Jumat, 09 Maret 2012

Hakikat Pemerintahan Umum


Sebagaimana telah dikemukakan pada bab sebelumnya bahwa menurut pengertian secara umum bahwa pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan memelihara keamanan dan meningkatkan derajat kehidupan rakyat serta menjamin kepentingan negara itu sendiri, dengan demikian maka pemerintahan meliputi fungsi Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Sedangkan dalam pengertian sempit bahwa pemerintahan hanya mempunyai fungsi eksekutif saja.
Menurut Bayu Surianingrat (1990:13), yang diartikan dengan Pemerintahan Umum adalah mencakup seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, termasuk di dalamnya urusan pemerintahan Daerah.  
Dalam UU 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah pemerintahan umum mencakup urusan pemerintahan setelah dikurangi dengan urusan Daerah dan dikurangi pula dengan instansi vertikal (urusan pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh Instansi Vertikal).
Ruang Lingkup pemerintahan umum meliputi kegiatan petugas Pamong Praja yang dalam jabatan kepala pemerintahan daerah administrasi negara adalah wakil Pemerintah Pusat yang memegang kekuasaan sipil di daerah dan pada dasarnya bertanggung jawab sebagai kepala territorial dan sebagai wali rakyat dengan tidak mengurangi kewenangan pejabat-pejabat dinas teknis, spesialistis baik militer maupun sipil.
Pemerintahan Umum mencakup tugas-tugas sebagai berikut (Gubernur, Residen):
1.     Mewakili kekuasaan dan menegakkan kewibawaan Pemerintah Pusat;
2.     Menjamin keamanan dan ketertibang umum;
3.     Melaksanakan kebijakan politik pemerintah pusat;
4.     Menguasai lingkungan daerah hukumnya dan kekayaan alam milik Negara;
5.     Memegang kendali atas penduduk;
6.     Memelihara dan memajukan kemakmuran dan kesejahteraan daerah.
Ruang Lingkup Pemerintahan Umum Menurut UU No. 5 Tahun 1974  sebagaimana dijelaskan bahwa Urusan Pemerintahan Umum adalah Urusan pemerintahan yang meliputi bidang-bidang:
a.    Ketentraman dan Ketertiban;
b.    Politik;
c.    Koordinasi
d.    Pengawasan
e.    Urusan Pemerintahan Lainnya yang tidak termasuk dalam tugas suatu Instansi dan tidak termasuk urusan rumah tangga Daerah.
Urusan tersebut tanggung jawab Kepala Wilayah yang merupakan Wakil Pemerintah Pusat yaitu Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat.
Kepala Wilayah Mempunyai Wewenang:
1)        Membina Ketentraman dan Ketertiban sesuai Kebijakan Pemerintah;
2)        Melaksanakan segala usaha dan kegiatan dibidang Pembinaan Ideologi Negara dan Politik;
3)        Koordinasi dengan instansi vertikal, Dinas-dinas Daerah dalam perencanaan  dan pelaksanaan;
4)        Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
5)        Mengusahakan secara terus menerus agar Perpu dan Perda dijalankan oleh Instansi-instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta pejabat-pejabat yang ditugaskan untuk itu serta mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan
6)        Melaksanakan segala tugas  pemerintahan yang dengan atau berdasarkan peraturan   perundang-undangan diberikan kepadanya;
7)        Melaksanakan segala tugas pemerintahan yang tidak termasuk dalam tugas sesuatu Instansi lainnya.
Sedangkan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 adalah berdasarkan perintah pasal 14 ayat (3) telah dikeluarkan PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang   Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan  meliputi kewenangan pusat dan kewenangan daerah. Kewenangan Pusat meliputi:
1.    Politik Luar Negeri
2.    Pertahanan
3.    Keamanan
4.    Yustisi
5.    Moneter dan Fiskal Nasional
6.    Agama
Sementara itu Kewenangan Daerah meliputi urusan wajib yakni yang terkait dengan Penyelenggaraan Pelayanan Dasar, seperti Pendidikan, dan Kesehatan serta urusan pilihan yang terkait dengan potensi unggulan seperti,    Pertambangan, Perikanan, Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Pariwisata. (PP Nomor 38 Tahun 2007, Diselenggarakan melalui asas Otonomi dan Tugas Pembantuan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KONTRIBUSI PEMIKIRAN HUKUM NAHDLATUL ULAMA

Lembaga Bahtsul Masail ialah sebuah Lembaga yang berfungsi sebagai forum diskusi antara para ulama serta kaum intelektual guna membahas pe...