Selasa, 12 Mei 2015

Teori Pemerintahan

Pemerintahan dalam konteks penyelenggaraan negara menunjukkan adanya badan pemerintahan (institusional) kewenangan pemerintah (authority) cara memerintah (methods), wilayah pemerintahan (state, local, district, rural dan urban) dan sistem pemerintahan dalam menjalankan fungsi pemerintahannya. Pemerintahan tidak dapat dilepaskan dengan keberadaan pemerintah untuk memerintah yang merupakan keharusan untuk melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuan pemerintahan.
Suryaningrat (1990:10) menjelaskan bahwa unsur yang menjadi ciri khas mendasar memerintah atau perintah adalah: 1) adanya keharusan yang menunjukkan kewajiban apa yang diperintahkan; 2) adanya dua pihak, yaitu yang memberi perintah dan menerima perintah; 3) adanya hubungan fungsional antara yang memberi dan menerima perintah; 4) adanya wewenang atau kekuasaan untuk memberi perintah. Sedangkan Rasyid (1995) mengatakan bahwa pemerintahan mengandung makna mengatur, mengurus, dan memerintah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bagi kepentingan rakyat.
Pemerintahan pada prinsipnya mengandung makna penyelenggaraan urusan pemerintahan. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dapat bersumber pada pemerintahan demokratis, pemerintahan otoriter, pemerintahan sentralistis dan pemerintahan desentralistis, pemerintahan diktator, pemerintahan monarkhi dan lain  sebagainya. Pemerintahan secara filosofis mengandung unsur yang berkaitan erat dengan badan publik (pemerintah) yang sah secara konstitusional; kewenangan untuk melaksanakan pemerintahan; cara dan sistem pemerintahan dan fungsi pemerintahan yang sesuai dengan kewenangan urusan pemerintahan serta dalam lingkup wilayah pemerintahan.
Strong dalam Koswara (2003:247) memberikan makna pemerintahan sebagai berikut:
Government in the broad sence is charge with the maintenance of the peace and society of state within and wihtout. Its is must therefore, have firt, militery power the control or  the control of armed forces, secondary, legislative power or the mean of making law, thirdly, from the community to defray cost of depending the state and the of enforcing the law it make`s behalf “. 

Pemerintahan menujukkan bahwa pemerintah mempunyai kewenangan yang dapat digunakan untuk memelihara kedamaian dan keamanan negara baik ke dalam maupun ke luar. Untuk melaksanakan itu, pemerintah harus mempunyai kekuatan tertentu dibidang milier atau kemampuan untuk mengendalikan angkatan perang, kekuatan legislatif atau pembuatan UU serta kekuatan finansial atau kemampuan untuk mencukupi keuangan pemerintahan dalam membiayai keberadaan negara untuk pelaksanaan peraturan, semua kekuatan tersebut dilakukan dalam rangka kepentingan negara.  
Menurut Ermaya (1988:6) bahwa pemerintahan terdapat dua pengertian yaitu pemerintahan dalam arti luas dan dalam arti sempit. Pemerintahan dalam arti luas adalah seluruh kegiatan pemerintah (badan publik atau pemerintah) baik yang menyangkut kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti sempit adalah segala kegiatan badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif. Pemerintahan berkaitan erat dengan kewenangan pihak badan publik yang terpercaya atau sah untuk menyelenggarakan fungsi dalam urusan pemerintahan kepada pihak lainnya yaitu usaha swasta dan masyarakat atas dasar hubungan timbal balik secara fungsional dalam mencapai tujuan negara.
Pemerintahan pada suatu negara sebagai bentuk kontrak sosial atau perjanjian masyarakat melalui pendekatan ilmiah. Pemerintahan dari pandangan atau pendekatan filosofis harus dilihat dari keajegan (consistency) dan kebenaran secara ilmiah dari pengetahuan, metode dan fenomena serta fakta empirisnya. Dalam arti bahwa pemerintahan harus mempunyai taraf keajegan ilmiah dengan memenuhi persyaratan yang bermuatan ontologi (keberadaan), epsitemologi (pengetahuan) dan aksiologi (penerapannya/aplikasinya). Manifestasi muatan pemerintahan sebagai kebenaran ilmiah mencerminkan makna secara koherensi, korespondensi dan pragmatis dalam berbagai peristiwa pemerintahan (Tjahya, 2000).
Suatu pandangan  filosofis yang dikemukakan pemikir aliran filsafat rasionalisme yaitu Descrates bahwa agar pengetahuan mencapai kebenaran ilmiah berkaitan dengan fokus dan obyeknya (obyek forma dan materia) baik pengetahuan yang bersifat sosial, alam maupun humaniora, tidak harus semata-mata dikembangkan berdasarkan pengalaman, tetapi harus dikembangkan secara metodologis berdasarkan evidiensi empiris, sehingga bermanfaat dan berguna bagi kepentingan umat manusia.
Mengkaji pemerintahan mempunyai relevansi yang signifikan dengan negara. Negara dibentuk atas dasar  kontrak sosial.  Pemerintahan negara bentuk organisasi masyarakat yang terbesar. Pemerintahan suatu negara mencakup berbagai dimensi baik demografis, geografis politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, agama maupun pertahanan keamanan yang bersifat lingkungan pemerintahan (environmental) dan integral. Dalam konsep negara, pemerintahan (badan dan urusan) menjadi persyaratan unsur strategis dan penting bersamaan dengan unsur wilayah, penduduk, pengakuan negara lain. Pemerintahan dalam arti urusan, badan, teknik atau cara serta sistem pemerintahan. Pemerintahan pada dasarnya  berkaitan erat dengan  sistem, bentuk, prinsip, azas, fungsi, badan,  urusan, teknik dan cara pemerintahan dalam rangka memerintah yang dilakukan pemerintah terhadap rakyat atau masyarakat pada suatu negara.
Ndaha (2007:127) mengemukakan bahwa pemerintahan adalah hasil  dan proses ”memerintah”. Pemerintahan (governance) terdapat di mana-mana  berlangsung pada suatu waktu  di dalam setiap masyarakat. Di dalam masyarakat negara, pelaku yang terlibat dalam proses itu dua pihak yaitu pemerintah (government) dan yang diperintah pada masa dan tempat tertentu”. Prinsip penyelenggaraan fungsi dan urusan pemerintahan yang dilakukan pemerintah (badan publik) berdimensi pengaturan berdasarkan peraturan (rulling) melalui kebijakan; pengurusan atau penataan dalam rangka (governing) dengan pengarahan, pembinaan, pemberdayaan dan  fasilitasi; melaksanakan pelayanan masyarakat (serving) dalam rangka kepentingan dan kebutuhan  masyarakat. Dalam penyelenggaraan fungsi dan urusan pemerintahan dengan berbagai dimensi, ruang dan waktu akan yang dilakukan oleh pemerintah melalui kebijakan dan pelayanan publik terhadap rakyat atau masyarakatnya senantiasa mengalami perubahan atau pembaharuan pemerintahan (reform governance) dengan pendekatan paradigma baru pemerintahan (new paradigms for governance) (Tjahya, 2010).
Kewenangan pemerintahan berkaitan erat dengan segala sesuatu yang melekat pada badan publik untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam mewujudkan berbagai urusan pemerintahan untuk mewujudkan keamanan, ketertiban, ketentraman, keteraturan dan kesejahteraan masyarakat. Kewenangan pemerintahan berdimensi secara esennsi atau mendasar berkenaan dengan tanggungjawab, distribusi, delegasi dan lain sebagainya dalam penyelenggaraan pemerintahan bagi kepentingan masyarakat.
Setiap kewenangan pemerintahan dalam badan publik melekat tanggungjawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan (authority and responcibility). Kewenangan sebagai deripasi dari hak dan tanggung jawab yang mencerminkan kewajiban untuk melaksnakan dan dilaksanakan secara institusional, manajerial dan profesional (individual). Keduanya antara kewenangan dan tanggungjawab harus dilakukan secara seimbang dan saling penguatan guna menumbuhkan satu kesatuan dalm mewujudkan kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintahan yang baik atas dasar kualifikasi, kompetensi dan profesionalisasi.
Dalam perubahan yang cepat, transparan dan sinergi, suatu pemerintahan membutuhkan penataan dan pembaharuan pemerintahan dalam berbagai bidang kehidupan yang berfokus pada good governance, sebagaimana dikemukakan Ingraham dkk (1994: 15) bahwa:
The many efforts at government reform of the past two decades had important common themes is reinventing government  the attention given to this movement suggest new paradigms for reforming government  based on principle public administration, utilizing private sector reform model  and limited local “.  

Pembaharuan pemerintahan menunjukkan adanya paradigma baru pemerintahan dari governance as is it   yang berorientasi governance can be sold be pada sektor pemerintah, swasta dan masyarakat sesuai dengan tuntutan serta kebutuhan paradigma pemerintahan yang sesuai.    
Paradigma dapat dimaknai sebagai model masalah dan pola penyelesaiannya bahkan sebagai teori dasar, cara pandang yang fundamental, dilandasi nilai-nilai tertentu yang berintikan teori, konsep dan metode pendekatan yang digunakan untuk menanggapi permasalahan  dalam kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan  dalam upaya pemecahan masalah bagi kemajuan kehidupan manusia (Mustopadijaya & Tjokromaidjoyo, 2000). Pembaharuan pemerintahan dengan paradigma baru sebagaimana digambarkan oleh Patricia (1994) bahwa USA dan beberapa negara mempunyai aktivitas pemerintahan yang kompleks dan luas, memerlukan usaha pembaharuan, didasarkan pada structural and performance oriented change  pada level pemerintahan nasional dan lokal secara kontinyu dengan mereduksi size of government, continue privatization dan flecibility of government managemen and organization is reinventing government.
Fokus pendekatan baru pemerintahan (governance) menurut Ndraha (2007:241) bahwa pendekatan lama terhadap fenomena pemerintahan yaitu pendekatan dari sudut kekuasaan, berubah dan sekarang nyaris berakhir. Pendekatan baru dari sudut HAM, lingkungan dan kebutuhan  eksistensi manusia semakin kuat. Setiap masyarakat, dibentuk dan digerakkan oleh tiga sub kultur  yaitu sub kultur ekonomi (SKE), sub kultur kekuasaan (SKK) dan sub kultur pelanggan (SKP). Sub kultur adalah peran, bukan orang. Seseorang pada suatu saat berperan sebagai SKP  pada saat lain sebagai SKK. 
Paradigma baru pemerintahan dalam reform government dalam pendekatan administrasi publik dapat dibahas dan dikaji dari konsep beberapa pandangan ahli antara lain: Reinventing Government: New Public Administration: Efisiency, Economic and Social Equity (Henderson, 1998);   The Spirit Entrepeuneurship Government (Osborne dan Gaebler, 1992),  Bunisching Bureucracy: The Five Strategy for Reinventing Government  (Osborne dan Plastrik, 1992), New Paradigma for Government  (Patricia W. Ingraham, Barbara S. Romzek dan Associates, 1994), Managing The New   Public Service: Management, Leadership (David Parnhan dan Sylvia Horton); Breacking Bureucracy: Strategic Management and Model Government Organization (Barzeley, 1995), Good Governance: Domain Sector  dan Principle of Government (UNDP, 2000 ), From Government to Governance: Administrasi Negara, Administrasi atau Manajemen Pembangunan, Reinventing Government dan Banisching Bureaucracy, Good Governance (Tjokroamidjojo, 2004), dan lain-lain. Pandangan konsep paradigma pemerintahan tersebut, sudah barang tentu membutuhkan adaptasi, seleksi kesesuaian dan komitmen dalam proses dan implementasi kebijakan dengan nilai fundamental sistem pemerintahan negara dalam rangka perubahan secara konsepsional, gradual dan berkelanjutan. ***

Daftar Pustaka
Hamdi Muchlis. 2002. Bunga Rampai Pemerintahan. Jakarta: Yarsif  Watampone.
Haynes, Robet J. 1980. Organisation Theory and Local Government. London: George Allen & Urwin.
Hidayat, Paidi. 2012. Analisis Daya Saing Ekonomi Kota Medan. Jurnal Keuangan dan Bisnis. Vol. 4 No. 3 November 2012. Hal 228-238.
Islami, Irfan. 1994. Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Irawati, Ira, dkk. 2012. Pengukuran Tingkat Daya Saing Daerah Berdasarkan Variabel Perekonomian daerah, Variabel Infrastruktur Dan Sumberdaya Alam Serta Variabel Sumberdaya Manusia Di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Jurnal Teknik Planologi Institut Teknologi Nasional Bandung Vol. VII No. 1 Januari 2012.
Jeddawi, Murtir. 2012. Reformasi Birokrasi: Antara Konsep dan Kenyataan. Yogyakarta: Total media.
Komisi Pemberantasan Korupsi. 2013. Laporan Hasil Kajian: Relasi Dana Bansos dan Hibah APBD dengan Pilkada. Jakarta: Direktorat Penelitian dan Pengembangan.
Kotler, Philip.1994. Manajemen Pemasaran, Analisis, Perencanaan, Implementasi dan Pengendalian. Terjemahan Supranto. Jakarta: Printece Hall Edisi Indonesia.
Makka, A. Makmur. 2006. Reformasi Birokrasi. Jakarta: The Habibie Center.
M.S. Hamsul H.  2004. Governance and Bureaucracy in Singapore: Contemporary Reforms and Implications. London, Thousand Oaks, CA and New Delhi: International Political Science Association SAGE Publications.
Mustopadidjadja, A. R. 2000. Perkembangan Penerapan Study Kebijakan. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.
Nawawi, Hadari, dan Martini Hadari. 1989. Ilmu Administrasi. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Ndraha, Talizidhu. 2003a. Kybernology (Ilmu Pemerintahan Baru) 1. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
_________. 2003b. Kybernology (Ilmu Pemerintahan Baru) 2. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Osborne, David and Ted Gaebler. 1996. Mewirausahakan Birokrasi (Reinventing Government) Mentransformasikan Semangat Wirausaha ke Dalam Sektor Publik. Terjemahan PPM. Jakarta.
Pamudji, S. 1992. Kepemimpinan Pemerintahan di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Praticia W. Ingraham, at all. 1994. “New Paradigms For Government, Issues For the Charging Public Service”. Sanfransisco California: Joosey Bass, Inc.
Porter, Michael E. 2000. The Competitive Advantage Of Nations. World Economic Forum Journal. The Free Press
Rasyid, Muhammad Ryaas. 1996. Makna Pemerintahan: Tinjauan Dari Segi Etika dan Kepemimpinan. Jakarta: PT. Yarsif Watampone.
_________. 1998. Nasionalisme & Demokrasi di Indonesia Menghadapi Tantangan Globalisasi. Jakarta: PT. Yarsif Watampone.
_________. 1999. Kajian Awal Birokrasi Pemerintahan dan Politik Orde Baru. Jakarta: PT. Yarsif Watampone.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KONTRIBUSI PEMIKIRAN HUKUM NAHDLATUL ULAMA

Lembaga Bahtsul Masail ialah sebuah Lembaga yang berfungsi sebagai forum diskusi antara para ulama serta kaum intelektual guna membahas pe...