Sebagaimana telah dikemukakan pada
bab sebelumnya bahwa menurut pengertian secara umum bahwa pemerintahan
adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan
kesejahteraan memelihara keamanan dan meningkatkan derajat kehidupan
rakyat serta menjamin kepentingan negara itu sendiri, dengan demikian maka pemerintahan
meliputi fungsi Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Sedangkan dalam pengertian sempit
bahwa pemerintahan hanya mempunyai fungsi eksekutif saja.
Menurut Bayu
Surianingrat (1990:13), yang diartikan dengan Pemerintahan Umum adalah mencakup seluruh
urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab
Pemerintah Pusat, termasuk di dalamnya urusan pemerintahan Daerah.
Dalam UU 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah pemerintahan umum mencakup urusan pemerintahan setelah
dikurangi dengan urusan Daerah dan dikurangi pula dengan instansi vertikal
(urusan pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh Instansi Vertikal).
Ruang Lingkup pemerintahan umum meliputi kegiatan petugas
Pamong Praja yang dalam jabatan kepala pemerintahan daerah administrasi negara
adalah wakil Pemerintah Pusat yang memegang kekuasaan sipil di daerah dan pada
dasarnya bertanggung jawab sebagai kepala territorial dan sebagai wali rakyat
dengan tidak mengurangi kewenangan pejabat-pejabat dinas teknis, spesialistis
baik militer maupun sipil.
Pemerintahan
Umum mencakup tugas-tugas sebagai
berikut (Gubernur, Residen):
1. Mewakili
kekuasaan dan menegakkan kewibawaan Pemerintah Pusat;
2. Menjamin
keamanan dan ketertibang umum;
3. Melaksanakan
kebijakan politik pemerintah pusat;
4. Menguasai
lingkungan daerah hukumnya dan kekayaan alam milik Negara;
5. Memegang
kendali atas penduduk;
6. Memelihara dan
memajukan kemakmuran dan kesejahteraan daerah.
Ruang Lingkup Pemerintahan Umum Menurut UU No. 5 Tahun 1974 sebagaimana dijelaskan bahwa Urusan
Pemerintahan Umum adalah Urusan pemerintahan yang meliputi bidang-bidang:
a. Ketentraman dan
Ketertiban;
b. Politik;
c. Koordinasi
d. Pengawasan
e. Urusan
Pemerintahan Lainnya yang tidak termasuk dalam tugas suatu Instansi dan tidak
termasuk urusan rumah tangga Daerah.
Urusan tersebut
tanggung jawab Kepala Wilayah yang merupakan Wakil Pemerintah Pusat yaitu Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat.
Kepala Wilayah
Mempunyai Wewenang:
1)
Membina Ketentraman dan Ketertiban
sesuai Kebijakan Pemerintah;
2)
Melaksanakan segala usaha dan kegiatan
dibidang Pembinaan Ideologi Negara dan Politik;
3)
Koordinasi dengan instansi vertikal,
Dinas-dinas Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan;
4)
Membimbing dan mengawasi
penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
5)
Mengusahakan secara terus menerus agar
Perpu dan Perda dijalankan oleh Instansi-instansi Pemerintah dan Pemerintah
Daerah serta pejabat-pejabat yang ditugaskan
untuk itu serta mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk menjamin kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan
6)
Melaksanakan segala tugas
pemerintahan yang dengan atau berdasarkan
peraturan perundang-undangan diberikan kepadanya;
7)
Melaksanakan segala tugas pemerintahan
yang tidak termasuk dalam tugas sesuatu Instansi lainnya.
Sedangkan
pelaksanaan Urusan Pemerintahan Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 adalah berdasarkan perintah pasal 14 ayat (3)
telah dikeluarkan PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
meliputi kewenangan pusat dan kewenangan daerah. Kewenangan Pusat
meliputi:
1. Politik Luar Negeri
2. Pertahanan
3. Keamanan
4. Yustisi
5. Moneter dan Fiskal Nasional
6. Agama
Sementara itu Kewenangan Daerah meliputi
urusan wajib yakni yang terkait dengan Penyelenggaraan Pelayanan Dasar, seperti
Pendidikan, dan Kesehatan serta urusan pilihan yang terkait dengan potensi
unggulan seperti, Pertambangan, Perikanan, Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Pariwisata. (PP Nomor 38 Tahun 2007, Diselenggarakan
melalui asas Otonomi dan Tugas Pembantuan).