Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan mempertegas kembali kewenangan camat. Kewenangan Camat yang bersifat
atributif tetap ada sebagai pendamping kewenangan yang didelegasikan bupati/walikota. Dalam hubungannya, Camat
dipertegas menerima kewenangan dari
bupati/walikota.
Prinsip utama
dalam pelimpahan wewenang adalah wewenang yang dapat didelegasikan yaitu
wewenang yang bersifat atributif, sedangkan wewenang yang bersifat delegatif
tidak dapat didelegasikan kepada pihak lain, karena akan mempersulit dalam hal
pembiayaan dan pertanggungjawabannya.
Dapat
dikemukakan bahwa prinsip dalam memberi-kan pelimpahan wewenang harus
memberikan perhatian pada isi kebijakan dan konteks pelaksanaannya. Isi
kebijakan menyangkut pengaruh kepentingan yang ada, keuntungan-keuntungan yang
diperoleh, kejelasan tujuan, program pelaksanaan dan dukungan sumber daya baik
finansial maupun personil, sedangkan dalam konteks pelaksanaan kebijakan
menyangkut bentuk dan indikator wewenang, kepentingan dan strategi, karakter rezim
pimpinan dan organisasi serta tanggung jawab.
Guna mewujudkan keberhasilan dalam pelaksanaan
pelimpahan wewenang diperlukan adanya keserasian antara prinsip-prinsip yang
mendasari dengan praktek penyelenggaraan otonomi yang didukung dengan kemampuan
sumber daya manusia, keuangan, peralatan serta organisasi dan manajemen. Tujuan administratif dari
desentralisasi adalah terbangunnya sistem administrasi pemerintahan daerah yang
mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta mengutamakan nilai
efektif, efisien, equity serta
ekonomik. Sedangkan tujuan sosial ekonomi dari desentralisasi adalah
meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahiriah dan batiniah.
Kondisi masyarakat saat ini diberikan
peluang yang lebih besar untuk mengembangkan aspirasi dan prakarsa-nya dalam
rangka pembangunan daerah. Peranan masing-masing pihak ini pada akhirnya harus
menjelma menjadi kekuatan besar untuk mengelola daerah, khususnya dalam
mengantisipasi isu-isu strategis yang berkaitan dengan perkembangan daerah baik
yang bersifat internal maupun eksternal.
Pendelegasian
wewenang dari Bupati kepada Camat diperlukan untuk meningkatkan kualitas
pelayanan kepada masyarakat. Di samping itu, pelaksanaan
tugas peme-rintahan umum juga dapat dilaksanakan secara efektif dan
efisien karena Camat lebih mengenal kondisi wilayahnya dibanding Bupati. Akan
tetapi dalam pelaksanaannya terbentur beberapa hambatan-hambatan dalam pen-delegasian
kewenangan, hambatan yang mungkin timbul adalah belum adanya koordinasi yang
baik antara SKPD karena adanya kecemasan akan diambilnya sebagian kewenangan yang
dimilikinya. Pendelegasian wewenang tidak akan dapat berjalan tanpa adanya
dukungan sumber daya baik itu berupa finansial, sarana dan SDM. Terjadinya
benturan kepentingan antara dinas dan lembaga teknis daerah yang ada di
Kabupaten Sumedang, hal ini mungkin saja terjadi untuk itu yang lebih penting
adalah mengedepankan kepentingan masyarakat dan pelayanan terbaik.
Kualitas sumber daya manusia
merupakan hambatan yang mendasar bagi pelaksanaan pendelegasian wewenang dari
Bupati kepada Camat termasuk di Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang. Dana
penunjang yang tidak mendukung bagi pendelegasian wewenang dari Bupati kepada
Camat merupakan hambatan tersendiri bagi pelaksanaan pendelegasian wewenang
dari Bupati kepada Camat di Kabupaten Sumedang, karena pendelegasian wewenang
harus diikuti oleh sumber dana untuk operasional kegiatan yang didelegasikan.
Sarana dan prasarana pendukung yang ada di Kecamatan Cimanggung tidak mendukung
dengan adanya pendelegasian wewenang dari Bupati kepada camat, sehingga
diperlukan penambah-an sarana dan prasarana.
Sebagaimana dikemukakan Camat Cimanggung bahwa pada dasarnya implementasi Peraturan Bupati ini
efektif baru berjalan pada pertengahan tahun 2010 karena terjadi perubahan yang
dilakukan pada tahun 2009, di Kecamatan Cimanggung sendiri dari 22 bidang kewenangan yang
didelegasikan pelayanan yang dilakukan pada bidang Pekerjaan Umum, Pertanahan,
dan Kependudukan dengan menerbitkan Ijin HO, KTP, KK, KIPEM, IPPT dan IMB.
Faktor yang menjadi
hambatan
implementasi kebijakan pelimpahan sebagian
kewenangan
dari Bupati kepada Camat
dalam
memberikan
pelayanan
kepada
masyarakat,
yaitu sebagai berikut:
a.
Pelayanan yang dilaksanakan belum secara terpadu,
dalam arti proses pelayanan di Kecamatan Cimanggung belum melalui satu pintu dan harus
melalui prosedur pada masing-masing bagian sesuai dengan tugas pokoknya,
sehingga jalur birokrasi semakin panjang.
b.
Masih terjadi tumpang tindih kewenangan dengan Dinas Teknis atau
instansi lainnya, sehingga pelaksanaan pelayanan menjadi tidak optimal.
c.
Pola pelimpahan kewenangan yang seragam kepada
semua kecamatan menjadikan pola pelayanan menjadi sama dan tidak ada spesifikasi
yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat.
d.
Kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM). Pegawai Kecamatan masih terkesan melakukan pekerjaan yang bersifat rutinitas dan terkesan kurang kreatif,
hal ini sesuai dengan pernyataan
Camat Cimanggung yang menyatakan
bahwa pemahaman pegawai terhadap tugas
pokok masih terbatas mengingat
dari SDM
yang berbeda-beda
latar belakang
pendidikannya dan lebih banyak berpendidikan
SLTA. Di mana mereka
tidak mau belajar lagi akhirnya
ketinggalan informasi yang direncanakan.
e.
Kondisi wilayah kerja yang
berbeda dengan kecamatan lain, dilihat dari keadaan geografis
dan keadaan penduduk. Keadaan geografis sebagian
besar adalah berbentuk
lahan
sawah atau pertanian, permukiman dan
industri dengan kepadatan penduduk
masuk kategori padat. Dilihat dari kewenangan di Kecamatan Cimanggung Camat mempunyai 22 kewenangan
yang sama dengan kecamatan lain.
f.
Sarana dan prasarana yang kurang lengkap, sebenarnya di Kecamatan sudah memiliki sarana dan prasarana yang memadai. Dalam penerbitan
pembuatan
Kartu
Tanda Penduduk (KTP) dan
Kartu Keluarga (KK) memakai
sistem komputerisasi masyarakat lebih enak, sehingga pemohon tidak perlu datang ke kabupaten.
Pendelegasian wewenang dari
Bupati kepada Camat di Kabupaten Sumedang agar dapat berjalan dengan baik, maka
upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut bagaimana agar Bupati
memberikan kewenangan-nya kepada Camat tidak dengan
setengah hati serta adanya kemauan politik untuk memberikan pendelegasian
wewenang kepada Camat di Kabupaten Sumedang.
Selain itu perlunya menyusun
dan inventarisasi kewenangan yang mungkin dapat dilimpahkan yang sesuai dengan
kebutuhannya melalui koordinasi dengan Dinas dan lembaga teknis daerah lainnya
guna mendapatkan kewenangan yang mungkin dapat dilimpahkan kepada pemerintah
kecamatan, dan dengan pola yang tidak seragam yang disesuaikan dengan kebutuhan
wilayahnya. Hal yang penting lagi adalah Sumber Daya Manusia (pegawai) yang
akan melaksanakan pendelegasian wewenang tersebut sehingga evaluasi secara
menyeluruh terkait dengan SDM dan menyusun
perkiraan kebutuhan personil dengan melihat dari jumlah dan kualitasnya. Memperkirakan kebutuhan anggaran untuk
kecamatan dalam pelaksanaan pendelegasian wewenang dari Bupati kepada Camat
secara cermat dan minimalisasi kebutuhan anggaran yang tidak perlu dengan
memper-hatikan APBD tahun berjalan dan tahun-tahun yang
akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar