A.
Pengertian Kompetensi
Menurut Purwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia,
kompetensi adalah kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan atau memutuskan
sesuatu hal. Kompetensi yang ada dalam Bahasa Inggris
adalah competency atau competence merupakan kata benda, yang diartikan: 1) kecakapan, kemampuan,
kompetensi 2) wewenang. Kata sifat dari competence adalah competent yang berarti
cakap, mampu, dan tangkas.
Kompetensi dapat digunakan untuk memprediksikan kinerja
seseorang, apakah seseorang bekerja dengan baik atau buruk. Dengan demikian
dapat dikatakan bahwa kompetensi merupakan suatu karakteristik dasar dari
seseorang yang memungkinkannya memberikan kinerja unggul dalam pekerjaan, peran
atau situasi tertentu.
Kompetensi merupakan gambaran hakikat
kualitatif dari perilaku seseorang. Kompetensi merupakan kapasitas untuk
melakukan sesuatu, yang dihasilkan dari proses belajar. Selama proses belajar
stimulus akan bergabung dengan isi memori dan menyebabkan terjadinya perubahan
kapasitas untuk melakukan sesuatu. Apabila individu sukses mempelajari cara
melakukan satu pekerjaaan yang kompleks dari sebelumnya, maka pada diri
individu tersebut pasti sudah terjadi perubahan kompetensi.
Perubahan kompetensi tidak akan tampak apabila
selanjutnya tidak ada kepentingan atau kesempatan untuk melakukannya. Dengan
demikian bisa diartikan bahwa kompetensi adalah berlangsung lama yang menyebabkan
individu mampu melakukan kinerja tertentu.
Kompetensi diartikan oleh Cowell, sebagai
suatu keterampilan atau kemahiran yang bersifat aktif. Kompetensi dikategorikan
mulai dari tingkat sederhana atau dasar hingga lebih sulit atau kompleks yang
pada gilirannya akan berhubungan dengan proses penyusunan bahan atau pengalaman
belajar, yang lazimnya terdiri dari: (1) penguasan minimal kompetensi dasar,
(2) praktik kompetensi dasar, dan (3) penambahan penyempurnaan atau
pengembangan terhadap kompetensi atau keterampilan. Ketiga proses tersebut
dapat terus berlanjut selama masih ada kesempatan untuk melakukan penyempurnaan
atau pengembangan kompetensinya.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa kompetensi merupakan satu kesatuan yang utuh yang
menggambarkan potensi, pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dinilai, yang
terkait dengan profesi tertentu berkenaan dengan bagian-bagian yang dapat
diaktualisasikan dan diujudkan dalam bentuk tindakan atau kinerja untuk
menjalankan profesi tertentu.
Pada dasarnya terdapat seperangkat tugas yang harus
dilaksanakan oleh guru berhubungan dengan profesinya sebagai pengajar, tugas
guru ini sangat berkaitan dengan kompetensi profesionalnya. Hakikat profesi
guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan
keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di
luar bidang pendidikan. Walaupun pada kenyataannya masih terdapat hal-hal
tersebut di luar bidang kependidikan.
Ciri seseorang yang memiliki kompetensi apabila dapat
melakukan sesuatu. Kompetensi merupakan daya untuk melakukan suatu tindakan
sebagai hasil dari pembawaan dan latihan. Dua faktor yang mempengaruhi
terbentuknya kompetensi, yakni (a)
faktor bawaan, seperti bakat, dan (b) faktor latihan, seperti hasil belajar.
Tuntutan atas berbagai kompetensi ini mendorong guru
untuk memperoleh informasi yang dapat memperkaya kemampuan agar tidak mengalami
ketinggalan dalam kompetensi profesionalnya. Semua hal yang disebutkan diatas
merupakan hal yang dapat menunjang terbentuknya kompetensi guru.
B.
