Menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, dalam pasal 1 disebutkan bahwa Kecamatan
atau sebutan lain adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah
kabupaten/kota. Sedangkan Camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator
penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan
tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota
untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum
pemerintahan.
Dalam hierarki penyelenggaraan
pemerintahan daerah, Kecamatan adalah organisasi pemerintahan daerah yang
berada di bawah Bupati/Walikota yang menangani sejumlah urusan atau kewenangan
yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota sesuai perundang-undangan.
Kecamatan merupakan wilayah kerja perangkat daerah yang mencakup desa
(kampung) dan atau kelurahan yang dipimpin oleh camat dengan melaksanakan
sejumlah kewenangan atau urusan sesuai karakteristik dan fasilitasi
pemerintahan. Sehingga atas kewenangan tersebut camat berperan untuk melakukan
koordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan unit-unit kerja lainnya
yang ada di kecamatan, baik Instansi Vertikal, Instansi Dekonsentrasi,
Dinas-dinas Daerah, Kepala Desa/Lura dan Lembaga Pemerintah non Departemen, seperti
BUMD (Badan Usaha Miliki Daerah).
Kecamatan hanya melaksanakan tugas-tugas teknis administrasi kewilayahan
bukan tugas teknis operasional sektoral. Dan oleh karena itu pemerintah
kecamatan disebut sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas yang sama
sebagaimana Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya yang berada di daerah
kabupaten/kota, akan tetapi yang membedakan ruang lingkup kerja camat dengan
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah bahwa camat memiliki wilayah kerja.
Kecamatan disebut sebagai midden-personen
Tusschen de Districtbeambten en Desa
hoofden (artinya sebagai orang-orang perantara antara para pejabat
kabupaten dan para Kepala Desa sedangkan sebagai penengah adalah hubungan
antara camat dengan masyarakat desa setempat).
Kecamatan merupakan organisasi pemerintahan daerah yang melaksanakan
kewenangan negara. Robbins (1994:6) mendefisikan organisasi sebagai suatu unit sosial yang dikoordinasikan secara sengaja, terdiri dari dua orang atau
lebih yang berfungsi pada suatu basis yang relatif bersinambung untuk mencapai
tujuan atau serangkaian tujuan. Pada hakekatnya organisasi itu ada adalah untuk
mencapai sesuatu. “Sesuatu” itu merupakan tujuan dari organisasi, dan tujuan
tersebut biasanya tidak dapat dicapai oleh individu-individu yang bekerja
sendiri, melainkan akan lebih efektif dan efisien apabila dilakukan melalui
usaha kelompok.
Definisi Robbins mengenai organisasi, diakui ada
kebutuhan untuk mengkoordinasikan pola interaksi para anggota organisasi secara
formal. Melihat hal tersebut maka dalam organisasi diperlukan suatu struktur
dan sistem yang jelas. Struktur organisasi menetapkan bagaimana tugas akan
dibagi, siapa melapor kepada siapa, dan mekanisme penyelenggaran
kegiatan-kegiatan yang formal serta pola interaksi yang akan diikuti.
Struktur organisasi
mempunyai tiga komponen yaitu, kompleksitas, formalisasi dan sentralisasi.
Kompleksitas mempertimbangkan tingkat diferensiasi yang ada dalam organisasi.
Termasuk di dalamnya tingkat spesialisasi atau tingkat pembagian kerja, jumlah
tingkatan di dalam hierarki organisasi, serta tingkat sejauhmana unit-unit
organisasi tersebar secara geografis.
Hal tersebut diperlukan pengaturan untuk mem-formulasi terhadap seluruh kegiatan organisasi yang
mencakup seluruh unit-unit kerja di kecamatan. Kegiatan formulasi berhubungan
dengan kebijakan-kebijakan yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan. Formulasi
adalah tingkat sejauhmana sebuah
organisasi menyandarkan dirinya kepada
peraturan dan prosedur untuk mengatur perilaku dari para pegawainya dan
pekerjaannya. Beberapa organisasi beroperasi dengan pedoman yang telah
distandarkan secara minimum. Organisasi yang berukuran kecil pun, mempunyai
segala macam peraturan yang memerintahkan kepada pegawainya mengenai apa yang
dapat dan tidak dapat mereka lakukan.
Selain itu, organisasi Kecamatan juga merupakan organisasi formal yang
menyelenggarakan kegiatan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, Siagian
(1995:34) yang menyatakan bahwa organisasi formal terdiri dari
beberapa unsur penting yang merupakan bagian dalam sebuah sistem yaitu (1) adanya sekelompok orang (2) adanya kesepakatan untuk
bekerja sama dan (3) adanya kepentingan bersama. Oleh karena itu sekelompok
orang yang bersepakat itu terdiri dari indvidu-individu yang mempunyai tujuan
sendiri dan cita-cita sendiri dalam organisasi seperti kecamatan. Oleh karena itu, organisasi kecamatan sebagai
sekelompok unit kerja yang memiliki orang (pegawai) untuk melaksanakan
kebijakan menyangkut tugas, fungsi, kewajiban dan tanggung jawab
kewenangan penyelenggaraan pemerintahan.
Pengaturan kedudukan dan wewenang kecamatan seperti yang diuraikan di atas,
mempertegas bahwa dalam lingkup kecamatan adanya kelompok orang yang bekerja
dengan tugas dan fungsi yang berbeda-beda begitu pula dengan tujuannya.
Sehingga perlu adanya kesepakatan dan kesatuan untuk bekerjasama untuk
menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan dalam menciptakan
kepentingan bersama yang efisien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar