Jumat, 13 Januari 2012

Manajemen Supervisi


Supervisi sering didefinisikan sebagai proses untuk menjamin bahwa tujuan-tujuan organisasi dan manajemen dapat tercapai (Kertonegoro, 1994:157). Pengertian ini menunjukkan adanya hubungan antara perencanaan dan pengawasan. Dalam kenyataan, langkah awal proses pengawasan adalah perencanaan, penetapan tujuan, standar atau sasaran suatu kegiatan.  
Fungsi pengawasan manajemen juga berhubungan erat dengan fungsi-fungsi manajerial lainnya. Pengawasan adalah pengukuran, dan koreksi atas pelaksanaan kerja dengan maksud untuk mewujudkan kenyataan atau menjamin bahwa tujuan-tujuan organisasi dan rencana yang disusun dapat atau telah dilaksanakan dengan baik.
Manajemen supervisi adalah proses seorang manager yakin bahwa kegiatannya sesuai dengan kegiatan yang direncanakan. Pengawasan manajemen adalah suatu usaha sistematik untuk menetapkan standar pelaksanaan dengan tujuan-tujuan perencanaan, merancang sistem informasi unpan balik, membandingkan kegiatan nyata dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya, menentukan dan mengukur penyimpangan-penyimpangan, serta mangambil tindakan koreksi yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya dipergunakan dengan cara paling efektif dan efisien dalam mencapai tujuan-tujuan (Mockler, 1972:2).  
Supervisi banyak diterapkan di instansi atau lembaga kependidikan untuk meningkatkan mutu pengajaran. Pengertian supervisi pendidikan secara sederhana adalah supervision in an administratif process with an educational purpose (Williamson, 1986:36). Pandangan ini menekankan bahwa supervisi merupakan proses yang melibatkan fungsi-fungsi yang berhubungan dengan administrasi pengajaran. Lebih spesifik pengertian supervisi dilihat sebagai upaya memberi bantuan dalam membangun situasi mengajar yang semakin baik yang mana peran supervisor menjadi pemberi semangat, penolong dan saling berbagi (sharing) dari pada pengatur atau pemerintah (directing).
Sergiovanni mengemukakan bahwa (1) supervisi lebih bersifat proses dari pada peranan, (2) supervisi adalah suatu proses yang digunakan oleh pegawai (personalia) sekolah yang bertanggungjawab terhadap aspek-aspek tujuan sekolah dan yang bergantung secara langsung kepada pegawai (personalia) yang lain untuk menolong mereka menyelesaikan tujuan sekolah itu (Pidarta, 1999:2).
Pernyataan tersebut memandang supervisi sebagai suatu proses yang terjadi antara individu tertentu untuk mendorong para pegawai lainnya dalam usaha mencari dan menyelesaikan tujuan-tujuan pendidikan. Kepala sekolah dan guru saling bergantung untuk bekerja sama mencapai tujuan pendidikan.
Para peneliti pendidikan sepakat bahwa kegiatan supervisi mengubah pengajaran menjadi menjadi lebih meningkat. Neagley dan Evans (1980:1) mengatakan  bahwa supervision is conceived as service to teachers, both as individuals and in  groups. Supervision is a jeans of offering to teachers specialized help in improving instruction”. Supervisi yang dilakukan hanya alat alat yang ditawarkan kepada guru khususnya dalam membantu meningkatkan pembelajaran.
Supervisi hadir karena satu alasan yang menurut Sutisna (1982:74) adalah:
untuk memperbaiki mengajar dan belajar serta untuk membimbing pertumbuhan kemampuan dan kecakapan profesional guru. Supervisi mendorong guru menjadi lebih berdaya, dan situasi pembelajaran menjadi lebih baik dan efektif, guru menjadi lebih puas dalam melaksanakan tugasnya. Ini berarti kedudukan supervisi merupakan komponen strategis dalam administrasi pendidikan.

Carrie dan Miller dalam Suhardan (2006:32) menjelaskan bahwa bila tidak ada unsur supervisi, sistem pendidikan secara keseluruhan tidak akan berjalan dengan efektif dalam usaha mencapai tujuannya. Dengan demikian sistem pendidikan dapat berfungsi sebagaimana mestinya dalam usaha mencapai tujuan pendidikan. Sesuai dengan konsep ”core business” sekolah, Satori (2001:4-5) menyatakan bahwa:
Untuk memenuhi fungsi quality assurance, sasaran pengawasan pendidikan di sekolah harus diarahkan pada pengamanan mutu layanan belajar mengajar (apa yang terjadi di kelas, laboratorium atau di tempat praktek) dan mutu kinerja manajemen sekolah/madrasah. Dalam tingkat analisis terhadap pengamanan mutu layanan belajar-mengajar faktor guru paling dominan, sehingga pengawasan pendidikan di sekolah menaruh perhatian pada akuntabilitas profesional guru. Dalam analisis pengawasan mutu manajemen sekolah adalah kinerja manajemen kepala sekolah.

