Pemetaan sekolah (School Mapping) dalam perencanaan pendidikan, semula dikembangkan
oleh perencana pendidikan di Perancis tahun 1959, dalam usaha memecahkan
persoalan pembaharuan struktur pendidikan di negara tersebut serta kegiatan
riset untuk memenuhi kebutuhan riil. Kemudian secara intensif diuji coba oleh
IIEP (International Institute for
Education Planning). Akhirnya disadari dan diakui kegunaannya oleh UNESCO
baik dalam rangka penggunaan sumber-sumber pembiayaan pendidikan yang terbatas
secara seefisien mungkin, maupun untuk mendorong meningkatkan perlakuan yang
sama atau pemerataan dalam suatu sistem pendidikan.
Pemetaan sekolah merupakan suatu usaha yang
membantu dalam perencanaan pendidikan daerah. Di dalamnya mencakup dua
pengertian, yaitu proses dan produk atau hasil, jadi bukan hanya peta. Produk
pemetaan yaitu gambaran tentang situasi pendidikan suatu daerah dalam hal
variabel pendidikan yang kuantitatif, data demografi, keadaan geografis dan
keadaan yang diharapkan pada masa yang akan datang. Proses pemetaan merupakan
kegiatan yang tahapannya meliputi:
1.
Penyusunan data statistik yang diperlukan, data
rutin dan yang bukan rutin;
2.
Pengadaan peta dalam skala tertentu;
3.
Penetapan standar tentang sekolah, luas ruangan dan
peralatan yang diperlukan, sasaran yang harus dicapai pada waktu tertentu dan
standar lain yang relevan;
4.
Kegiatan mempersiapkan format-format;
5.
Penganalisaan data yang dikumpulkan dan
membandingkannya dengan standar untuk menyusun rekomendasi-rekomendasi tentang upaya pengembangan sarana dan
prasarana pendidikan secara kuantitatif dan kualitatif (pada tahap kegiatan
inilah lokasi sekolah ditentukan).
Melihat
luasnya masalah yang digarap dalam pemetaan sekolah dapat dipikirkan betapa
banyaknya jenis disiplin atau ilmu pengetahuan yang turut memberikan bantuan. Pemetaan sekolah
sangat tergantung kepada sistem pendidikan, peraturan-peraturan atau ketetapan
yang ada, keadaan sosial ekonomi dan sebagainya.
School Mapping erat hubungannya
dengan perencanaan alokasi dan lokasi sekolah. Yang dimaksud dengan alokasi
sekolah adalah jumlah sekolah tertentu yang telah direncanakan atau ditentukan
bagi suatu daerah untuk mencapai targetnya. Sedangkan yang dimaksud dengan
lokasi sekolah yaitu letak atau site
sekolah. Artinya menentukan letak fasilitas sekolah yang baru agar fasilitas
itu dapat dipergunakan secara optimal sesuai dengan keadaan setempat.
Perencanaan lokasi dan alokasi sekolah dapat mencapai sasaran yang optimal jika
memenuhi kriteria sebagai berikut: (a) membangun Sekolah Dasar (SD) di tempat
yang banyak anak usia SD, (b) membangun Sekolah Menengah Pertama (SMP) di mana
terdapat banyak lulusan SD, dan (c) membangun Sekolah Menengah Atas atau
Kejuruan (SMA/SMK) pada jaringan yang terdapat banyak lulusan SMP.
Pemetaan sekolah dalam rangka penyediaan tempat belajar
bagi mereka yang tergolong usia sekolah dan merencanakan perubahan struktur
organisasi sistem persekolahan. Pemetaan sekolah adalah suatu pendekatan
perencanaan makro atau regional yang mempergunakan peta geografis sebagai alat
untuk meragakan dan menjelaskan rencana.
Pemetaan sekolah merupakan suatu usaha membantu
perencanaan pendidikan di daerah. Produk pemetaan sekolah berupa gambaran
tentang situasi persekolahan suatu daerah secara kuantitatif, data demografi,
keadaan geografis dan keadaan (sekolah) yang diharapkan pada masa yang akan
datang.
Proses pemetaan sekolah meliputi hal-hal sebagai berikut:
(a) penyusunan data statistik persekolahan, (b) pembuatan peta, (c) Penetapan
standar tentang persekolahan, dan (d) menganalisis data tentang pengembangan
sarana dan prasarana sekolah. Luasnya lingkup yang digarap pemetaan sekolah
terkadang tergantung pada sistem persekolahan, peraturan atau ketetapan,
keadaan sosial ekonomi, dan perencanaan yang lebih rasional.
Dikutip dari berbagai sumber