Minggu, 02 Oktober 2011

Konsep Anomali


A.    Anomali Umum
Terminologi anomali dalam bahasa sehari-hari diartikan sebagai suatu keganjilan, keanehan atau penyimpangan dari yang biasa atau dari keadaan normal yang berbeda dari kondisi mayoritas.[1] Dengan kata lain anomali adalah penyimpangan terhadap sesuatu yang biasa atau normal dan telah menjadi kondisi umum atau mayoritas dalam suatu lingkungan tertentu. Dari pengertian tersebut anomali umum ini mengandung dua dimensi, yaitu dimensi fisik dan perilaku. Dari dimensi fisik misalnya anomali digambarkan sebagai suatu penyimpangan yang dapat mengenai seluruh tubuh atau hanya satu bagian atau alat tubuh manusia.[2] Namun anomali yang dimaksud dan menjadi fokus kajian dalam studi ini adalah dari dimensi perilaku.
Anomali dari dimensi perilaku ini lebih banyak diadaptasi khususnya dalam ilmu psikologi, sosiologi dan ekonomi. Dalam bidang ilmu psikologi dan sosiologi anomali merupakan suatu perilaku yang menyimpang, aneh, ganjil dari perilaku yang biasa atau umum secara pribadi atau individu maupun sosial (C.P. Chaplin, 1989). Dalam bidang ekonomi anomali misalnya dilihat pada keadaan harga yang berlaku menyimpang dari harga yang seharusnya berlaku.[3] Adaptasi dalam ilmu politik secara konseptual masih terasa kurang, baru sebatas pernyataan-pernyataan atau komentar para pengamat maupun ahli, karena itu studi ini mencoba berusaha mengadaptasinya. 
Konsep anomali umum atau yang biasa ini apabila diadaptasi dalam bidang politik dapat dipahami dan dilihat dari misalnya dalam lingkungan kondisi mayoritas yang korup, atau suatu tindakan korup telah menjadi sesuatu hal yang biasa dan dilakukan oleh mayoritas, maka orang yang tidak melakukan perbuatan korup akan dianggap anomali. Namun konsep anomali umum ini mengandung kelemahan yaitu kurang memiliki kekuatan untuk bisa melakukan perubahan ketika kondisi mayoritas tersebut diperhadapkan pada norma, yaitu ketentuan aturan, hukum maupun toleransi sosial yang berlaku. Oleh karena itu dalam kaitan dengan tema permasalahan studi, konsep anomali umum ini tidak sepenuhnya mampu menjelaskan anomali yang terjadi pada institusi legislatif, karena anomali legislatif lebih berkaitan dengan penyimpangan terhadap norma. 
Anomali dengan demikian menjadi relevan untuk diterjemahkan tidak sekedar penyimpangan dari yang biasa/umum atau kondisi mayoritas, tapi lebih luas mencakup penyimpangan yang terjadi pada fungsi-fungsi pemerintahan dan pelayanan publik yang dilakukan oleh para pejabat pemerintahan, termasuk didalamnya wakil rakyat (anggota legislatif). Penyimpangan terhadap fungsi-fungsi pemerintahan tersebut berkaitan dengan norma hukum yang berlaku, karena itu dalam kaitan studi ini sangat penting untuk memahami konsep anomali terhadap norma tersebut.

B.     Anomali Terhadap Norma
Konsep anomali terhadap norma yang sinkron dengan penyimpangan anggota legislatif dapat dirujuk pada beberapa konsep berikut. Menurut Paul Rock[4] (Kupper and Kupper, 1996) makna sosiologisnya baru muncul belakangan. Para ilmuwan sosial mengartikannya sebagai perilaku yang dilarang, dibatasi, disensor, diancam hukuman, atau yang dianggap buruk, sehingga istilah ini sering dipadankan dengan ‘pelanggaran aturan’. Sejumlah sosiolog memusatkan perhatian pada perilaku yang dianggap aneh. Matza sebagaimana yang ditulis Rock (Kuper and Kupper, 1996) misalnya mengaitkan penyimpangan dengan “evaluasi majemuk, pergeseran standar penilaian dan ambivalensi moral”. Dalam Becoming Deviant (Matza, 1969), ia mengupas kontur khusus berbagai perilaku yang dianggap tak lazim, yang diyakininya merupakan cerminan dari ketidakkonsistenan dan dinamika sosial.
Garfinkel (1967), Goffman (1963) dan sejumlah ilmuwan lainnya menyajikan perspektif baru dengan melihat penyimpangan sebagai cerminan upaya penyesuaian diri masyarakat dalam mengatasi persoalannya, yang ada kalanya berbenturan dengan standar-standar umum. Di tengah perdebatan mencari makna hakiki dari penyimpangan tersebut, ada konsep menarik yang dapat dijadikan dasar dalam studi mengenai perilaku menyimpang, yaitu apa yang dikatakan Scott (1972)[5] bahwa ciri penyimpangan terletak pada penilaian pihak lain yang menganggapnya aneh, dan penyim-pangan dipersoalkan karena dipandang sebagai gangguan.
Dalam Webster’s New Dictionary of Synonyms,[6] dikatakan an anomaly is something that is contrary to what it should be. Anomali juga disinonimkan dengan paradox dan antinomy. Paradox adalah sesuatu yang berlawanan, sedangkan antinomy adalah sesuatu yang contradiction between two laws, principles or conclusions. Istilah lain yang sepadan dengan anomaly adalah deviance/deviant artinya orang yang meyimpang dari patokan-patokan atau ketentuan-ketentuan. Sedangkan menurut Albert K. Cohen (Sills, 1968),[7] deviant behaviour (perilaku menyimpang) adalah perilaku yang melanggar aturan-aturan normatif, toleransi atau harapan-harapan dari sistim sosial, atau menurut Soerjono Soekanto (1983)[8] suatu kecenderungan untuk menyimpang dari suatu norma/tidak patuh pada suatu norma tertentu, atau menurut W.J.S Poerwadarminta (1976)[9] suatu yang menyimpang, tidak menurut jalan yang betul, melenceng, menyalahi kebiasaan, hukum dan aturan. Perilaku meyimpang ini pada tingkat yang paling fatal dapat membawa pada apa yang dinamakan situasi anomie, yaitu suatu situasi ketiadaan nilai-nilai umum dalam sebuah masyarakat.[10]
Berdasar paparan konsep pengertian anomali terhadap norma tersebut, membawa kita pada suatu pengertian dasar tentang anomali yang dimaksud oleh studi ini, yaitu bahwa anomali adalah suatu bentuk perilaku yang menyimpang dari norma yang ‘seharusnya’, sesuai aturan ketentuan, hukum maupun toleransi sosial dalam kaitan dengan eksistensi dan kedudukan serta peran seseorang dalam suatu lingkungan tertentu. Istilah anomali dengan demikian dapat dipakai untuk menunjukkan adanya perilaku anggota maupun legislatif secara lembaga yang menyimpang dari norma kelembagaan legislatif dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai institusi perwakilan politik rakyat. Konsep anomali pada institusi legislatif dengan kata lain dapat diartikan sebagai tindakan yang menyimpang dari norma kelembagaan legislatif sebagaimana tertuang dalam ketentuan aturan, hukum maupun toleransi sosial, baik yang bersifat universal maupun yang spesifik legal Indonesia.
Norma kelembagaan institusi legislatif secara universal tertuang dalam apa yang disebut tugas dan fungsi, yaitu: merespon dan mewujudkan aspirasi masyarakat; menciptakan kebaikan bersama atau kepentingan publik; membawa konflik dalam masyarakat ke dalam sistem politik; berbicara dan mewakili kehendak rakyat; bertanggungjawab kepada masyarakat atau konstituen; melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan budget; menerapkan good governance; taat pada ketentuan dan norma kepatutan masyarakat.[11]
Secara spesifik norma legal institusi legislatif Indonesia mempunyai tugas dan fungsi, yaitu: melaksanakan pengawasan anggaran dan pelaksanaan kebijakan pemerintah; memilih pejabat publik; mengajukan rancangan peraturan perundang-undangan; menampung dan menindaklanjuti aspirasi masya-rakat; menaati peraturan perundang-undangan; meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut para wakil rakyat dibimbing oleh beberapa norma, yaitu: asas pemerintahan yang baik, yaitu kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas; wajib tidak melakukan perbuatan korupsi dan kolusi; melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab, tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni maupun kelompok.[12]
Dari penjelasan di atas, maka anomali menjadi relevan untuk diterjemahkan tidak sekedar penyimpangan dari pengertian yang umum atau biasa atas kondisi mayoritas, tapi lebih luas mencakup penyimpangan terhadap norma yang terjadi pada fungsi-fungsi pemerintahan yang dilakukan oleh pejabat publik, termasuk wakil rakyat dalam institusi legislatif.


[1] Lihat John M Echols dan Hasan  Sadili, An English-Indonesian Dictionary (Kamus Inggris-Indonesia), PT Gramedia, Jakarta 1995, hal  30;  Lihat juga C.P. Chaplin, Kamus Lengkap Psikologi, Rajawali Press, Jakarta, 1989; Juga Ensiklopedi Indonesia I, PT Ichtiar Baru-Van Hoeve, Jakarta.
[2] Konsep anomali ini dikenal dalam bidang ilmu kedokteran. Lihat Ensiklopedi Indonesia I. PT Ichtiar-Van Hoeve, Jakarta, (tanpa tahun).
[3] Lihat Ensiklopedi Indonesia I, PT Ichtiar Baru-Van Hoeve, Jakarta.
[4] Lihat Paul Rock, Deviance (Penyimpangan), dalam Adam Kuper & Jessica Kuper, Ensyklopedi Ilmu-Ilmu Sosial, Edisi Kedua, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996.
[5] Scott, R dan Douglas, J. (eds), Theoritical Perspectives on Deviances, 1972, NY, Lihat  Adam Kupper and Jessica Kupper,  Ensyklopedia Ilmu-Ilmu Sosial , Edisi Kedua, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1996.
[6] A Merriam-Webster, Webster’s New Dictionary of Synonyms: a dictionary of discriminated synonyms with antonyms and analogous and contrasted words, Merriam-Webster Inc., Publisher, Springfield, Massachusetts, USA, 1984,. p.47, 48, 591.
[7] Albert K. Cohen, Deviant Behaviour, dalam David L. Sills, (Ed), International Encyclopaedia of The Social Sciences, Vol.3, The Maxmillan Company and Free Press, NY, Collier-Macmillan Publisher, London, 1968.
[8] Soerjono Soekanto, Kamus Sosiologi, CV. Rajawali, Jakarta, 1983.
[9] W.J.S Poerwadarminta, Kamus Bahasa Indonesia, PN. Balai Pustaka, Jakarta, 1976, hal. 948.
[10] Istilah yang digunakan oleh ahli Sosiologi Durkheim  untuk mengartikan kedudukan kelompok norma yang tidak jelas, terpadu demikian lemahnya atau memiliki konflik. Lihat A. Budiardjo, dkk, Kamus Psikologi, Effhar Group, Dahara Prize, 1987, Semarang, hal.33. Lihat juga Hugo F Reading, Kamus Ilmu-Ilmu Sosial, CV. Rajawali, Jakarta, 1986, hal.19;
[11] Lihat Riswandha Imawan, Fungsi-Fungsi Perwakilan dan Saluran Kepentingan Masyarakat, Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fisipol UGM, Yogyakarta; Mirriam Budiardjo, Demokrasi di Indonesia: Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Pancasila, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1996; Bambang Cipto, Dewan Perwakilan Rakyat: Dalam Era Pemerintahan Modern-Industrial, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1995.
[12] Lihat Undang-Undang No.4 Tahun 1999 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR-DPR-DPRD; Undang-Undang No.22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KONTRIBUSI PEMIKIRAN HUKUM NAHDLATUL ULAMA

Lembaga Bahtsul Masail ialah sebuah Lembaga yang berfungsi sebagai forum diskusi antara para ulama serta kaum intelektual guna membahas pe...