Menurut Undang Undang No 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, peningkatan kompetensi guru guru dilaksanakan melalui berbagai
strategi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan (diklat) dan bukan diklat,
antara lain seperti berikut:
1.
Pendidikan
dan Pelatihan
a.
Inhouse training (IHT).
Pelatihan dalam bentuk IHT adalah pelatihan yang dilaksanakan secara internal
di KKG/MGMP, sekolah atau tempat lain yang ditetapkan untuk menyelenggarakan
pelatihan. Strategi pembinaan melalui IHT dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa
sebagian kemampuan dalam meningkatkan kompetensi dan karir guru tidak harus
dilakukan secara eksternal, tetapi dapat dilakukan oleh guru yang memiliki
kompetensi kepada guru lain yang belum memiliki kompetensi. Dengan strategi ini
diharapkan dapat lebih menghemat waktu dan biaya.
b.
Program magang. Program magang adalah pelatihan
yang dilaksanakan di institusi/industri yang relevan dalam rangka meningkatkan
kompetensi professional guru. Program magang ini terutama diperuntukkan bagi
guru kejuruan dan dapat dilakukan selama priode tertentu, misalnya, magang di
industri otomotif dan yang sejenisnya. Program magang dipilih sebagai
alternatif pembinaan dengan alasan bahwa keterampilan tertentu khususnya bagi
guru-guru sekolah kejuruan memerlukan pengalaman nyata.
c.
Kemitraan sekolah. Pelatihan melalui kemitraan
sekolah dapat dilaksanakan bekerjasama dengan institusi pemerintah atau swasta
dalam keahlian tertentu. Pelaksanaannya dapat dilakukan di sekolah atau di
tempat mitra sekolah. Pembinaan melalui mitra sekolah diperlukan dengan alasan
bahwa beberapa keunikan atau kelebihan yang dimiliki mitra dapat dimanfaatkan
oleh guru yang mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi
profesionalnya.
d.
Belajar jarak jauh. Pelatihan melalui belajar
jarak jauh dapat dilaksanakan tanpa menghadirkan instruktur dan peserta
pelatihan dalam satu tempat tertentu, melainkan dengan sistem pelatihan melalui
internet dan sejenisnya. Pembinaan melalui belajar jarak jauh dilakukan dengan
pertimbangan bahwa tidak semua guru terutama di daerah terpencil dapat
mengikuti pelatihan di tempat-tempat pembinaan yang ditunjuk seperti di ibu
kota kabupaten atau di propinsi.
e.
Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus.
Pelatihan jenis ini dilaksanakan di P4TK dan atau LPMP dan lembaga lain yang
diberi wewenang, di mana program pelatihan disusun secara berjenjang mulai dari
jenjang dasar, menengah, lanjut dan tinggi. Jenjang pelatihan disusun
berdasarkan tingkat kesulitan dan jenis kompetensi. Pelatihan khusus
(spesialisasi) disediakan berdasarkan kebutuhan khusus atau disebabkan adanya
perkembangan baru dalam keilmuan tertentu.
f.
Kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidikan
lainnya. Kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya dimaksudkan
untuk melatih meningkatkan kompetensi guru dalam beberapa kemampuan seperti
melakukan penelitian tindakan kelas, menyusun karya ilmiah, merencanakan,
melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran, dan lain-lain sebagainya.
g.
Pembinaan internal oleh sekolah. Pembinaan
internal ini dilaksanakan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki
kewenangan membina, melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian
tugas-tugas internal tambahan, diskusi dengan rekan sejawat dan sejenisnya.
h.
Pendidikan lanjut. Pembinaan profesi guru
melalui pendidikan lanjut juga merupakan alternatif bagi pembinaan profesi guru
di masa mendatang. Pengikutsertaan guru dalam pendidikan lanjut ini dapat
dilaksanakan dengan memberikan tugas belajar, baik di dalam maupun di luar
negeri, bagi guru yang berprestasi. Pelaksanaan pendidikan lanjut ini akan
menghasilkan guru-guru pembina yang dapat membantu guru-guru lain dalam upaya pengembangan
profesi.
2. Kegiatan Selain Pendidikan dan Pelatihan
a.
Diskusi masalah pendidikan. Diskusi ini
diselenggarakan secara berkala dengan topik sesuai dengan masalah yang di alami
di sekolah. Melalui diskusi berkala diharapkan para guru dapat memecahkan
masalah yang dihadapi berkaitan dengan proses pembelajaran di sekolah ataupun
masalah peningkatan kompetensi dan pengembangan karirnya.
b.
Seminar. Pengikutsertaan guru di dalam kegiatan
seminar dan pembinaan publikasi ilmiah juga dapat menjadi model pembinaan
berkelanjutan profesi guru dalam meningkatkan kompetensi guru. Melalui kegiatan
ini memberikan peluang kepada guru untuk berinteraksi secara ilmiah dengan
kolega seprofesinya berkaitan dengan hal-hal terkini dalam upaya peningkatan
kualitas pendidikan.
c.
Workshop. Workshop dilakukan untuk menghasilkan
produk yang bermanfaat bagi pembelajaran, peningkatan kompetensi maupun
pengembangan karirnya. Workshop dapat dilakukan misalnya dalam kegiatan
menyusun KTSP, analisis kurikulum, pengembangan silabus, penulisan RPP, dan
sebagainya.
d.
Penelitian. Penelitian dapat dilakukan guru
dalam bentuk penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen ataupun jenis
yang lain dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran.
e.
Penulisan buku/bahan ajar. Bahan ajar yang
ditulis guru dapat berbentuk diktat, buku pelajaran ataupun buku dalam bidang
pendidikan.
f.
Pembuatan media pembelajaran. Media
pembelajaran yang dibuat guru dapat berbentuk alat peraga, alat praktikum
sederhana, maupun bahan ajar elektronik (animasi pembelajaran).
g.
Pembuatan karya teknologi/karya seni. Karya
teknologi/seni yang dibuat guru dapat berupa karya teknologi yang bermanfaat
untuk masyarakat dan atau pendidikan dan karya seni yang memiliki nilai
estetika yang diakui oleh masyarakat.
Penetapan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dilatarbelakangi
bahwa guru memiliki peran strategis dalam meningkatkan proses pembelajaran dan
mutu peserta didik. Perubahan mendasar yang terkandung dalam Permenneg PAN dan
RB Nomor 16 tahun 2009 dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, di antaranya
dalam hal penilaian kinerja guru yang sebelumnya lebih bersifat administratif
menjadi lebih berorientasi praktis, kuantitatif, dan kualitatif, sehingga
diharapkan para guru akan lebih bersemangat untuk meningkatkan kinerja dan
profesionalitasnya.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil PK Guru
dan didukung dengan hasil evaluasi diri. Apabila hasil PK Guru masih berada di
bawah standar kompetensi yang ditetapkan atau berkinerja rendah, maka guru
diwajibkan untuk mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang
diorientasikan sebagai pembinaan untuk mencapai kompetensi standar yang
disyaratkan.
Sementara itu, guru yang hasil penilaian
kinerjanya telah mencapai standar kompetensi yang disyaratkan, maka kegiatan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan diarahkan kepada pengembangan kompetensi
agar dapat memenuhi tuntutan masa depan dalam pelaksanaan tugas dan
kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan
pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik.
Dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009,
PKB diakui sebagai salah satu unsure utama yang diberikan angka kredit untuk
pengembangan karir guru dan kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru, selain
kegiatan pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah. Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
diharapkan dapat menciptakan guru yang profesional, yang bukan hanya sekadar
memiliki ilmu pengetahuan yang luas, tetapi juga memiliki kepribadian yang
matang. Dengan kepribadian yang prima dan penguasaan IPTEK yang kuat, guru diharapkan
terampil dalam menumbuhkembangkan minat dan bakat peserta didik sesuai dengan bidangnya.
Secara umum, keberadaan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan
pendidikan di sekolah/madrasah yang berimbas pada peningkatan mutu pendidikan.
Secara khusus, tujuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan disajikan berikut
ini:
1.
Meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai
standar kompetensi yang ditetapkan.
2.
Memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi
kebutuhan guru dalam memfasilitasi proses belajar peserta didik dalam memenuhi
tuntutan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni di masa mendatang.
3.
Mewujudkan guru yang memiliki komitmen kuat
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
4.
Menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai
penyandang profesi guru.
5.
Meningkatkan citra, harkat, dan martabat
profesi guru di masyarakat.
Manfaat PKB bagi peserta didik yaitu memperoleh jaminan kepastian
mendapatkan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif untuk meningkatkan
potensi diri secara optimal, sehingga mereka memiliki kepribadian kuat dan
berbudi pekerti luhur untuk berperan aktif dalam pengembangan iImu pengetahuan,
teknologi dan seni sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Bagi guru hal ini dapat mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni serta memiliki kepribadian yang kuat sesuai dengan profesinya;
sehingga selama karirnya mampu menghadapi perubahan internal dan eksternal
dalam memenuhi kebutuhan belajar peserta didik menghadapi kehidupan di masa
datang.
Dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk guru, bagi
sekolah/madrasah diharapkan mampu menjadi sebuah organisasi pembelajaran yang
efektif; sehingga sekolah/madrasah dapat menjadi wadah untuk peningkatan
kompetensi, dedikasi, dan komitmen guru dalam memberikan layanan pendidikan
yang berkualitas kepada peserta didik. Bagi orang tua/masyarakat, Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan untuk guru bermakna memiliki jaminan bahwa anak
mereka di sekolah akan memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas sesuai
kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Bagi pemerintah, Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan untuk guru dimungkinkan dapat memetakan kualitas
layanan pendidikan sebagai dasar untuk menyusun dan menetapkan kebijakan
pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam menunjang pembangunan pendidikan;
sehingga pemerintah dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang cerdas,
kompetitif dan berkepribadian luhur.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah bentuk pembelajaran
berkelanjutan untuk memelihara dan meningkatkan standar kompetensi secara
keseluruhan, mencakup bidang-bidang yang berkaitan dengan profesi guru. Dengan
demikian, guru secara profesional dapat memelihara, meningkatkan, dan
memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses
pembelajaran yang bermutu. Pembelajaran yang bermutu diharapkan mampu
meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman peserta didik.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mencakup kegiatan-kegiatan
yang didesain untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan guru.
Kegiatan dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan membentuk suatu siklus
yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi.
Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk pengembangan
diri dapat dilakukan di sekolah, baik oleh guru secara mandiri, maupun oleh
guru bekerja sama dengan guru lain dalam satu sekolah. Kegiatan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan melalui jaringan sekolah dapat dilakukan dalam satu
rayon (gugus), antarrayon dalam kabupaten/kota tertentu, antarprovinsi, bahkan
dimungkinkan melalui jaringan kerjasama sekolah antarnegara serta kerjasama
sekolah dan industri, baik secara langsung maupun melalui teknologi informasi.
Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui jaringan antara lain
dapat berupa: kegiatan KKG/MGMP; pelatihan/seminar/lokakarya; kunjungan ke
sekolah lain, dunia usaha, industri, dan sebagainya; mengundang nara sumber
dari sekolah lain, komite sekolah, dinas pendidikan, pengawas, asosiasi
profesi, atau dari instansi lain yang relevan.
Jika kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di sekolah dan
jaringan sekolah belum memenuhi kebutuhan pengembangan keprofesian guru, atau
guru masih membutuhkan pengembangan lebih lanjut, kegiatan ini dapat dilaksanakan
dengan menggunakan sumber kepakaran luar lainnya. Sumber kepakaran lain ini
dapat disediakan melalui LPMP, P4TK, Perguruan Tinggi atau institusi layanan
lain yang diakui oleh pemerintah, atau institusi layanan luar negeri melalui
pendidikan dan pelatihan jarak jauh dengan memanfaatkan jejaring virtual atau
TIK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar