Pendidikan Akidah Akhlak merupakan salah satu sub pelajaran pada Mata
Pelajaran Pendidikan Agama Islam di Sekolah Menengah Pertama yang mempunyai
tujuan tertentu sebagaimana dikemukakan oleh Salahuddin, dkk, bahwa:
Pendidikan Akidah Akhlak adalah upaya sadar dan terencana dalam
menyiapkan umat Islam untuk mengenal, memahami, menghayati dan mengimani Allah
SWT dan meralisasikannya dalam perilaku akhlak mulia dalam kehidupan
sehari-hari berdasarkan al-Qur an dan Hadits melalui berbagai kegiatan
bimbingan, pengajaran, latihan, serta penggunaan pengalaman, dibarengi tuntutan
untuk menghormati penganut agama lain dan hubungannya dengan kerukunan antar
umat beragama dalam masyarakat hingga terwujud kesatuan dan persatuan bangsa[1].
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22/2006 tentang Standar Isi
(SI) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa Mata pelajaran
Akidah-Akhlak bertujuan untuk:
1.
Menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan,
dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta
pengalaman peserta didik tentang akidah Islam sehingga menjadi manusia muslim
yang terus berkembang keimanan dan ketaqwaannya kepada Allah Swt;
2.
Mewujudkan manusia Indonesia yang berakhlak mulia dan
menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan
individu maupun sosial, sebagai manifestasi dari ajaran dan nilai-nilai akidah
Islam. [2]
Ruang lingkup mata pelajaran Akidah-Akhlak di Sekolah Menengah Pertama
meliputi:
- Aspek akidah terdiri atas: prinsip-prinsip akidah dan metode peningkatan-nya, Al-Asma al-Husna, macam-macam tauhid seperti tauhid uluhiyah, tauhid rububiyah, tauhid ash-shifat wa al-af’al, tauhid rahmaniyah, tauhid mulkiyah dan lain-lain, syirk dan implikasinya dalam kehidupan, pengertian dan fungsi ilmu kalam serta hubungannya dengan ilmu-ilmu lainnya, dan aliran-aliran dalam ilmu kalam.
- Aspek akhlak terdiri atas: masalah akhlak yang meliputi pengertian akhlak, akhlak terpuji dan tercela, metode peningkatan kualitas akhlak; macam-macam akhlak terpuji seperti husnudz-dzan, taubat, akhlak dalam berpakaian, berhias, perjalanan, bertamu dan menerima tamu, adil, ridha, amal shaleh, persatuan dan kerukunan, akhlak terpuji dalam pergaulan remaja; serta pengenalan tentang tasawuf. Sedangkan ruang lingkup akhlaq tercela meliputi: riya, aniaya dan diskriminasi, perbuatan dosa besar (seperti mabuk-mabukan, berjudi, zina, mencuri, mengkonsumsi narkoba), ishraf, tabdzir, dan fitnah.[3]
Sesuai dengan perkembangan serta perubahan yang sedang berlangsung dewasa
ini, maka pengembangan materi akidah akhlak, mempertimbangkan prinsip-prinsip: 1)
keimanan, nilai, dan budi pekerti luhur; 2) penguatan integritas nasional; 3)
keseimbangan etika; 4) kesamaan memperoleh kesempatan; 5) abad pengetahuan dan
teknologi informasi; 6) pengembangan keterampilan hidup; 7) belajar sepanjang
hayat; 8) berpusat pada anak dengan penilaian yang berkelanjutan dan
komprehensif; dan 9) pendekatan menyeluruh dan kemitraan. Penjelasan
prinsip-prinsip tersebut dikemukakan sebagai berikut:
1. Keimanan, Nilai, dan Budi
Pekerti Luhur
Keimanan, nilai-nilai, dan budi pekerti luhur yang dianut dan dijunjung tinggi
masyarakat sangat berpengaruh terhadap sikap dan arti kehidupan-nya. Oleh
karena itu, hal tersebut perlu digali, dipahami, dan diamalkan oleh peserta
didik melalui pengembangan kurikulum berbasis kompetensi bidang studi Akidah
Akhlak.
2. Penguatan Integritas Nasional
Pengembangan Kurikulum berbasis kompetensi Akidah Akhlak harus
memperhatikan penguatan integritas nasional melalui pendidikan Akidah Akhlak
yang memberikan pemahaman tentang masyarakat Indonesia yang majemuk dan
kemajuan peradaban dalam tatanan kehidupan dunia yang multikultural dan multi
bahasa.
3. Keseimbangan Etika, Logika,
Estetika, dan Kinestetika
Keseimbangan pengalaman belajar siswa yang meliputi etika, logika,
estetika, dan kinestetika sangat dipertimbangkan dalam penyusunan kurikulum dan
hasil belajar Akidah Akhlak.
4. Kesamaan Memperoleh Kesempatan
Pengembangan Kurikulum berbasis kompetensi mata pelajaran Akidah Akhlak
seyogyanya dapat memberdayakan semua peserta didik untuk memperoleh
pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Seluruh peserta didik dari berbagai
kelompok seperti kelompok yang kurang beruntung secara ekonomi dan sosial, yang
memerlukan bantuan khusus, berbakat, dan unggul berhak menerima pendidikan yang
tepat sesuai dengan kemampuan dan kecepatannya.
5. Abad Pengetahuan dan Teknologi
Informasi
Keyakinan tauhid, dan kesadaran berakhlak karimah mendasari kemampuan
berpikir dan belajar dengan mengakses, memilih, dan menilai pengetahuan untuk
mengatasi situasi yang cepat berubah dan penuh ketidakpastian merupakan
kompetensi penting dalam menghadapi abad ilmu pengetahuan dan teknologi
informasi.
6. Pengembangan Keterampilan
Hidup
Kurikulum berbasis kompetensi perlu memasukan unsur keterampilan, sikap,
dan perilaku adaptif, kooperatif dan kooperatif dalam mengahadapi tantangan dan
tuntutan kehidupan seharii-hari secara efektif. Kurikulum juga perlu
mengintegrasikan unur-unsur penting yang menunjang kemampuan untuk bertahan
hidup.
7. Belajar Sepanjang Hayat
Pendidikan berlanjut sepanjang hidup manusia untuk mengembangkan,
menambah kesadaran, dan selalu beljar memahami dunia yang selalu berubah dalam
berbagai bidang. Kemampuan belajar sepanjang hayat dapat dilakukan melalui
pendidikan formal dan non formal, serta pendidikan alternatif yang
diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.
8. Berpusat pada Anak dengan Penilaian yang
Berkelanjutan dan komprehensif
Pengembangan Kurikulum Akidah Akhlak seyogyanya mampu memandirikan
peserta didik untuk belajar, bekerja sama, dan menilai diri sendiri agar mampu
membangun pemahaman dan pengetahuannya. Penilaian berkelanjutan dan
komprehensif menjadi sangat penting dalam rangka pencapaian upaya tersebut.
9. Pendekatan Menyeluruh dan
Kemitraan
Semua pengalaman belajar dirancang secra berkesinambungan mulai dari
level yang paling rendah sampai yang tertinggi. Pendekatan yang digunakan dalam
mengorganisasikan pengalaman belajar berfokus pada kebutuhan siswa yang
bervariasi dan mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu. Keberhasilan pencapaian
pengalaman belajar menuntut kemitraan dan tanggung jawab bersama dari siswa,
guru, sekolah, orang tua, perguruan tinggi, dunia usaha dan industri, dan
masyarakat. [4]
Tujuan dari pendidikan akidah akhlak
dalam Islam adalah untuk membentuk manusia yang bermoral baik, keras kemauan,
sopan dalam berbicara dan perbuatan, mulia dalam tingkah laku perangai,
bersifat bijaksana, sempurna, sopan dan beradab, ikhlas, jujur dan suci. Dengan
kata lain pendidikan akhlak bertujuan untuk melahirkan manusia yang memiliki
keutamaan (al-fadhilah). Berdasarkan tujuan ini, maka setiap saat,
keadaan, pelajaran, aktifitas, merupakan sarana pendidikan akhlak. Setiap
pendidik harus memelihara akhlak dan memperhatikan akhlak di atas
segala-galanya[5].
Umary dalam bukunya materi
akhlak menyebutkan bahwa tujuan berakhlak adalah hubungan umat Islam dengan
Allah SWT dan sesama makhluk selalu terpelihara dengan baik dan harmonis.[6]
Sedangkan Al-Syaibany, tujuan akhlak adalah menciptakan kebahagian dunia dan
akhirat, kesempurnaan bagi individu dan menciptakan kebahagian, kemajuan,
kekuataan dan keteguhan bagi masyarakat.[7]
Dari pendapat di atas dapat
disimpulkan bahwa tujuan akhlak pada prisnsipnya adalah untuk mencapai
kebahagian dan keharmonisan dalam berhubungan dengan Allah Swt, di samping
berhubungan dengan sesama makhluk. dan juga alam sekitar, hendak menciptakan
manusia sebagai makhluk yang tinggi dan sempurna, lebih dari makhluk lainnya.
Pendidikan agama berkaitan
erat dengan pendidikan akhlak, tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa
pendidikan akhlak dalam pengertian Islam adalah bagian yang tidak dapat
dipisahkan dari pendidikan agama. Sebab yang baik adalah yang dianggap baik
oleh agama dan yang buruk adalah apa yang dianggap buruk oleh agama sehingga
nilai-nilai akhlak, keutamaan akhlak dalam masyarakat Islam adalah akhlak dan
keutamaan yang diajarkan oleh agama.
[1] Salahuddin, dkk, Mata
Pelajaran Akidah Akhlak untuk Tsanawiyah, Jakarta: Bulan Bintang, 1989 hal.
12
[2] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi (SI) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
[3] Ibid.
[5]
Drs. Barnawie Umary, Materi Akhlak, Solo:
CV Ramadhani, 1988, hal. 3
[6]
Ibid. hal. 5
[7] Omar M. M.Al-Toumy Al-Syaibany, Filsafat Pendidikan
Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1979, Cet ke-2, hal. 346
Tidak ada komentar:
Posting Komentar