Pemerintahan dalam
konteks penyelenggaraan negara menunjukkan adanya badan pemerintahan (institusional) kewenangan pemerintah (authority) cara memerintah (methods), wilayah pemerintahan (state, local, district, rural dan urban)
dan sistem pemerintahan dalam menjalankan fungsi pemerintahannya. Pemerintahan
tidak dapat dilepaskan dengan keberadaan pemerintah untuk memerintah yang
merupakan keharusan untuk melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuan
pemerintahan.
Suryaningrat
(1990:10) menjelaskan bahwa unsur yang menjadi ciri khas mendasar memerintah
atau perintah adalah: 1) adanya keharusan yang menunjukkan kewajiban apa yang
diperintahkan; 2) adanya dua pihak, yaitu yang memberi perintah dan menerima
perintah; 3) adanya hubungan fungsional antara yang memberi dan menerima
perintah; 4) adanya wewenang atau kekuasaan untuk memberi perintah. Sedangkan
Rasyid (1995) mengatakan bahwa pemerintahan mengandung makna mengatur,
mengurus, dan memerintah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bagi
kepentingan rakyat.
Pemerintahan pada
prinsipnya mengandung makna penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dapat bersumber pada pemerintahan demokratis,
pemerintahan otoriter, pemerintahan sentralistis dan pemerintahan
desentralistis, pemerintahan diktator, pemerintahan monarkhi dan lain sebagainya. Pemerintahan secara filosofis
mengandung unsur yang berkaitan erat dengan badan publik (pemerintah) yang sah
secara konstitusional; kewenangan untuk melaksanakan pemerintahan; cara dan
sistem pemerintahan dan fungsi pemerintahan yang sesuai dengan kewenangan
urusan pemerintahan serta dalam lingkup wilayah pemerintahan.
Strong dalam Koswara (2003:247) memberikan
makna pemerintahan sebagai berikut:
”Government in the broad sence is charge with
the maintenance of the peace and society of state within and wihtout. Its is
must therefore, have firt, militery power the control or the control of armed forces, secondary,
legislative power or the mean of making law, thirdly, from the community to
defray cost of depending the state and the of enforcing the law it make`s
behalf “.
Pemerintahan menujukkan bahwa pemerintah
mempunyai kewenangan yang dapat digunakan untuk memelihara kedamaian dan
keamanan negara
baik ke dalam maupun ke luar. Untuk melaksanakan itu, pemerintah harus
mempunyai kekuatan tertentu dibidang milier atau kemampuan untuk mengendalikan
angkatan perang, kekuatan legislatif
atau pembuatan UU serta kekuatan finansial
atau kemampuan untuk mencukupi keuangan pemerintahan dalam membiayai keberadaan
negara untuk pelaksanaan peraturan,
semua kekuatan tersebut dilakukan dalam rangka kepentingan negara.
Menurut Ermaya (1988:6) bahwa
pemerintahan terdapat dua pengertian yaitu pemerintahan dalam arti luas dan
dalam arti sempit. Pemerintahan dalam arti luas adalah seluruh kegiatan
pemerintah (badan publik atau pemerintah) baik yang menyangkut kekuasaan
legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara.
Pemerintahan dalam arti sempit adalah segala kegiatan badan publik yang hanya meliputi
kekuasaan eksekutif. Pemerintahan berkaitan erat dengan kewenangan pihak badan
publik yang terpercaya atau sah untuk menyelenggarakan fungsi dalam urusan
pemerintahan kepada pihak lainnya yaitu usaha swasta dan masyarakat atas dasar
hubungan timbal balik secara fungsional dalam mencapai tujuan negara.
Pemerintahan pada
suatu negara sebagai bentuk kontrak sosial atau perjanjian masyarakat melalui
pendekatan ilmiah. Pemerintahan dari pandangan atau pendekatan filosofis harus
dilihat dari keajegan (consistency) dan kebenaran secara ilmiah
dari pengetahuan, metode dan fenomena serta fakta empirisnya. Dalam arti bahwa
pemerintahan harus mempunyai taraf keajegan ilmiah dengan memenuhi persyaratan
yang bermuatan ontologi (keberadaan), epsitemologi (pengetahuan) dan aksiologi
(penerapannya/aplikasinya). Manifestasi muatan pemerintahan sebagai kebenaran
ilmiah mencerminkan makna secara koherensi, korespondensi dan pragmatis dalam
berbagai peristiwa pemerintahan (Tjahya,
2000).
Suatu
pandangan filosofis yang dikemukakan
pemikir aliran filsafat rasionalisme yaitu Descrates bahwa agar pengetahuan mencapai kebenaran
ilmiah berkaitan dengan fokus dan obyeknya (obyek forma dan materia) baik
pengetahuan yang bersifat sosial, alam maupun humaniora, tidak harus
semata-mata dikembangkan berdasarkan pengalaman, tetapi harus
dikembangkan secara metodologis berdasarkan evidiensi empiris, sehingga
bermanfaat dan berguna bagi kepentingan umat manusia.
Mengkaji
pemerintahan mempunyai relevansi yang signifikan dengan negara. Negara dibentuk
atas dasar kontrak sosial. Pemerintahan negara bentuk organisasi
masyarakat yang terbesar. Pemerintahan suatu negara mencakup berbagai dimensi
baik demografis, geografis politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, agama
maupun pertahanan keamanan yang bersifat lingkungan pemerintahan (environmental) dan integral. Dalam
konsep negara, pemerintahan (badan dan urusan) menjadi persyaratan unsur
strategis dan penting bersamaan dengan unsur wilayah, penduduk, pengakuan
negara lain. Pemerintahan dalam arti urusan, badan, teknik atau cara serta sistem
pemerintahan. Pemerintahan pada dasarnya
berkaitan erat dengan sistem,
bentuk, prinsip, azas, fungsi, badan,
urusan, teknik dan cara pemerintahan dalam rangka memerintah yang
dilakukan pemerintah terhadap rakyat atau masyarakat pada suatu negara.
Ndaha (2007:127)
mengemukakan bahwa pemerintahan adalah hasil
dan proses ”memerintah”. Pemerintahan (governance) terdapat di mana-mana
berlangsung pada suatu waktu di
dalam setiap masyarakat. Di dalam masyarakat negara, pelaku yang terlibat dalam
proses itu dua pihak yaitu pemerintah (government)
dan yang diperintah pada masa dan tempat tertentu”. Prinsip
penyelenggaraan fungsi dan urusan pemerintahan yang dilakukan pemerintah (badan publik)
berdimensi pengaturan berdasarkan peraturan (rulling) melalui kebijakan; pengurusan atau penataan dalam rangka (governing) dengan pengarahan, pembinaan,
pemberdayaan dan fasilitasi; melaksanakan
pelayanan masyarakat (serving) dalam
rangka kepentingan dan kebutuhan
masyarakat. Dalam penyelenggaraan fungsi dan urusan pemerintahan dengan
berbagai dimensi, ruang dan waktu akan yang dilakukan oleh pemerintah melalui
kebijakan dan pelayanan publik terhadap rakyat atau masyarakatnya senantiasa
mengalami perubahan atau pembaharuan pemerintahan (reform governance) dengan pendekatan paradigma baru pemerintahan (new paradigms for governance) (Tjahya, 2010).
Kewenangan
pemerintahan berkaitan erat dengan segala sesuatu yang melekat pada badan
publik untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam mewujudkan berbagai
urusan pemerintahan untuk mewujudkan keamanan, ketertiban, ketentraman, keteraturan
dan kesejahteraan masyarakat. Kewenangan pemerintahan berdimensi secara esennsi atau
mendasar berkenaan dengan tanggungjawab, distribusi, delegasi dan lain
sebagainya dalam penyelenggaraan pemerintahan bagi kepentingan masyarakat.
Setiap kewenangan
pemerintahan dalam badan publik melekat tanggungjawab dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan (authority and
responcibility). Kewenangan sebagai deripasi dari hak dan tanggung jawab
yang mencerminkan kewajiban untuk melaksnakan dan dilaksanakan secara
institusional, manajerial dan profesional (individual). Keduanya antara kewenangan dan tanggungjawab harus
dilakukan secara seimbang dan saling penguatan guna menumbuhkan satu
kesatuan dalm mewujudkan kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
baik atas dasar kualifikasi, kompetensi dan profesionalisasi.
Dalam perubahan
yang cepat, transparan dan sinergi, suatu pemerintahan membutuhkan penataan dan
pembaharuan pemerintahan dalam berbagai bidang kehidupan yang berfokus pada good governance, sebagaimana dikemukakan Ingraham dkk (1994: 15) bahwa:
The many
efforts at government reform of the past two decades had important common
themes is reinventing government the
attention given to this movement suggest new paradigms for reforming government based on principle public administration,
utilizing private sector reform model
and limited local “.
Pembaharuan
pemerintahan menunjukkan adanya paradigma baru pemerintahan dari governance as is it yang berorientasi governance can be sold be pada sektor pemerintah, swasta dan
masyarakat sesuai dengan tuntutan serta kebutuhan paradigma pemerintahan yang
sesuai.
Paradigma dapat
dimaknai sebagai model masalah dan pola penyelesaiannya bahkan sebagai teori
dasar, cara pandang yang fundamental, dilandasi nilai-nilai tertentu yang
berintikan teori, konsep dan metode pendekatan yang digunakan untuk menanggapi
permasalahan dalam kaitannya dengan
pengembangan ilmu pengetahuan dalam
upaya pemecahan masalah bagi kemajuan kehidupan manusia (Mustopadijaya & Tjokromaidjoyo, 2000).
Pembaharuan pemerintahan dengan paradigma baru sebagaimana digambarkan oleh
Patricia (1994) bahwa USA dan beberapa negara mempunyai aktivitas pemerintahan
yang kompleks dan luas, memerlukan usaha pembaharuan, didasarkan pada structural
and performance oriented change pada level pemerintahan nasional dan lokal secara kontinyu dengan mereduksi size of government, continue privatization
dan flecibility of government managemen and organization is reinventing
government.
Fokus pendekatan
baru pemerintahan (governance)
menurut Ndraha (2007:241) bahwa pendekatan lama terhadap fenomena pemerintahan
yaitu pendekatan dari sudut kekuasaan, berubah dan sekarang nyaris berakhir.
Pendekatan baru dari sudut HAM, lingkungan dan kebutuhan eksistensi manusia semakin kuat. Setiap
masyarakat, dibentuk dan digerakkan oleh tiga sub kultur yaitu sub kultur ekonomi (SKE), sub kultur
kekuasaan (SKK) dan sub kultur pelanggan (SKP). Sub kultur adalah peran, bukan
orang. Seseorang pada suatu saat berperan sebagai SKP pada saat lain sebagai SKK.
Paradigma baru pemerintahan dalam reform
government dalam pendekatan administrasi publik dapat dibahas dan dikaji
dari konsep beberapa pandangan ahli antara lain: Reinventing
Government: New Public Administration: Efisiency, Economic and Social Equity (Henderson, 1998);
The Spirit Entrepeuneurship
Government (Osborne dan Gaebler, 1992), Bunisching Bureucracy: The Five Strategy for Reinventing Government (Osborne dan Plastrik, 1992), New Paradigma for Government (Patricia W. Ingraham, Barbara S. Romzek dan
Associates, 1994), Managing The New Public Service: Management, Leadership (David
Parnhan dan Sylvia Horton); Breacking
Bureucracy: Strategic Management and Model Government Organization
(Barzeley, 1995), Good Governance: Domain Sector dan Principle of Government (UNDP, 2000 ), From Government to Governance: Administrasi Negara, Administrasi atau Manajemen Pembangunan, Reinventing Government dan Banisching Bureaucracy, Good Governance (Tjokroamidjojo, 2004), dan lain-lain. Pandangan
konsep paradigma pemerintahan tersebut, sudah barang tentu membutuhkan adaptasi,
seleksi kesesuaian dan komitmen dalam proses dan implementasi kebijakan dengan
nilai fundamental sistem pemerintahan negara dalam rangka perubahan secara
konsepsional, gradual dan berkelanjutan. ***
Daftar Pustaka
Hamdi Muchlis.
2002. Bunga Rampai Pemerintahan. Jakarta:
Yarsif Watampone.
Haynes, Robet J.
1980. Organisation Theory and Local
Government. London: George Allen & Urwin.
Hidayat, Paidi.
2012. Analisis Daya Saing Ekonomi Kota
Medan. Jurnal Keuangan dan Bisnis. Vol. 4 No. 3 November 2012. Hal 228-238.
Islami, Irfan. 1994. Prinsip-Prinsip
Perumusan Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Irawati, Ira,
dkk. 2012. Pengukuran Tingkat Daya Saing
Daerah Berdasarkan Variabel Perekonomian daerah, Variabel Infrastruktur Dan
Sumberdaya Alam Serta Variabel Sumberdaya Manusia Di Wilayah Provinsi Sulawesi
Tenggara. Jurnal Teknik Planologi Institut Teknologi Nasional Bandung Vol.
VII No. 1 Januari 2012.
Jeddawi, Murtir.
2012. Reformasi Birokrasi: Antara Konsep
dan Kenyataan. Yogyakarta: Total media.
Komisi
Pemberantasan Korupsi. 2013. Laporan Hasil Kajian: Relasi Dana Bansos dan Hibah
APBD dengan Pilkada. Jakarta: Direktorat Penelitian dan Pengembangan.
Kotler,
Philip.1994. Manajemen Pemasaran, Analisis, Perencanaan, Implementasi dan
Pengendalian. Terjemahan Supranto. Jakarta: Printece Hall Edisi Indonesia.
Makka, A.
Makmur. 2006. Reformasi Birokrasi.
Jakarta: The Habibie Center.
M.S. Hamsul H. 2004. Governance and Bureaucracy in Singapore:
Contemporary Reforms and Implications. London, Thousand Oaks, CA and New Delhi: International Political
Science Association SAGE Publications.
Mustopadidjadja, A. R. 2000. Perkembangan Penerapan Study Kebijakan. Jakarta: Lembaga
Administrasi Negara.
Nawawi, Hadari, dan Martini
Hadari. 1989.
Ilmu Administrasi. Jakarta: Ghalia
Indonesia.
Ndraha,
Talizidhu. 2003a. Kybernology (Ilmu
Pemerintahan Baru) 1. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
_________.
2003b. Kybernology (Ilmu Pemerintahan
Baru) 2. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Osborne, David
and Ted Gaebler. 1996. Mewirausahakan Birokrasi (Reinventing Government) Mentransformasikan
Semangat Wirausaha ke Dalam Sektor Publik. Terjemahan PPM. Jakarta.
Pamudji, S. 1992. Kepemimpinan Pemerintahan di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Praticia W. Ingraham, at all. 1994. “New Paradigms For Government, Issues For
the Charging Public Service”. Sanfransisco California: Joosey Bass, Inc.
Porter, Michael
E. 2000. The Competitive Advantage Of
Nations. World Economic Forum Journal. The Free Press
Rasyid, Muhammad Ryaas. 1996. Makna Pemerintahan: Tinjauan Dari Segi Etika dan Kepemimpinan. Jakarta:
PT. Yarsif Watampone.
_________. 1998.
Nasionalisme & Demokrasi di Indonesia
Menghadapi Tantangan Globalisasi. Jakarta: PT. Yarsif Watampone.
_________. 1999.
Kajian Awal Birokrasi Pemerintahan dan
Politik Orde Baru. Jakarta: PT. Yarsif Watampone.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar