Sabtu, 05 November 2011

Kesejahteraan Guru


ABSTRAK
Persoalan fundamental dalam sistem pendidikan nasional adalah dehumanisasi pendidikan. Pendidikan seharusnya menghormati dan menghargai martabat manusia berikut segala hak asasinya. Peserta didik seharusnya tumbuh dalam kemanusiaannya sebagai subyek melalui proses pendidikan. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Dalam praktik di sekolah, banyak contoh menunjukkan betapa peserta didik diperlakukan sebagai obyek demi kepentingan ideologi, politik, industri, dan bisnis.
Pada era otonomi daerah, sejatinya nasib guru makin membaik, realitasnya malah sempat menjadi "tumbal" otonomi daerah. Di beberapa kota, banyak guru tidak digaji karena ada kesalahan persepsi antara pemerintah daerah kabupaten/kota dengan pemerintah daerah propinsi tentang siapa yang bertanggung jawab menggaji guru.
Upaya memperbaiki kondisi pendidikan di Indonesia sebenarnya juga telah ditempuh dengan lahirnya UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yang menyatakan bahwa wewenang terbesar bidang pendidikan ada di tangan pemerintah daerah, baik yang menyangkut bubget maupun kebijakan yang bersifat strategis di bidang kurikulum. Namun dalam pelaksanaannya, ternyata di beberapa daerah mendapat kendala, karena kurangnya ketersediaan anggaran pendidikan, padahal berdasarkan pasal 31 ayat 4 UUD 1945 dan pasal 49 UU Sisdiknas, anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD. Kendala lain yang dihadapi sebagian pemerintah daerah adalah karena tidak tercukupinya kebutuhan tenaga pendidik dan untuk mengangkat PNS baru membutuhkan anggaran yang cukup besar pula.
Dalam upaya meningkatkan kualitas para tenaga pendidik, perlu juga sekaligus memberikan perlindungan profesi pada mereka dalam bentuk program lisensi, bagi semua pendidik dan mereka yang ingin meniti karier sebagai pendidik. Program lisensi tersebut diperlukan untuk memberikan jaminan mutu pendidikan yang akan diberikan agar sesuai dengan standar nasional, misalnya dengan kriteria minimal harus menguasai segala aspek standar kompetensi guru.




.
 
B.   PEMBAHASAN
 
1.    Mutu Pendidikan
Dalam konteks pendidikan pengertian mutu, dalam hal ini mengacu pada proses pendidikan dan hasil pendidikan. Dalam "proses pendidikan" yang bermutu terlibat berbagai input, seperti; bahan ajar (kognitif, afektif, atau psikomotorik), metodologi (bervariasi sesuai kemampuan guru), sarana sekolah, dukungan administrasi dan sarana prasarana dan sumber daya lainnya serta penciptaan suasana yang kondusif.
Mutu dalam konteks "hasil pendidikan" mengacu pada prestasi yang dicapai oleh sekolah pada setiap kurun waktu tertentu. Prestasi yang dicapai atau hasil pendidikan (student achievement) dapat berupa hasil test kemampuan akademis. Dapat pula prestasi di bidang lain seperti prestasi di suatu cabang olah raga, seni atau keterampilan tertentu misalnya: komputer, beragam jenis teknik. Bahkan prestasi sekolah dapat berupa kondisi yang tidak dapat dipegang (intangible) seperti suasana disiplin, keakraban, saling menghormati, kebersihan dan sebagainya.
Antara proses dan hasil pendidikan yang bermutu saling berhubungan. Akan tetapi agar proses yang baik itu tidak salah arah, maka mutu dalam artian hasil (ouput) harus dirumuskan lebih dahulu oleh sekolah, dan harus jelas target yang akan dicapai untuk setiap tahun atau kurun waktu lainnya. Berbagai input dan proses harus selalu mengacu pada mutu-hasil (output) yang ingin dicapai. Dengan kata lain tanggung jawab sekolah dalam school based quality improvement bukan hanya pada proses, tetapi tanggung jawab akhirnya adalah pada hasil yang dicapai.
2. Problematika Kesejahteraan Guru
Berbicara mengenai kesejahteraan guru, sebenarnya tidak semata-mata persoalan gaji, tapi juga menyangkut kelancaran dalam kenaikan pangkat, rasa aman dalam menjalankan tugas, kondisi kerja, kepastian karier dan hubungan antar pribadi. Selama ini, aspek-aspek dari kesejahteraan guru tersebut umumnya masih sangat jauh dari keadaan ideal.
Pertama, gaji yang sangat rendah, bahkan lebih rendah dari pekerjaan lain dengan tingkat pendidikan yang sama atau bahkan dengan pendidikan yang lebih rendah. Kedua, kenaikan pangkat yang menjadi hak guru seringkali kurang lancar karena terhambat 'tembok' birokrasi yang panjang. Bahkan tidak jarang seorang guru harus berulangkali memperbaiki usulannya, sehingga menghabiskan banyak energi, waktu dan biaya. Ketiga, rasa aman dalam menjalankan tugas masih belum terjamin sepenuhnya karena berbagai perlakuan yang tidak fair terhadap guru yang kemudian mengganggu konsentrasinya dalam menjalankan tugas. Bahkan, berbagai perlakuan tidak adil sering dialami para guru, utamanya guru SD/MI yang populasinya merupakan yang paling besar.
Keempat, kondisi kerja di lingkungan sekolah buruk, sempit, dan sumpek, yang mengakibatkan guru merasa tidak nyaman dan tidak betah berada di sekolah. Sudah teramat banyak berita, baik dari media massa yang menginformasikan kondisi sekolah yang atapnya bocor, perabot dan gedungnya rusak berat, dan sebagainya. 
Kelima, karier guru terhambat oleh hal-hal yang di luar kemampuan profesionalnya. Seperti perbedaan agama, golongan, suku dan ras, bahkan perbedaan partai politik. Keenam, hubungan antarpribadi di tempat kerja guru (sekolah) lebih menyerupai hubungan hierarkis seperti lazimnya dalam lingkungan birokrasi, bukan hubungan kolegial yang didasarkan atas profesionalisme.
Dari sekian banyak aspek kesejahteraan guru tersebut, gaji yang rendah merupakan persoalan yang mendominasi pembicaraan tentang guru. Kesejahteraan guru merupakan agenda mendesak ditangani untuk meningkatkan motivasi kerja guru dan meningkatkan status sosial guru di mata masyarakat.
Dari hasil kajian di beberapa negara, rendahnya gaji guru merupakan penyebab utama tingginya angka bolos kerja karena mencari penghasilan tambahan atau tidak cukup uang untuk memenuhi kebutuhan minimal. Becermin dari pengalaman negara-negara maju, trigger (pemicu) utama mutu pendidikan adalah kesejahteraan guru (Supriadi, 1998). Persoalannya kemudian, kompleksitas kondisi guru di Indonesia tidak akan selesai hanya dengan dibicarakan di berbagai forum diskusi, seminar, lokakarya, bahkan di gedung DPR sekalipun.
Klise yang selama ini sering dikemukakan pemerintah soal kesejahteraan guru adalah terbatasnya dana. Selain itu, kenaikan gaji guru sedikit saja sudah memiliki implikasi anggaran yang besar, karena populasi guru yang besar. Sebenarnya, argumentasi semacam ini patut dipertanyakan. Sebab persoalan rendahnya gaji guru sebenarnya tidak semata-mata karena pemerintah tidak memiliki dana yang cukup, tetapi lebih mencerminkan kurangnya komitmen dan kemauan politik. 
Masalah kesejahteraan guru, memang selalu dibicarakan dan didengungkan Namun hasilnya masih dalam perjuangan, karena ide untuk menjadikan guru yang sejahtera dan berkecukupan itu sepertinya masih terhambat. Selain masalah kemampuan negara bagi sekolah negeri, kultur yang masih mengidentikkan guru dengan pengabdian tanpa pamrih, sehingga dinilai tidak layak jika seorang guru menuntut pembayaran yang sesuai tuntutan hidupnya. Bahkan, tidak sedikit pimpinan lembaga pendidikan yang masih berpendapat, jika mau memperoleh uang jangan menjadi guru di tempatnya.
3.  Formula Peningkatan Mutu Pendidikan
a. Memberikan Penghargaan
Penghargaan diberikan untuk menarik dan mempertahankan SDM karena diperlukan untuk mencapai saran-saran organisasi. Staf (guru) akan termotivasi jika diberikan penghargaan ekstrinsik (gaji, tunjangan, bonus dan komisi) maupun penghargaan instrinsik (pujian, tantangan, pengakuan, tanggung jawab, kesempatan dan pengembangan karir).
Abraham Maslow mengatakan manusia mempunyai sejumlah kebutuhan yang memiliki lima tingkatan (hierarchy of needs) yakni, mulai dari kebutuhan fisiologis (pangan, sandang dan papan), kebutuhan rasa aman (terhindar dari rasa takut akan gangguan keamanan), kebutuhan sosial (bermasyarakat), kebutuhan yang mencerminkan harga diri, dan kebutuhan mengaktualisasikan diri di tengah masyarakat.
Guru sebagai manusia yang diharapkan sebagai ujung tombak meningkatkan mutu berhasrat mengangkat harkat dan martabatnya. Jasanya yang besar dalam dunia pendidikan pantas untuk mendapatkan penghargaan intrinsik dan ekstrinsik agar tidak termarjinalkan dalam kehidupan masyarakat.

b. Tingkatkan Profesionalisme
Kecanggihan kurikulum dan panduan manajemen sekolah tidak akan berarti jika tidak ditangani oleh guru profesional. Karena itu tuntutan terhadap profesinalisme guru yang sering dilontarkan masyarakat dunia usaha/industri, legislatif, dan pemerintah adalah hal yang wajar untuk disikapi secara arif dan bijaksana.
Konsep tentang guru profesional ini selalu dikaitkan dengan pengetahuan tentang wawasan dan kebijakan pendidikan, teori belajar dan pembelajaran, penelitian pendidikan (tindakan kelas), evaluasi pembelajaran, kepemimpinan pendidikan, manajemen pengelolaan kelas/sekolah, serta tekhnologi informasi dan komunikasi.
Fenomena menunjukkan bahwa kualitas profesionalisme guru kita masih rendah. Faktor-faktor internal seperti penghasilan guru yang belum mampu memenuhi kebutuhan fisiologis dan profesi masih dianggap sebagai faktor determinan. Akibatnya, upaya untuk menambah pengetahuan dan wawasan menjadi terhambat karena ketidakmampuan guru secara financial dalam pengembangan SDM melalui peningkatan jenjang pendidikan.
Hal itu juga telah disadari pemerintah sehingga program pelatihan mutlak diperlukan karena terbatasnya anggaran untuk meningkatkan pendidikan guru. Program pelatihan ini dimaksudkan untuk menghasilkan guru sebagai tenaga yang terampil (skill labour) atau dengan istilah lain guru yang memiliki kompetensi.

c.  Kelengkapan Sarana dan Prasarana
Menurut Kepmendikbud No. 053/U/2001 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), sekolah harus memiliki persyaratan minimal untuk menyelenggarakan pendidikan dengan serba lengkap dan cukup seperti, luas lahan, perabot lengkap, peralatan/ laboratorium/media, infrastruktur, sarana olahraga, dan buku rasio 1:2. Kehadiran Kepmendiknas itu dirasakan sangat tepat karena dengan keputusan ini diharapkan penyelenggaraan pendidikan di sekolah tidak “kebablasan cepat” atau “keterlaluan tertinggal” di bawah persyaratan minimal sehingga kualitas pendidikan menjadi semakin terpuruk.
Selanjutnya, UU Sisdiknas No. 20/2003 pasal 45 ayat (1) berbunyi, setiap satuan pendidikan menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik. Jika kita lihat kenyataan di lapangan bahwa hanya sekolah-sekolah tertentu di beberapa kota di Indonesia saja yang memenuhi persyaratan SPM, umumnya sekolah negeri dan swasta favorit. Berdasarkan fakta ini, keterbatasan sarana dan prasarana pada sekolah-sekolah tertentu, pengadaannya selalu dibebankan kepada masyarakat.
Menyikapi keadaan yang demikian sulit, apalagi kondisi negara yang kian kritis, solusi yang ditawarkan adalah manfaatkan seluruh potensi sumber daya sekolah dan masyarkat sekitar, termasuk memberdayakan dewan pendidikan dan komite sekolah.

d. Pemberantasan Korupsi
Korupsi itu berhubungan dengan dana yang berasal dari pemerintah dan dana yang langsung ditarik dari masyarakat. Jika selama ini anggaran pendidikan yang sangat minim dikeluhkan, ternyata dana yang kecil itupun tak luput dari korupsi. Hal ini tidak terlepas dar kekaburan sistem anggaran sekolah. Kekaburan dalam sistem anggaran (RAPBS) itu memungkinkan kepala sekolah mempraktikkan Pembiayaan Sistem Ganda (PSG). Misalnya dana operasional pembelian barang yang telah dianggarkan dari dana pemerintah dibebankan lagi kepada masyarakat.
Korupsi dalam dunia pendidikan dilakukan secara bersama-sama dalam berbagai jenjang mulai tingkat sekolah, dinas, sampai departemen. Pelakunya mulai dari guru, kepala sekolah, kepala dinas, dan seterusnya masuk dalam jaringan korupsi. Sekolah yang diharapkan menjadi benteng pertahanan yang menjunjung nilai-nilai kejujuran justru mempertotonkan praktik korupsi kepada peserta didik.

3.     Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan
Upaya peningkatan mutu pendidikan sudah bukan merupakan upaya baru dan memang seharusnya menjadi komitmen semua pihak. Upaya ini telah ditempuh melalui berbagai model. Pada tahun 1980-an, telah diujicobakan model pembelajaran Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA). Akhir-akhir ini, kita mencoba pendekatan model pembelajaran "joyful learning" atau yang lebih dikenal dengan model pembelajaran PAKEM (Pembelajaran Aktif, Efektif dan Menyenangkan).
Dari berbagai pengalaman yang amat berharga tersebut, dapat disimpulkan bahwa apapun konsep yang diterapkan di sekolah akan sangat bergantung kepada sekolah dan seluruh stakeholder pendidikan yang ada di sekolah. 
Kebijakan dan program melalui upaya pemberdayaan sekolah dan masyarakat sebagai pemilik dan ujuk tombak pendidikan. Program "Bantuan Operasional untuk Manajemen Mutu (BOMM)" yang telah diluncurkan sejak tahun 1999 merupakan langkah maju untuk memberikan kepercayaan secara penuh kepada sekolah dan masyarakat dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolahnya. Program seperti ini sudah seharusnya ditindaklanjuti dan dikembangkan melalui program-program lainnya dengan menggunakan sumber dana dari pusat, propinsi maupun kabupaten/kota. 
Program-program peningkatan mutu pendidikan dengan model sebagaimana disebutkan di atas juga telah dilaksanakan, antara lain melalui kegiatan Rehabilitasi Gedung Sekolah, Dana Bantuan Langsung (DBL), Bantuan Imbal Swadaya (BIS) yang digunakan untuk membangun Ruang Kelas Baru (RKB), Program School Grant, Program Retrival, dll. Pelaksanaan program ini dimaksudkan sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah, yang sebagian dananya antara lain berasal dari APBN, hutang Pemerintah RI dengan pihak luar negeri yaitu negara-negara pemberi pinjaman. 
Banyak manfaat yang telah dapat dirasakan baik oleh pemerintah daerah maupun pihak sekolah yang secara langsung menjadi sasaran pelaksanaan. Hal ini karena dalam melaksanakan program-program ini diterapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS), mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan proses pelaporan dan umpan baliknya. Dengan kata lain program-program yang dilaksanakan menganut prinsip-prinsip demokratis, transparan, profesional dan akuntabel. Melalui pelaksanaan program ini para pengelola pendidikan di sekolah termasuk kepala sekolah, guru, komite sekolah dan tokoh masyarakat setempat dilibatkan secara aktif dalam setiap tahapan kegiatan. Disinilah proses pembelajaran itu berlangsung dan semua pihak saling memberikan kekuatan untuk memberikan yang terbaik bagi kemajuan sekolah. 
Upaya peningkatan mutu pendidikan yang dilakukan melalui kegiatan-kegiatan yang disebutkan di atas, dikelola langsung oleh Komite Sekolah/Majelis Madrasah sebagai langkah awal aplikasi Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Peningkatan mutu pendidikan melalui MBS ini berlandaskan pada asumsi bahwa sekolah/madrasah akan meningkat mutunya jika kepala sekolah bersama guru, orangtua siswa dan  masyarakat setempat diberi kewenangan yang cukup besar untuk mengelola kegiatannya sendiri. Pengelolaan ini meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengawasan dan pembinaan, baik dalam hal keuangan maupun pembelajaran secara umum. 
Oleh karena itu sudah saatnya sekolah diberikan kewenangan bersama seluruh komponen masyarakat yang ada di sekolah untuk merencanakan, melaksanakan, mengorganisir kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan pembelajaran di sekolah masing-masing. Untuk melaksanakan hal ini memang diperlukan perubahan yang sangat mendasar, terlebih dahulu adalah merubah paradigma atau cara pandang yang dimiliki para pemegang kebijakan, pembina dan pelaksana pendidikan. 
 
5.   Peningkatan Mutu Pendidikan di Era Global
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa mutu pendidikan di Tanah Air sampai saat ini masih rendah. Cukup banyak bukti yang dapat digunakan untuk mendukung kesimpulan itu. Rata-rata hasil ujian akhir nasional, ujian akhir sekolah atau apa pun namanya untuk semua mata pelajaran berkisar pada rentangan 5 sampai 7 saja.
Berbagai hasil survei yang dilakukan oleh lembaga internasional juga menempatkan prestasi siswa Indonesia pada posisi bawah. Terakhir, hasil survei TIMSS 2003 (Trends in International Mathematics and Sciencies Study) di bawah payung International Association for Evaluation of Educational Achievement (IEA) menempatkan Indonesia pada posisi ke-34 untuk bidang matematika dan pada posisi ke-36 untuk bidang sains dari 45 negara yang disurvei (Kompas, 22/12/2004). Bahkan, di Jawa Timur, dalam seleksi penerimaan calon pegawai negeri daerah yang diumumkan beberapa hari lalu dilaporkan banyak formasi yang tidak terisi karena tidak satu calon pun yang mengikuti ujian memenuhi nilai standar (passing grade) yang ditetapkan.
Pembicaraan masyarakat awam di warung-warung kopi dan di pinggir jalan semua menyadari bahwa kualitas pendidikan di Tanah Air memang masih rendah. Untuk meningkatkan mutu pendidikan dan mutu guru khususnya, pemerintah saat ini menggagas pembentukan lembaga peningkatan mutu guru.
Pendidikan adalah salah satu sarana untuk meningkatkan kualias SDM.  Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan, perlu ditingkatkan kualitas manajemen pendidikan.  Berkaitan dengan masalah ini, Engkoswara (2001:5)  menyebutkan bahwa “Manajemen Pendidikan yang diharapkan menghasilkan pendidikan yang produktif, yaitu efektif dan efisien, memerlukan analisis kebudayaan atau nilai-nilai dan gagasan vital dalam berbagai dimensi kehidupan yang berlaku untuk kurun waktu yang cukup di mana manusia hidup.”
Kualitas pendidikan dapat dilihat dari nilai tambah yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan, baik produk dan jasa maupun pelayanan yang mampu bersaing di lapangan kerja yang ada dan yang diperlukan.  Peningkatan kualitas SDM dapat dilakukan melalui peningkatan kualitas pendidikan.  Sehubungan dengan masalah ini, Supriadi (1996:54) mengemukakan bahwa “Agar pendidikan dapat memainkan perannya maka harus terkait dengan dunia kerja, artinya lulusan pendidikan semestinya memiliki kemampuan dan keterampilan yang relevan dengan tuntutan dunia kerja.  Hanya dengan cara ini, pendidikan mempunyai kontribusi terhadap ekonomi.”
Mengenai relevansi pendidikan dalam arti adanya kesepadanan sebagaimana ditawarkan Djoyonegoro (1995:5) dalam bentuk link and match, pada kenyataannya pendidikan telah sesuai dengan keperluan masyarakat yang sedang membangun.  Pendidikan sampai saat ini dianggap sebagai unsur utama dalam pengembangan SDM. 
Sumber Daya Manusia lebih bernilai jika memiliki sikap, perilaku, wawasan, kemampuan, keahlian serta keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan berbagai bidang dan sektor.  Pendidikan merupakan salah satu alat untuk menghasilkan perubahan pada diri manusia.  Manusia akan dapat mengetahui segala sesuatu yang tidak atau belum diketahui sebelumnya.  Pendidikan merupakan hak seluruh umat manusia.  Hak untuk memperoleh pendidikan harus diikuti oleh kesempatan dan kemampuan serta kemauannya.  Dengan demikian, dapat dilihat dengan jelas betapa pentingnya peranan pendidikan dalam meningkatkan kualitas SDM agar sejajar dengan manusia lain, baik secara regional (otonomi daerah), nasional, maupun internasional (global).
Berbagai fenomena kehidupan dalam segala dimensi, baik sosial, budaya, ekonomi, maupun politik yang terjadi di sekitar kita menunjukkan gambaran yang semakin jelas bahwa sesungguhnya apa yang kita miliki akhirnya akan menjadi tidak berarti apabila kita tidak mampu memanfaatkannya.  Hal ini bermula dari persoalan rendahnya kualitas SDM.
Tinggi rendahnya kualitas SDM antara lain ditandai dengan adanya unsur kreativitas dan produktivitas yang direalisasikan dengan hasil kerja atau kinerja yang baik secara perorangan atau kelompok.  Permasalahan ini akan dapat diatasi apabila SDM mampu menampilkan hasil kerja produktif secara rasional dan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang umumnya dapat diperoleh melalui pendidikan.  Dengan demikian, pendidikan merupakan salah satu solusi untuk meningkatkan kualitas SDM.
Sanusi (1998:7) mengemukakan ”Jika abad silam disebut abad kualitas produk/jasa, maka masa yang akan datang merupakan abad kualitas SDM.  SDM yang berkualitas dan pengembangan kualitas SDM bukan lagi merupakan isu atau tema-tema retorik, melainkan merupakan taruhan atau andalan serta ujian setiap individu, kelompok, golongan masyarakat, dan bahkan setiap bangsa.”
Pengembangan SDM adalah proses sepanjang hayat yang meliputi berbagai bidang kehidupan, terutama dilakukan melalui pendidikan.  Jika dilihat dari sudut pandang ekonomi, peningkatan kualitas SDM lebih ditekankan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan teknologi yang dibutuhkan oleh dunia kerja dalam upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas proses produksi dan mempertahankan keseimbangan ekonomi.
Program peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan akan memberi manfaat pada organisasi berupa produktivitas, moral, efisiensi, efektivitas, dan stabilitas organisasi dalam mengantisipasi lingkungan, baik dari dalam maupun ke luar organisasi yang selalu berubah mengikuti perkembangan zaman. 
Program peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan akan memberikan manfaat pada lembaga berupa produktivitas, moral, efisiensi kerja, stabilitas, serta fleksibilitas lembaga dalam mengantisipasi lingkungan, baik dari dalam maupun ke luar lembaga yang bersangkutan.  Fungsi dan orientasi pendidikan dalam peningkatan kualitas SDM telah dibuat dalam suatu kebijakan Depdiknas (2001:5) dalam tiga strategi pokok pembangunan pendidikan nasional, yaitu:
a.         pemerataan kesempatan  pendidikan,
b.         peningkatan relevansi dan kualitas pendidikan, dan
c.         peningkatan kualitas manajemen pendidikan
Untuk melaksanakan ketiga strategi pokok pembangunan pendidikan tersebut di atas, seyogianya dilihat bagian-bagian sistem pendidikan nasional dalam kaitannya dengan orientasi masing-masing dan dijabarkan dalam rencana dan prioritas pembangunan pendidikan.
Sementara itu, titik tolak pemikiran mengenai orientasi pendidikan nasional adalah: 
(1)       mencerdaskan kehidupan bangsa,
(2)       mempersiapkan SDM yang berkualitas, terampil, dan ahli yang diperlukan dalam proses memasuki era globalisasi dan otonomi daerah, dan
(3)       membina dan mengembangkan penguasaan berbagai cabang keahlian ilmu pengetahuan dan teknologi. 
Dalam  membicarakan  peningkatan  kualitas SDM dewasa ini,  ada dua sisi yang perlu dilihat secara lebih spesifik, yaitu peningkatan kualitas SDM di era globalisasi dan peningkatan kualitas SDM di era otonomi daerah.
Sejumlah penelitian telah mengungkapkan bahwa antara pendidikan berkualitas dengan produktivitas mempunyai korelasi yang positif.  Hal ini bermuara pada kualitas SDM yang akhirnya akan dapat memungkinkan produktivitas organisasi.  Sarah Tang, sebagaimana dikutip Supriadi (1996:57), mengemukakan bahwa “Pertumbuhan ekonomi yang cepat di negara-negara Asia dan perubahan progresif dalam produksi menuju industri dan jasa berteknologi tinggi mengakibatkan meningkatnya tuntutan dari dunia usaha terhadap perlunya tenaga (SDM) yang terampil dan terdidik (berkualitas).”
Menelaah ungkapan di atas jelaslah bahwa SDM sebagai tenaga kerja sangat diperlukan keterampilannya dalam melaksanakan tugas peningkatan kualitas organisasi dan menunjang pertumbuhan ekonominya.  Dalam hal ini pendidikan juga memegang peranan penting untuk pemecahan masalah tersebut.
 
C.       KESIMPULAN
Mengungkap permasalahan pendidikan di Indonesia memang tidak ada habisnya, setelah bagaimana mengatasi agar penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan dengan baik, masih ada lagi permasalahan bagaimana agar out put pendidikan juga mampu bersaing dalam pasar kerja global, karena saat ini Indonesia terkesan hanyalah pengekspor tenaga kerja "lower class". Dan agar pendidikan di Indonesia tidak hanya melahirkan jumlah pengangguran terdidik yang semakin banyak, maka pembangunan pendidikan harus pula didukung dengan analisis kebutuhan ekonomi dan tenaga kerja. Out put pendidikan yang baik idak akan terbatasi dengan lapangan kerja yang ada di Indonesia, tapi akan mampu menciptakan lapangan kerja dan atau bersaing di pasar kerja global yang memang terbuka luas apabila memiliki kemampuan.
Mutu mengandung makna derajat (tingkat) keunggulan suatu produk (hasil kerja/upaya) baik berupa barang maupun jasa; baik yang tangible maupun yang intangible. Dalam konteks pendidikan pengertian mutu, dalam hal ini mengacu pada proses pendidikan dan hasil pendidikan. Dalam "proses pendidikan" yang bermutu terlibat berbagai input, seperti; bahan ajar (kognitif, afektif, atau psikomotorik), metodologi, sarana sekolah, dukungan administrasi dan sarana prasarana dan sumber daya lainnya serta penciptaan suasana yang kondusif.
Kesejahteraan guru sebenarnya tidak semata-mata persoalan gaji, tapi juga menyangkut kelancaran dalam kenaikan pangkat, rasa aman dalam menjalankan tugas, kondisi kerja, kepastian karier dan hubungan antar pribadi. Selama ini, aspek-aspek dari kesejahteraan guru tersebut umumnya masih sangat jauh dari keadaan ideal. Beberapa hal yang menjadi permasalahan kesejahteraan guru adalah Pertama, gaji yang sangat rendah, bahkan lebih rendah dari pekerjaan lain dengan tingkat pendidikan yang sama atau bahkan dengan pendidikan yang lebih rendah. Kedua, kenaikan pangkat yang menjadi hak guru seringkali kurang lancar karena terhambat 'tembok' birokrasi yang panjang. Ketiga, rasa aman dalam menjalankan tugas masih belum terjamin sepenuhnya karena berbagai perlakuan yang tidak fair terhadap guru yang kemudian mengganggu konsentrasinya dalam menjalankan tugas. Keempat, kondisi kerja di lingkungan sekolah buruk, sempit, dan sumpek, yang mengakibatkan guru merasa tidak nyaman dan tidak betah berada di sekolah. Kelima, karier guru terhambat oleh hal-hal yang di luar kemampuan profesionalnya. Keenam, hubungan antarpribadi di tempat kerja guru (sekolah) lebih menyerupai hubungan hierarkis seperti lazimnya dalam lingkungan birokrasi, bukan hubungan kolegial yang didasarkan atas profesionalisme.
Era globalisasi telah berada di pangkuan kita.  Persaingan yang ketat merupakan tantangan yang makin berat.  Untuk itu, tidak ada pilihan lain selain peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan berkelanjutan yang akan mampu menghadapi persaingan tersebut.  Untuk ini, perlu diberi bantuan kepada SDM yang ingin  meningkatkan kualitas dirinya, baik bantuan material, moral mapun spiritual. 

DAFTAR PUSTAKA

Dikmenum, 1999, Peningkatan Mutu Pendidikan Berbasis Sekolah: Suatu Konsepsi Otonomi Sekolah (paper kerja), Depdikbud, Jakarta.
Depdiknas.  2001. Kebijaksanaan di Bidang Pendidikan Dasar. Jakarta: Dirjen Dikdasmen.
Djojonegoro, Wardiman. 1995. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia untuk Pembangunan. Jakarta: Depdikbud.
Engkoswara. 2001. Paradigma Manajemen Pendidikan Menyongsong Otonomi Daerah. Bandung:Yayasan Amal Keluarga.
Fattah, Nanang. 2000. Ekonomi  dan Pembiayaan Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Husin, Zulkifli dan Sasongko, Rambat Nur.  2002.  Penataan Kualitas dan Gaji Guru di Era Otonomi Purwokerto: Makalah Konvensi.
Kartadinata, Sunaryo. 1997. Pendidikan dan Pengembangan SDM Bermutu Memasuki  Abad  XXI. Kompas.  27 Agustus 2002.  “SK Kenaikan Pangkat Guru” 
Kompas, 11 September 2002.  Guru Honorer Minta Diprioritaskan”. 
Pikiran Rakyat.  11 Juli 2002.  “Honor Guru Swasta Kurang” 
Sanusi, Achmad. 1998. Pendidikan Alternatif. Bandung: Program Pascasarjana dan PT Grafindo Media Pratama.
Semiawan, Conny R., dan Soedijarto, 1991, Mencari Strategi Pengembangan Pendidikan Nasional Menjelang Abad XXI, PT. Grasindo, Jakarta.
Siagian, Sondang P. 1998. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta:Bumi Aksara.
Suseno, Muchlas, 1998, Percepatan Pembelajaran Menjelang Abad 21 (makalah hasil analisis dari Accelerated Learning for 21st Century oleh Colin Rose and Malcolm J. Nicholl), Pasca Sarjana IKIP Jakarta, Jakarta
TimTeknis Bappenas, 1999, School-Based Management di Tingkat Pendidikan Dasar, Naskah kerjasama Bappenas dan Bank Dunia, Jakarta.
Tilaar, H.A.R.  1998.  Manajemen Pendidikan Nasional: Kajian Pendidikan Masa Depan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989. 1994. Tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22. Tahun 1999. Tentang Otonomi Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KONTRIBUSI PEMIKIRAN HUKUM NAHDLATUL ULAMA

Lembaga Bahtsul Masail ialah sebuah Lembaga yang berfungsi sebagai forum diskusi antara para ulama serta kaum intelektual guna membahas pe...