Jumat, 09 Maret 2012

Hakikat Pemerintahan Umum


Sebagaimana telah dikemukakan pada bab sebelumnya bahwa menurut pengertian secara umum bahwa pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan memelihara keamanan dan meningkatkan derajat kehidupan rakyat serta menjamin kepentingan negara itu sendiri, dengan demikian maka pemerintahan meliputi fungsi Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Sedangkan dalam pengertian sempit bahwa pemerintahan hanya mempunyai fungsi eksekutif saja.
Menurut Bayu Surianingrat (1990:13), yang diartikan dengan Pemerintahan Umum adalah mencakup seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, termasuk di dalamnya urusan pemerintahan Daerah.  
Dalam UU 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah pemerintahan umum mencakup urusan pemerintahan setelah dikurangi dengan urusan Daerah dan dikurangi pula dengan instansi vertikal (urusan pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh Instansi Vertikal).
Ruang Lingkup pemerintahan umum meliputi kegiatan petugas Pamong Praja yang dalam jabatan kepala pemerintahan daerah administrasi negara adalah wakil Pemerintah Pusat yang memegang kekuasaan sipil di daerah dan pada dasarnya bertanggung jawab sebagai kepala territorial dan sebagai wali rakyat dengan tidak mengurangi kewenangan pejabat-pejabat dinas teknis, spesialistis baik militer maupun sipil.
Pemerintahan Umum mencakup tugas-tugas sebagai berikut (Gubernur, Residen):
1.     Mewakili kekuasaan dan menegakkan kewibawaan Pemerintah Pusat;
2.     Menjamin keamanan dan ketertibang umum;
3.     Melaksanakan kebijakan politik pemerintah pusat;
4.     Menguasai lingkungan daerah hukumnya dan kekayaan alam milik Negara;
5.     Memegang kendali atas penduduk;
6.     Memelihara dan memajukan kemakmuran dan kesejahteraan daerah.
Ruang Lingkup Pemerintahan Umum Menurut UU No. 5 Tahun 1974  sebagaimana dijelaskan bahwa Urusan Pemerintahan Umum adalah Urusan pemerintahan yang meliputi bidang-bidang:
a.    Ketentraman dan Ketertiban;
b.    Politik;
c.    Koordinasi
d.    Pengawasan
e.    Urusan Pemerintahan Lainnya yang tidak termasuk dalam tugas suatu Instansi dan tidak termasuk urusan rumah tangga Daerah.
Urusan tersebut tanggung jawab Kepala Wilayah yang merupakan Wakil Pemerintah Pusat yaitu Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat.
Kepala Wilayah Mempunyai Wewenang:
1)        Membina Ketentraman dan Ketertiban sesuai Kebijakan Pemerintah;
2)        Melaksanakan segala usaha dan kegiatan dibidang Pembinaan Ideologi Negara dan Politik;
3)        Koordinasi dengan instansi vertikal, Dinas-dinas Daerah dalam perencanaan  dan pelaksanaan;
4)        Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
5)        Mengusahakan secara terus menerus agar Perpu dan Perda dijalankan oleh Instansi-instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta pejabat-pejabat yang ditugaskan untuk itu serta mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan
6)        Melaksanakan segala tugas  pemerintahan yang dengan atau berdasarkan peraturan   perundang-undangan diberikan kepadanya;
7)        Melaksanakan segala tugas pemerintahan yang tidak termasuk dalam tugas sesuatu Instansi lainnya.
Sedangkan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 adalah berdasarkan perintah pasal 14 ayat (3) telah dikeluarkan PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang   Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan  meliputi kewenangan pusat dan kewenangan daerah. Kewenangan Pusat meliputi:
1.    Politik Luar Negeri
2.    Pertahanan
3.    Keamanan
4.    Yustisi
5.    Moneter dan Fiskal Nasional
6.    Agama
Sementara itu Kewenangan Daerah meliputi urusan wajib yakni yang terkait dengan Penyelenggaraan Pelayanan Dasar, seperti Pendidikan, dan Kesehatan serta urusan pilihan yang terkait dengan potensi unggulan seperti,    Pertambangan, Perikanan, Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Pariwisata. (PP Nomor 38 Tahun 2007, Diselenggarakan melalui asas Otonomi dan Tugas Pembantuan).

