Minggu, 29 April 2018

PANDANGAN NURCHOLISH MADJID TENTANG MASYARAKAT MADANI

Ada tiga term utama yang digunakan oleh Nurcholish Madjid dalam merumuskan konsep masyarakat madani, yaitu demokrasi, masyarakat madani, dan civility. Sebagaimana diungkapkan sebelumnya, untuk menjalankan demokrasi perlu ruang yang kondusif dan mampu memberi kehidupan untuk berdemokrasi di dalamnya. Ruang atau rumah itu adalah masyarakat madani atau civil society. Adapun civility adalah kualitas etik yang dimiliki oleh masyarakat, berupa toleransi, keterbukaan, dan kebebasan yang bertanggung jawab. Kualitas masyarakat madani dapat diukur dari kualitas civility. Semakin terbuka dan bersedia untuk menerima pandangan, pendapat, dan perbedaan, maka semakin tinggi kualitas civility yang dimilikinya. 
Lebih lanjut Nurcholish Madjid memandang masyarakat madani merupakan sebuah bentuk bangunan "kebersamaan". Masyarakat memiliki kesetaraan dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Hak-hak azasi dan seluruh kewajibannya diakui dan dihormati oleh negara. Semua kalangan memiliki kesadaran penuh akan peran dan tanggung jawab yang diembannya.
Nabi Muhammad Saw telah jauh sebelum munculnya masyarakat modern memberi contoh bagaimana membangun suatu peradaban yang ideal. Dengan hijrah ke Yatsrib, Nabi kemudian melakukan reformasi besar sebagai tandingan peradaban yang dimiliki oleh masyarakat Jahiliyah. Saat itu, masyarakat Arab secara sosio-kultural mengalami krisis kemanusiaan, kering akan nilai etika-spiritual, dan sistem kemasyarakatan yang tidak kondusif. Oleh karenanya, Nabi kemudian dalam dakwahnya melakukan perombakan-perombakan secara sistematis dan gradual (perlahan-lahan) agar masyarakat Arab memiliki kesadaran dan mau kembali kepada ajaran dan petunjuk Ilahi. Proses panjang selama kurang lebih 23 tahun inilah yang menurut Nurcholish Madjid sebagai sebuah proses transformasi menuju masyarakat madani.
Untuk menuju masyarakat madani tentu terdapat beberapa ciri utama yang harus dimiliki masyarakat. Nurcholish Madjid menggambarkan 6 ciri utama yakni: 
a.      Masyarakat Egaliter
Masyarakat egaliter atau egaliterianisme adalah masyarakat yang mengakui adanya kesetaraan dalam posisi di masyarakat dalam hak dan kewajiban tanpa memandang suku, keturunan, ras, agama dan sebagainya.

b.      Penghargaan
Penghargaan yang dimaksud adalah penghargaan kepada orang lain bukan atas dasar prestise, keturunan, ras, dan sebagainya melainkan penghargaan atas prestasi dan kemampuan.
c.       Partisipasi dan keterbukaan
Ciri masyarakat madani adalah kerendahan hati untuk tidak merasa selalu benar, kemudian kesediaan untuk mendengarkan pendapat orang lain untuk diambil dan diikuti mana yang terbaik. Keterbukaan ini menurut Nurcholish Madjid memberi peluang bagi adanya pengawasan sosial.
d.      Hukum dan keadilan
Hukum dan keadilan harus ditegakkan kepada siapa, kapan dan di mana pun. Keadilan harus benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. 
e.       Toleransi dan pluralism
Kedua hal tersebut merupakan core (inti) dari civilty, yaitu sikap menghargai berbagai perbedaan yang ada tanpa ada pemaksaan kehendak, pendapat dan pandangan.
f.        Musyawarah dan demokrasi
Musyawarah dan demokrasi menjadi unsur utama dalam membentuk masyarakat madani. Masyarakat madani merupakan masyarakat demokratis yang selalu mengedepankan musyawarah. Musyawarah adalah korelasi positif yang dibangun masyarakat dalam mempertemukan visi bersama serta memberikan hak dan kewajiban secara adil dan sejajar.
Dapatkah bangsa Indonesia mengadopsi sistem sosial dalam masyarakat madani ini? Dalam hal ini Nurcholish Madjid sangat optimis dengan menekankan pada dua azas yang harus dimiliki oleh bangsa Indonesia, yaitu azas toleransi dan pluralisme. Kedua hal tersebut merupakan prestasi gemilang dalam sejarah umat manusia di mana Nabi mampu menerapkan bentuk keharmonisan dan keadilan di tengah-tengah kemajemukan dan berbagai perbedaan yang ada. Nurcholish Madjid mengingatkan bahwa untuk membentuk masyarakat madani perlu adanya negara yang kuat dan solid. Negara selain memberikan liberasi (kebebasan) namun harus diiringi demokratisasi dan keterbukaan negara sendiri menghadapi partisipasi masyarakatnya.

Nurcholish Madjid dalam setiap pemikirannya selalu berupaya melihat segala sesuatu secara substantif dan memilih jalan tengah dari setiap perdebatan baik secara teoritis dan praktis. Ia banyak terinspirasi pada pemikiran yang mensintesakan pemikiran Barat dan Islam dan berupaya menjembataninya. Oleh karenanya tidak heran ia banyak dikritik tentang pandangannya tentang masyarakat madani sebagai "ijtihad kontemporer" untuk membangun masyarakat ideal di Indonesia dengan mengambil contoh kehidupan Rasulullah dan masyarakat Madinah. Ia dipandang terlalu menitikberatkan pada persoalan kemajemukan dan kurang memperhatikan sistem khas (Islam) yang mengatur tatanan masyarakat Madinah. Sehingga nampak kabur apakah konsep ini lebih dekat pada masyarakat Islam Madinah ataukan kondisi masyarakat Barat dalam civil society-nya. Sebab masyarakat yang dibangun Nabi Saw berlandaskan Aqidah Islamiyah. Masyarakat atau pun negara bukan dibangun atas dasar kepentingan yang sama, melainkan terbentuk atas dasar perspektif, perasaan, dan misi yang sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KONTRIBUSI PEMIKIRAN HUKUM NAHDLATUL ULAMA

Lembaga Bahtsul Masail ialah sebuah Lembaga yang berfungsi sebagai forum diskusi antara para ulama serta kaum intelektual guna membahas pe...