Rabu, 28 Desember 2011

Sistem Pemerintahan Negara


Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata sistem dan pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
  1. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
  2. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
  3. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang; dan Kekuasaan Yudiskatif yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Pada umumnya, sistem pemerintahan suatu negara dibedakan menjadi 2  (dua) klasifikasi besar, yaitu sistem pemerintahan presidensiil dan sistem pemerintahan parlementer. Klasifikasi sistem pemerintahan antara presidensiil dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif. Suatu negara disebut menganut sistem pemerintahan parlementer bila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan secara langsung dari badan legislatif (Miriam Budiardjo, 1984:45).
Pada sistem pemerintahan parlementer, pemerintah yang berperan sebagai eksekutif harus bertanggung jawab kepada parlemen, sehingga dalam sistem pemerintahan parlementer ini mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat besar, karena selain eksekutif yang bertanggung jawab kepada parlemen, menteri serta perdana menteri juga juga harus bertanngung jawab kepada parlemen. Contoh negara-negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Belanda, Australia, dan Malaysia. Bahkan Inggris merupakan negara pertama yang menganut sistem pemerintahan parlementer ini dan Inggris juga disebut sebagai induk parlemen (mother of parliaments).
Anggota parlemen terdiri dari orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemilu. Karena partai politik yang menang dalam pemilu akan mempunyai kekuasaan yang mayoritas dan besar di parlemen. Parlemen akan memilih perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet pun biasanya terdiri dari anggota parlemen itu sendiri. Pada sistem pemerintahan parlementer, kepala negara tidak sekaligus berperan sebagai kepala pemerintahan. Karena perdana menteri berperan sebagai kepala pemerintahaan dan kepala negara dipegang oleh presiden/raja/sultan. Kepala negara hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara karena kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan.
Pada sistem pemerintahan parlementer ini, walaupun kepala negara tidak mempunyai kewenangan terhadap urusan pemerintahan, namun kepala negara atas saran dari kepala pemerintahan (dalam hal ini, perdana menteri) dapat membubarkan parlemen yang kemudian bisa mnegadakan pemilu lagi untuk embentuk parlemen yang baru. Padahal parlemen dapat membubarkan kabinet dalam pemerintahan perdana menteri. Selain itu, karena anggota kabinet juga merupakan anggota parlemen, maka kabinet juga bisa mengendalikan parlemen karena pengaruh mereka (secara perseorangan) yang besar di parlemen dan partai.
Sistem pemerintahan mempunyai tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat di mana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunyai sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut  (Deliar Noor, 1998:87).
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi di mana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
Sistem pemerintahan yang dipraktikkan di sebuah negara memiliki pengaruh yang luas terhadap sistem pemerintahan yang berlaku di negara lain. Dari perspektif sejarah, negara-negara Eropa yang pernah menjajah bangsa lain di Asia, Afrika, dan Amerika Latin menanamkan juga sistem pemerintahan mereka di tanah jajahan. Karena itu, tidak mengherankan bahwa negara-negara bekas koloni bangsa Eropa mengadopsi dan mempraktikkan sistem pemerintahan negara yang pernah menjajahnya.
Meskipun demikian, pengaruh sistem pemerintahan suatu negara terhadap negara lain akan terus berlangsung, sekarang dan di masa yang akan datang. Ini disebabkan karena gerak maju globalisasi yang menempatkan setiap negara dan bangsa dalam sebuah komunitas universal (Suhelmi, 2007:97).
Doktrin Trias Politika yang membagi kekuasaan menjadi tiga bagian sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pemerintah di berbagai negara. Doktrin Trias Politika dipahami sebagai suatu prinsip normatif yang menyatakan bahwa kekuasaan sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan hak-hak asasi warga negara lebih terjamin.
Untuk pertama kalinya doktrin ini dikemukakan oleh John Locke (1632 – 1704) dan Montesquieu (1689 – 1755). Doktrin ini biasanya ditafsirkan sebagai pemisahan kekuasaan (separation of powers). Filosofi Inggris John Locke mengemukakan konsep ini dalam bukunya Two Treaties on Civil Government (1690) yang ditulisnya sebagai kritik atas kekuasaan absolut dari raja-raja Stuart serta membenarkan Revolusi Gemilang (the Glorious Revolution) tahun 1688 yang dimenangkan oleh parlemen Inggris. Menurut Locke, kekuasaan negara dibagi dalam tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif. Masing-masing kekuasaan ini terpisah-pisah satu sama lain, yaitu sebagai berikut:
1.        Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat peraturan dan undang-undang.
2.        Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang. Di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili.
3.        Kekuasaan federatif adalah kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan dengan negara lain seperti membuat aliansi dan sebagainya (Suhelmi, 2007:56).
Pada tahun 1748, filsuf Perancis Montesquieu mengembangkan lebih lanjut pemikiran Locke ini dalam bukunya The Spirit of The Laws. Karena melihat sifat yang sewenang-wenang dari raja-raja Bourbon, Montesquieu ingin menyusun suatu sistem pemerintahan di mana warga negaranya merasa lebih terjamin haknya.
Dalam uraiannya ia membagi kekuasaan pemerintah dalam tiga cabang, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Menurut Montesquieu, ketiga jenis kekuasaan ini harus terpisah satu sama lainnya, baik mengenai tugas (fungsi) maupun alat perlengkapan (organ) yang menyelenggarakannya. Montesquieu terutama memberi penekanan pada pentingnya kebebasan badan yudikatif. Badan yudikatif harus sebebas mungkin karena di sinilah letaknya kemerdekaan individu dan hak asasi manusia itu dijamin dan dipertaruhkan.
Berbeda dengan John Locke yang memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam kekuasaan eksekutif, Montesquieu memandang kekuasaan yudikatif sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri. Ini disebabkan karena dalam pekerjaannya sehari-hari sebagai seorang hakim, Montesquieu mengetahui bahwa kekuasaan eksekutif itu berlainan dengan kekuasaan yudikatif. Sebaliknya oleh Montesquieu kekuasaan hubungan luar negeri yang disebut John Locke sebagai kekuasaan federatif, dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif.
Bagi Montesquieu, kemerdekaan hanya dapat dijamin jika ketiga fungsi tersebut tidak dipegang oleh satu orang atau badan, tetapi oleh tiga orang atau badan terpisah. Montesquieu menjelaskan bahwa kalau kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif disatukan dalam satu orang atau dalam satu badan penguasa, maka tak akan ada kemerdekaan. Akan merupakan malapetaka, kalau seandainya satu orang atau satu badan, apakah terdiri dari kaum bangsawan atau dari rakyat jelata, diserahi menyelenggarakan ketiga-tiga kekuasaan itu, yakni kekuasaan membuat undang-undang, menyelenggarakan keputusan-keputusan umum, dan mengadili persoalan-persoalan antara individu-individu. Melalui pemikirannya Montesquieu menekankan perlunya jaminan bagi kemerdekaan individu terhadap tindakan sewenang-wenang dari penguasa. Ini dapat dicapai jika diadakan pemisahan mutlak antara ketiga kekuasaan tersebut.

Sabtu, 24 Desember 2011

Uji Validitas dan Reliabilitas Data


Data diperoleh dari hasil eksperimen atau hasil pengukuran dengan menggunakan instrumen penelitian. Informasi tentang instrumen yang digunakan dalam pengumpulan data adalah komponen dasar dari rencana metode penelitian. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memperoleh informasi tentang instrumentasi penelitian dijelaskan sebagai berikut :
1)   Identifikasi instrumen penelitian yang akan digunakan. Diskusikan terlebih dahulu, apakah menggunakan instrumen buatan sendiri, instrumen yang dimodifikasi, atau instrumen yang dikembangkan oleh orang lain
2)  Jika berencana untuk menggunakan instrumentasi yang telah ada, gambarkan dan jelaskan validitas pembuatannya dan reliabilitas item dan skala instrumentasinya
3)  Gambarkan dan jelaskan juga contoh itemnya, sehingga para pembaca dapat melihat dan menilai item-item yang digunakan
4)  Indikasikan konten utama dalam instrumen, misalnya demografi, item kebiasaan, item tingkah laku, item faktual, dll
5)   Diskusikan rencana untuk uji coba lapangan dan rasionalitas prosedur
Pengukuran kuantitatif menggunakan beberapa jenis instrumen untuk memperoleh indeks menurut urutan angka yang cocok dengan karakteristik partisipan. Nilai yang berdasarkan angka kemudian dirangkum dan dilaporkan sebagai hasil dari penelitian. Oleh karena itu, hasil yang didapat sangat bergantung pada kualitas pengukuran. Apabila hasilnya lemah atau bias, maka hasilnya tidak akan jauh dari itu. Sebaliknya, pengukuran yang kuat meningkatkan kepercayaan bahwa hasil penelitiannya juga akurat.
Menurut Creswell (1994:116), instrumen digunakan untuk mengumpulkan data. Karena realitas dapat diukur dan keberadaannya terpisah dari peneliti, maka validitas dan reliabilitas akan menjadi sangat penting bagi eksistensi instrumentasi penelitian. Kriteria penting untuk menentukan kualitas pengukuran dilakukan dengan uji validitas dan uji reabilitas adalah sebagai berikut

1.        Uji Validitas
Adalah skala dimana kesimpulan yang dibuat dengan berdasarkan skor menurut angka menjadi sesuai, bermakna, dan berguna. Validitas adalah pendapat mengenai kesesuaian pengukuran untuk kesimpulan atau keputusan khusus yang berasal dari skor yang ada.
Mengutip dari Standards for Educational and Psychlogical Testing dalam James H. McMillan dan Sally Schumacher (2001:239), “validitas merujuk kepada kesesuaian, kebermaknaan, dan kegunaan dari kesimpulan khusus yang dibuat berdasarkan skor test (Standards, 1985:9); “validitas merujuk kepada tingkatan dimana bukti dan teori mendukung interpretasi dari skor test yang didapat dari penggunaan khusus dari test (Standards, 2000:9).
Menurut Messick (1989:13) dalam James H. McMillan dan Sally Schumacher (2001:239) validitas adalah sebuah kesatuan penilaian evaluatif dari tingkatan dimana bukti empiris dan rasio teoritis mendukung kecukupan dan kesesuaian kesimpulan dan aksi berdasarkan pada skor test atau model penilaian lainnya.

2.       Uji Reliabilitas
Pengukuran dalam penelitian kuantitatif maupun kualitatif, pasti menginginkan hasil yang akurat, memiliki tingkat kesalahan yang sekecil-kecilnya, oleh karena itu diperlukan reliabilitas atau keandalan dan konsistensi dari instrumen pengukuran yang dijadikan sebagai alat ukur. Jika sebuah instrumen mempunyai kesalahan yang kecil, maka instrumen tersebut dikatakan reliabel, dan sebaliknya jika instrumen tersebut mempunyai kesalahan yang besar maka instrumen tersebut dikatakan tidak reliabel. Setiap instrumen penelitian pasti mempunyai tingkat kesalahan, karena itu skor yang diperoleh dalam uji reliabilitas adalah :
Skor yang diperoleh = skor benar + kesalahan
Reliabilitas tidak sama dengan validitas, artinya pengukuran yang dapat diandalkan akan mengukur secara konsisten, tapi belum tentu mengukur apa yang seharusnya diukur. Kesalahan atau kerusakan instrumen pengukur bukan satu-satunya penyebab kesalahan pengukuran, tabel dibawah ini menjabarkan sumber-sumber kesalahan pengukuran :
No
Kondisi konstruksi dan pengelolaan test
Kondisi yang dihubungkan dengan orang yang melakukan test
Ket
1
Perubahan dalam batasan waktu
Reaksi terhadap item tertentu

2
Perubahan dalam arahan
Kesehatan

3
Prosedur penilaian yang berbeda
Motivasi

4
Sesi penilaian yang terganggu
Suasana hati

5
Ras pengelola test
Kelelahan

6
Waktu ketika test dijalankan
Keberuntungan

7
Item sampel
Fluktuasi ingatan atau perhatian

8
Ambiguitas dalam kata
Sikap dan perilaku

9
Salah memahami arahan
Keterampilan ketika melakukan test

10
Efek panas, cahaya, ventilasi dalam situasi test
Kemampuan untuk memahami petunjuk

11
Perbedaan pengamatan
kegelisahan

Sumber : McMillan & Schumacher (2001:244)
Tinggi rendahnya reliabilitas, secara empiris ditunjukkan oleh suatu angka yang disebut koefisien reliabilitas. Beberapa faktor yang sebaiknya diperhatikan dalam interpretasi kefisien reliabilitas :
1)   Semakin heterogen karakteristik kelompok yang diukur, semakin tinggi reliabilitasnya;
2)  Semakin banyak item dalam instrumen, semakin tinggi reliabilitasnya;
3)  Semakin luas jangkauan skor, semakin tinggi reliabilitasnya;
4)  Hasil test dengan tingkat kesulitan menengah akan menghasilkan reliabilitas yang lebih tinggi daripada tingkat kesulitan yang sangat sulit atau yang sangat mudah;
5)   Reliabilitas, sama halnya dengan validitas, ketika dikelompokkan berdasarkan kelompok standar, hanya diperuntukkan untuk subjek yang mempunyai karakteristik yang sama dengan kelompok standar tersebut;
6)  Semakin banyak item yang memisahkan antara subjek yang berprestasi tinggi dan rendah, semakin tinggi reliabilitasnya.
Uji validitas dan reliabilitas membantu peneliti untuk mengetahui kualitas data yang mereka peroleh dari hasil pengumpulan data. Teknik pengumpulan data yang sesuai dengan tujuan penelitian sangat penting untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Sebagai contoh, untuk mengetahui keadaan demografis suatu daerah maka teknik pengumpulan data yang paling cocok adalah questioner atau wawancara. Questioner hanya bertujuan untuk mengetahui informasi berdasarkan kondisi yang sedang terjadi, sedangkan wawancara sifatnya sama dengan questioner hanya saja informasi yang diperoleh lebih bersifat probadi dan mendalam karena adanya interaksi antara pewawancara dan nara sumber. Yang terbaik dari keduanya adalah yang paling sesuai dengan kebutuhan penelitian.

Merancang Penelitian Kuantitatif


Menentukan objek penelitian dalam perancangan penelitian kuantitatif adalah suatu hal yang penting. Objek penelitian adalah sesuatu yang diteliti dalam penelitian. Objek penelitian tidak sama dengan variabel, misalnya: variabel yang diukur adalah “kinerja” berarti objeknya adalah organisasi (populasi) dan individu atau anggotanya (sampel). Objek penelitian terdiri dari populasi dan sampel. Beberapa individu yang berpartisipasi dalam penelitian dinamakan partisipan. Dalam suatu kelompok, partisipan biasanya dugunakan sebagai suatu sampel. Sampel yang diambil dari kelompok yang lebih besar biasa disebut populasi.
Pengambilan sampel dibagi dalam dua metode sampling yaitu: (1) probabilitas sampling , dan (2) non-probabilitas sampling. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai populasi dan pengambilan sampel.

1.        Populasi
Populasi adalah sekelompok elemen atau kasus, baik itu individual, objek atau peristiwa yang berhubungan dengan kriteria spesifik dan merupakan sesuatu yang menjadi target generalisasi dari hasil penelitian.
Seorang peneliti harus dapat menentukan secara lengkap dan hati-hati populasi target dan kerangka sampling yang akan diteliti. Hal ini dimulai dengan masalah penelitian yang didukung dengan sumber literatur atau pustaka, dimana populasi dipandang secara konseptual atau dalam tataran yang lebih luas.

2.       Probabilitas Sampling
Probabilitas sampling adalah pengambilan sampel dari suatu populasi atau populasi dari populasi yang lebih besar dengan sejumlah cara dimana probabilitas pemilihan anggota populasi diketahui. Probabilitas sampling dilakukan untuk mendapatkan kebenaran dalam suatu populasi melalui kelompok yang lebih kecil secara efisien.
Beberapa metode probabilitas sampling dapat digunakan untuk menggambarkan sampel yang tidak bias dari suatu populasi. Masing-masing metode menggunakan beberapa tipe random sampling, dimana masing-masing populasi mempunyai peluang yang sama untuk terpilih. Probabilitas sampling yang biasa digunakan dalam penelitian adalah: random sampling sederhana, sampling sistematik, random sampling bertingkat, dan sampling kelompok.

3.       Non Probabilitas Sampling
Probabilitas sampling biasanya tidak sesuai dengan penelitian yang bersifat eksperimental maupun semi eksperimental, sampling ini juga tidak mampu memilih subjek dari kelompok yang lebih besar. Non probabilitas sampling tidak menggunakan random sampling jenis apapun. Peneliti biasanya menggunakan objek yang mudah didatangi atau yang merepresentasikan sejumlah karakteristik. Jenis non probabilitas sampling yang sering digunakan adalah: sampling berkesesuaian, sampling bertujuan khusus, dan sampling kuota.

A.      Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data adalah cara mengumpulkan informasi tentang variabel-variabel yang akan diteliti dalam penelitian. Peneliti memilih teknik dan pendekatan dalam pengumpulan data. Masing-masing metode memiliki kelemahan dan kelebihannya tersendiri, dan pendekatan spesifik yang diambil sebaiknya merupakan metode tebaik guna menjawab pertanyaan penelitian. Berikut ini adalah beberapa metode yang biasa digunakan dalam mengumpulkan informasi atau data kuantitatif :

1.        Test
Test dapat diartikan sebagai seperangkat pertanyaan standar yang mempunyai maksud dan tujuan tertentu yang diberikan pada setiap subjek (individu yang berpartisipasi dalam penelitian) dalam bentuk tertulis (kertas, lembar jawaban komputer atau test dengan media komputer) yang menuntut penyelesaian tugas kognitif. Respon atau jawaban kemudian dirangkum untuk mendapatkan nilai angka yang mencerminkan karakteristik dari subjek tersebut. Tugas kognitif yang diberikan dapat difokuskan pada pengetahuan subjek, kecakapan atau bakat, hobi, perilaku, bakat atau keterampilan. Jenis test berbeda-beda tergantung kebutuhan atau pencapaian yang diinginkan peneliti, misalnya :
1)   Test yang terstandarisasi. Hasil dari test ini biasanya sudah dapat diperkirakan oleh peneliti, karena sebelumnya sudah diperhitungkan tingkat validitas dan reliabilitasnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga akurasi data. Test yang terstandarisasi memberikan prosedur yang seragam untuk mengelola dan menilai instrumen. Pertanyaan yang sama diajukan setiap kali test digunakan, dengan serangkaian petunjuk yang menjelaskan bagaimana tes itu harus diberikan.
2)  Test bakat. Tujuannya adalah untuk memperkirakan kemampuan objek (individu yang di test) dimasa mendatang. Hasilnya digunakan untuk membuat prediksi tentang kemampuan untuk beberapa kriteria (peringkat, efektivitas mengajar, sertifikasi, atau skor test) sebelum instruksi, penempatan atau pelatihan. Test bakat ditujukan untuk mendapatkan informasi tentang potensi alami suatu individu, sedangkan kebalikan dari test bakat adalah test kecerdasan atau kemampuan. Test kecerdasan atau kemampuan menyediakan pengukuran yang sangat umum, karena sangat umum, maka test kecerdasan atau kemampuan berguna untuk memperkirakan ragam tugas yang banyak.
Interpretasi hasil test dibagi dua, yaitu : (1) interpretasi berdasarkan norma; (2) interpretasi berdasarkan kriteria.
Interpretasi berdasarkan norma tujuannya adalah untuk menunjukkan bagaimana skor individu dibandingkan dengan skor dari referensi yang ditetapkan dengan baik atau norma kelompok individu. Karena tujuan penelitian adalah untuk mebedakan antar individu, maka distribusi skor yang paling baik adalah yang memperlihatkan variasi yang banyak. Contohnya, penggunaan istilah “nasional” dalam test yang terstandarisasi berdasarkan norma, banyak yang mengidentifikasikan bahwa norma “nasional” itu sama, dengan mengesampingkan fakta bahwa istilah “nasional” mengarah pada interpretasi yang berbeda. Misalnya membandingkan skor pelajar yang berbakat dengan norma nasional, kesempatannya bagus untuk seluruh pelajar berbakat mendapatkan skor yang tinggi dan memperlihatkan variabilitas yang rendah. Kondisi tersebut yang disebut efek langit-langit (ceiling efect) dan sebuah jangkauan tertutup, yang pada gilirannya akan mengarahkan pada hasil yang tidak signifikan.
Interpretasi berdasarkan kriteria dilakukan dengan cara membandingkan skor tiap individu, sedangkan interpretasinya dilakukan dengan membandingkan skor dengan standar kemampuan yang dinilai secara profesional. Perbandingan ini adalah antara skor dengan sebuah kriteria atau standar skor lain. Variabilitas yang diperoleh lebih rendah dari interpretasi berdasarkan norma. Hasil interpretasi ini biasa dinyatakan dalam persentase dan biasa digunakan untuk mengkategorikan subjek kedalam kelompk batas gagal.

2.       Questioner
Qustioner adalah teknik yang digunakan secara luas untuk memperoleh informasi dari subjek. Questioner relatif ekonomis, memuat pertanyaan yang sama bagi seluruh subjek dan dapat memastikan kerahasiaan subjek. Qustioner dapat menggunakan pertanyaan dan pernyataan yang disesuaikan dengan kebutuhan penelitian.
Langkah-langkah dalam membuat qustioner dijelaskan sebagai berikut :
1)   Justifikasi. Sebelum menggunakan teknik ini, peneliti harus yakin bahwa berdasarkan kondisi yang ada, tidak ada teknik lain yang lebih reliabel dan valid untuk digunakan. Keputusan ini berdasarkan pada pengetahuan akan kekuatan dan kelemahan dari teknik yang akan digunakan;
2)  Menetapkan sasaran. Setelah memutuskan teknik yang akan dipakai, peneliti membuat daftar sasaran khusus dari informasi yang akan didapat. Sasaran yang dibuat berdasarkan pertanyaan atau masalah penelitian, dan sasaran memperlihatkan bagaimana bagaimana setiap bagian informasi akan digunakan.
3)  Menulis pertanyaan dan pernyataan. Babbie (1998) dalam McMillan dan Schumacher (2001:258-259) menyimpulkan panduan untuk menulis pertanyaan atau pernyataan yang efektif :
a)   Buat pertanyaan dan pernyataan sejelas mungkin;
b)  Hindari pertanyaan yang mempunyai dua ide atau gagasan;
c)   Responden harus kompeten untuk menjawab;
d)  Pertanyaan harus relevan dengan kebutuhan dan maksud dan tujuan penelitian;
e)   Pertanyaan dan pernyataan yang terbaik adalah yang pendek dan sederhana, mudah dimengerti responden dan peneliti;
f)    Hindari pertanyaan dan pernyataan yang negatif;
g)   Hindari pertanyaan dan pernyataan yang menggunakan istilah bias.
4)  Mengkaji ulang (review) pertanyaan dan pernyataan yang telah ditulis.
5)   Menyusun format umum questioner. Membuat tampilan dan menyusunan questioner sangat penting untuk diperhatikan. Apabila hal ini dilakukan dengan asal-asalan atau ceroboh, maka responden akan mengabaikannya dan tidak akan pernah merespon. Sebuah format dan tampilan yang baik akan membuat kesan pertama yang menarik dan akan menghasilkan kerjasama dan keseriusan responden. Peraturan dalam menyusun format questioner yang baik, sebagai berikut:
a)   Periksa grammar, pengejaan, tanda baca, dan detail lainnya dengan baik;
b)  Pastikan hasil print-out jelas dan mudah dibaca;
c)   Buat instruksi yang jelas dan mudah dimengerti.
6)  Uji coba. Sangat dianjurkan bagi para peneliti untuk melakukan uji coba qustioner sebelum digunakan. Akan lebih baik jika memilih subjek atau responden yang memiliki karakteristik yang sama dengan subjek atau responden yang akan diuji;
7)   Evaluasi. Sangat dianjurkan untuk melakukan evaluasi terhadap hasil uji coba, karena evaluasi berguna untuk mengetahui kesalahan yang dibuat dan bagaimana cara mengatasinya. Hal ini tentu saja akan meningkatkan kualitas dari questioner yang dibuat oleh peneliti.

3.       Wawancara
Wawancara dalam kajian kuantitatif secara esensial memiliki kesamaan dengan questioner, langkah-langkah penyusunannya pun sama : (1) justifikasi; (2) menetapkan sasaran; (3) menulis pertanyaan dan pernyataan; (4) mengkaji ulang; (5) menyusun format umum wawancara; (6) uji coba; (7) evaluasi. Perbedaan yang jelas terlihat pada penyajiannya, wawancara melibatkan interaksi antar individu (peneliti dan responden) sedangkan questioner tidak. Keduanya mempunyai kelebihan dan kekurangan sendiri.
Teknik wawancara sifatnya fleksibel dan mudah diadaptasi untuk berbagai situasi dan kondisi. Teknik ini dapat digunakan dalam beberapa permasalahan dan tipe orang yang berbeda-beda. Misalnya untuk tipe orang yang tidak bisa membaca atau terlalu muda untuk membaca dan menulis, dan responnya dapat diperiksa, dilanjutkan, diklarifikasi, dan dielaborasi untuk mendapatkan respon yang akurat dan spesifik.

KONTRIBUSI PEMIKIRAN HUKUM NAHDLATUL ULAMA

Lembaga Bahtsul Masail ialah sebuah Lembaga yang berfungsi sebagai forum diskusi antara para ulama serta kaum intelektual guna membahas pe...