Pelayanan adalah setiap tindakan atau kegiatan dan penampilan
atau manfaat yang ditawarkan oleh setiap pihak ke pihak lain yang pada dasarnya
tidak berwujud, serta tidak menghasilkan kepemilikan terhadap sarana yang menghasilkan
pelayanan tersebut (Kotler, 1997:45).
Wujud pelayanan, biasanya
dapat dilihat dari keramahtamahan, pengetahuan produk, kesigapan dalam
membantu, dan antusiasme para pegawai dalam menangani suatu persoalan. Masalah
pelayanan pun sering dikaitkan dengan lokasi, jumlah produk jasa yang
ditawarkan, serta keuntungan yang akan didapat oleh pelanggan.
Menurut Sumaryadi (2008:30) pelayanan diartikan sebagai
proses dengan output layanan dan
sebagai produk dengan output hasil
pelayanan. Pelayanan pemerintahan diartikan sebagai administrasi (administration) berasal dari bahasa
latin yang diartikan sama dengan to serve
(melayani). Definisi pelayanan menurut beberapa pakar dalam Sumaryadi (2008:20)
dapat dilihat sebagai berikut:
1.
Pelayanan (service)
meliputi jasa dan pelayanan. Jasa adalah komoditi sedangkan layanan pemerintah
kepada masyarakat terkait dengan suatu hak dan lepas dari persoalan apakah
pemegang hak itu dibebani suatu kewajiban atau tidak. Dalam hubungan ini
dikenal adanya hak bawaan sebagai manusia dan hak pemberian. Hak bawaan itu
selalu bersifat individual dan pribadi, sedangkan hak berian meliputi hak
sosial politik dan hak tersebut adalah pemerintah, kegiatan pemerintah untuk
memenuhi hak bawaan dan hak berian inilah yang disebut pelayanan pemerintah
kepada masyarakat (Ndraha, 1997:14).
2.
Pelayanan adalah suatu aktivitas atau serangkaian
aktivitas yang bersifat tidak kasat mata atau tidak dapat diraba yang terjadi
sebagai akibat adanya interaksi antara konsumen dengan karyawan atau hal lain
yang disediakan oleh perusahaan pemberi pelayanan yang dimaksudkan untuk
memecahkan permasalahan konsumen atau pelanggan (Gronroos dalam Ratminto dan
Atik, 2008:2).
3.
Pelayanan adalah produk-produk yang tidak kasat
mata atau tidak dapat diraba yang melibatkan usaha-usaha manusia dan
menggunakan peralatan (Ivancevich, Lorenzi, Skinner dan Crosby, 1997).
Kegiatan pelayanan pada
dasarnya menyangkut pemenuhan suatu hak, ia melekat pada setiap orang baik
secara pribadi maupun berkelompok (organisasi) dan dilakukan secara universal.
Rasyid (1997:46) mengemukakan
bahwa dilihat dari sisi pemerintah, maka pelayanan adalah proses kegiatan
memenuhi kebutuhan masyarakat berkenaan dengan hak-hak dasar dan hak pemberian,
yang wujudnya dapat berupa jasa layanan. Bagi pemerintah masalah pelayanan
menjadi semakin menarik untuk dibicarakan karena menyangkut salah satu dari
tiga fungsi hakiki pemerintah, di samping fungsi pemberdayaan dan pembangunan.
Kata publik dalam pelayanan publik itu sendiri oleh
Ndraha (2003:44) mengatakan bahwa kata publik berasal dari public, berarti masyarakat secara keseluruhan. Public (dalam public relations) juga berarti masyarakat,
tetapi public service tidak diterjemahkan menjadi pelayanan (oleh) masyarakat,
melainkan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Kurniawan (dalam Sinambela; 2008:5)
pelayanan publik diartikan, pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau
masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan
pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Sinambela (2007:5) sendiri
mendefinisikan bahwa pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan
masyarakat oleh penyelenggara negara.
Dilihat dari prosesnya, terjadi interaksi antara
yang memberi pelayanan dengan yang diberi pelayanan. Dalam hal umum atau
pelayanan publik, pemerintah sebagai lembaga birokrasi mempunyai fungsi untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat, sedangkan masyarakat sebagai pihak yang
memberikan mandat kepada pemerintah mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan
dari pemerintah.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik, sebagaimana tertera pada Bab I Ketentuan Umum dalam Pasal 1
bahwa yang dimaksud dengan:
a.
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pe-layanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa,
dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan
publik.
b.
Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap
institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk
berdasarkan Undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain
yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Pasal 3 disebutkan bahwa tujuan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah:
a.
terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang
hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait
dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
b.
terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik
yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik;
c.
terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik
sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
d.
terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi
masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggaraan pelayanan publik
berasaskan kepentingan
umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban,
keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan atau tidak diskriminatif,
keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok
rentan, ketepatan waktu; dan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.