Senin, 28 November 2011

Kebijakan Pemerintah


2.1. Pentingnya Kebijakan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Lahirnya suatu pemerintahan dalam suatu negara karena adanya suatu komitmen bersama yang terjadi antara pemerintah dengan rakyatnya, sebagai pihak yang diperintah dalam satu posisi dan peran. Komitmen tersebut hanya dapat dipegang apabila rakyat masih merasakan, bahwa keberadaan pemerintah melalui berbagai kebijakannya, memang diperlukan untuk melindungi, memberdayakan dan menciptakan kesejahteraan rakyatnya sebagai wujud pelaksanaan fungsi pemerintah. Menurut Ndraha, (1997:73), bahwa pemerintah adalah badan yang memproduksi, mendistribusi atau menjual alat pemenuh kebutuhan rakyat yang berbentuk jasa publik dan layanan sipil. Selanjutnya Ndraha (2000:78) menyatakan bahwa ada dua macam fungsi  pemerintah, yaitu :
Pertama, pemerintah mempunyai fungsi primer atau fungsi pelayanan sebagai provider jasa yang tidak diprivatisasikan termasuk jasa pertahanan keamanan dan layanan civil termasuk layanan birokrasi;
Kedua, pemerintah mempunyai fungsi sekunder atau fungsi pemberdayaan, sebagai provider kebutuhan dan tuntutan yang diperintah akan barang dan jasa yang mereka tidak mampu penuhi sendiri karena masih lemah dan tidak berdaya, termasuk penyediaan dan pembangunan sarana dan prasarana.

Luasnya peranan pemerintah dalam mengatur dan melayani masyarakat telah menjadikan pemerintah sebagai suatu jaringan organisasi atau institusi yang strategis terhadap kehidupan warganya. Kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah senantiasa didasarkan pada suatu format yang legal dalam bentuk kebijakan publik
2.2. Pengertian Kebijakan Publik
Dalam memahami konsep kebijakan publik (public policy), dipandang perlu untuk mempertanyakan, apa saja yang telah tercakup di dalamnya, karena kegiatan pemerintah mencakup seluruh aspek kehidupan warga masyarakat. Kebijakan publik pada dasarnya meliputi keseluruhan aspek kehidupan baik yang bersifat memberikan pelayanan, melakukan pengaturan mendistribusikan apa saja yang menjadi harta benda dan kekayaan negara, menggali sumber daya alam untuk memobilisasi dana untuk negara, melaksanakan kegiatan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat dan lain sebagainya. Kegiatan pembuatan kebijaksanaan mencakup beberapa hal seperti dikemukakan oleh Rasyid dkk (2002:239) yaitu :
1.    Kegiatan membuat kebijaksanaan yang bersifat distributive
2.    Kebijakan yang mengatur kompetisi
3.    Kebijaksanaan yang mengatur perlindungan
4.    Kebijaksanan yang menyangkut redistribusi kekayaan masyarakat
5.    Kebijaksanaan yang bersifat ekstratif
6.    Kebijaksanaan strategis
7.    Kebijaksanaan karena krisis

Dalam pembuatan kebijakan publik tersebut membutuhkan pemahaman yang jelas tentang apa sesungguhnya kebijakan publik. Untuk memahami kebijakan publik, para ahli memberikan pengertian tentang kebijakan diantaranya Thomas R. Dye (dalam Islamy, 2000:18) mengemukakan bahwa “Is whatever governments choose to do or not to do”.
Selanjutnya kebijakan publik/kebijakan negara dikemukakan juga oleh Anderson (dalam Wahab, 1990:5) bahwa Kebijakan publik atau kebijakan negara memberikan implikasi:
1.             Kebijakan negara itu selalu mempunyai tujuan tertentu atau dengan kata lain bahwa kebijakan itu harus berorientasi pada tujuan
2.             Kebijakan itu berisi tindakan atau pola tindakan pejabat-pejabat pemerintah.
3.             Kebijakan itu merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang pemerintah bermaksud akan melakukan atau akan menyatakan sesuatu.
4.             Kebijakan negara itu bisa bersifat positif dalam arti merupakan beberapa tindakan pemerintah mengenai suatu masalah tertentu atau bersifat negatif----dalam arti merupakan keputusan pejabat pemerintah untuk melakukan sesuatu; dan
5.             Bahwa kebijakan pemerintah merupakan-setidak-tidaknya dalam arti yang positif----didasarkan atau selalu dilandaskan pada peraturan perundangan yang bersifat memaksa.

Kebijakan publik selain dapat menentukan arah umum yang harus ditempuh untuk mengatasi masalah dalam masyarakat dapat pula menentukan ruang lingkup permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah. Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang harus dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk, cara bagi setiap usaha dan kegiatan aparatur pemerintah sehingga tercapai kelancaran dan keterpaduan dalam mencapai tujuan tertentu. Konsep kebijakan publik (public policy) menurut Sulaeman (1998:24) adalah :
Sebagai suatu proses yang mengandung pola aktivitas tertentu dan merupakan seperangkat keputusan yang bersangkutan dengan tindakan untuk mencapai tujuan dalam beberapa cara yang khusus. Dengan demikian, konsep public policy berhubungan dengan pola aktifitas pemerintahan mengenai sejumlah masalah serta mengandung tujuan 

Kebijakan negara sebagai suatu kebijakan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintah seperti parlemen, kepresidenan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, partai politik, mempunyai kekuatan untuk selalu dapat memaksa setiap anggota  masyarakat agar selalu tunduk dan mengikutinya dan lembaga-lembaga itupun berhak memaksakan kewajibannya. David Easton (dalam Islamy, 2000:19) memberikan arti kebijakan negara sebagai “The authoritative alocation of values for the whole society”
Santoso (1988:50) berpendapat bahwa kebijakan publik dapat diartikan :
Serangkaian keputusan yang dibuat oleh pemerintah untuk mencapai suatu tujuan tertentu dan juga petunjuk-petunjuk yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut terutama dalam bentuk peraturan-peraturan atau dekrit-dekrit pemerintah.

Pendapat itu menyiratkan bahwa kebijakan publik berhubungan dengan keputusan dan masalah yang dihadapi oleh pemerintah. Kebijakan ini dapat dalam bentuk berupa aturan-aturan sebagai petunjuk bagi pelaksana kebijakan. Menurut Soewargono (1997:12), kebijakan publik merupakan arahan-arahan yang bersifat otoritatif untuk melaksanakan tindakan-tindakan pemerintahan di dalam yurisdiksi nasional, regional, municipal maupun lokal.
Dalam memahami pendapat yang dikemukakan oleh para pakar, dapat ditemukan dua kubu tentang kebijakan publik. Ada yang memandang kebijakan publik sebagai suatu keputusan pemerintah yang mempunyai tujuan dan maksud tertentu, ada pula yang menganggap kebijakan publik memiliki akibat-akibat yang bisa diramalkan. Namun suatu hal yang hampir dapat dipastikan bahwa apapun isi rumusan kebijakan publik, semuanya bermuara pada satu tujuan yaitu demi memenuhi kepentingan publik. Dengan kata lain, kebijakan publik merupakan suatu bentuk intervensi pemerintah kepada kepentingan publik. “Sehubungan dengan fungsi “regeren” pemerintah yaitu menetapkan kebijakan dalam rangka memimpin kekuatan-kekuatan kemasyarakatan menuju masyarakat yang dicita-citakan” (Soerwargono, 1997:45). Hal ini tentunya berkenaan dengan keberadaan pemerintah sebagai personifikasi dari negara dimana pada negara melekat apa yang disebut kekuatan memaksa yang absah, yang bertugas menyiapkan, menentukan dan menjalankan kebijakan atas nama dan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat.
Hoogerwerf, (1983:10) mengemukakan pendapatnya:
Meskipun upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat juga menjadi sasaran atau tujuan yang diburu oleh berbagai organisasi swasta baik secara langsung maupun melalui pemerintah, namun kebijakan yang dikeluarkan oleh instansi publik adalah berbeda, oleh karena pemerintah mampunyai kekuasaan tertinggi terhadap tujuan-tujuan tersebut yaitu kedaulatan.

Selanjutnya menurut Wibawa dkk (1994:4) bahwa untuk mengopersionalisasikan kebijkaan publik, birokrasi pemerintah menginterpretasikan kebijakan tersebut menjadi program. Jadi program dapat dipandang sebagai kebijakan birokratis karena dirumuskan oleh birokrasi.  Parker (dalam Sunggono, 1994:22) mengatakan bahwa :
Kebijaksanaan publik adalah suatu tujuan tertentu, atau serangkaian prinsip, atau tindakan yang dilakukan oleh suatu lembaga pemerintah pada periode tertentu dalam hubungan dengan beberapa subjek atau sebagai tanggapan terhadap beberapa krisis.

Dari beberapa pengertian di atas, pada dasarnya kebijakan pemerintah itu harus mengabdi kepada kepentigan masyarakat. Islamy (2000:20) mengemukakan pendapatnya bahwa kebijakan pemerintah (public policy) adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat.
Dalam proses kebijakan publik, pemerintah harus memperhatikan serangkaian tahap atau beberapa langkah, yang menurut para ahli kebijakan publik berbeda-beda dalam mengelompokkan tahap-tahap tersebut. Tjokroamidjojo (1991:14) menyatakan bahwa:
Dalam proses kebijakan terdiri dari beberapa langkah yaitu ; policy germination (kebijakan bertunas), policy recomendation (tahap rekomendasi), policy analysis (penganalisaan kebijakan), policy formulation (perumusan kebijakan), policy decision (tahap pengambilan keputusan), policy implementation (pelaksanaan kebijakan), dan policy evaluation (penilaian kebijakan).

Sedangkan Hamdi (1999:3) menjelaskan bahwa umumnya proses pembuatan kebijakan publik dapat dibedakan ke dalam enam tahap sebagai berikut :
1.    Pendefinisian masalah (policy formulation).
2.    Penentuan agenda (agenda setting).
3.    Perumusan alternatif kebijakan (policy formulation).
4.    Pemilihan alternatif kebijakan (policy adoption).
5.    Pelaksanaan kebijakan (policy implementation).
6.    Penilaian kebijakan (policy evaluation).

Dari tahapan-tahapan tersebut di atas yang akan menjadi fokus dalam pembahasan ini tulisan ini adalah pada tahap pelaksanaan kebijakan (policy implementation). Sebuah kebijakan yang tersusun dengan baik akan lebih terarah, namun memerlukan waktu untuk berkembang dan seharusnya tetap memperhatikan hal-hal seperti yang dikemukakan oleh Winardi (1990:120) sebagai berikut :
1.    Memungkinkan penafsiran terbuka dan penilaian.
2.    Bersifat konsisten dan tidak boleh ada dua kebijakan yang saling bertentangan dalam suatu organisasi.
3.    Harus sesuai dengan keadaan yang berkembang.
4.    Harus membantu pencapaian sasaran dan harus dibantu dengan fakta-fakta yang objektif .
5.    Harus sesuai dengan kondisi-kondisi eksternal.
 Disamping kebijakan tersebut perlu disusun dengan baik, ada pula beberapa faktor yang turut memperbaiki kualitas suatu kebijakan, seperti yang disampaikan Tjokroamidjojo : (1991:116), yaitu :
1.    Jangan didasarkan pada selera seketika (whims) tetapi harus melalui proses yang rasional berdasarkan akal sehat.
2.    Penyempurnaan informasi dan sistem informasi bagi analisa dan pembentukan kebijakan.
3.    Dikembangkan unified approach dalam perumusan kebijakan.
4.    Peka terhadap kebutuhan objektif masyarakat. 

Pada dasarnya rumusan kebijakan memang harus bersifat objektif baik sebagai dasar analisisnya maupun kondisi kebutuhan masyarakat atau objek yang akan terkena dampak dari kebijakan yang akan diambil serta dapat memudahkan penentu kebijakan untuk mengadakan revisi atau perbaikan jika ternyata pelaksanaannya tidak sesuai dengan kondisi objektifnya. Sebagaimana dikatakan Wibawa (1994:6) bahwa:
Pendekatan kebijakan ini tekanannya pada pendekatan kelembagaan, yaitu pendekatan pada pengukuran terhadap keberadaan demokrasi tidak hanya melalui ada tidaknya institusi perwakilan dan pemerintah tetapi lebih menekankan pada seberapa jauh fungsi dari lembaga perwakilan itu sendiri.

Kebijakan negara merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintah seperti parlemen, kepresidenan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, partai politik, mempunyai kekuatan untuk dapat selalu tunduk dan mengikutinya dan lembaga-lembaga itu pun berhak untuk memaksakan kebijakannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KONTRIBUSI PEMIKIRAN HUKUM NAHDLATUL ULAMA

Lembaga Bahtsul Masail ialah sebuah Lembaga yang berfungsi sebagai forum diskusi antara para ulama serta kaum intelektual guna membahas pe...