Lembaga Bahtsul Masail
ialah sebuah Lembaga yang berfungsi sebagai forum diskusi antara para ulama
serta kaum intelektual guna membahas permasalahan-permasalahan yang muncul dari
berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti masalah keagamaan, ekonomi,
social, hukum, politik dan aspek lainnya, yang tentunya dengan jelas memberikan
keterangan berupa status hukum dari berbagai permasalahan tersebut, dengan
turut mempertimbangkan tentang keadaan saat ini agar keputusan yang dikeluarkan
dapat sesuai dengan kehidupan masyarakat dan tentunya berakibat pada kehidupan
masyarakat yang sejahtera.
Tentunya keputusan yang
dikeluarkan nantinya tidak sekedar hanya memberikan jawaban saja namun juga
dapat memberikan pengaruh terhadap umat Islam serta hukum Islam di Indonesia. Permasalahan
umat saat ini umumnya berkaitan dengan permasalahan Ijtihad. Quran dan Sunnah tidak
akan bertambah sedangkan permasalahan manusia selalu bertambah sehingga
dibutuhkan peran ijtihad para ulama, jadi peran LBM sendiri sangat besar
terhadap kesejahteraan umat Islam di Indonesia.
Pengaruh terhadap hukum
Islam di Indonesia bahwa keputusan Bahtsul Masail memiliki pengaruh yang juga
signifikan karena Bahtsul Masail itu sendiri ialah model Ijtihad, baik Ijma’
maupun Qiyas. Ijtihad pun dapat menjadi metode standar dalam pengambilan hukum. Contohnya persamaan Beras dan Gandum dalam Zakat
melalui sudut pandang Qiyas.
Besar tidaknya pengaruh
Bahtsul Masail terhadap umat Islam di Indonesia tergantung pada lingkupnya,
apabila dalam lingkup formal tidak terlalu besar karena keputusan Bahtsul
Masail tidak memiliki legitimasi hukum dan tidak bersifat mengikat, melainkan
rekomendasi yang artinya bisa diikuti namun bisa juga tidak diikuti, berbeda
dengan fatwa MUI yang memang terkadang mendapatkan legitimasi hukum dan
membuatnya bersifat mengikat, hal tersebut merupakan hal wajar karena MUI
sendiri ialah lembaga bentukan pemerintah yang apabila terdapat permasalahan,
pemerintah meminta sikap dari MUI melalui fatwanya. Namun dapat memberikan
dampak yang signifikan apabila dalam wilayah kultural, keputusan Bahtsul Masail
yang memiliki sifat rekomendasi, apabila diikuti oleh sebagian besar Nahdliyyin (warga NU) yang mempunyai
ikatan emosional yang kuat dan terkenal militant dengan para ulamanya.
Dampak terhadap Hukum Islam
di Indonesia sendiri tergantung dari sudut pandang formal dan kultural. Jadi
dapat dikatakan besar namun juga tidak, karena dalam wilayah formal tak terlalu
berpengaruh karena keputusan Bahtsul Masail sendiri bersifat tak mengikat dan
pada umumnya dalam wilayah formal yang lebih berkaitan pada undang-undang bukan
wilayah Bahtsul Masail, sedangkan dalam wilayah kultural,
terutama apabila dari segi emosional yang terjalin sangat kuat yang disebabkan
prinsip Nahdliyyin yang militant
yaitu mengikuti para ulama, jadi apabila fatwa telah dikeluarkan para ulama NU,
hal tersebut dapat dipegang sampai mati oleh Nahdliyyin yang memiliki ikatan emosional yang kuat tersebut.
Selain itu keputusan Bahtsul Masail juga berpengaruh terhadap permasalahan yang
menjadi isu-isu nasional yang sedang hangat karena sifat dari Bahtsul Masail
itu sendiri yang responsif. Selain itu juga dapat menambah khazanah keilmuan
tentang hukum Islam bersamaan dengan fatwa MUI serta Majlis Tarjih
Muhammadiyyah membuat yang tentunya menjadi kekayaan bagi generasi selanjutnya
guna menciptakan konsep yang lebih baik lagi kedepannya.
Melihat dari pandangan
diatas bahwa pengaruh keputusan Bahtsul Masail terhadap umat Islam tentunya
signifikan dalam wilayah kultural, selain karena ikatan emosional yang kuat
juga karena permasalahan yang umumnya muncul di masyarakat ialah permasalahan
yang menuntut adanya Ijtihad guna memberikan jawaban terhadap permasalahan
tersebut. Sedangkan pada Hukum Islam sendiri tidak terlalu signifikan dalam hal
undang-undang atau formal dengan alasan tak bersifat mengikat, namun tentu saja
bisa sangat besar apabila para Nahdliyyin
mempunyai ikatan yang kuat dengan para ulamanya, hal tersebut dapat menyebabkan
keputusan tersebut menjadi pedoman bagi mereka.
Agar keputusan hukum yang
nantinya muncul sesuai dengan kultur masyarakat Indonesia yang beragam, yang
menjadi 5 poin penting dalam tujuan hukum yang harus dijaga ketika dilakukannya
penetapan hukum ialah:
a.
Menjaga Agama; (hifzh al-din)
b.
Menjaga Jiwa; (hifzh al-nafs)
c.
Menjaga Akal (hifzh al-aql)
d.
Menjaga Kehormatan dan
keturunan; (hifzh al-nasl)
e.
Menjaga Harta; (hifzh al-maal)
Menjaga agama dimaksudkan
untuk melindungi agama atau kepercayaan yang dianut oleh seseorang dan menjamin
kemrdekaan setiap orang untuk beribadah menurut keyakinannya. Menjaga jiwa
sendiri bertujuan untuk memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan
kehidupannya serta melindungi berbagai sarana yang dipergunakan oleh manusia
untuk mempertahankan kemaslahatan hidupnya. Menjaga akal bermaksud agar dapat
menjaga akal pada manusia karena akal merupakan komponen penting yang dapat
menunjang kehidupan manusia, apakah kehidupan tersebut diarahkan pada segala
hal yang baik atau malah sebaliknya menuju segala kerugian. Menjaga keturunan
dan kehormatan ialah agar kemurnian darah dapat dijaga dan kelanjutan umat
manusia dapat diteruskan serta agar derajat manusia tidak dibeda-bedakan. Dan
Menjaga harta bertujuan agar selain menjaga kesucian harta tersebut baik dalam memperoleh atau menggunakannnya, juga dapat mempertahankan dan
melanjutkan kehidupan manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar