Kepolisian Negara Republik Indonesia, adalah
salah satu institusi pemerintah yang bertugas sebagai ujung tombak penegakan
hukum di Indonesia. Tugas yang diemban ini tidaklah ringan karena
akan berhadapan dengan masyarakat.
Penegakan hukum, bukan saja masyarakat harus
sadar hukum dan taat hukum, tetapi lebih bermakna pada pelaksanaan hukum
sebagaimana mestinya dan bagi yang melanggar harus pula ditindak menurut
prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Indonesia, bila dikaji secara mendalam ternyata berisi
harapan-harapan, yang diarahkan pada hal-hal sebagai berikut :
(1) Terwujudnya aparatur kepolisian yang mandiri, berkualitas dan profesional.
(2) Terlaksana tugas dan tanggung jawab kepolisian dengan baik, benar dan
berkualitas, dengan mengedepankan keadilan, kepolisian hukum dan hak-hak azasi
manusia.
(3) Terwujudnya ketertiban, keamanan, kedamaian dalam masyarakat, melalui
peningkatan kesadaran hukum, ketaatan terhadap hukum dan penegakan hukum
sebagaimana mestinya.
Hukum sebagai suatu bentuk peraturan yang
bersifat mengikat setiap tingkah laku masyarakat, memerlukan suatu kepedulian
masyarakat agar setiap tingkah laku dan perbuatan baik dalam suatu badan
organisasi, pemerintahan, maupun dalam kehidupan sehari-hari hendaknya setiap
tingkah laku selalu dibatasi oleh suatu aturan agar tercipta suatu keamanan dan
ketertiban.
Polisi sebagai penegak hukum yang bertugas
memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum, memelihara keselamatan negara
serta memelihara keselamatan orang, benda dan masyarakat termasuk memberi
perlindungan dan pertolongan dan memberi serta mengusahakan ketaatan warga
negara dan masyarakat terhadap segala bentuk-bentuk peraturan.
Hasil observasi awal penulis menemukan bahwa
di Polsek Watubangga dalam melaksanakan penyidikan terhadap pelaku tindak
pidana minuman keras, banyak menemui permasalahan-permasalahan, baik
permasalahan dari segi personil penyidik yang ada di Polsek Watubangga yang
masih kurang, pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana minuman
keras yang sering menghilangkan barang bukti penyidikan.
Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka sebagai
suatu daerah yang sedang membangun untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
agar dapat menjadi suatu daerah kecamatan yang didambakan oleh setiap warga
masyarakat, memerlukan suatu bentuk penanganan yang serius dari penegak hukum,
agar kesadaran hukum masyarakat terhadap segala bentuk kejahatan yang dapat
menghambat pembangunan agar diatasi, karena pembangunan tidak bisa berjalan
dengan baik apabila masyarakat dan penegak hukum tidak berdampingan.
Oleh karena itu polisi bertujuan untuk
mengayomi masyarakat, hendaknya dapat melaksanakan tugas sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang, agar pelaksanaan
tugas kepolisian tidak menyimpang sehingga masyarakat tidak selalu menyalahkan
petugas kepolisian apabila ada hal-hal yang sifatnya berada diluar dari fungsi
dan wewenang polisi itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar