Rabu, 01 Februari 2012

Kecamatan menurut Undang-Undang


Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, dalam pasal 1 disebutkan bahwa Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota. Sedangkan Camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
Dalam hierarki penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kecamatan adalah organisasi pemerintahan daerah yang berada di bawah Bupati/Walikota yang menangani sejumlah urusan atau kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota sesuai perundang-undangan. 
Kecamatan merupakan wilayah kerja perangkat daerah yang mencakup desa (kampung) dan atau kelurahan yang dipimpin oleh camat dengan melaksanakan sejumlah kewenangan atau urusan sesuai karakteristik dan fasilitasi pemerintahan. Sehingga atas kewenangan tersebut camat berperan untuk melakukan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan unit-unit kerja lainnya yang ada di kecamatan, baik Instansi Vertikal, Instansi Dekonsentrasi, Dinas-dinas Daerah, Kepala Desa/Lura dan Lembaga Pemerintah non Departemen, seperti BUMD (Badan Usaha Miliki Daerah).
Kecamatan hanya melaksanakan tugas-tugas teknis administrasi kewilayahan bukan tugas teknis operasional sektoral. Dan oleh karena itu pemerintah kecamatan disebut sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas yang sama sebagaimana Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya yang berada di daerah kabupaten/kota, akan tetapi yang membedakan ruang lingkup kerja camat dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah bahwa camat memiliki wilayah kerja.
Kecamatan disebut sebagai midden-personen Tusschen de Districtbeambten  en Desa hoofden (artinya sebagai orang-orang perantara antara para pejabat kabupaten dan para Kepala Desa sedangkan sebagai penengah adalah hubungan antara camat dengan masyarakat desa setempat).
Kecamatan merupakan organisasi pemerintahan daerah yang melaksanakan kewenangan negara. Robbins (1994:6) mendefisikan organisasi sebagai suatu unit sosial yang dikoordinasikan secara sengaja, terdiri dari dua orang atau lebih yang berfungsi pada suatu basis yang relatif bersinambung untuk mencapai tujuan atau serangkaian tujuan. Pada hakekatnya organisasi itu ada adalah untuk mencapai sesuatu. “Sesuatu” itu merupakan tujuan dari organisasi, dan tujuan tersebut biasanya tidak dapat dicapai oleh individu-individu yang bekerja sendiri, melainkan akan lebih efektif dan efisien apabila dilakukan melalui usaha kelompok.
Definisi Robbins mengenai organisasi, diakui ada kebutuhan untuk mengkoordinasikan pola interaksi para anggota organisasi secara formal. Melihat hal tersebut maka dalam organisasi diperlukan suatu struktur dan sistem yang jelas. Struktur organisasi menetapkan bagaimana tugas akan dibagi, siapa melapor kepada siapa, dan mekanisme penyelenggaran kegiatan-kegiatan yang formal serta pola interaksi yang akan diikuti.
Struktur organisasi mempunyai tiga komponen yaitu, kompleksitas, formalisasi dan sentralisasi. Kompleksitas mempertimbangkan tingkat diferensiasi yang ada dalam organisasi. Termasuk di dalamnya tingkat spesialisasi atau tingkat pembagian kerja, jumlah tingkatan di dalam hierarki organisasi, serta tingkat sejauhmana unit-unit organisasi tersebar secara geografis.
Hal tersebut diperlukan pengaturan untuk mem-formulasi terhadap seluruh kegiatan organisasi yang mencakup seluruh unit-unit kerja di kecamatan. Kegiatan formulasi berhubungan dengan kebijakan-kebijakan yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan. Formulasi adalah tingkat sejauhmana  sebuah organisasi  menyandarkan dirinya kepada peraturan dan prosedur untuk mengatur perilaku dari para pegawainya dan pekerjaannya. Beberapa organisasi beroperasi dengan pedoman yang telah distandarkan secara minimum. Organisasi yang berukuran kecil pun, mempunyai segala macam peraturan yang memerintahkan kepada pegawainya mengenai apa yang dapat dan tidak dapat mereka lakukan.
Selain itu, organisasi Kecamatan juga merupakan organisasi formal yang menyelenggarakan kegiatan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, Siagian (1995:34) yang menyatakan bahwa organisasi formal terdiri dari beberapa unsur penting yang merupakan bagian dalam sebuah sistem yaitu (1) adanya sekelompok orang (2) adanya kesepakatan untuk bekerja sama dan (3) adanya kepentingan bersama. Oleh karena itu sekelompok orang yang bersepakat itu terdiri dari indvidu-individu yang mempunyai tujuan sendiri dan cita-cita sendiri dalam organisasi seperti kecamatan. Oleh karena itu, organisasi kecamatan sebagai sekelompok unit kerja yang memiliki orang (pegawai) untuk melaksanakan kebijakan menyangkut tugas, fungsi, kewajiban dan tanggung jawab kewenangan   penyelenggaraan pemerintahan.
Pengaturan kedudukan dan wewenang kecamatan seperti yang diuraikan di atas, mempertegas bahwa dalam lingkup kecamatan adanya kelompok orang yang bekerja dengan tugas dan fungsi yang berbeda-beda begitu pula dengan tujuannya. Sehingga perlu adanya kesepakatan dan kesatuan untuk bekerjasama untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan dalam menciptakan kepentingan bersama yang efisien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KONTRIBUSI PEMIKIRAN HUKUM NAHDLATUL ULAMA

Lembaga Bahtsul Masail ialah sebuah Lembaga yang berfungsi sebagai forum diskusi antara para ulama serta kaum intelektual guna membahas pe...