Maksud dilaksanakannya tugas
pembantuan adalah mempercepat terwujudnya penyelenggaraan Asas Tugas Pembantuan
yang dapat diimplementasikan, Selain itu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan
pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan umum. Tugas pembantuan juga
dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan penyelesaian
permasalahan serta pengembangan pembangunan bagi Daerah dan Desa.
Sementara itu tujuan tugas
pembantuan antara lain: untuk meningkatkan
sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang diperlukan untuk menjamin
keberhasilan penyelenggaraan Tugas Pembantuan. Selain itu, tugas pembantuan juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Desa diberbagai
bidang terutama pendidikan, kesehatan dan daya beli masyarakat, pekerjaan Umum,
Pertanian & Trantib. Tugas pembantuan juga sebagai upaya pemerataan
pembangunan dan pemberian pelayanan diseluruh wilayah Propinsi dan meningkatkan
kualitas sarana dan prasarana ekonomi perdesaan untuk memudahkan kebutuhan
masyarakat Desa dalam rangka meningkatkan produksi, kesempatan kerja dan
pendapatan desa sesuai dengan karakteristik desa masing-masing.
Prinsip-prinsip pelaksanaan Tugas Pembantuan adalah
sebagai berikut:
1. Program kegiatan Tugas Pembantuan yang dapat ditugas-pembantuankan
kepada desa (bidang-bidang) dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan desa sebagai
penerima tugas pembantuan;
- Kebijakan dan program tugas pembantuan (bidang-bidang) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat usulan dari hasil rapat koordinasi antara Sekretaris dengan Dinas-dinas/Lembaga Teknis Daerah Propinsi sesuai dengan bidang wewenang dan tugas masing-masing;
- Anggaran atau dana program tugas pembantuan (bidang-bidang) berasal dari APBD Propinsi atau dari Pemerintah Propinsi, penyaluran dana diberikan secara langsung kepada yang menerima tugas pembantuan yaitu Desa melalui Bank yang ditunjuk;
- Camat dan Dinas-dinas/Lembaga Teknis Daerah Kabupaten yang membidangi (bidang-bidang) sebagai Tim Pelaksana secara teknis operasional ditetapkan oleh Bupati dan diusulkan kepada Gubernur;
- Pelaksanaan kegiatan diselenggarakan oleh Pemerintahan Desa dan dapat mengikutsertakan masyarakat;
- Pelaporan dan pertanggungjawaban dilakukan oleh Kepala Desa penerima tugas pembantuan kepada Gubernur melalui Camat dan Dinas-dinas/Lembaga Teknis Daerah Kabupaten untuk diteruskan ke Dinas/LTD Propinsi;
- Pemantauan dan pengawasan kegiatan dilakukan oleh Badan Pengawasan Daerah Propinsi dan Dinas-dinas/Lembaga Teknis Daerah (5 bidang) ;
- Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara teknis maupun administrasi, transparan dan akuntabilitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar