Selasa, 03 Oktober 2017

Sound Government

Konsep Sound Governance berkaitan dengan reformasi birokrasi telah dikemukakan oleh Farazmand (2004). Dalam konteks  Sound Governance, refomasi birokrasi berkaitan dengan inovasi dalam kebijakan dan adminstrasi publik. Hal ini sebagaimana dikemukakan Farazmand (2004:19) bahwa:
Innovation is key to sound governance, and innovation in policy and administration is central to sound governance as well. Without policy and administrative innovations, governance falls into decay and ineffectiveness, loses capacity to govern, and becomes a target of criticism and failure. Sound governance, therefore, demands continuous innovations in policy and administration processes, structures, and value systems. Innovations in technology, resource development, communication systems, organization and management, training and development, research, and a host of other areas are essential to the soundness of governance and administration.
Pandangan di atas menjelaskan bahwa inovasi adalah hal sangat penting yang harus dimiliki oleh setiap pemerintahan. Pemerintahan tidak lagi berhadapan dengan masalah dan realitas rutin saja. Apel pagi, rapat-rapat rutin, urusan surat-menyurat dan implementasi prosedur sudah bukan merupakan tugas inti dari sebuah pemerintahan. Inovasi juga harus marak dalam kegiatan-kegiatan operasional dalam pengelolaan organisasi dan manajemen pemerintahan dalam membongkar paradigma lama birokrasi menuju pada pemahaman birokrasi yang lebih dinamis.
Inovasi sebagaimana dimaksud Farazmand, tidak mesti bersifat revolusioner dan fragmentatif. Dalam level tertentu bisa saja inovasi adalah revisi atas sistem yang sedang berjalan serta masih dalam koridor struktur perencanaan jangka panjang. Hal terpenting dalam inovasi tata pemerintahan adalah selalu adanya hal-hal baru (besar atau kecil) di dalam praktek birokrasi keseharian, sehingga inovasi menjadi ‘rutinitas’ baru di dalam birokrasi.
Masih gemuknya organisasi menjadi salah permasalahan birokrasi menjadi lambat bekerja. Kondisi tersebut memerlukan upaya restrukturisasi organisasi. Pentingnya restrukturisasi organisasi untuk merubah posisi dan peran organisasi dalam pelayanan publik. Hal ini antara lain dikemukakan Farazmand (1999:806) bahwa“A process of changes in administrative structures or procedures within the public services because they have become out of line with the expectations of the social and political environment”. Pendapat ini menunjukkan bahwa proses perubahan struktur administrasi dan prosedur di dalam pelayanan publik disebabkan oleh mereka menjadi ke luar dari batas harapan dari lingkungan sosial dan lingkungan politik. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KONTRIBUSI PEMIKIRAN HUKUM NAHDLATUL ULAMA

Lembaga Bahtsul Masail ialah sebuah Lembaga yang berfungsi sebagai forum diskusi antara para ulama serta kaum intelektual guna membahas pe...