Jumat, 03 Februari 2012

Hambatan Pelimpahan Wewenang Bupati kepada Camat


Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan mempertegas kembali kewenangan camat. Kewenangan Camat yang bersifat atributif tetap ada sebagai pendamping kewenangan yang didelegasikan bupati/walikota. Dalam hubungannya, Camat dipertegas menerima kewenangan dari  bupati/walikota.
Prinsip utama dalam pelimpahan wewenang adalah wewenang yang dapat didelegasikan yaitu wewenang yang bersifat atributif, sedangkan wewenang yang bersifat delegatif tidak dapat didelegasikan kepada pihak lain, karena akan mempersulit dalam hal pembiayaan dan pertanggungjawabannya.
Dapat dikemukakan bahwa prinsip dalam memberi-kan pelimpahan wewenang harus memberikan perhatian pada isi kebijakan dan konteks pelaksanaannya. Isi kebijakan menyangkut pengaruh kepentingan yang ada, keuntungan-keuntungan yang diperoleh, kejelasan tujuan, program pelaksanaan dan dukungan sumber daya baik finansial maupun personil, sedangkan dalam konteks pelaksanaan kebijakan menyangkut bentuk dan indikator wewenang, kepentingan dan strategi, karakter rezim pimpinan dan organisasi serta tanggung jawab.
Guna mewujudkan keberhasilan dalam pelaksanaan pelimpahan wewenang diperlukan adanya keserasian antara prinsip-prinsip yang mendasari dengan praktek penyelenggaraan otonomi yang didukung dengan kemampuan sumber daya manusia, keuangan, peralatan serta organisasi dan manajemen. Tujuan administratif dari desentralisasi adalah terbangunnya sistem administrasi pemerintahan daerah yang mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta mengutamakan nilai efektif, efisien, equity serta ekonomik. Sedangkan tujuan sosial ekonomi dari desentralisasi adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahiriah dan batiniah.
Kondisi masyarakat saat ini diberikan peluang yang lebih besar untuk mengembangkan aspirasi dan prakarsa-nya dalam rangka pembangunan daerah. Peranan masing-masing pihak ini pada akhirnya harus menjelma menjadi kekuatan besar untuk mengelola daerah, khususnya dalam mengantisipasi isu-isu strategis yang berkaitan dengan perkembangan daerah baik yang bersifat internal maupun eksternal.
Pendelegasian wewenang dari Bupati kepada Camat diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Di samping itu, pelaksanaan tugas peme-rintahan umum juga dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien karena Camat lebih mengenal kondisi wilayahnya dibanding Bupati. Akan tetapi dalam pelaksanaannya terbentur beberapa hambatan-hambatan dalam pen-delegasian kewenangan, hambatan yang mungkin timbul adalah belum adanya koordinasi yang baik antara SKPD karena adanya kecemasan akan diambilnya sebagian kewenangan yang dimilikinya. Pendelegasian wewenang tidak akan dapat berjalan tanpa adanya dukungan sumber daya baik itu berupa finansial, sarana dan SDM. Terjadinya benturan kepentingan antara dinas dan lembaga teknis daerah yang ada di Kabupaten Sumedang, hal ini mungkin saja terjadi untuk itu yang lebih penting adalah mengedepankan kepentingan masyarakat dan pelayanan terbaik.
Kualitas sumber daya manusia merupakan hambatan yang mendasar bagi pelaksanaan pendelegasian wewenang dari Bupati kepada Camat termasuk di Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang. Dana penunjang yang tidak mendukung bagi pendelegasian wewenang dari Bupati kepada Camat merupakan hambatan tersendiri bagi pelaksanaan pendelegasian wewenang dari Bupati kepada Camat di Kabupaten Sumedang, karena pendelegasian wewenang harus diikuti oleh sumber dana untuk operasional kegiatan yang didelegasikan. Sarana dan prasarana pendukung yang ada di Kecamatan Cimanggung tidak mendukung dengan adanya pendelegasian wewenang dari Bupati kepada camat, sehingga diperlukan penambah-an sarana dan prasarana.
Sebagaimana dikemukakan Camat Cimanggung bahwa pada dasarnya implementasi Peraturan Bupati ini efektif baru berjalan pada pertengahan tahun 2010 karena terjadi perubahan yang dilakukan pada tahun 2009, di Kecamatan Cimanggung sendiri dari 22 bidang kewenangan yang didelegasikan pelayanan yang dilakukan pada bidang Pekerjaan Umum, Pertanahan, dan Kependudukan dengan menerbitkan Ijin HO, KTP, KK, KIPEM, IPPT dan IMB.
Faktor yang menjadi hambatan implementasi kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati kepada Camat dalam memberikan pelayanan kepada  masyarakat,  yaitu sebagai berikut:
a.        Pelayanan yang dilaksanakan belum secara terpadu, dalam arti proses pelayanan di Kecamatan Cimanggung belum melalui satu pintu dan harus melalui prosedur pada masing-masing bagian sesuai dengan tugas pokoknya, sehingga jalur birokrasi semakin panjang.
b.        Masih terjadi tumpang tindih kewenangan dengan Dinas Teknis atau instansi lainnya, sehingga pelaksanaan pelayanan menjadi tidak optimal.
c.         Pola pelimpahan kewenangan yang seragam kepada semua kecamatan menjadikan pola pelayanan menjadi sama dan tidak ada spesifikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat.
d.        Kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM). Pegawai Kecamatan masih terkesan melakukan pekerjaan yang bersifat rutinitas dan terkesan kurang kreatif, hal ini sesuai dengan  pernyataan  Camat  Cimanggung  yang  menyatakan bahwa pemahaman pegawai terhadap tugas pokok masih terbatas mengingat dari SDM  yang   berbeda-beda latar belakang pendidikannya dan lebih banyak berpendidikan SLTA. Di mana mereka tidak mau belajar lagi akhirnya ketinggalan informasi yang direncanakan.
e.        Kondisi wilayah kerja yang berbeda dengan kecamatan lain, dilihat dari keadaan geografis dan keadaan penduduk. Keadaan geografis sebagian besar adalah berbentuk lahan sawah atau pertanian, permukiman dan industri dengan kepadatan penduduk masuk  kategori padat. Dilihat dari kewenangan di Kecamatan Cimanggung Camat mempunyai 22 kewenangan yang sama dengan kecamatan lain.
f.         Sarana dan prasarana yang kurang lengkap, sebenarnya   di Kecamatan sudah memiliki sarana  dan prasarana yang memadai. Dalam penerbitan   pembuatan   Kartu   Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) memakai sistem komputerisasi masyarakat lebih enak, sehingga pemohon tidak perlu datang ke kabupaten.
Pendelegasian wewenang dari Bupati kepada Camat di Kabupaten Sumedang agar dapat berjalan dengan baik, maka upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut bagaimana agar Bupati memberikan kewenangan-nya kepada Camat tidak dengan setengah hati serta adanya kemauan politik untuk memberikan pendelegasian wewenang kepada Camat di Kabupaten Sumedang.
Selain itu perlunya menyusun dan inventarisasi kewenangan yang mungkin dapat dilimpahkan yang sesuai dengan kebutuhannya melalui koordinasi dengan Dinas dan lembaga teknis daerah lainnya guna mendapatkan kewenangan yang mungkin dapat dilimpahkan kepada pemerintah kecamatan, dan dengan pola yang tidak seragam yang disesuaikan dengan kebutuhan wilayahnya. Hal yang penting lagi adalah Sumber Daya Manusia (pegawai) yang akan melaksanakan pendelegasian wewenang tersebut sehingga evaluasi secara menyeluruh terkait dengan SDM dan menyusun perkiraan kebutuhan personil dengan melihat dari jumlah dan kualitasnya. Memperkirakan kebutuhan anggaran untuk kecamatan dalam pelaksanaan pendelegasian wewenang dari Bupati kepada Camat secara cermat dan minimalisasi kebutuhan anggaran yang tidak perlu dengan memper-hatikan APBD tahun berjalan dan tahun-tahun yang akan datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KONTRIBUSI PEMIKIRAN HUKUM NAHDLATUL ULAMA

Lembaga Bahtsul Masail ialah sebuah Lembaga yang berfungsi sebagai forum diskusi antara para ulama serta kaum intelektual guna membahas pe...