Pertimbangan Perlunya Dekonsentrasi


Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam penyelenggaraan  pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Dekonsentrasi dan tugas pembantuan diselenggarakan karena tidak semua wewenang dan tugas pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan asas desentralisasi. Disamping itu, sebagai konsekuensi negara kesatuan memang tidak dimungkinkan semua wewenang  pemerintah didesentralisasikan dan diotonomkan sekalipun kepada daerah.
Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada wilayah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubenur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi. Gubernur sebagai kepala  daerah provinsi berfungsi pula selaku wakil Pemerintah di daerah, dalam  pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah kabupaten dan kota. Dasar pertimbangan dan tujuan diselenggarakannya asas dekonsentrasi yaitu:
1.     terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.     terwujudnya pelaksanaan kebijakan nasional dalam mengurangi kesenjangan antar daerah;
3.     terwujudnya keserasian hubungan antar susunan pemerintahan dan  antar pemerintahan di daerah;
4.     teridentifikasinya potensi dan terpeliharanya keanekaragaman sosial budaya daerah;
5.     tercapainya efisiensi dan efektifitas  penyelenggaraan pemerintahan, serta pengelolaan pembangunan dan pelayanan terhadap kepentingan umum masyarakat; dan
6.     terciptanya komunikasi sosial kemasyarakatan dan sosial budaya dalam sistem administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 Ruang lingkup dekonsentrasi dan tugas pembantuan mencakup aspek penyelenggaraan, pengelolaan dana, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pemeriksaan, serta sanksi.
Penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (PP 7/2008), meliputi: 
a.     pelimpahan urusan pemerintahan; 
b.     tata cara pelimpahan; 
c.      tata cara penyelenggaraan; dan 
d.     tata cara penarikan pelimpahan. 
Pengelolaan dana dekonsentrasi dalam Pasal 8 PP 7/2008 meliputi: 
1)     prinsip pendanaan; 
2)     perencanaan dan penganggaran; 
3)     penyaluran dan pelaksanaan; dan 
4)     pengelolaan barang milik negara hasil pelaksanaan dekonsentrasi.
Pertanggungjawaban dan pelaporan dekonsentrasi dalam Pasal 8 PP 7/2008 meliputi: 
a)     penyelenggaraan dekonsentrasi; dan 
b)     pengelolaan dana dekonsentrasi.
Pelimpahan Urusan Pemerintahan dalam penyelenggaraan dekonsentrasi berdasarkan Pasal 11 PP 7/2008 meliputi: (1) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dapat dilakukan kepada gubernur. (2) Selain dilimpahkan kepada gubernur, sebagian urusan pemerintahan dapat pula dilimpahkan kepada: (a) instansi vertikal; (b) pejabat Pemerintah di daerah. Jangkauan pelayanan atas penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan dapat melampaui satu wilayah administrasi pemerintahan provinsi. 
Untuk urusan pemerintahan yang dapat dilimpahkan kepada gubernur dalam Pasal 13 ayat (3) PP 7/2008, didanai dari APBN bagian anggaran kementerian/lembaga melalui dana dekonsentrasi. Pendanaan dalam rangka dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat non-fisik. Penyaluran dana dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara  Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara. Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan dekonsentrasi merupakan penerimaan negara dan wajib  disetor oleh Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran ke Rekening Kas Umum Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan dana dekonsentrasi merupakan barang milik negara. Barang milik negara tersebut dapat dihibahkan kepada daerah.
Pertanggungjawaban dan pelaporan dekonsentrasi mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabilitas. Aspek  manajerial terdiri dari perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut. Aspek akuntabilitas terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan, dan laporan barang. Kepala SKPD provinsi bertanggung jawab atas pelaporan kegiatan dekonsentrasi. Kepala SKPD provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dekonsentrasi bertanggung jawab atas pelaksanaan dana dekonsentrasi.

Makna Tugas Pembantuan


Di dalam pasal 1 huruf (d) UU Nomor 5 Tahun 1974 dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan Tugas Pembantuan adalah:Tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah daerah oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah Tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya”.
Sedangkan menurut pasal 1 huruf (g) UU Nomor 22 Tahun 1999 yang dimaksud dengan Tugas Pembantuan adalah: “Penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa dan dari Daerah ke Desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan”.
Dalam UU No.32 tahun 2004 Tugas Pembantuan adalah sebagai berikut:
Tugas pembantuan adalah penugasan  dari    Pemerintah    kepada daerah dan/atau  desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari  pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Penyelenggaraan asas tugas pembantuan adalah cerminan dari sistem dan prosedur penugasan Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pembangunan yang disertai dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung-jawabkannya kepada yang memberi penugasan. Tugas pembantuan diselenggarakan karena tidak semua wewenang dan tugas pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi. Pemberian tugas pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum. Tujuan pemberian tugas pembantuan adalah memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan, serta membantu penyelenggaraan pemerintahan, dan pengembangan pembangunan bagi daerah dan desa.

KONTRIBUSI PEMIKIRAN HUKUM NAHDLATUL ULAMA

Lembaga Bahtsul Masail ialah sebuah Lembaga yang berfungsi sebagai forum diskusi antara para ulama serta kaum intelektual guna membahas pe...