Rabu, 01 Februari 2012

Pelimpahan Wewenang Bupati

Pemerintah kecamatan merupakan salah satu instansi pemerintah daerah yang langsung melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah kecamatan dapat dijadikan sebagai "pusat pelayanan". Untuk mendukung hal tersebut, maka melalui implementasi kebijakan otonomi daerah telah mendorong terjadinya suatu perubahan yang sangat penting pada kecamatan yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok, dan fungsi kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam azaz dekonsentrasi, berubah status menjadi perangkat daerah yang dalam kerangka azaz desentralisasi.
Untuk mengimplementasikan pasal 126 tersebut maka perlu ditunjang dengan pembuatan kebijakan-kebijakan baik oleh pemerintah daerah maupun kebijakan yang dikeluarkan oleh Camat. Studi Kasus pelimpahan wewenang dari Bupati Sumedang kepada Camat Cimanggung.
Kecamatan Cimanggung dengan wilayah kerja 11 Desa dengan batas wilayah kerja sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Jatinangor, sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sumedang Selatan, sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung dan sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Pamulihan. Letak geografis Kecamatan Cimanggung dengan luas wilayah 4.597.373 Km2 berada pada ketinggian 500 – 850 m di atas permukaan laut, terdiri dari dataran rendah dan daerah berbukit-bukit.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang, Kecamatan Cimanggung memiliki perangkat kecamatan yang terdiri dari pejabat struktural dan kelompok pejabat fungsional. Masing-masing organi-sasi lini dan staf dalam SOTK Kecamatan Cimanggung memiliki uraian tugas yang mengacu kepada Peraturan Bupati No. 31 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang.
Keberadaan organisasi pemerintah diperlukan untuk memenuhi kepentingan masyarakat karena organisasi pemerintah bekerja dalam rangka mengemban misi yang diamanatkan oleh masyarakat dan sekaligus memper-tanggungjawabkan pekerjaannya kepada masyarakat. Masyarakat memerlukan organisasi pemerintah karena banyak bagian penting dari kebutuhannya yang tidak dapat dipenuhi oleh organisasi lain seperti organisasi swasta profit maupun organisasi non profit. Substansi pokok kebijakan otonomi daerah adalah dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan organisasi pemerintah kepada masyarakat yang disertai dengan pembangunan yang berkeadilan. Melalui kebijakan otonomi daerah diharapkan tujuan seperti peningkatan pelayanan, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat dapat terwujud.
Kebijakan otonomi daerah dan pemberdayaan masya-rakat dimaksudkan agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik, terwujudnya ketentraman dan ketertiban, mempercepat pengembangan potensi daerah yang intinya lebih mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kabupaten Sumedang sebagai kota Puser Budaya Sunda, tentunya memerlukan suatu kondisi yang kondusif untuk mendorong laju pertumbuhan ekonominya yang dapat dilakukan dengan mendorong dunia usaha dan investasi di daerah agar dapat tumbuh dan berkembang secara berkesinambungan. Untuk melakukan hal tersebut pemerintah Kabupaten Sumedang harus mampu memberi-kan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang tentu saja melalui berbagai kemudahan-kemudahan termasuk kemudahan dalam mendapatkan pelayanan dan informasi.
Pemberian pelayanan publik oleh aparatur peme-rintah kepada masyarakat sebenarnya merupakan implikasi dari fungsi aparat negara sebagai pelayan masyarakat. Karena itu, kedudukan aparatur pemerintah dalam pelayanan umum (public services) sangat strategis karena akan sangat menentukan sejauhmana pemerintah mampu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi masya-rakat, yang dengan demikian akan menentukan sejauh-mana negara telah menjalankan perannya dengan baik sesuai dengan tujuan pendiriannya.
Dipandang dari sudut ekonomi, pelayanan merupakan salah satu alat pemuas kebutuhan manusia sebagaimana halnya dengan barang. Namun pelayanan memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dari barang. Salah satu yang membedakannya dengan barang, sebagaimana dikemukakan oleh Gasperz (1994), adalah outputnya yang tidak berbentuk (intangible output), tidak standar, serta tidak dapat disimpan dalam inventori melainkan langsung dapat dikonsumsi pada saat produksi. Pelayanan publik oleh birokrasi publik tadi adalah merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat di samping sebagai abdi negara. Pelayanan publik (public services) oleh birokrasi publik dimaksudkan untuk mensejahterakan masyarakat (warga negara) dari suatu negara kesejahteraan (welfare state).
Implementasi kebijakan kewenangan dari Bupati yang dilimpahkan kepada Camat sebagai wujud dan usaha pemerintah Kabupaten Sumedang untuk lebih mendekat-kan pelayanan kepada masyarakatnya. Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2009 yang melimpahkan 22 (dua puluh dua) bidang kewenangan kepada Camat merupakan sebuah kepercayaan Bupati kepada Camat untuk melaksanakan kewenangan yang dimilikinya.
Pola pendelegasian yang seragam akan tidak akan berjalan dengan efektif, baik dari segi dana, sarana dan sumber daya lainnya sehingga akan menimbulkan pem-borosan dan pembengkakan anggaran, hal ini dikarena-kan kemungkinan kewenangan yang didelegasikan tidak tepat dan tidak sesuai dengan kebutuhan di kecamatan tersebut. Berpijak pada Peraturan Bupati tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan kepada Camat, apabila dilihat dari pola pelimpahannya cenderung seragam.
Pelimpahan wewenang dari Bupati kepada Camat ini seharusnya  lebih diarahkan pada fungsi-fungsi pelayanan dasar bagi masyarakat sesuai dengan tuntutan kepenting-an, kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat. Efektif tidaknya sebuah pelayanan tergantung kepada sistem pelayanan  yang digunakan dan bagaimana sumber daya yang ada menjalankan sistem tersebut. Di Kecamatan Cimanggung sebenarnya dari segi sarana dan prasarana sudah cukup memadai akan tetapi memang perlu ditingkatkan lagi sumber daya yang lainnya.
Pelayanan yang diberikan Kecamatan Cimanggung pada dasarnya sudah cukup baik terutama dalam hal kebutuhan masyarakat yang menyangkut dengan perijinan dan surat-surat identitas lainnya. Tujuan dari pelimpahan kewenangan ini guna mengoptimalkan kedudukan dan fungsi camat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, selain itu guna meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dengan adanya pelimpahan tersebut, di mana ada beberapa pelayanan perijinan dan administrasi yang dilimpahkan kepada camat sehingga akan lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan sekaligus meminimalkan proses birokrasi.  
Kebijakan pelimpahan ini sekaligus memposisikan kecamatan sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat, selain itu memberikan motivasi kepada kecamatan dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang tentunya dibatasi dengan peraturan bupati sebagai payung hukum pe-laksanaannya, walaupun dalam pelaksanaanya masih belum ada petunjuk teknisnya. 
Pelayanan yang diberikan oleh kecamatan pada dasarnya melaksanakan kewenangan wajib sesuai dengan peraturan pemerintah tentang kecamatan dan kewenangan delegatif dari bupati, sehingga kewenangan delegatif yang dilaksanakan dan dikerjakan tergantung kepada pelimpah-an dari bupati sebagai kepala daerah untuk memberikan mandat dan kewenangannya kepada camat.
Pelimpahan kewenangan bukan hanya sekedar memindahkan kewenangan yang dijalankan secara lang-sung oleh Bupati kepada Camat, melainkan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemberian pelayanan kepada masyarakat serta penggunaan dana dan fasilitas publik untuk kepentingan publik. Selain itu, pelimpahan kewenangan tersebut harus dapat memenuhi dan meningkatkan rasa keadilan masyarakat, termasuk didalamnya memperoleh akses pada fasilitas dan akses yang setara terutama untuk kelompok masyarakat yang selama ini terpinggirkan. Pada sisi lain, pendelegasian kewenangan harus mampu menjadi pengungkit kegiatan ekonomi masyarakat sehingga menjadi lebih produktif. Dengan perkataan lain, pendelegasian kewenangan jangan sampai memperpanjang jenjang birokrasi dan menciptakan ekonomi biaya tinggi yang membuat masyarakat menjadi tidak produktif dan kalah bersaing.
Pada sisi lain, pelimpahan  kewenangan dilakukan dengan menganut prinsip berurutan berdasarkan hierarkhi jabatan. Prinsip ini berkaitan dengan prinsip jenjang kewenangan, artinya kewenangan didelegasikan secara satu tahap demi satu tahap berdasarkan tingkat kewenangan yang dimiliki pejabat atau satu unit organisasi tertentu.
Meskipun telah ada pendelegasian kewenangan, tetapi dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan kesatuan komando, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran ataupun tumpang tindih kegiatan dan tanggung jawab. Pelimpahan kewenangan perlu diimbangi dengan tanggung jawab yang penuh tanpa terlampau banyak campur tangan dari pemberi delegasi. Termasuk kewenangan untuk mengambil keputusan dan menanggung resiko dari keputusan yang diambilnya. Keseimbangan antara kewenangan dan tanggung jawab, artinya bahwa kewenangan yang didelegasikan harus dibarengi dengan tanggung jawab yang seimbang. Semakin besar kewenangan yang diberikan berarti semakin besar tanggung jawab yang harus dipikulnya.
Telah dijelaskan bahwa kewenangan yang dijalankan oleh Camat merupakan pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati. Dengan demikian tugas Camat adalah menjalankan sebagian tugas dan kewajiban Bupati di wilayah kerjanya, berdasarkan pelimpahan kewenangan yang diberikan kepadanya. Dalam implementasinya Peraturan Bupati ini rincian kewenangan delegatif yang dilaksanakan masih banyak bersifat rekomendasi, fasilitasi dan koordinasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KONTRIBUSI PEMIKIRAN HUKUM NAHDLATUL ULAMA

Lembaga Bahtsul Masail ialah sebuah Lembaga yang berfungsi sebagai forum diskusi antara para ulama serta kaum intelektual guna membahas pe...