Asas tugas pembantuan merupakan penugasan dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan atau desa dari pemerintah
provinsi kepada kabupaten/kota dan atau ke desa untuk melaksanakan tugas
tertentu dengan kewajiban untuk mempertanggungjawabkannya sesuai dengan
prinsip-prinsip administrasi negara.
Masalah-masalah yang timbul akibat tugas pembantuan antara
lain sebagai berikut:
1. Tugas
kurang diikuti dengan pembiayaan yang cukup, menjadi kendala apalagi
transparansi pengelolaan tugas pembantuan cenderung masih didominasi oleh sektor
kesehatan, pendidikan maupun sektor-sektor riil lainnya walaupun secara empirik
sektor tersebut telah menjadi urusan dan kewenangan daerah otonom atau
kabupaten. Di samping itu, terjadi overlaping
bahkan gesekan antara tugas pembantuan dan tugas dan fungsi Dinas atau
badan daerah otonom.
2. SDM yang
kurang berkualitas, sebagai suatu yang ironis dan menyedihkan yaitu aparatur
aerah otonom membawa misi karena tupoksi, sementara sumber daya manusia karena
tugas pembantuan mengambil dari badan yang lebih tinggi ke daerah otonom. Untuk
menghindari hal tersebut diperlukan sinkronisasi tugas agar yang sudah
diberikan tidak diulang kembali.
3. Koordinasi
yang kurang antara pemerintah, pemerintah kabupaten/kota dan desa. Menguatnya
level pemerintahan baik provinsi, kabupaten/kota maupun desa memiliki
independensi yang cukup kuat dan independensi level pemerintahan dapat
berintegrasi secara konstruktif dengan jenis kegiatan melalui media koordinasi.
4. Sarana dan
prasarana dengan alat yang kurang memadai. Aparatur yang mengemban tugas
pembantuan cenderung tidak dibekali dengan sarana dan prasarana yang memadai,
bahkan jika tidak diserahkan kepada aparatur atau perangkat daerah otonom
menjadi simpang siur dan tumpang tindih. Sering terjadi satu kegiatan dibiayai
oleh dana dekonsentasi juga oleh dana rutin daerah otonom. Fenomena tersebut
perlu disikapi secara jernih apalagi menyangkut obyek pada level pemerintahan
desa yang segalanya masih terbatas.
5. Fungsi
pengawasan (controlling) rendah
sehingga rentan dengan terjadinya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Kelemahan tersebut disebabkan kurang mendapat perhatian serius dari inspektorat
daerah kabupaten atau kota dan sebaliknya tugas pembantuan adalah bagian dari
inspektorat provinsi.
6. Tidak sinkron
antara kebutuhan pemberi dan penerima. Pemberi pemerintah pada level provinsi
atau badan yang lebih tinggi menginginkan jalan, sementara penerima membutuhkan
air dan seterusnya. Upaya menghindari kondisi tersebut diperlukan Musrenbang pada tingkat kabupaten/kota
maupun provinsi.
7. Terjadi tugas
yang overlaping antara penerima dan
pemberi. Apa yang diutamakan tupoksi atau mengikuti selera tugas pembantuan
yang cenderung bertolakbelakang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar