Selasa, 26 Mei 2015

Konsep Perilaku Politik Organisasi



            Dalam memahami permasalahan perilaku anomali DPRD secara kelembagaan (organisasi) dengan komprehensif, studi ini mendasarkannya pada konsep perilaku organisasi (organizational behavior). Menurut Thoha (1993) perilaku merupakan suatu fungsi dari interaksi antara individu dan lingkungannya.  Konsep ini dalam bentuk formula dapat ditulis sebagai berikut : P = f (I, L).  P adalah perilaku; f adalah fungsi; I adalah individu; L adalah lingkungan. Lingkungan antara lain adalah organisasi.  Individu membawa kedalam tatanan organisasi karakteristiknya antara lain nilai-nilai, kebutuhan, perngharapan dan sebagainya. Organisasi juga memiliki karakteristik antara lain keteraturan, tugas, wewenang, tanggungjawab. Jika karakteristik individu berinteraksi dengan karakteristik organisasi, maka akan terwujud perilaku organisasi. [1]  Sejalan dengan konsep tersebut, Arnold and Feldman (1988) mengemukakan bahwa studi perilaku organisasi atau organizational behavior (OB) menaruh perhatian pada dua isu penting dari organisasi, yaitu bagaimana organisasi mempengaruhi individu, dan bagaimana individu mempengaruhi efektifitas organisasi secara keseluruhan.[2]
            Dalam memahami perilaku organisasi, studi OB mempelajari tiga tingkat analisis yang menjadi determinan perilaku organisasi, yaitu individu, kelompok, dan organisasi. Faktor individu dilihat dari karakteristik antara lain, motivasi, sikap dan kepribadian. Faktor kelompok dilihat dari bagaimana interaksi (komunikasi dan saling pengaruh) individu/kelompok dalam organisasi. Sedangkan faktor organisasi dilihat antara lain dari  desain dan struktur organisasi.[3]


[1] Miftah Thoha, Perilaku Organisasi: Konsep Dasar danAplikasinya, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1999, hal. 33-35.
[2] Hugh J. Arnold and Daniel C. Feldman, Organizational Behavior, McGraw Hill Book Company, Singapore, 1988, hal. 3-4.
[3] Stephen P. Robbins, Perilaku Organisasi: Konsep, Kontroversi dan Aplikasi, Jilid I, Pearson Education Asia dan PT Prenhallindo, Jakarta, 2001, hal. 8, 19-21; Lihat juga Hugh J. Arnold and Daniel C. Feldman, Organizational Behavior…. Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KONTRIBUSI PEMIKIRAN HUKUM NAHDLATUL ULAMA

Lembaga Bahtsul Masail ialah sebuah Lembaga yang berfungsi sebagai forum diskusi antara para ulama serta kaum intelektual guna membahas pe...