Tampilkan postingan dengan label KEBIJAKAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KEBIJAKAN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 April 2015

Pemetaan Sekolah (School Mapping)

Pemetaan sekolah (School Mapping) dalam perencanaan pendidikan, semula dikembangkan oleh perencana pendidikan di Perancis tahun 1959, dalam usaha memecahkan persoalan pembaharuan struktur pendidikan di negara tersebut serta kegiatan riset untuk memenuhi kebutuhan riil. Kemudian secara intensif diuji coba oleh IIEP (International Institute for Education Planning). Akhirnya disadari dan diakui kegunaannya oleh UNESCO baik dalam rangka penggunaan sumber-sumber pembiayaan pendidikan yang terbatas secara seefisien mungkin, maupun untuk mendorong meningkatkan perlakuan yang sama atau pemerataan dalam suatu sistem pendidikan.
Pemetaan sekolah merupakan suatu usaha yang membantu dalam perencanaan pendidikan daerah. Di dalamnya mencakup dua pengertian, yaitu proses dan produk atau hasil, jadi bukan hanya peta. Produk pemetaan yaitu gambaran tentang situasi pendidikan suatu daerah dalam hal variabel pendidikan yang kuantitatif, data demografi, keadaan geografis dan keadaan yang diharapkan pada masa yang akan datang. Proses pemetaan merupakan kegiatan yang tahapannya meliputi:
1.         Penyusunan data statistik yang diperlukan, data rutin dan yang bukan rutin;
2.         Pengadaan peta dalam skala tertentu;
3.         Penetapan standar tentang sekolah, luas ruangan dan peralatan yang diperlukan, sasaran yang harus dicapai pada waktu tertentu dan standar lain yang relevan;
4.         Kegiatan mempersiapkan format-format;
5.         Penganalisaan data yang dikumpulkan dan membandingkannya dengan standar untuk menyusun rekomendasi-rekomendasi tentang upaya pengembangan sarana dan prasarana pendidikan secara kuantitatif dan kualitatif (pada tahap kegiatan inilah lokasi sekolah ditentukan).
Melihat luasnya masalah yang digarap dalam pemetaan sekolah dapat dipikirkan betapa banyaknya jenis disiplin atau ilmu pengetahuan yang turut memberikan bantuan. Pemetaan sekolah sangat tergantung kepada sistem pendidikan, peraturan-peraturan atau ketetapan yang ada, keadaan sosial ekonomi dan sebagainya.
School Mapping erat hubungannya dengan perencanaan alokasi dan lokasi sekolah. Yang dimaksud dengan alokasi sekolah adalah jumlah sekolah tertentu yang telah direncanakan atau ditentukan bagi suatu daerah untuk mencapai targetnya. Sedangkan yang dimaksud dengan lokasi sekolah yaitu letak atau site sekolah. Artinya menentukan letak fasilitas sekolah yang baru agar fasilitas itu dapat dipergunakan secara optimal sesuai dengan keadaan setempat. Perencanaan lokasi dan alokasi sekolah dapat mencapai sasaran yang optimal jika memenuhi kriteria sebagai berikut: (a) membangun Sekolah Dasar (SD) di tempat yang banyak anak usia SD, (b) membangun Sekolah Menengah Pertama (SMP) di mana terdapat banyak lulusan SD, dan (c) membangun Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan (SMA/SMK) pada jaringan yang terdapat banyak lulusan SMP.
Pemetaan sekolah dalam rangka penyediaan tempat belajar bagi mereka yang tergolong usia sekolah dan merencanakan perubahan struktur organisasi sistem persekolahan. Pemetaan sekolah adalah suatu pendekatan perencanaan makro atau regional yang mempergunakan peta geografis sebagai alat untuk meragakan dan menjelaskan rencana.
Pemetaan sekolah merupakan suatu usaha membantu perencanaan pendidikan di daerah. Produk pemetaan sekolah berupa gambaran tentang situasi persekolahan suatu daerah secara kuantitatif, data demografi, keadaan geografis dan keadaan (sekolah) yang diharapkan pada masa yang akan datang.

Proses pemetaan sekolah meliputi hal-hal sebagai berikut: (a) penyusunan data statistik persekolahan, (b) pembuatan peta, (c) Penetapan standar tentang persekolahan, dan (d) menganalisis data tentang pengembangan sarana dan prasarana sekolah. Luasnya lingkup yang digarap pemetaan sekolah terkadang tergantung pada sistem persekolahan, peraturan atau ketetapan, keadaan sosial ekonomi, dan perencanaan yang lebih rasional.

Dikutip dari berbagai sumber

Jumat, 27 Maret 2015

EVALUASI KOMPREHENSIF BEASISWA KEMENAG

Tanggal 26-28 Maret 2018, Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia mengadakan kegiatan Evaluasi Komprehensif Penyelenggaraan Bantuan Beasiswa (Angkatan I). Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Sukajadi Bandung, dengan diikuti oleh 70 orang peserta dari berbagai Perguruan Tinggi Islam, baik Negeri maupun Swasta di seluruh Indonesia.

Acara tersebut dimaksudkan untuk menggali berbagai persoalan dan menemukan solusi yang tepat dalam pengelolaan Bantuan Beasiswa Kemenag baik pada jenjang S1 maupun S2. Di samping itu, kegiatan tersebut merupakan ajang silaturrahmi bagi para Rektor, Direktur Pasca, Dekan dan pengelola program.

Selasa, 07 Februari 2012

Kebijakan Publik


Secara etimologis kebijakan  berasal dari bahasa Yunani yaitu Polis (Negara atau Kota). Pengertian kebijakan yang dikenal saat ini cenderung berasal dari Bahasa Inggris yakni Policy. Masih belum ada kesepakatan pendapat antara para ahli dalam mengartikan istilah Policy. Ini dapat dilihat pada berbagai literatur di mana ada sebagian para ahli yang menyebut dengan kata kebijakan dan sebagian lainnya menyebutkan dengan kata kebijaksanaan. Namun dalam tulisan ini penulis lebih cenderung menggunakan istilah kebijakan (Policy) sebab bermakna lebih luas karena mencakup arti dari kebijaksanaan itu sendiri dengan tidak mengabaikan penggunaan kata kebijaksanaan pendapat oleh beberapa ahli.
            Perserikatan Bangsa-Bangsa (dalam Wahab, 2008:2) mengartikan kebijakan sebagai pedoman untuk bertindak. Pedoman itu boleh jadi amat sederhana atau kompleks, bersifat umum atau khusus, luas atau sempit, kabur atau jelas, longgar atau terperinci, bersifat kualitatif atau kuantitatif, publik atau privat.
Menurut Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Current English (dalam Hornby, 1995:893) Policy adalah:
1.        Plan of action, statement of aims and ideals, especially  one   made by Government, oliticalparties, usinesscompany rencana, tindakan, pernyataan maksud dan pandangan, terutama yang dibuat oleh pemerintah, partai politik atau perusahaan niaga);                    
2.    Wise, sensible conduct, art of government (kebijakan, tindakan sensistif, seni pemerintahan). 
                                        
Kebijakan secara luas merupakan tindakan atau kegiatan-kegiatan yang dilakukan atau tidak diambil oleh pemerintah serta prilaku negara secara umum. Berkaitan dengan hal tersebut Dye (dalam Islamy, 2000:18), mendefenisikan kebijaksanaan negara sebagai ”is whatever goverment choose to do or not to do” (apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan).
Pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu maka harus ada tujuannya (obyektifnya) dan kebijaksanaan publik itu harus meliputi semua tindakan pemerintah atau pejabat pemerintahan saja. Disamping itu sesuatu yang tidak dilaksanakan pemerintah termasuk kebijaksanaan Publik. Hal ini disebabkan karena sesuatu yang tidak dilakukan oleh pemerintah akan mempunyai pengaruh (dampak) yang sama besarnya dengan sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah.
Pengertian kebijaksanaan di atas belum ada batasan yang jelas antara apa yang diputuskan oleh pemerintah untuk dilakukan dan apa yang sebenarnya dilakukan oleh pemerintah. Untuk tidak adanya tindakan dari pemerintah namun pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang baru, artinya masih menggunakan kebijakan yang lama. Jika pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu maka harus ada tujuan yang jelas.
Edward III dan Sharkansky (Islamy, 2000:18) mengartikan kebijakan sebagai ”...is what government say and do, or do not do. It is the goals or purpse of government programs...” (adalah apa yang dinyatakan dan dilakukan oleh pemerintah. Kebijakan publik itu berupa sasaran atau tujuan program-program pemerintah...).  Edwards dan Sharkansky kemudian menjelaskan bahwa kebijakan publik itu dapat ditetapkan secara jelas dalam peraturan perundang-undangan atau dalam bentuk pidato-pidato pejabat teras pemerintah ataupun berupa program-program dan tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah.
Kebijakan publik dibuat dalam kerangka untuk memecahkan masalah dan untuk mencapai tujuan tertentu. Jika suatu kebijakan tidak tepat atau tidak dapat meminimalkan masalah yang merupakan sasaran dari kebijakan, maka kebijakan itu mungkin akan mengalami kegagalan sekalipun kebijakan itu diimplementasi-kan dengan sangat baik. Suatu kebijakan yang baik mungkin juga akan mengalami kegagalan jika kebijakan tersebut kurang diimplementasikan dengan baik oleh para pelaksana kebijakan.
Islamy (2000:20) mengartikan kebijaksanaan negara sebagai serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat. Pengertian ini mempunyai implikasi sebagai berikut:
1.        Bahwa kebijaksanaan Negara itu dalam bentuk perdananya berupa penerapan tindakan-tindakan pemerintah.
2.        Bahwa kebijaksanaan Negara itu tidak cukup hanya dinyatakan tetapi dilaksanakan dalam bentuk yang nyata.
3.        Bahwa kebijaksanaan negara itu mempunyai dan dilandasi dengan maksud dan tujuan tertentu.
4.        Bahwa kebijaksanaan negara itu harus senantiasa ditujukan bagi kepentingan seluruh anggota masyarakat.

Untuk menghasilkan kebijakan publik, dibutuhkan proses yang berupa tahapan-tahapan kegiatan sampai menghasilkan kebijakan publik yang dimaksud. Kebijakan publik pada dasarnya adalah suatu keputusan yang dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan tertentu, untuk melakukan kegiatan tertentu, atau  untuk mencapai tujuan tertentu yang dilakukan lembaga pemerintahan yang berwenang dalam rangka penyelenggaraan tugas. Menurut pendapat Ermaya (dalam Giroth, 2004:27-28), bahwa:
Konsep kebijakan dimaknai sebagai policy dan wisdom. Sebagai  Wisdom, maka kebijakan adalah pandangan luas yang masih dalam pemikiran, bersifat universal, mondial dan objektif. Sebagai policy atau kebijaksanaan adalah kebijakan yang diterapkan secara subjektif yang operatifnya merupakan:
a.       Suatu penggarisan ketentuan;
b.       Bersifat pedoman, pegangan, bimbingan yang mencapai   kesepahaman dalam maksud atau cara atau sasaran.
c.        Bagi setiap usaha dan kegiatan sekelompok manusia yang        berorganisasi.
d.       Sehingga terjadi dinamika gerakan tindakan yang terpadu, sehaluan dan seirama dalam mencapai tujuan tertentu.

Lebih lanjut Ermaya mengemukakan ciri-ciri policy sebagai berikut:
1.        Mengandung hubungan dengan tujuan organisasi atau tujuan lembaga yang bersangkutan.
2.        Dikomunikasikan dan dijelaskan kepada semua pihak yang bersangkutan.
3.        Dinyatakan dengan bahasa yang mudah dipahami, sebaiknya tertulis.
4.        Mengandung ketentuan tentang batas-batasnya dan ukuran bagi tindakan dikemudian hari.
5.        Memungkinkan diadakan perubahan di mana perlu meskipun secara relatif tetap dan stabil.
6.        Masuk akal dan dapat dilaksanakan, memberi peluang untuk bertindak dan penafsiran oleh mereka yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.

Dunn (2003:132) mendefisinikan kebijakan publik (public policy) sebagai pola ketergantungan yang kompleks dari pilihan-pilihan kolektif yang saling tergantung, termasuk keputusan-keputusan untuk tidak bertindak yang dibuat oleh badan atau kantor pemerintahan. Pendapat lainnya tentang kebijakan publik diungkapkan Frederich (dalam Winarno, 2007:17) bahwa:
Kebijakan publik sebagai suatu arah tindakanyang diusulkan oleh seseorang,kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu yang memberikan hambatan-hambatan dan peluang-peluang terhadap kebijakan yang diusulkan untuk menggunakan dan mengatasi dalam rangka mencapai suatu tujuan atau merealisasikan suatu atau maksud tertentu.

Menurut Anderson (dalam Tachjan, 2008:16) bahwa “Public policies are those policies developed by governmental bodies and officials”. Maksudnya kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah.”
Dalam suatu negara kebijakan publik tersusun dalam suatu strata yang menunjukkan tingkatan-tingkatan dari kebijakan yang paling tinggi sifatnya strategis sampai dengan kebijakan yang paling rendah sifatnya teknis operasional. Kebijakan yang paling rendah merupakan penjabaran dari kebijakan yang lebih tinggi dan materinya tidak boleh bertentangan.
Strata kebijakan publik memberikan gambaran dari suatu tingkat kebijakan yang masih bersifat umum dan abstrak sampai dengan tingkat kebijakan yang konkrit, dengan demikian kebijakan tersebut mudah diimplementasikan secara efektif dan efisien.