Sasaran pengawasan pendidikan yang sifatnya tidak langsung adalah kinerja para administrator pendidikan baik di lingkungan Kemendiknas maupun di lingkungan Kemenag untuk memfasilitasi sekolah atau madrasah, menyelenggarakan manajemen sekolah atau madrasah yang sehat dan berlangsungnya proses belajar mengajar yang bermutu. Artinya, kegiatan pengawasan pendidikan di sekolah harus pula peduli pada tindakan manajemen para praktisi pendidikan di tingkat struktural atau birokrat.
Pemberdayaan akuntabilitas profesional guru dan kepemimpinan/ manajemen sekolah hanya akan berkembang apabila didukung oleh penciptaan iklim dan budaya sekolah sebagai organisasi belajar (learning organization), yaitu suatu kondisi institusi di mana para anggotanya menunjukkan kepekaan terhadap kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan yang dihadapi dan berupaya unuk menentukan posisi strategis bagi pengembangan lembaganya. Mereka tidak hanya sekedar menjalan tugas pokok dan fungsinya semata, tetapi juga memiliki sikap untuk selalu meningkatkan mutu pekerjaannya, sehingga mereka harus mempelajari cara-cara yang paling baik (learning professional).
Sasaran pengawasan pendidikan menurut Satori (2001:7) adalah menjadikan kepala sekolah, guru dan staf lainnya sebagai learning professionals, yaitu para profesional yang menciptakan budaya belajar dan mereka mau belajar terus menyempurnakan pekerjaannya. Budaya ini memungkinkan terjadinya peluang inovasi dari bawah bottom up changes/inovation dalam proses pembelajaran dan manajemen sekolah.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sasaran utama pengawasan pendidikan di sekolah ada tiga aspek: (1) Peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan kemampuan dan kinerja profesional guru, (2) Peningkatan mutu manajemen kepala sekolah dalam rangka penciptaan organisasi sekolah yang kondusif dan iklim budaya belajar, (3) Kinerja para administrator pendidikan, yakni tindakan manajerial para personil pendidikan di tingkat birokrat (struktural).
Pembinaan kemampuan profesional pengawas satuan pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pengawas baik kompetensi kepribadian, sosial, supervisi akademik dan manajerial, profesional, maupun kompetensi penelitian dan pengembangan diri. Dengan meningkatnya kompetensi pengawas diharapkan terjadi peningkatan kinerjanya sehingga berdampak terhadap mutu pendidikan pada satuan pendidikan yang dibinanya. Pembinaan diberikan kepada para pengawas satuan pendidikan untuk semua kategori jabatan pengawas yakni pengawas pratama, pengawas muda, pengawas madya dan pengawas utama.
Untuk dapat melaksanakan peran dan tugasnya seorang pengawas akademik menurut Hassan (1997:23-24) minimal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.    Memiliki atau menguasai pengetahuan di bidang mata pelajaran yang diawasi pada tingkat yang lebih tinggi dari pada yang dimiliki oleh guru yang hendak dibimbing dan dinilai.
2.    Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai berbagai metode dan strategi pembelajaran khususnya mata pelajaran yang bersangkutan serta pengalaman dalam mengajarkannya.
3.    Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai indikator keberhasilan maupun kegagalan dalam mengajar.
4.    Memiliki kemampuan yang cukup dalam berkomunikasi, baik lisan maupun tulisan.
5.    Memiliki pengetahuan yang cukup dalam hal manajemen mutu pendidikan ditingkat sekolah, khususnya tentang program pengendalian mutu (quality assurance)
6.    Memiliki kemampuan mempengaruhi, meyakinkan, serta memotivasi orang lain. Termasuk di sini kemampuan dalam mengembangkan hubungan internasional.
7.    Memilki tingkat kemampuan intelektual yang memadai untuk dapat menemukan pokok masalah, menganalisanya serta mengambil keputusan dari hasil analisis tersebut.
8.    Memiliki pengetahuan yang memadai dalam hal pengumpulan data secara sistematis serta analisis terhadap data tersebut.
9.    Memiliki tingkat kematangan pribadi yang memadai, khususnya di bidang kematangan emosi.

Kriteria minimal untuk menjadi pengawas sekolah sesuai pasal 39 PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, meliputi:
a.    Berstatus sebagai guru minimal 8 tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 tahun pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan satuan pendidikan yang diawasi
b.    Memilki sertifikat pendidikan fungsional sebagai pengawas satuaan pendidikan
c.    Lulus seleksi sebagai pengawas satuan pendidikan (Lekdis, 2005:35). Dan bagi pengawas SLTA minimal berkualifikasi pendidikan strata dua (S2) bidang pengawasan, serta minimal berusia 50 tahun.
Pengawas adalah sekelompok jabatan fungsional yang bertugas memonitoring, membimbing dan membina kehidupan lembaga persekolan. Oleh karena itu para pengawas harus tumbuh dan berkembang serta memiliki kompetensi profesional dalam melaksanakan tugasnya, agar kinerja lembaga pendidikan dapat berjalan dan berkembang dengan benar sesuai tuntutan kebutuhan. Selain itu dapat melahirkan kebijakan-kebijakan baru dalam memecahkan masalah yang timbul dalam pelaksanaan tugasnya. Jadi Pengawas dapat berperan sebagai seorang analis kebijakan dan memahami rumusan kebijakan. Apa, bagaimana, siapa sasaran kebijakan, dan dampak dari kebijakan itu. Kalau perumusan kebijakan pelatihan guru misalnya dapat dilaksanakan, maka pengawas dapat mengamati dampak pelatihan itu melalui monitoring lapangan terhadap kinerja guru paska pelatihan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KONTRIBUSI PEMIKIRAN HUKUM NAHDLATUL ULAMA

Lembaga Bahtsul Masail ialah sebuah Lembaga yang berfungsi sebagai forum diskusi antara para ulama serta kaum intelektual guna membahas pe...