Jumat, 09 Maret 2012

Permasalahan Tugas Pembantuan


Asas tugas pembantuan merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan atau ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban untuk mempertanggungjawabkannya sesuai dengan prinsip-prinsip administrasi negara.
Masalah-masalah yang timbul akibat tugas pembantuan antara lain sebagai berikut:
1.     Tugas kurang diikuti dengan pembiayaan yang cukup, menjadi kendala apalagi transparansi pengelolaan tugas pembantuan cenderung masih didominasi oleh sektor kesehatan, pendidikan maupun sektor-sektor riil lainnya walaupun secara empirik sektor tersebut telah menjadi urusan dan kewenangan daerah otonom atau kabupaten. Di samping itu, terjadi overlaping bahkan gesekan antara tugas pembantuan dan tugas dan fungsi Dinas atau badan  daerah otonom.
2.     SDM yang kurang berkualitas, sebagai suatu yang ironis dan menyedihkan yaitu aparatur aerah otonom membawa misi karena tupoksi, sementara sumber daya manusia karena tugas pembantuan mengambil dari badan yang lebih tinggi ke daerah otonom. Untuk menghindari hal tersebut diperlukan sinkronisasi tugas agar yang sudah diberikan tidak diulang kembali.
3.     Koordinasi yang kurang antara pemerintah, pemerintah kabupaten/kota dan desa. Menguatnya level pemerintahan baik provinsi, kabupaten/kota maupun desa memiliki independensi yang cukup kuat dan independensi level pemerintahan dapat berintegrasi secara konstruktif dengan jenis kegiatan melalui media koordinasi.
4.     Sarana dan prasarana dengan alat yang kurang memadai. Aparatur yang mengemban tugas pembantuan cenderung tidak dibekali dengan sarana dan prasarana yang memadai, bahkan jika tidak diserahkan kepada aparatur atau perangkat daerah otonom menjadi simpang siur dan tumpang tindih. Sering terjadi satu kegiatan dibiayai oleh dana dekonsentasi juga oleh dana rutin daerah otonom. Fenomena tersebut perlu disikapi secara jernih apalagi menyangkut obyek pada level pemerintahan desa yang segalanya masih terbatas.
5.     Fungsi pengawasan (controlling) rendah sehingga rentan dengan terjadinya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kelemahan tersebut disebabkan kurang mendapat perhatian serius dari inspektorat daerah kabupaten atau kota dan sebaliknya tugas pembantuan adalah bagian dari inspektorat provinsi.
6.     Tidak sinkron antara kebutuhan pemberi dan penerima. Pemberi pemerintah pada level provinsi atau badan yang lebih tinggi menginginkan jalan, sementara penerima membutuhkan air dan seterusnya. Upaya menghindari kondisi tersebut diperlukan Musrenbang pada tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
7.     Terjadi tugas yang overlaping antara penerima dan pemberi. Apa yang diutamakan tupoksi atau mengikuti selera tugas pembantuan yang cenderung bertolakbelakang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KONTRIBUSI PEMIKIRAN HUKUM NAHDLATUL ULAMA

Lembaga Bahtsul Masail ialah sebuah Lembaga yang berfungsi sebagai forum diskusi antara para ulama serta kaum intelektual guna membahas pe...