Jumat, 09 Maret 2012

Prinsip - Prinsip Tugas Pembantuan


Maksud dilaksanakannya tugas pembantuan adalah mempercepat terwujudnya penyelenggaraan Asas Tugas Pembantuan yang dapat diimplementasikan, Selain itu untuk meningkatkan  efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan umum. Tugas pembantuan juga dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan serta pengembangan pembangunan bagi Daerah dan Desa.
Sementara itu tujuan tugas pembantuan antara lain: untuk meningkatkan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang diperlukan untuk menjamin keberhasilan penyelenggaraan Tugas Pembantuan. Selain itu, tugas pembantuan juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Desa diberbagai bidang terutama pendidikan, kesehatan dan daya beli masyarakat, pekerjaan Umum, Pertanian & Trantib. Tugas pembantuan juga sebagai upaya pemerataan pembangunan dan pemberian pelayanan diseluruh wilayah Propinsi dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana ekonomi perdesaan untuk memudahkan kebutuhan masyarakat Desa dalam rangka meningkatkan produksi, kesempatan kerja dan pendapatan desa sesuai dengan karakteristik desa masing-masing.
Prinsip-prinsip pelaksanaan Tugas Pembantuan adalah sebagai berikut:
1.    Program kegiatan Tugas Pembantuan yang dapat ditugas-pembantuankan kepada desa (bidang-bidang) dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan desa sebagai penerima tugas pembantuan;
  1. Kebijakan dan program tugas pembantuan (bidang-bidang) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat usulan dari hasil rapat koordinasi antara Sekretaris dengan Dinas-dinas/Lembaga Teknis Daerah  Propinsi sesuai dengan bidang wewenang dan  tugas masing-masing;
  2. Anggaran atau dana program tugas pembantuan (bidang-bidang) berasal dari APBD Propinsi atau dari Pemerintah Propinsi,  penyaluran dana diberikan secara langsung kepada yang menerima tugas pembantuan yaitu Desa melalui Bank yang ditunjuk;
  3. Camat dan Dinas-dinas/Lembaga Teknis Daerah  Kabupaten yang membidangi (bidang-bidang) sebagai Tim Pelaksana secara teknis operasional ditetapkan oleh Bupati dan diusulkan kepada Gubernur;
  4. Pelaksanaan kegiatan diselenggarakan oleh Pemerintahan Desa dan dapat mengikutsertakan masyarakat;
  5. Pelaporan dan pertanggungjawaban dilakukan oleh Kepala Desa penerima tugas pembantuan kepada Gubernur melalui Camat dan Dinas-dinas/Lembaga Teknis Daerah Kabupaten untuk diteruskan ke Dinas/LTD Propinsi;
  6. Pemantauan dan pengawasan kegiatan dilakukan oleh Badan Pengawasan Daerah Propinsi dan Dinas-dinas/Lembaga Teknis Daerah (5 bidang) ;
  7. Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara teknis maupun administrasi, transparan dan akuntabilitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KONTRIBUSI PEMIKIRAN HUKUM NAHDLATUL ULAMA

Lembaga Bahtsul Masail ialah sebuah Lembaga yang berfungsi sebagai forum diskusi antara para ulama serta kaum intelektual guna membahas pe...