Minggu, 13 November 2011

Rekam Kemiskinan



A.   Kemiskinan
Kemiskinan merupakan sebuah kondisi yang berada di bawah garis nilai standar kebutuhan minimum, baik untuk makanan maupun non makanan. Garis kemiskinan adalah sejumlah rupiah yang diperlukan oleh setiap individu untuk dapat membayar kebutuhan makanan setara 2100 kilo kalori per orang per hari dan kebutuhan non-makanan yang terdiri dari perumahan, pakaian, kesehatan, pendidikan, transportasi, serta aneka barang dan jasa lainnya (BPS dan Depsos, 2005).
Dalam konteks pembangunan, kemiskinan didefinisikan sebagai kondisi di mana seseorang atau sekelompok orang, tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. Hak-hak dasar terdiri dari hak-hak yang dipahami masyarakat miskin sebagai hak mereka untuk dapat menikmati kehidupan yang bermartabat dan hak yang diakui dalam peraturan perundang-undangan. Hak-hak dasar yang diakui secara umum antara lain meliputi terpenuhinya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumberdaya alam dan lingkungan hidup, rasa aman dari perlakukan atau ancaman tindak kekerasan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial-politik.

Kemiskinan dapat dibedakan menjadi tiga pengertian: kemiskinan absolut, kemiskinan relatif dan kemiskinan kultural. Seseorang termasuk golongan miskin absolut apabila hasil pendapatannya berada di bawah garis kemiskinan, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum: pangan, sandang, kesehatan, papan, pendidikan. Seseorang yang tergolong miskin relatif sebenarnya telah hidup di atas garis kemiskinan namun masih berada di bawah kemampuan masyarakat sekitarnya. Sedangkan miskin kultural berkaitan erat dengan sikap seseorang atau sekelompok masyarakat yang tidak mau berusaha memperbaiki tingkat kehidupannya sekalipun ada usaha dari pihak lain yang membantunya.

B.   Penduduk Miskin di Kota Bandung
Mengacu pada batasan garis kemiskinan yang digunakan BPS, jumlah penduduk miskin di Kota Bandung pada Tahun 2008 sebanyak 82.432 KK atau sekitar 13.21 % dari Jumlah penduduk Kota Bandung. Dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin di Jawa Barat, maka jumlah penduduk  miskin di Kota Bandung adalah sebesar 2.81 % dari jumlah penduduk miskin provinsi Jawa Barat.

Indikator yang erat kaitannya dengan kemiskinan adalah pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.  Intervensi kebijakan dalam hal menaikkan IPM dari indikator di atas secara simultan akan memberikan penyelesaian yang lebih memungkinkan masyarakat lebih sejahtera. Keterkaitan peran antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang bukan hanya pada dataran kebijakan, tapi implementasi yang jelas dalam hal keterpaduan atau terkoordinasi dan sinergitas akan menciptakan pelayanan terhadap warga miskin menjadi lebih efisien, transparan dan akuntabel.

Beberapa program Pemerintah Kota Bandung dalam usaha pengentasan kemiskinan antara lain dengan bergulirnya program Bawaku Makmur, Bawaku Sehat, Bawaku Pangan, Bawaku Pendidikan, dan bantuan dari kelompok masyarakat non-pemerintah serta pengusaha, namun belum menunjukkan hasil yang optimal.

C.   Penanggulangan Kemiskinan
Penanggulangan  Kemiskinan  adalah  kebijakan  dan  program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi  jumlah  penduduk  miskin  dalam  rangka  meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat. Program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh  pemerintah,  pemerintah  daerah,  dunia  usaha,  serta masyarakat untuk  meningkatkan  kesejahteraan  masyarakat  miskin  melalui bantuan  sosial,  pemberdayaan  masyarakat,  pemberdayaan  usaha ekonomi  mikro  dan  kecil,  serta  program  lain  dalam  rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.

Strategi percepatan penanggulangan kemiskinan menurut Perpres No. 15 Tahun 2010 dilakukan dengan: 
1.  mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin;
2.  meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin;
3.  mengembangkan dan menjamin keberlanjutan Usaha Mikro dan Kecil;
4.  mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.

Sasaran penanggulangan kemiskinan terkait dengan sasaran pembangunan. Sasaran penanggulangan kemiskinan adalah menurunnya jumlah penduduk dan terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat miskin. Secara rinci, sasaran tersebut adalah:
1.    Menurunnya persentase penduduk yang berada dibawah garis kemiskinan 
2.    Terpenuhinya kecukupan pangan yang bermutu dan terjangkau
3.    Terpenuhinya pelayanan kesehatan yang bermutu
4.    Tersedianya pelayanan pendidikan dasar yang bermutu dan merata
5.    Terbukanya kesempatan kerja dan berusaha
6.    Terpenuhinya kebutuhan perumahan dan sanitasi yang layak dan sehat
7.    Terpenuhinya kebutuhan air bersih dan aman bagi masyarakat miskin
8.    Terbukanya akses masyarakat miskin dalam pemanfaatan SDA dan terjaganya kualitas lingkungan hidup.
9.    Terjamin dan terlindunginya hak perorangan dan hak komunal atas tanah
10. Terjaminnya rasa aman dari tindak kekerasan
11. Meningkatnya partisipasi masyarakat miskin dalam pengambilan keputusan


D.   Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
Human Development Index (HDI) atau IPM mengukur tingkat pencapaian secara keseluruhan di suatu negara untuk tiga dimensi pokok pembangunan manusia yaitu umur panjang (Kesehatan), pengetahuan (Pendidikan) dan standar kehidupan yang layak (Ekonomi).

1.     Kesehatan
Masalah utama yang menyebabkan rendahnya derajat kesehatan masyarakat miskin adalah rendahnya akses terhadap layanan kesehatan dasar, rendahnya mutu layanan kesehatan dasar, kurangnya pemahaman terhadap perilaku hidup sehat, dan kurangnya layanan kesehatan reproduksi.

Meskipun secara nasional kualitas kesehatan masyarakat telah meningkat, akan tetapi disparitas status kesehatan antar tingkat sosial ekonomi, antar kawasan, dan antar perkotaan-perdesaan masih cukup tinggi. Angka kematian bayi dan angka kematian balita pada golongan termiskin adalah 4x (empat kali) lebih tinggi dari golongan terkaya.

Pada umumnya tingkat kesehatan masyarakat miskin masih rendah.  Rendahnya tingkat kesehatan masyarakat miskin juga disebabkan oleh (1) perilaku hidup mereka yang tidak sehat, (2) jarak fasilitas layanan kesehatan yang jauh dan (3) biaya perawatan dan pengobatan yang mahal. Masalah lainnya adalah rendahnya mutu layanan kesehatan dasar yang disebabkan oleh terbatasnya tenaga kesehatan, kurangnya peralatan, dan kurangnya sarana kesehatan. Rendahnya layanan kesehatan juga disebabkan oleh mahalnya alat kontrasepsi sehingga masyarakat miskin tidak mampu mendapatkan layanan kesehatan reproduksi. Peranan swasta cukup besar dalam layanan kesehatan reproduksi. Rendahnya mutu dan terbatasnya ketersediaan layanan kesehatan reproduksi mengakibatkan tingginya angka kematian ibu dan tingginya angka aborsi.

2.     Pendidikan
Pembangunan pendidikan merupakan salah satu upaya penting dalam penanggulangan kemiskinan. Berbagai upaya pembangunan pendidikan yang dilakukan secara signifikan telah memperbaiki tingkat pendidikan penduduk Indonesia. Hal tersebut antara lain ditunjukkan oleh meningkatnya rata-rata lama sekolah. Meskipun demikian pembangunan pendidikan ternyata belum sepenuhnya mampu memberi pelayanan secara merata kepada seluruh lapisan masyarakat.  

