Pemerintah
kecamatan merupakan salah satu instansi pemerintah daerah yang langsung
melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah
kecamatan dapat dijadikan sebagai "pusat pelayanan". Untuk mendukung
hal tersebut, maka melalui implementasi kebijakan otonomi daerah telah
mendorong terjadinya suatu perubahan yang sangat penting pada kecamatan yaitu
menyangkut kedudukan, tugas pokok, dan fungsi kecamatan yang sebelumnya
merupakan perangkat wilayah dalam azaz dekonsentrasi, berubah status menjadi perangkat
daerah yang dalam kerangka azaz desentralisasi.
Untuk mengimplementasikan pasal 126 tersebut maka
perlu ditunjang dengan pembuatan kebijakan-kebijakan baik oleh pemerintah
daerah maupun kebijakan yang dikeluarkan oleh Camat. Studi
Kasus pelimpahan wewenang dari Bupati Sumedang kepada Camat Cimanggung.
Kecamatan Cimanggung dengan wilayah kerja 11 Desa dengan
batas wilayah kerja sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Jatinangor, sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sumedang
Selatan, sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Cicalengka Kabupaten
Bandung dan sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Pamulihan. Letak
geografis Kecamatan Cimanggung dengan luas wilayah 4.597.373 Km2
berada pada ketinggian 500 – 850 m di atas permukaan laut, terdiri dari dataran
rendah dan daerah berbukit-bukit.
Dalam melaksanakan tugas
pokok dan fungsinya sebagai perangkat daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sumedang, Kecamatan Cimanggung memiliki perangkat kecamatan
yang terdiri dari pejabat struktural dan kelompok pejabat fungsional. Masing-masing organi-sasi lini dan staf dalam SOTK Kecamatan Cimanggung
memiliki uraian tugas yang
mengacu kepada Peraturan Bupati No. 31 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kecamatan Cimanggung
Kabupaten Sumedang.
Keberadaan organisasi
pemerintah diperlukan untuk memenuhi kepentingan masyarakat karena organisasi
pemerintah bekerja dalam rangka mengemban misi yang diamanatkan oleh masyarakat
dan sekaligus memper-tanggungjawabkan pekerjaannya
kepada masyarakat. Masyarakat memerlukan organisasi pemerintah karena banyak
bagian penting dari kebutuhannya yang tidak dapat dipenuhi oleh organisasi lain
seperti organisasi swasta profit maupun organisasi non profit. Substansi pokok kebijakan otonomi daerah adalah
dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan organisasi pemerintah kepada masyarakat
yang disertai dengan pembangunan yang berkeadilan. Melalui kebijakan otonomi
daerah diharapkan tujuan seperti peningkatan pelayanan, demokratisasi dan pemberdayaan
masyarakat dapat terwujud.
Kebijakan otonomi daerah dan
pemberdayaan masya-rakat dimaksudkan agar
pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik, terwujudnya ketentraman dan
ketertiban, mempercepat pengembangan potensi daerah yang intinya lebih
mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kabupaten Sumedang sebagai
kota Puser Budaya Sunda, tentunya
memerlukan suatu kondisi yang kondusif untuk mendorong laju pertumbuhan
ekonominya yang dapat dilakukan dengan mendorong dunia usaha dan investasi di
daerah agar dapat tumbuh dan berkembang secara berkesinambungan. Untuk
melakukan hal tersebut pemerintah Kabupaten Sumedang harus mampu memberi-kan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang
tentu saja melalui berbagai kemudahan-kemudahan termasuk kemudahan dalam
mendapatkan pelayanan dan informasi.
Pemberian pelayanan publik
oleh aparatur peme-rintah kepada masyarakat
sebenarnya merupakan implikasi dari fungsi aparat negara sebagai pelayan
masyarakat. Karena itu, kedudukan aparatur pemerintah dalam pelayanan umum (public services) sangat strategis karena
akan sangat menentukan sejauhmana pemerintah mampu memberikan pelayanan yang
sebaik-baiknya bagi masya-rakat, yang dengan demikian
akan menentukan sejauh-mana negara telah menjalankan
perannya dengan baik sesuai dengan tujuan pendiriannya.
Dipandang dari sudut ekonomi,
pelayanan merupakan salah satu alat pemuas kebutuhan manusia sebagaimana halnya
dengan barang. Namun pelayanan memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda
dari barang. Salah satu yang membedakannya dengan barang, sebagaimana
dikemukakan oleh Gasperz (1994), adalah outputnya yang tidak berbentuk (intangible output), tidak standar, serta
tidak dapat disimpan dalam inventori melainkan langsung dapat dikonsumsi pada
saat produksi. Pelayanan publik oleh birokrasi publik tadi adalah merupakan
salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat di
samping sebagai abdi negara. Pelayanan publik (public services) oleh birokrasi publik dimaksudkan untuk
mensejahterakan masyarakat (warga negara) dari suatu negara kesejahteraan (welfare state).
Implementasi kebijakan
kewenangan dari Bupati yang dilimpahkan kepada Camat sebagai wujud dan usaha
pemerintah Kabupaten Sumedang untuk lebih mendekat-kan pelayanan kepada masyarakatnya. Peraturan
Bupati Nomor 55 Tahun 2009 yang melimpahkan 22 (dua puluh dua) bidang
kewenangan kepada Camat merupakan sebuah kepercayaan Bupati kepada Camat untuk
melaksanakan kewenangan yang dimilikinya.
Pola
pendelegasian yang seragam akan tidak akan berjalan dengan efektif, baik dari
segi dana, sarana dan sumber daya lainnya sehingga akan menimbulkan pem-borosan
dan pembengkakan anggaran, hal ini dikarena-kan kemungkinan kewenangan
yang didelegasikan tidak tepat dan tidak sesuai dengan kebutuhan di kecamatan
tersebut. Berpijak pada Peraturan Bupati tentang Pelimpahan
sebagian Kewenangan
kepada Camat, apabila dilihat dari pola pelimpahannya
cenderung seragam.
Pelimpahan wewenang dari
Bupati kepada Camat ini seharusnya lebih
diarahkan pada fungsi-fungsi pelayanan dasar bagi masyarakat sesuai dengan
tuntutan kepenting-an, kebutuhan dan aspirasi
masyarakat setempat. Efektif tidaknya sebuah
pelayanan tergantung kepada sistem pelayanan
yang digunakan dan bagaimana sumber daya yang ada menjalankan sistem
tersebut. Di Kecamatan Cimanggung sebenarnya dari segi sarana dan prasarana
sudah cukup memadai akan tetapi memang perlu ditingkatkan lagi sumber daya yang
lainnya.
Pelayanan yang diberikan Kecamatan Cimanggung pada dasarnya sudah cukup baik terutama dalam hal kebutuhan
masyarakat yang menyangkut dengan perijinan dan surat-surat identitas lainnya.
Tujuan dari pelimpahan kewenangan ini guna mengoptimalkan kedudukan dan fungsi
camat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,
selain itu guna meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dengan adanya
pelimpahan tersebut, di mana ada beberapa pelayanan
perijinan dan administrasi yang dilimpahkan kepada camat sehingga akan lebih
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan sekaligus meminimalkan proses
birokrasi.
Kebijakan pelimpahan ini sekaligus memposisikan
kecamatan sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat, selain itu
memberikan motivasi kepada kecamatan dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan yang tentunya dibatasi dengan peraturan bupati
sebagai payung hukum pe-laksanaannya, walaupun dalam
pelaksanaanya masih belum ada petunjuk teknisnya.
Pelayanan yang diberikan oleh
kecamatan pada dasarnya melaksanakan kewenangan wajib sesuai dengan peraturan
pemerintah tentang kecamatan dan kewenangan delegatif dari bupati, sehingga
kewenangan delegatif yang dilaksanakan dan dikerjakan tergantung kepada
pelimpah-an dari bupati sebagai kepala
daerah untuk memberikan mandat dan kewenangannya kepada camat.
Pelimpahan kewenangan bukan
hanya sekedar memindahkan kewenangan yang dijalankan secara lang-sung oleh Bupati kepada Camat, melainkan dalam
rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemberian pelayanan kepada
masyarakat serta penggunaan dana dan fasilitas publik untuk kepentingan publik.
Selain itu, pelimpahan kewenangan tersebut harus dapat memenuhi dan
meningkatkan rasa keadilan masyarakat, termasuk didalamnya memperoleh akses
pada fasilitas dan akses yang setara terutama untuk kelompok masyarakat yang
selama ini terpinggirkan. Pada sisi lain, pendelegasian kewenangan harus mampu
menjadi pengungkit kegiatan ekonomi masyarakat sehingga menjadi lebih
produktif. Dengan perkataan lain, pendelegasian kewenangan jangan sampai
memperpanjang jenjang birokrasi dan menciptakan ekonomi biaya tinggi yang
membuat masyarakat menjadi tidak produktif dan kalah bersaing.
Pada sisi lain,
pelimpahan kewenangan dilakukan dengan
menganut prinsip berurutan berdasarkan hierarkhi jabatan. Prinsip ini berkaitan
dengan prinsip jenjang kewenangan, artinya kewenangan didelegasikan secara satu
tahap demi satu tahap berdasarkan tingkat kewenangan yang dimiliki pejabat atau
satu unit organisasi tertentu.
Meskipun telah ada
pendelegasian kewenangan, tetapi dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan
kesatuan komando, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran ataupun tumpang tindih
kegiatan dan tanggung jawab. Pelimpahan kewenangan perlu
diimbangi dengan tanggung jawab yang penuh tanpa terlampau banyak campur tangan
dari pemberi delegasi. Termasuk kewenangan untuk mengambil keputusan dan
menanggung resiko dari keputusan yang diambilnya. Keseimbangan antara
kewenangan dan tanggung jawab, artinya bahwa kewenangan yang didelegasikan
harus dibarengi dengan tanggung jawab yang seimbang. Semakin besar kewenangan
yang diberikan berarti semakin besar tanggung jawab yang harus dipikulnya.
Telah dijelaskan bahwa kewenangan yang dijalankan oleh
Camat merupakan pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati. Dengan
demikian tugas Camat adalah menjalankan sebagian tugas dan kewajiban Bupati di
wilayah kerjanya, berdasarkan pelimpahan kewenangan yang diberikan kepadanya.
Dalam implementasinya Peraturan Bupati ini rincian kewenangan delegatif yang
dilaksanakan masih banyak bersifat rekomendasi, fasilitasi dan koordinasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar