Selasa, 03 Oktober 2017

Pendidikan Islam - 2 (At-Ta'lim)

  
At-Ta’lim adalah mashdar dari alim yang diambil dari alim yang berpola kepada fiil. Fungsi dari wazan ini adalah li-ta’diyat yaitu untuk menjadikan kata kerja yang asalnya tidak berobjek, atau menjadikan kata yang objeknya satu menjadi dua. Kata Allama dan variasinya disebutkan sebanyak 34 kali dalam Al-Quran. Dari seluruh ayat tersebut para muffasir memberikan makna tentang at-talim yaitu memberitahukan, menerangkan, mengabarkan atau menerangkan sesuatu ilmu.
Secara mendalam makna at-Ta’lim yakni proses pembertahuan sesuatu dengan berulang-ulang dan sering sehingga muta’alim dapat mempersepsikan maknanya dan berbekas pada dirinya. Ta’lim bertujuan agar ilmu yang disampaikan bermanfaat, melahirkan amal shalih, memberi petunjuk ke jalan kebahagiaan untuk mencapai ridha Allah Swt. Ta’lim secara umum hanya terbatas pada pengajaran dan pendidikan kognitif semata-mata. Hal ini memberikan pemahaman bahwa ta’lim hanya mengedepankan proses pengalihan ilmu pengetahuan dari pengajar (mu’alim) dan yang diajar (muta’alim). 
Ta'lim adalah proses pemberian pengetahuan, pemahaman. pengertian, tanggung jawab, dan penanaman amanah, sehingga terjadi penyucian (tazkiyah) atau pembersihan diri manusia dari segala kotoran yang menjadikan diri manusia itu berada dalam suatu kondisi yang memungkinkan untuk menerima al-hikmah serta mempelajari segala yang bermanfaat baginya dan yang tidak diketahuinya. Berdasarkan pengertian ini dipahami bahwa dari segi peserta didik yang menjadi sasarannya, lingkup term al-ta'lim lebih universal dibandingkan dengan lingkup term al-tarbiyah karena al-ta‘lim mencakup fase bayi. anak-anak, remaja, bahkan orang dewasa. Sedangkan al-tarbiyah khusus diperuntukan untuk pendidikan dan pengajaran fase bayi dan anak-anak.
Rasyid Rida memberikan definisi ta'lim sebagai proses transmisi berbagai ilmu pengetahuan pada jiwa individu tanpa adanya batasan dan ketentuan tertentu, (Rida, 1373 H: 262). Penta’rifan itu herpijak dari firman Allah Swt. surat Al-Baqarah ayat 31 tentang ‘allama Tuhan kepada Nabi Adam as. sedangkan proses transmisi itu dilakukan secara bertahap sebagaimana Nabi Adam menyaksikan dan menganalisis asma yang diajarkan oleh Allah kepadanya (Al-Atas, 1988: 66).
Naquib al-Attas memberikan makna al-ta'lim dengan pengajaran tanpa pengenalan secara mendasar. Namun apabila al-ta‘lim disinonimkan dengan al-tarbiyah, al-ta'lim mempunyai makna pengenalan tempat segala sesuatu dalam sebuah sistem, (Alatas, 1988: 66).  Dalam pandangan Al-Atas, ada konotasi tertentu yang dapat membedakan antara term al-tarbiyah dari al-ta‘lim, yaitu ruang lingkup al-ta'lim lebih universal daripada ruang lingkup al-tarbiyah sebab, al-tarbiyah tidak mencakup segi pengetahuan dan hanya mengacu pada kondisi eksistensial. Lagi pula, makna al-tarbiyah lebih spesifik karena ditujukan pada objek-objek pemilikan yang berkaitan dengan jenis relasional, mengingat pemilikan yang sebenarnya hanyalah Allah. Akibatnya, sasarannya tidak hanya berlaku bagi umat manusia tetapi tercakup juga spesies-spesies yang lain.
Sementara itu, Al-Abrasy mengemukakan pengertian al-ta'lim yang berbeda dari pendapat-pendapat di atas. Beliau menyatakan bahwa al-ta'lim lebih khusus daripada al-tarbiyah karena al-ta'lim hanya merupakan upaya menyiapkan individu dengan mengacu kepada aspek-aspek tertentu saja, sedangkan al-tarbiyah mencakup keseluruhan aspek-aspek pendidikan. (Al-Abrasyi, 1993:7).
Al-ta'lim merupakan bagian kecil dari al-tarbiyah al-aqliyah yang bertujuan memperoleh pengetahuan dan keahlian berpikir, yang sifatnya mengacu pada domain kognitif. Hal ini dapat dipahami dari pemakaian kata ‘allama dalam surat Al-Baqarah [2]:31. Kata ‘allama dikaitkan dengan kata ‘aradha yang berimplikasikan bahwa proses pengajaran Adam tersebut pada akhirnya diakhiri dengan tahap evaluasi. Konotasi konteks kalimat itu mengacu pada evaluasi domain kognitif, yaitu penyebutan nama-nama benda yang diajarkan, belum pada tingkat domain yang lain. Hal ini memberi isyarat bahwa al-ta'lim sebagai masdar dari ‘allama hanya bersifat khusus dibanding dengan al-tarbiyah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KONTRIBUSI PEMIKIRAN HUKUM NAHDLATUL ULAMA

Lembaga Bahtsul Masail ialah sebuah Lembaga yang berfungsi sebagai forum diskusi antara para ulama serta kaum intelektual guna membahas pe...