Kompetensi Guru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28 dinyatakan
bahwa: Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik adalah
tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang
dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi: kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
Mengingat bahwa dalam era
global, pendidikan nasional harus pula memperhatikan perkembangan yang terjadi
secara internasional, maka kajian kompetensi guru sebagai unsur pokok dalam
penyelenggaraan pendidikan formal, perlu pula mempertimbangkan bagaimana
kompetensi guru dibina dan dikembangkan pada beberapa negara lain. Kajian
empirik ini dilakukan untuk memperkaya rincian kompetensi serta upaya
pembinaannya.
Tuntutan atas berbagai kompetensi ini mendorong guru
untuk memperoleh informasi yang dapat memperkaya kemampuan agar tidak mengalami
ketinggalan dalam kompetensi profesionalnya. Semua hal yang disebutkan diatas
merupakan hal yang dapat menunjang terbentuknya kompetensi guru.
Kompetensi profesional dapat diduga berpengaruh pada
proses pengelolaan pendidikan sehingga mampu melahirkan keluaran pendidikan
yang bermutu. Keluaran yang bermutu dapat dilihat pada hasil langsung
pendidikan yang berupa nilai yang dicapai siswa dan dapat juga dilihat dari
dampak pengiring, yakni dimasyarakat. Selain itu, salah satu unsur pembentuk
kompetensi profesional guru adalah tingkat komitmennya terhadap profesi guru
dan didukung oleh tingkat abstraksi atau kemampuan menggunakan nalar.
Dalam perspektif kebijakan
pendidikan nasional, pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi guru
sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu :
- Kompetensi pedagogik yaitu merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi: (a) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; (b) pemahaman terhadap peserta didik; (c)pengembangan kurikulum/ silabus; (d) perancangan pembelajaran; (e) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (f) evaluasi hasil belajar; dan (g) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
- Kompetensi kepribadian yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang: (a) mantap; (b) stabil; (c) dewasa; (d) arif dan bijaksana; (e) berwibawa; (f) berakhlak mulia; (g) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; (h) mengevaluasi kinerja sendiri; dan (i) mengembangkan diri secara berkelanjutan.
- Kompetensi sosial yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk : (a) berkomunikasi lisan dan tulisan; (b) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; (c) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan (d) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
- Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi: (a) konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar; (b) materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; (c) hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; (d) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan (e) kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
Sebagai pembanding, dari National
Board for Profesional Teaching Skill (2002) telah merumuskan standar kompetensi
bagi guru di Amerika, yang menjadi dasar bagi guru untuk mendapatkan
sertifikasi guru, dengan rumusan What Teachers Should Know and Be Able to Do,
didalamnya terdiri dari lima proposisi utama, yaitu:
1. Teachers are Committed to Students
and Their Learning yang
mencakup : (a) penghargaan guru terhadap perbedaan individual siswa, (b)
pemahaman guru tentang perkembangan belajar siswa, (c) perlakuan guru terhadap
seluruh siswa secara adil, dan (d) misi guru dalam memperluas cakrawala
berfikir siswa.
- Teachers Know the Subjects They Teach and How to Teach Those Subjects to Students mencakup : (a) apresiasi guru tentang pemahaman materi mata pelajaran untuk dikreasikan, disusun dan dihubungkan dengan mata pelajaran lain, (b) kemampuan guru untuk menyampaikan materi pelajaran (c) mengembangkan usaha untuk memperoleh pengetahuan dengan berbagai cara (multiple path).
- Teachers are Responsible for Managing and Monitoring Student Learning mencakup: (a) penggunaan berbagai metode dalam pencapaian tujuan pembelajaran, (b) menyusun proses pembelajaran dalam berbagai setting kelompok (group setting), kemampuan untuk memberikan ganjaran (reward) atas keberhasilan siswa, (c) menilai kemajuan siswa secara teratur, dan (d) kesadaran akan tujuan utama pembelajaran.
- Teachers Think Systematically About Their Practice and Learn from Experience mencakup: (a) Guru secara terus menerus menguji diri untuk memilih keputusan-keputusan terbaik, (b) guru meminta saran dari pihak lain dan melakukan berbagai riset tentang pendidikan untuk meningkatkan praktek pembelajaran.
- Teachers are Members of Learning Communities mencakup : (a) guru memberikan kontribusi terhadap efektivitas sekolah melalui kolaborasi dengan kalangan profesional lainnya, (b) guru bekerja sama dengan tua orang siswa, (c) guru dapat menarik keuntungan dari berbagai sumber daya masyarakat.
Secara esensial, ketiga pendapat di
atas tidak menunjukkan adanya perbedaan yang prinsipil. Letak perbedaannya
hanya pada cara pengelompokkannya. Isi rincian kompetensi pedagodik yang
disampaikan oleh Depdiknas, menurut Raka Joni sudah teramu dalam kompetensi
profesional. Sementara dari NBPTS tidak mengenal adanya pengelompokan jenis
kompetensi, tetapi langsung memaparkan tentang aspek-aspek kemampuan yang
seyogyanya dikuasai guru.
Sejalan dengan tantangan kehidupan
global, peran dan tanggung jawab guru pada masa mendatang akan semakin
kompleks, sehingga menuntut guru untuk senantiasa melakukan berbagai
peningkatan dan penyesuaian penguasaan kompetensinya. Guru harus harus lebih
dinamis dan kreatif dalam mengembangkan proses pembelajaran siswa. Guru di masa
mendatang tidak lagi menjadi satu-satunya orang yang paling well informed
terhadap berbagai informasi dan pengetahuan yang sedang berkembang dan
berinteraksi dengan manusia di jagat raya ini. Di masa depan, guru bukan
satu-satunya orang yang lebih pandai di tengah-tengah siswanya. Jika guru tidak
memahami mekanisme dan pola penyebaran informasi yang demikian cepat, ia akan
terpuruk secara profesional. Kalau hal ini terjadi, ia akan kehilangan
kepercayaan baik dari siswa, orang tua maupun masyarakat. Untuk menghadapi
tantangan profesionalitas tersebut, guru perlu berfikir secara antisipatif dan
proaktif. Artinya, guru harus melakukan pembaruan ilmu dan pengetahuan yang
dimilikinya secara terus menerus.
Di samping itu, guru masa depan
harus paham penelitian guna mendukung terhadap efektivitas pembelajaran yang
dilaksanakannya, sehingga dengan dukungan hasil penelitian guru tidak terjebak
pada praktek pembelajaran yang menurut asumsi mereka sudah efektif, namum
kenyataannya justru mematikan kreativitas para siswanya. Begitu juga, dengan
dukungan hasil penelitian yang mutakhir memungkinkan guru untuk melakukan
pembelajaran yang bervariasi dari tahun ke tahun, disesuaikan dengan konteks
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang berlangsung.
Sementara itu, Usman membedakan kompetensi guru menjadi dua, yaitu
kompetensi pribadi dan kompetensi profesional. Kemampuan pribadi meliputi; (1)
kemampuan mengembangkan kepribadian, (2) kemampuan berinteraksi dan
berkomunikasi, (3) kemampuan melaksanakan bimbingan dan penyuluhan. Sedangkan
kompetensi profesional meliputi: (1) penguasaan terhadap landasan kependidikan,
dalam kompetensi ini termasuk (a) memahami tujuan pendidikan, (b) mengetahui
fungsi sekolah di masyarakat, (c) mengenal prinsip-prinsip psikologi
pendidikan; (2) menguasai bahan pengajaran, artinya guru harus memahami dengan
baik materi pelajaran yang ajarkan. Penguasaan terhadap materi pokok yang ada
pada kurikulum maupun bahan pengayaan; (3) kemampuan menyusun program pengajaran,
kemampuan ini mencakup kemampuan menetapkan kompetensi belajar, mengembangkan
bahan pelajaran dan mengembangkan strategi pembelajaran; dan (4) kemampuan
menyusun perangkat penilaian hasil belajar dan proses pembelajaran.
Kondisi pendidikan
nasional kita memang tidak secerah di negara-negara maju. Baik institusi maupun
isinya masih memerlukan perhatian ekstra pemerintah maupun masyarakat. Dalam
pendidikan formal, selain ada kemajemukan peserta, institusi yang cukup mapan,
dan kepercayaan masyarakat yang kuat, juga merupakan tempat bertemunya
bibit-bibit unggul yang sedang tumbuh dan perlu penyemaian yang baik. Pekerjaan
penyemaian yang baik itu adalah pekerjaan seorang guru. Jadi, guru memiliki
peran utama dalam sistem pendidikan nasional khususnya dan kehidupan kita
umumnya.
Guru sangat mungkin
dalam menjalankan profesinya bertentangan dengan hati nuraninya, karena ia
paham bagaimana harus menjalankan profesinya namun karena tidak sesuai dengan
kehendak pemberi petunjuk atau komando maka cara-cara para guru tidak dapat
diwujudkan dalam tindakan nyata. Tidak adanya kemandirian atau otonomi itulah
yang mematikan profesi guru dari sebagai pendidik menjadi pemberi instruksi
atau penatar. Selain itu, ruang gerak guru selalu dikontrol melalui keharusan membuat
satuan pelajaran. Padahal, seorang guru yang telah memiliki pengalaman mengajar
di atas lima tahun, sebetulnya telah menemukan pola belajarnya sendiri. Dengan
dituntutnya guru setiap kali mengajar membuat satuan pelajaran, maka waktu dan
energi guru banyak terbuang. Waktu dan energi yang terbuang ini dapat
dimanfaatkan untuk mengembangkan dirinya.
Akadum menyatakan dunia
guru masih terselingkung dua masalah yang memiliki mutual korelasi yang
pemecahannya memerlukan kearifan dan kebijaksanaan beberapa pihak terutama
pengambil kebijakan; (1) profesi keguruan kurang menjamin kesejahteraan karena
rendah gajinya. Rendahnya gaji berimplikasi pada kinerjanya; (2)
profesionalisme guru masih rendah.
Selain faktor di atas
faktor lain yang menyebabkan rendahnya kompetensi profesional guru disebabkan
oleh antara lain:
1. Masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara
utuh. Hal ini disebabkan oleh banyak guru yang bekerja di luar jam kerjanya
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga waktu untuk membaca dan
menulis untuk meningkatkan diri tidak ada;
2. Belum
adanya standar profesional guru sebagaimana tuntutan di negara-negara maju;
3. Kemungkinan disebabkan oleh adanya perguruan tinggi
swasta sebagai pencetak guru yang lulusannya asal jadi tanpa mempehitungkan
outputnya kelak di lapangan sehingga menyebabkan banyak guru yang tidak patuh
terhadap etika profesi keguruan;
4. Kurangnya motivasi guru dalam meningkatkan kualitas diri
karena guru tidak dituntut untuk meneliti sebagaimana yang diberlakukan pada
dosen di perguruan tinggi.
Akadum juga mengemukakan bahwa ada
lima penyebab rendahnya profesionalisme guru yaitu:
a. Masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara
total,
b. Rentan dan rendahnya kepatuhan guru terhadap norma dan
etika profesi keguruan,
c. Pengakuan terhadap ilmu pendidikan dan keguruan masih
setengah hati dari pengambilan kebijakan dan pihak-pihak terlibat. Hal ini
terbukti dari masih belum mantapnya kelembagaan pencetak tenaga keguruan dan
kependidikan,
d. Masih belum smooth-nya perbedaan pendapat tentang
proporsi materi ajar yang diberikan kepada calon guru,
e. Masih belum berfungsi PGRI sebagai organisasi profesi
yang berupaya secara maksimal meningkatkan profesionalisme anggotanya.
Kecenderungan PGRI bersifat politis memang tidak bisa disalahkan, terutama
untuk menjadi pressure group agar dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Namun demikian di masa mendatang PGRI sepantasnya mulai mengupayakan
profesionalisme para anggotanya.
Dengan
melihat adanya faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya profesionalisme guru,
pemerintah berupaya untuk mencari alternatif untuk meningkatkan profesi guru.
boleh tau daftar pustakanya nggak?
BalasHapus