Keterbatasan masyarakat miskin untuk mengakses layanan pendidikan dasar terutama disebabkan tingginya beban biaya pendidikan baik biaya langsung maupun tidak langsung. Meskipun SPP untuk jenjang SD/MI telah secara resmi dihapuskan oleh Pemerintah tetapi pada kenyataannya masyarakat tetap harus membayar iuran sekolah. Pengeluaran lain di luar iuran sekolah seperti pembelian buku, alat tulis, seragam, uang transport, dan uang saku menjadi faktor penghambat pula bagi masyarakat miskin untuk menyekolahkan anaknya.   

3.  Standar Hidup Layak (Ekonomi)
Pemenuhan kebutuhan pangan yang layak masih menjadi persoalan bagi masyarakat miskin. Pada umumnya kesulitan pemenuhan pangan ini disebabkan oleh (1) rendahnya daya beli, (2) tata niaga yang tidak efisien, dan (3) kesulitan stok pangan di beberapa daerah yang terjadi pada musim tertentu. Masalah kecukupan pangan bukan hanya terkait dengan produksi bahan pangan, tetapi juga masalah peningkatan pendapatan karena mayoritas petani miskin harus membeli bahan makanan mereka.

Permasalahan kecukupan pangan antara lain tercermin dari rendahnya asupan kalori penduduk miskin dan buruknya status gizi bayi, anak balita dan ibu. Penduduk dengan tingkat pendapatan terendah hanya mengkonsumsi 1.571 kkal per hari atau 75 persen dari kebutuhan agar dapat bertahan hidup secara baik. Kekurangan asupan kalori, yaitu kurang dari 2.100 kkal per hari, masih dialami oleh penduduk berpenghasilan terendah. Kekurangan asupan kalori yang terjadi pada saat ketersediaan pangan nasional cukup memadai menunjukkan adanya masalah dalam distribusi pangan.

E.   Rekam Miskin (Poorness Records) sebagai Alternatif Pengentasan Kemiskinan di Kota Bandung
Penanggulangan kemiskinan di Kota Bandung tidak dapat dilakukan secara singkat dan sekaligus, hal ini terkait dengan kompleksitas permasalahan yang dihadapi masyarakat miskin dan keterbatasan sumberdaya untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak dasar. Langkah-langkah penanggulangan kemiskinan tidak dapat ditangani sendiri oleh satu sektor tertentu secara sepihak namun perlu juga memobilisasi stakeholder terkait untuk mengefektifkan program yang dijalankan.

Sebuah langkah awal untuk dapat mengefektifkan program pengentasan kemiskinan yang dijalankan pemerintah Kota Bandung yaitu melalui rekam miskin (poorness records). Rekam miskin adalah upaya untuk mengidentifikasi jumlah penduduk miskin melalui tiga cara, yaitu mengetahui nama-mana penduduk miskin dalam suatu wilayah (by name), mengetahui alamat atau tempat tinggalnya (by address), dan mengetahui penyebab kemiskinan mereka (by problem).

Dengan mengindentifikasi kemiskinan berdasarkan tiga cara tersebut maka akan dapat diketahui secara nyata jumlah penduduk miskin dan cara melakukan intervensi terhadap mereka melalui program-program pengentasan kemiskinan dengan mengacu kepada indikator Indeks Pembangunan Manusia.

Untuk melaksanakan Rekam Miskin, peran Ketua RT dan RW sangat urgen, mengingat mereka secara langsung mengetahui kondisi masyarakat dalam lingkungannya. Klasifikasi penduduk miskin berdasarkan nama, alamat dan masalah yang menjadi penyebabnya akan lebih akurat jika diperoleh langsung dari pendataan oleh Ketua RT maupun Ketua RW di tiap kelurahan. Dalam hal ini peran Ketua RT dan RW sebagai leader sekaligus surveyor kegiatan pendataan masyarakat miskin di wilayahnya.

Agar pelaksanaan rekam miskin berjalan maksimal, diperlukan monitoring dan evaluasi yang dapat dilaksanakan setiap tahun. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengetahui data dan informasi mengenai perkembangan jumlah warga miskin, untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan.

Untuk mendukung kegiatan rekam miskin ini, diperlukan perangkat komputer dan internet yang disediakan untuk setiap RW, agar mempermudah dalam meng-update data dan informasi warga miskin di wilayahnya. Dengan website yang terintegrasi, data-data warga miskin baik nama, alamat maupun penyebabnya, dapat diketahui secara lebih cepat dan praktis. Kondisi semacam ini juga akan mendukung layanan  pemerintahan yang lebih efektif karena berbasis e-government.

Berdasarkan data rekam miskin inilah selanjutnya pemerintah daerah dapat melakukan upaya pemberdayaan masyarakat miskin dengan upaya-upaya enabling, empowering dan protecting.

Pertama, Enabling. Disini titik tolaknya adalah pengenalan bahwa masyarakat miskin sebenarnya memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Artinya, tidak ada masyarakat miskin yang sama sekali tanpa daya, karena kalau demikian akan sudah punah. Pemberdayaan adalah upaya untuk membangun daya itu dengan mendorong (encourage), memotivasi, dan membangkitkan kesadaran (awareness) akan potensi yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya.

Kedua, Empowering.  Yaitu menciptakan iklim dan suasana  yang meliputi langkah-langkah nyata penyediaan berbagai masukan (input), dan membuka akses kepada berbagai peluang (opportunities) yang akan membuat masyarakat miskin menjadi berdaya. Upaya yang amat pokok adalah peningkatan taraf pendidikan, dan derajat kesehatan, serta akses kepada sumber-sumber ekonomi seperti modal, teknologi, informasi, lapangan kerja, dan pasar. Pemberdayaan ini menyangkut pembangunan prasarana dan sarana dasar baik fisik, seperti irigasi, jalan, listrik, maupun sosial seperti sekolah, dan fasilitas pelayanan kesehatan, yang dapat di akses oleh masyarakat pada lapisan paling bawah, serta ketersediaan lembaga-lembaga pendanaan, pelatihan, dan pemasaran di tempat terkonsentrasinya penduduk miskin yang keberdayaannya amat kurang.

Ketiga, Melindungi (Protecting). Dalam proses pemberdayaan, harus dicegah yang lemah menjadi bertambah lemah, karena kurang berdaya dalam menghadapi yang kuat. Oleh karena itu, dalam konsep pemberdayaan masyarakat masyarakat miskin, perlindungan dan pemihakan kepada mereka amat mendasar sifatnya. Dalam rangka ini, adanya peraturan perundangan yang secara jelas  dan tegas melindungi  golongan miskin sangat diperlukan. Melindungi tidak berarti mengisolasi atau menutupi dari interaksi, karena hal itu justru akan mengerdilkan yang kecil dan melemahkan mereka. Melindungi harus dilihat sebagai upaya untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbangan, serta eksploitasi yang kuat atas yang lemah.

Pemberdayaan masyarakat miskin bukan membuat masyarakat miskin menjadi makin tergantung pada berbagai program pemberian karena pada dasarnya setiap yang dinikmati harus dihasilkan atas usaha sendiri, dan hasilnya dapat dipertukarkan dengan pihak lain. Peran dan tanggung  jawab semua pihak terkait, alokasi anggaran belanja dan sistem koordinasi serta komunikasi  antar SKPD perlu diperjelas sehingga tim yang memfasilitasi pengentasan masyarakat miskin terdiri dari tim lintas SKPD.

Rekam miskin merupakan salah satu alternatif yang mungkin dapat membawa perubahan dalam pengentasan kemiskinan di Kota Bandung, karena hal tersebut dimulai dari dasar dan menyentuh pada sasaran. Sebagai sebuah alternatif, pendekatan ini dapat dilakukan untuk memperoleh manfaat yang lebih besar dan penyebarluasannya secara lebih menyeluruh dapat diaplikasikan setelah dampaknya terealisasi.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KONTRIBUSI PEMIKIRAN HUKUM NAHDLATUL ULAMA

Lembaga Bahtsul Masail ialah sebuah Lembaga yang berfungsi sebagai forum diskusi antara para ulama serta kaum intelektual guna membahas pe...