Selasa, 28 Mei 2019

KONTRIBUSI PEMIKIRAN HUKUM NAHDLATUL ULAMA


Lembaga Bahtsul Masail ialah sebuah Lembaga yang berfungsi sebagai forum diskusi antara para ulama serta kaum intelektual guna membahas permasalahan-permasalahan yang muncul dari berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti masalah keagamaan, ekonomi, social, hukum, politik dan aspek lainnya, yang tentunya dengan jelas memberikan keterangan berupa status hukum dari berbagai permasalahan tersebut, dengan turut mempertimbangkan tentang keadaan saat ini agar keputusan yang dikeluarkan dapat sesuai dengan kehidupan masyarakat dan tentunya berakibat pada kehidupan masyarakat yang sejahtera.
Tentunya keputusan yang dikeluarkan nantinya tidak sekedar hanya memberikan jawaban saja namun juga dapat memberikan pengaruh terhadap umat Islam serta hukum Islam di Indonesia. Permasalahan umat saat ini umumnya berkaitan dengan permasalahan Ijtihad. Quran dan Sunnah tidak akan bertambah sedangkan permasalahan manusia selalu bertambah sehingga dibutuhkan peran ijtihad para ulama, jadi peran LBM sendiri sangat besar terhadap kesejahteraan umat Islam di Indonesia.
Pengaruh terhadap hukum Islam di Indonesia bahwa keputusan Bahtsul Masail memiliki pengaruh yang juga signifikan karena Bahtsul Masail itu sendiri ialah model Ijtihad, baik Ijma’ maupun Qiyas. Ijtihad pun dapat menjadi metode standar dalam pengambilan hukum. Contohnya persamaan Beras dan Gandum dalam Zakat melalui sudut pandang Qiyas.
Besar tidaknya pengaruh Bahtsul Masail terhadap umat Islam di Indonesia tergantung pada lingkupnya, apabila dalam lingkup formal tidak terlalu besar karena keputusan Bahtsul Masail tidak memiliki legitimasi hukum dan tidak bersifat mengikat, melainkan rekomendasi yang artinya bisa diikuti namun bisa juga tidak diikuti, berbeda dengan fatwa MUI yang memang terkadang mendapatkan legitimasi hukum dan membuatnya bersifat mengikat, hal tersebut merupakan hal wajar karena MUI sendiri ialah lembaga bentukan pemerintah yang apabila terdapat permasalahan, pemerintah meminta sikap dari MUI melalui fatwanya. Namun dapat memberikan dampak yang signifikan apabila dalam wilayah kultural, keputusan Bahtsul Masail yang memiliki sifat rekomendasi, apabila diikuti oleh sebagian besar Nahdliyyin (warga NU) yang mempunyai ikatan emosional yang kuat dan terkenal militant dengan para ulamanya.
Dampak terhadap Hukum Islam di Indonesia sendiri tergantung dari sudut pandang formal dan kultural. Jadi dapat dikatakan besar namun juga tidak, karena dalam wilayah formal tak terlalu berpengaruh karena keputusan Bahtsul Masail sendiri bersifat tak mengikat dan pada umumnya dalam wilayah formal yang lebih berkaitan pada undang-undang bukan wilayah Bahtsul Masail, sedangkan dalam wilayah kultural, terutama apabila dari segi emosional yang terjalin sangat kuat yang disebabkan prinsip Nahdliyyin yang militant yaitu mengikuti para ulama, jadi apabila fatwa telah dikeluarkan para ulama NU, hal tersebut dapat dipegang sampai mati oleh Nahdliyyin yang memiliki ikatan emosional yang kuat tersebut. Selain itu keputusan Bahtsul Masail juga berpengaruh terhadap permasalahan yang menjadi isu-isu nasional yang sedang hangat karena sifat dari Bahtsul Masail itu sendiri yang responsif. Selain itu juga dapat menambah khazanah keilmuan tentang hukum Islam bersamaan dengan fatwa MUI serta Majlis Tarjih Muhammadiyyah membuat yang tentunya menjadi kekayaan bagi generasi selanjutnya guna menciptakan konsep yang lebih baik lagi kedepannya.
Melihat dari pandangan diatas bahwa pengaruh keputusan Bahtsul Masail terhadap umat Islam tentunya signifikan dalam wilayah kultural, selain karena ikatan emosional yang kuat juga karena permasalahan yang umumnya muncul di masyarakat ialah permasalahan yang menuntut adanya Ijtihad guna memberikan jawaban terhadap permasalahan tersebut. Sedangkan pada Hukum Islam sendiri tidak terlalu signifikan dalam hal undang-undang atau formal dengan alasan tak bersifat mengikat, namun tentu saja bisa sangat besar apabila para Nahdliyyin mempunyai ikatan yang kuat dengan para ulamanya, hal tersebut dapat menyebabkan keputusan tersebut menjadi pedoman bagi mereka.
Agar keputusan hukum yang nantinya muncul sesuai dengan kultur masyarakat Indonesia yang beragam, yang menjadi 5 poin penting dalam tujuan hukum yang harus dijaga ketika dilakukannya penetapan hukum ialah:
a.       Menjaga Agama; (hifzh al-din)
b.      Menjaga Jiwa; (hifzh al-nafs)
c.       Menjaga Akal (hifzh al-aql)
d.      Menjaga Kehormatan dan keturunan; (hifzh al-nasl)
e.       Menjaga Harta; (hifzh al-maal)
Menjaga agama dimaksudkan untuk melindungi agama atau kepercayaan yang dianut oleh seseorang dan menjamin kemrdekaan setiap orang untuk beribadah menurut keyakinannya. Menjaga jiwa sendiri bertujuan untuk memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya serta melindungi berbagai sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk mempertahankan kemaslahatan hidupnya. Menjaga akal bermaksud agar dapat menjaga akal pada manusia karena akal merupakan komponen penting yang dapat menunjang kehidupan manusia, apakah kehidupan tersebut diarahkan pada segala hal yang baik atau malah sebaliknya menuju segala kerugian. Menjaga keturunan dan kehormatan ialah agar kemurnian darah dapat dijaga dan kelanjutan umat manusia dapat diteruskan serta agar derajat manusia tidak dibeda-bedakan. Dan Menjaga harta bertujuan agar selain menjaga kesucian harta tersebut baik dalam memperoleh atau menggunakannnya, juga dapat mempertahankan dan melanjutkan kehidupan manusia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KONTRIBUSI PEMIKIRAN HUKUM NAHDLATUL ULAMA

Lembaga Bahtsul Masail ialah sebuah Lembaga yang berfungsi sebagai forum diskusi antara para ulama serta kaum intelektual guna membahas pe...