Senin, 28 November 2011

Kebijakan Pemerintah


2.1. Pentingnya Kebijakan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Lahirnya suatu pemerintahan dalam suatu negara karena adanya suatu komitmen bersama yang terjadi antara pemerintah dengan rakyatnya, sebagai pihak yang diperintah dalam satu posisi dan peran. Komitmen tersebut hanya dapat dipegang apabila rakyat masih merasakan, bahwa keberadaan pemerintah melalui berbagai kebijakannya, memang diperlukan untuk melindungi, memberdayakan dan menciptakan kesejahteraan rakyatnya sebagai wujud pelaksanaan fungsi pemerintah. Menurut Ndraha, (1997:73), bahwa pemerintah adalah badan yang memproduksi, mendistribusi atau menjual alat pemenuh kebutuhan rakyat yang berbentuk jasa publik dan layanan sipil. Selanjutnya Ndraha (2000:78) menyatakan bahwa ada dua macam fungsi  pemerintah, yaitu :
Pertama, pemerintah mempunyai fungsi primer atau fungsi pelayanan sebagai provider jasa yang tidak diprivatisasikan termasuk jasa pertahanan keamanan dan layanan civil termasuk layanan birokrasi;
Kedua, pemerintah mempunyai fungsi sekunder atau fungsi pemberdayaan, sebagai provider kebutuhan dan tuntutan yang diperintah akan barang dan jasa yang mereka tidak mampu penuhi sendiri karena masih lemah dan tidak berdaya, termasuk penyediaan dan pembangunan sarana dan prasarana.

Luasnya peranan pemerintah dalam mengatur dan melayani masyarakat telah menjadikan pemerintah sebagai suatu jaringan organisasi atau institusi yang strategis terhadap kehidupan warganya. Kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah senantiasa didasarkan pada suatu format yang legal dalam bentuk kebijakan publik
2.2. Pengertian Kebijakan Publik
Dalam memahami konsep kebijakan publik (public policy), dipandang perlu untuk mempertanyakan, apa saja yang telah tercakup di dalamnya, karena kegiatan pemerintah mencakup seluruh aspek kehidupan warga masyarakat. Kebijakan publik pada dasarnya meliputi keseluruhan aspek kehidupan baik yang bersifat memberikan pelayanan, melakukan pengaturan mendistribusikan apa saja yang menjadi harta benda dan kekayaan negara, menggali sumber daya alam untuk memobilisasi dana untuk negara, melaksanakan kegiatan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat dan lain sebagainya. Kegiatan pembuatan kebijaksanaan mencakup beberapa hal seperti dikemukakan oleh Rasyid dkk (2002:239) yaitu :
1.    Kegiatan membuat kebijaksanaan yang bersifat distributive
2.    Kebijakan yang mengatur kompetisi
3.    Kebijaksanaan yang mengatur perlindungan
4.    Kebijaksanan yang menyangkut redistribusi kekayaan masyarakat
5.    Kebijaksanaan yang bersifat ekstratif
6.    Kebijaksanaan strategis
7.    Kebijaksanaan karena krisis

Dalam pembuatan kebijakan publik tersebut membutuhkan pemahaman yang jelas tentang apa sesungguhnya kebijakan publik. Untuk memahami kebijakan publik, para ahli memberikan pengertian tentang kebijakan diantaranya Thomas R. Dye (dalam Islamy, 2000:18) mengemukakan bahwa “Is whatever governments choose to do or not to do”.
Selanjutnya kebijakan publik/kebijakan negara dikemukakan juga oleh Anderson (dalam Wahab, 1990:5) bahwa Kebijakan publik atau kebijakan negara memberikan implikasi:
1.             Kebijakan negara itu selalu mempunyai tujuan tertentu atau dengan kata lain bahwa kebijakan itu harus berorientasi pada tujuan
2.             Kebijakan itu berisi tindakan atau pola tindakan pejabat-pejabat pemerintah.
3.             Kebijakan itu merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang pemerintah bermaksud akan melakukan atau akan menyatakan sesuatu.
4.             Kebijakan negara itu bisa bersifat positif dalam arti merupakan beberapa tindakan pemerintah mengenai suatu masalah tertentu atau bersifat negatif----dalam arti merupakan keputusan pejabat pemerintah untuk melakukan sesuatu; dan
5.             Bahwa kebijakan pemerintah merupakan-setidak-tidaknya dalam arti yang positif----didasarkan atau selalu dilandaskan pada peraturan perundangan yang bersifat memaksa.

Kebijakan publik selain dapat menentukan arah umum yang harus ditempuh untuk mengatasi masalah dalam masyarakat dapat pula menentukan ruang lingkup permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah. Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang harus dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk, cara bagi setiap usaha dan kegiatan aparatur pemerintah sehingga tercapai kelancaran dan keterpaduan dalam mencapai tujuan tertentu. Konsep kebijakan publik (public policy) menurut Sulaeman (1998:24) adalah :
Sebagai suatu proses yang mengandung pola aktivitas tertentu dan merupakan seperangkat keputusan yang bersangkutan dengan tindakan untuk mencapai tujuan dalam beberapa cara yang khusus. Dengan demikian, konsep public policy berhubungan dengan pola aktifitas pemerintahan mengenai sejumlah masalah serta mengandung tujuan 

Kebijakan negara sebagai suatu kebijakan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintah seperti parlemen, kepresidenan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, partai politik, mempunyai kekuatan untuk selalu dapat memaksa setiap anggota  masyarakat agar selalu tunduk dan mengikutinya dan lembaga-lembaga itupun berhak memaksakan kewajibannya. David Easton (dalam Islamy, 2000:19) memberikan arti kebijakan negara sebagai “The authoritative alocation of values for the whole society”
Santoso (1988:50) berpendapat bahwa kebijakan publik dapat diartikan :
Serangkaian keputusan yang dibuat oleh pemerintah untuk mencapai suatu tujuan tertentu dan juga petunjuk-petunjuk yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut terutama dalam bentuk peraturan-peraturan atau dekrit-dekrit pemerintah.

Pendapat itu menyiratkan bahwa kebijakan publik berhubungan dengan keputusan dan masalah yang dihadapi oleh pemerintah. Kebijakan ini dapat dalam bentuk berupa aturan-aturan sebagai petunjuk bagi pelaksana kebijakan. Menurut Soewargono (1997:12), kebijakan publik merupakan arahan-arahan yang bersifat otoritatif untuk melaksanakan tindakan-tindakan pemerintahan di dalam yurisdiksi nasional, regional, municipal maupun lokal.
Dalam memahami pendapat yang dikemukakan oleh para pakar, dapat ditemukan dua kubu tentang kebijakan publik. Ada yang memandang kebijakan publik sebagai suatu keputusan pemerintah yang mempunyai tujuan dan maksud tertentu, ada pula yang menganggap kebijakan publik memiliki akibat-akibat yang bisa diramalkan. Namun suatu hal yang hampir dapat dipastikan bahwa apapun isi rumusan kebijakan publik, semuanya bermuara pada satu tujuan yaitu demi memenuhi kepentingan publik. Dengan kata lain, kebijakan publik merupakan suatu bentuk intervensi pemerintah kepada kepentingan publik. “Sehubungan dengan fungsi “regeren” pemerintah yaitu menetapkan kebijakan dalam rangka memimpin kekuatan-kekuatan kemasyarakatan menuju masyarakat yang dicita-citakan” (Soerwargono, 1997:45). Hal ini tentunya berkenaan dengan keberadaan pemerintah sebagai personifikasi dari negara dimana pada negara melekat apa yang disebut kekuatan memaksa yang absah, yang bertugas menyiapkan, menentukan dan menjalankan kebijakan atas nama dan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat.
Hoogerwerf, (1983:10) mengemukakan pendapatnya:
Meskipun upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat juga menjadi sasaran atau tujuan yang diburu oleh berbagai organisasi swasta baik secara langsung maupun melalui pemerintah, namun kebijakan yang dikeluarkan oleh instansi publik adalah berbeda, oleh karena pemerintah mampunyai kekuasaan tertinggi terhadap tujuan-tujuan tersebut yaitu kedaulatan.

Selanjutnya menurut Wibawa dkk (1994:4) bahwa untuk mengopersionalisasikan kebijkaan publik, birokrasi pemerintah menginterpretasikan kebijakan tersebut menjadi program. Jadi program dapat dipandang sebagai kebijakan birokratis karena dirumuskan oleh birokrasi.  Parker (dalam Sunggono, 1994:22) mengatakan bahwa :
Kebijaksanaan publik adalah suatu tujuan tertentu, atau serangkaian prinsip, atau tindakan yang dilakukan oleh suatu lembaga pemerintah pada periode tertentu dalam hubungan dengan beberapa subjek atau sebagai tanggapan terhadap beberapa krisis.

Dari beberapa pengertian di atas, pada dasarnya kebijakan pemerintah itu harus mengabdi kepada kepentigan masyarakat. Islamy (2000:20) mengemukakan pendapatnya bahwa kebijakan pemerintah (public policy) adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat.
Dalam proses kebijakan publik, pemerintah harus memperhatikan serangkaian tahap atau beberapa langkah, yang menurut para ahli kebijakan publik berbeda-beda dalam mengelompokkan tahap-tahap tersebut. Tjokroamidjojo (1991:14) menyatakan bahwa:
Dalam proses kebijakan terdiri dari beberapa langkah yaitu ; policy germination (kebijakan bertunas), policy recomendation (tahap rekomendasi), policy analysis (penganalisaan kebijakan), policy formulation (perumusan kebijakan), policy decision (tahap pengambilan keputusan), policy implementation (pelaksanaan kebijakan), dan policy evaluation (penilaian kebijakan).

Sedangkan Hamdi (1999:3) menjelaskan bahwa umumnya proses pembuatan kebijakan publik dapat dibedakan ke dalam enam tahap sebagai berikut :
1.    Pendefinisian masalah (policy formulation).
2.    Penentuan agenda (agenda setting).
3.    Perumusan alternatif kebijakan (policy formulation).
4.    Pemilihan alternatif kebijakan (policy adoption).
5.    Pelaksanaan kebijakan (policy implementation).
6.    Penilaian kebijakan (policy evaluation).

Dari tahapan-tahapan tersebut di atas yang akan menjadi fokus dalam pembahasan ini tulisan ini adalah pada tahap pelaksanaan kebijakan (policy implementation). Sebuah kebijakan yang tersusun dengan baik akan lebih terarah, namun memerlukan waktu untuk berkembang dan seharusnya tetap memperhatikan hal-hal seperti yang dikemukakan oleh Winardi (1990:120) sebagai berikut :
1.    Memungkinkan penafsiran terbuka dan penilaian.
2.    Bersifat konsisten dan tidak boleh ada dua kebijakan yang saling bertentangan dalam suatu organisasi.
3.    Harus sesuai dengan keadaan yang berkembang.
4.    Harus membantu pencapaian sasaran dan harus dibantu dengan fakta-fakta yang objektif .
5.    Harus sesuai dengan kondisi-kondisi eksternal.
 Disamping kebijakan tersebut perlu disusun dengan baik, ada pula beberapa faktor yang turut memperbaiki kualitas suatu kebijakan, seperti yang disampaikan Tjokroamidjojo : (1991:116), yaitu :
1.    Jangan didasarkan pada selera seketika (whims) tetapi harus melalui proses yang rasional berdasarkan akal sehat.
2.    Penyempurnaan informasi dan sistem informasi bagi analisa dan pembentukan kebijakan.
3.    Dikembangkan unified approach dalam perumusan kebijakan.
4.    Peka terhadap kebutuhan objektif masyarakat. 

Pada dasarnya rumusan kebijakan memang harus bersifat objektif baik sebagai dasar analisisnya maupun kondisi kebutuhan masyarakat atau objek yang akan terkena dampak dari kebijakan yang akan diambil serta dapat memudahkan penentu kebijakan untuk mengadakan revisi atau perbaikan jika ternyata pelaksanaannya tidak sesuai dengan kondisi objektifnya. Sebagaimana dikatakan Wibawa (1994:6) bahwa:
Pendekatan kebijakan ini tekanannya pada pendekatan kelembagaan, yaitu pendekatan pada pengukuran terhadap keberadaan demokrasi tidak hanya melalui ada tidaknya institusi perwakilan dan pemerintah tetapi lebih menekankan pada seberapa jauh fungsi dari lembaga perwakilan itu sendiri.

Kebijakan negara merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintah seperti parlemen, kepresidenan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, partai politik, mempunyai kekuatan untuk dapat selalu tunduk dan mengikutinya dan lembaga-lembaga itu pun berhak untuk memaksakan kebijakannya.

Senin, 03 Oktober 2011

Konsep Analisis Kebijakan

Setiap anggota dalam setiap community memiliki kesempatan untuk mempengaruhi pilihan-pilihannya, apakah itu dengan secara pemungutan suara atau voting, bekerja dalam kelompok-kelompok yang terorganisir, berbicara atau menulis surat kepada orang lain, atau dengan cara mempublikasikan pemikiran-pemikiran anggota yang bersangkutan mengenai isu-isu tertentu. Biasanya tipe-tipe pemilihan ini berbeda dari community yang satu ke community yang lain. Community nasional, misalnya membuat pilihan-pilihan tentang perpajakan, militer, sedangkan community lokal khususnya pada wilayah-wilayah tertentu bisa saja membuat pilihannya pada pendidikan dasar dan lanjutan, transportasi, perlindungan kebakaran, pembuangan limbah dan sebagainya.
Sehubungan dengan itu, lapangan analisis kebijakan merupakan suatu tubuh konsep-konsep dan prinsip-prinsip yang dapat digunakan untuk membantu individu membuat pilihan secara intelegent, etis, dan efektif. Dalam suatu kebijakan, suatu program pilihan secara signifikan dapat mempengaruhi banyak orang. Jika pilihan itu dilakukan oleh pemerintah, maka pilihan tersebut disebut sebagai “pilihan publik”. Jika pilihan itu dilakukan oleh suatu lembaga swasta atau oleh yang memiliki pribadi yang berpengaruh ini masih dapat mempengaruhi banyak orang.
Pada mulanya aturan kebijakan lebih dari penggunaan administrasi aturan yang sudah ada pada suatu kasus tunggal. Suatu kebijakan biasanya melibatkan suatu aturan atau penetapan program kegiatan yang digunakan  dalam berbagai kasus. Berdasarkan ini, dapat dikatakan bahwa suatu “pilihan kebijakan” adalah setiap pilihan tunggal yang memiliki ruang lingkup yang luas di antara kebijakan-kebijakan yang mungkin dianalisis dalam batasan-batasan sistem, suatu sifat yang membedakan dari suatu pilihan yang kebijakan adalah bahwa pilihan itu diharapkan dapat memberikan perbedaan untuk merubah usaha pengembangan tertentu dan sumber-sumber untuk melakukan analisis yang sistematis terhadap konsekuensi yang diharapkan.
Dalam prosesnya, penentuan pilihan dapat dilakukan dalam beberapa tahap. Namun, dalam kondisi di mana terdapat suatu usulan kebijakan itu akan dianalisis. Dalam hubungan ini, suatu “pernyataan kebijakan” semata-mata merupakan suatu indikasi verbal, tidak dapat dianalisis secara teratur dalam batas-batas pertimbangan sebagaimana diuraikan berikutnya.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut, dapat dikatakan bahwa analisis kebijakan merupakan penggunaan pikiran dan bukti untuk memilih kebijakan yang terbaik antara sejumlah alternatif. Definisi lainnya pada analisis kebijakan yang digunakan sampai sekarang ini, pertama adalah yang menyatakan bahwa analisis kebijakan; adalah yang membedakannya dari informasi istilah-istilah pertimbangan analisis kebijakan untuk menjelaskan sebab dan konsekuensi berbagai kebijakan dan mengeluarkan dari analisis kebijakan pertimbangan seperti “apa yang seharusnya dilakukan pemerintah” atau menjembatani tentang perubahan-perubahan dalam apa yang mereka lakukan. Sesuai dengan konteks tulisan ini, pembahasan selanjutnya difokuskan pada pemilihan kebijakan yang seharusnya dilakukan pemerintah.
Bagaimana hubungan antara analisis kebijakan dengan lapangan-lapangan lainnya? Hal ini dapat ditunjukkan dengan menggunakan bantuan definisi kebijakan tersebut. Analisis kebijakan adalah penggunaan pikiran dan bukti untuk membuat pilihan kebijakan yang terbaik. Berdasarkan ini, harus dicoba melihat hubungan-hubungan logis antara bukti dan pilihan serta hubungannya dengan nilai-nilai. Sehubungan penggunaan pikiran dan bukti ini merupakan karakteristik setiap ilmu dasar dan terapan yang diajarkan di perguruan tinggi. Analisis yang sistematis pada pilihan-pilihan kebijakan seringkali didasarkan pada generalisasi-generalisasi sains. Jika alternatif kebijakan misalnya, dengan mengutamakan teknologi, maka evaluasi akan banyak melibatkan ilmu-ilmu alam dan terapan.
Namun, walaupun sains dilibatkan dalam banyak pilihan kebijakan, tapi pilihan-pilihan ini tidak dapat dibuat berdasarkan sains itu sendiri. Untuk itu dibutuhkan konsiderasi-konsiderasi etis atau filosofis. Pengetahuan intuitif atau non ilmiah juga dilibatkan dalam pilihan-pilihan kebijakan, karena setiap masalah riil bercabang ke dalam “reals” di mana sains dapat memberikan sedikit informasi. Suatu model ilmiah yang sangat cocok dengan suatu masalah riil melibatkan pertimbangan-pertimbangan bahwa variabel-variabel nyata dapat diabaikan dan yang lainnya berhubungan dengan observasi-observasi tertentu.
Dalam hal ini pikiran digunakan untuk menelusuri hubungan-hubungan kausal antara kebijakan dan efek-efeknya yang diharapkan. Selain itu, pikiran juga dapat digunakan dengan efek-efek kebijakan dan menghubungan nilai-nilai dengan aspek-aspek yang lainnya.
Apabila analisis kebijakan bertujuan untuk memilih kebijakan yang terbaik di antara sejumlah alternatif, maka perlu diseleksi nilai-nilai atau prinsip-prinsip etis yang digunakan serta menghubung-kannya dengan konsekuensi-konsekuensi yang diharapkan dari berbagai kebijakan yang mungkin. Nilai-nilai yang mendasari kebijakan pada dasarnya juga dipelajari dalam filsafat dan dengan beberapa ekonomi (paling tidak dalam hal-hal tertentu). Konsekuensi-konsekuensi yang diharapkan harus dipertimbangkan sedemikian rupa sehingga mencakup tidak hanya nilai suatu kebijakan, melainkan juga sejauh mana kesempatan kebijakan memberikan pengaruh-pengaruhnya dalam praktek. Dalam hubungannya dengan pandangan ilmu-ilmu sosial, analisis kebijakan tidak terbatas pada disiplin ilmu tunggal. Dalam konteks ini disiplin-disiplin yang menjadi pertimbangan dalam penentuan analisis kebijakan adalah sosiologi, filsafat, ekonomi, statistik, ilmu politik.
Analisis kebijakan yang secara khusus didasarkan pada ilmu-ilmu sosial, harus  dengan mempertimbangkan kegunaan analisis kebijakan ini yakni dengan tidak identik dengan ilmu-ilmu sosial tertentu. Ini melibatkan variabel-variabel yang berpengaruh. Dalam hal tertentu analisis kebijakan cenderung dipandang manusia sama dengan dialog dengan diri kita sendiri daripada ilmu sosial. Dalam memprediksi konsekuensi-konsekuensi kebijakan bagi manusia, dapat dipergunakan model-model determinik perilakunya. Tapi dalam kelayakan politis, harus dipertimbangkan interaksi-interaksi dengan orang lain yang dipengaruhi dan kepada siapa kebijakan itu dijanjikan. Selain itu, imajinasi dan praktisan juga penting dalam setiap usaha analisis kebijakan.
Analisis kebijakan berbeeda dari pikiran-pikiran mengenai profesi, walaupun hal ini seringkali tumpang tindih dengan analisis kebijakan. Sebagai mana telah diketahui bahwa berbagai profesi menghadapi pilihan-pilihan kebijakan dalam pendidikan, jurnalistik, kesehatan, hubungan luar negeri, kesejahteraan, penduduk, per-adilan, dan administrasi negara. Namun demikian, analisis kebijakan terdiri atas elemen-elemen umum yang berlaku untuk semua bidang profesi tersebut. Dalam analisis kebijakan misalnya, dipertanyakan apakah tujuan seperti profesi medis dan pendidikan, apakah kejahatan dapat diturunkan selain dengan menggunakan lembaga kepolisian, dan sejumlah pertanyaan lainnya dalam setiap analisis kebijakan dalam hubungannya dengan bidang profesi tersebut.
Sebagaimana sudah disebutkan bahwa setiap analisis  ter-hadap  suatu pilihan kebijakan melibatkan satu set unsur-unsur atau komponen yang umum. Secara konseptual komponen-komponen umum dalam analisis kebijakan ini adalah definisi permasalahan, kriteria untuk pilihan, alternatif, model dan keputusan, kelayakan politis dan siklus analisis kebijakan. Pada dasarnya komponen-komponen inilah yang menjadi inti dari MacRae, Jr. dan Wilde dalam buku mereka sebagaimana disajikan laporan ini.

KONTRIBUSI PEMIKIRAN HUKUM NAHDLATUL ULAMA

Lembaga Bahtsul Masail ialah sebuah Lembaga yang berfungsi sebagai forum diskusi antara para ulama serta kaum intelektual guna membahas pe...