Camat bukan lagi kepala pemerintahan di tingkat kecamatan ataupun kepala
wilayah administrasi, tetapi peran camat hanya selaku unsur pelaksana (pelayan)
kepada masyarakat di wilayah dengan melakukan koordinasi penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kesejahteraan masyarakat
dengan unsur instansi vertikal, instansi dekonsentrasi, pemerintahan kecamatan
lain disekitarnya atau yang disebut Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di
kecamatan. Lebih jelas dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2008 tentang Kecamatan sebagai berikut: Kecamatan
dibentuk di wilayah kabupaten/Kota dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman
Peraturan Pemerintah (pasal 2 ayat 1) dan kecamatan adalah merupakan perangkat
daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai
wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh seorang camat (pasal 14 ayat 1) yang
dalam pelaksanaan tugasnya memperolehan pelimpahan sebagian wewenangan bupati/walikota
untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah (pasal 15 ayat 2).
Ketika organisasi dan struktur kecamatan dibentuk maka camat mempunyai kewenangan,
tugas dan fungsi untuk melaksanakan kegiatan. Peran camat merupakan bagian
dari kewenangan, fungsi dan tugas yang
dituangkan dalam perundang-undangan. Uraian kewenangan, tugas dan fungsi dari
camat dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (pasal 126) dan
dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (pasal 17) dan secara
khusus mengenai kecamatan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.
Kewenangan dalam peraturan perundang-undangan di atas, merupakan kewenangan
yang melekat pada jabatan seorang camat atau disebut kewenangan atributif. Oleh
karena itu, camat memiliki kekuasaan terhadap wilayah yang menjadi lingkungan
kerjanya dan sekaligus menguasai lingkungannya, maka camat berperan sebagai
koordinator kegiatan atau program dan koordinator
wilayah (teritorial).
Penyelenggaraan pemerintahan daerah diharapkan dilakukan bersama-sama
dengan penuh rasa tanggung jawab antar unsur-unsur penyelenggara pemerintahan.
Hal ini dapat dilakukan apabila para pimpinan dan para stafnya mengerti dan
memahami dengan benar tentang perannya dalam organisasi. Karena, organisasi
tersebut dapat dipandang sebagai wadah, sebagai proses, sebagai perilaku dan
sebagai alat untuk mencapai tujuan organisasi. Namun, pendefinisian organisasi
yang banyak dilakukan oleh para ahli sekurang-kurangnya mempunyai unsur-unsur
adanya manusia atau orang-orang yang bekerjasama, adanya kerjasama itu sendiri dan adanya tujuan organisasi yang telah disepakati.
Biddle dan Thomas (dalam Suhardono, 1994:6) menyatakan bahwa menganalisis
peran seorang pemimpin sangat berkaitan erat dengan perilaku manusia. Di mana
perilaku manusia dalam bertingkah-laku sesuai dengan yang diharapkan dari
pemimpin oleh masyarakat dan unit kerja, oleh norma-norma, oleh orang-orang
lain, oleh keluarga dan lain-lain. Dan tidak hanya berkaitan dengan perilaku
individu tetapi juga berkaitan dengan pekerjaan sekelompok individu dalam
organisasi yang menunjukan bahwa adanya orang-orang yang berada disekitarnya dan kegiatan yang saling
pengaruh-mempengaruhi terhadap diantara mereka.
Perilaku yang kompleks dari seorang pemimpin atau manajer, yang berupa
kumpulan orang yang bercorak ragam posisi sosialnya, pengkhususan dan pembagian
pekerjaannya, komunikasi, perilaku belajar dan motivasi, konfirmitas serta
independensi antar pelaku dalam suatu kancah sosial merupakan patok duga dari
peranan. Dengan demikian, Suhardono (1994:15), melihat peran dari sudut psikologi
sosial yang mendefinisikan bahwa peran merupakan seperangkat patokan, yang
membatasi apa perilaku yang mesti dilakukan oleh seseorang, yang menduduki
suatu posisi sosial. Akan tetapi, Sarbin dan Allen (1968) dalam Thoha (2004:10)
juga mendifinisikan peranan dirumuskan sebagai suatu rangkaian perilaku yang
teratur, yang ditimbulkan karena jabatan tertentu atau karena adanya suatu
kantor yang mudah dikenal. Kepribadian seseorang barangkali juga amat mem-pengaruhi
bagaimana peranan harus dijalankan.
Melihat bahwa camat adalah merupakan seorang pemimpin atau manajer
organisasi kecamatan selain memiliki kepemimpinan dan profesionalisme, camat
juga memiliki peran dalam tanggung jawab, fungsi dan tugas organisasi tersebut. Melihat
peranan sesorang pemimpin lebih pada proses manajemen organisasi, di mana
manajemen menitikberatkan pada aturan-aturan, tugas pokok dan fungsi,
kebijaksanaan, kesepakatan, maupun norma-norma organisasi, sedangkan
kepemimpinan menitikberatkan pada kemampuan dan seni seseorang dalam
mempengaruhi orang lain, sehingga memiliki bebas nilai terhadap lingkungan
organisasi. Penulis tidak memisahkan jabatan camat sebagai pemimpin maupun
manajer. Walaupun jelas bahwa pandangan Warren dalam Kaloh (2006:39) yang
membedakan pemimpin dan manajer dengan mengatakan: manager are people who do things rigth (melakukan sesuatu dengan
benar) dan leaders are people who do the
rigth things (melakukan sesuatu yang benar). Penulis secara bergantian
menggunakan istilah tersebut.
Kewenangan camat dalam penyelenggaraan peme-rintahan daerah harus dapat
melaksanakan sesuai script (semacam
skenario), instruksi dari Bupati, peran dari semua penyelenggara di kecamatan,
pendapat dan reaksi umum dari masyarakat.
Sistem tugas dan kewenangan pemimpin organisasi merupakan posisi dan
peran bersifat formal. Menurut Ndraha (2003:345) ada beberapa set yang relatif denomi-natif yaitu
sistem yang terdiri dari:
1.
hak dan kewajiban
2.
kewenangan dan tanggung jawab dan
3.
produser dan konsumer. Sehingga dengan demikian peran
tidak terlepas dari hak dan kewajiban, kewenangan dan tanggung jawab serta
prosedur dan konsumer.
Organisasi kecamatan dalam
proses yang mencakup struktur dan susunan organisasi dapat mempengaruhi
kepentingan-kepentingan individu atau perorangan dalam melaksanakan kegiatan
organisasi dan kebutuhan atau aspirasi perorangan. Proses tersebut juga dapat
menentu-kan efektivitas organisasi yang menyelenggaraan kegiatan dalam mencapai
tujuannya organisasi. Karena segala hak dan kewajiban, kewenangan dan tanggung
jawab serta produser dan konsumen merupakan intereaksi atau transaksi antara
pemerintah dengan masyarakat atau unit kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar