Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi,
dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Dekonsentrasi dan tugas pembantuan
diselenggarakan karena tidak semua wewenang dan tugas pemerintahan dapat
dilakukan dengan menggunakan asas desentralisasi. Disamping itu, sebagai
konsekuensi negara kesatuan memang tidak dimungkinkan semua wewenang pemerintah didesentralisasikan dan
diotonomkan sekalipun kepada daerah.
Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada wilayah
provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan
kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubenur sebagai wakil
pemerintah di wilayah provinsi. Gubernur sebagai kepala daerah provinsi berfungsi pula selaku wakil
Pemerintah di daerah, dalam pengertian
untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan
fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah kabupaten dan kota. Dasar
pertimbangan dan tujuan diselenggarakannya asas dekonsentrasi yaitu:
1. terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
2. terwujudnya pelaksanaan kebijakan nasional dalam
mengurangi kesenjangan antar daerah;
3. terwujudnya keserasian hubungan antar susunan
pemerintahan dan antar pemerintahan di
daerah;
4. teridentifikasinya potensi dan terpeliharanya
keanekaragaman sosial budaya daerah;
5. tercapainya efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, serta pengelolaan
pembangunan dan pelayanan terhadap kepentingan umum masyarakat; dan
6. terciptanya komunikasi sosial kemasyarakatan dan sosial
budaya dalam sistem administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ruang lingkup
dekonsentrasi dan tugas pembantuan mencakup aspek penyelenggaraan, pengelolaan
dana, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pemeriksaan,
serta sanksi.
Penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dalam
Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan (PP 7/2008), meliputi:
a. pelimpahan urusan pemerintahan;
b. tata cara pelimpahan;
c.
tata
cara penyelenggaraan; dan
d. tata cara penarikan pelimpahan.
Pengelolaan dana dekonsentrasi dalam Pasal 8 PP 7/2008
meliputi:
1) prinsip pendanaan;
2) perencanaan dan penganggaran;
3) penyaluran dan pelaksanaan; dan
4) pengelolaan barang milik negara hasil pelaksanaan
dekonsentrasi.
Pertanggungjawaban dan pelaporan dekonsentrasi dalam
Pasal 8 PP 7/2008 meliputi:
a) penyelenggaraan dekonsentrasi; dan
b) pengelolaan dana dekonsentrasi.
Pelimpahan Urusan Pemerintahan dalam penyelenggaraan
dekonsentrasi berdasarkan Pasal 11 PP 7/2008 meliputi: (1) Pelimpahan sebagian
urusan pemerintahan dapat dilakukan kepada gubernur. (2) Selain dilimpahkan
kepada gubernur, sebagian urusan pemerintahan dapat pula dilimpahkan kepada:
(a) instansi vertikal; (b) pejabat Pemerintah di daerah. Jangkauan pelayanan
atas penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan dapat
melampaui satu wilayah administrasi pemerintahan provinsi.
Untuk urusan pemerintahan yang dapat dilimpahkan kepada
gubernur dalam Pasal 13 ayat (3) PP 7/2008, didanai dari APBN bagian anggaran
kementerian/lembaga melalui dana dekonsentrasi. Pendanaan dalam rangka
dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat non-fisik. Penyaluran
dana dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara
Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara. Penerimaan
sebagai akibat pelaksanaan dekonsentrasi merupakan penerimaan negara dan wajib disetor oleh Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran
ke Rekening Kas Umum Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Semua
barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan dana dekonsentrasi merupakan
barang milik negara. Barang milik negara tersebut dapat dihibahkan kepada
daerah.
Pertanggungjawaban dan pelaporan dekonsentrasi mencakup
aspek manajerial dan aspek akuntabilitas. Aspek
manajerial terdiri dari perkembangan realisasi penyerapan dana,
pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut.
Aspek akuntabilitas terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, catatan
atas laporan keuangan, dan laporan barang. Kepala SKPD provinsi bertanggung
jawab atas pelaporan kegiatan dekonsentrasi. Kepala SKPD provinsi selaku Kuasa
Pengguna Anggaran/Barang dekonsentrasi bertanggung jawab atas pelaksanaan dana
dekonsentrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar