Sabtu, 03 Desember 2011

Urusan Pemerintahan Desa


Desa menjadi tumpuan pemerintah dan masyarakat dalam menjadikan fungsi pemerintahan, gerak pembangunan dan dinamika masyarakat di desa. Berbagai urusan pemerintahan baik pemerintahan umum, teknis dan daerah serta otonomi desa berada dan dilaksanakan di desa seperti urusan keamanan dan ketertiban desa, urusan pertanian dan perkebunan, urusan kehutanan, urusan pendidikan, urusan kesehatan, urusan tenaga kerja dan urusan lainnya yang menjadi wewenang desa. Desa pada prinsipnya mempunyai kewenangan kegiatan pengaturan, pembinaan, pelayanan, dan fasilitasi pada masyarakat desa. Kesemuanya dalam kewenangan urusan pemerintahan di desa tersebut bersifat tugas pembantuan atau medebewind dari pemerintah Pusat, Daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota) dan otonomi desa.
Menurut Taliziduhu Ndraha dalam bukunya Dimensi-Dimensi Pemerintahan Desa (1981:81) bahwa desa melalui pemerintah desa mempunyai urusan yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya, yang secara umum terdapat dua (2) urusan yaitu urusan dekonsentratif dan partisipatif. Khusus bagi desa yang berotonomi desa adanya jenis ketiga yaitu urusan rumah tangga desa. Pandangan tersebut pada berlakunya UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
Urusan pemerintahan yang menjadi wewenang desa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2004 adalah mencakup urusan sebagai berikut:
1.        Urusan pemerintah yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa (otonomi desa);
2.        Urusan pemerintah yang menjadi wewenang kabupaten/ kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa (desentralisasi);
3.        Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota (medebewind);
4.        Urusan pemrerintah lainya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa (desentralisasi).

Dengan demikian urusan pemerintahan yang dilakukan di desa adalah urusan otonomi desa/rumah tangga desa, urusan desentralisasi (dari daerah otonomi) dan urusan medebewind atau pembantuan  dari pemerintah pusat maupun daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota), sehingga wewenang pemerintah desa sangat strategis, secara kelembagaan, kebijakan dan administratif pemerintahan dalam menjalankan urusan pemerintahan tersebut.
a)             Urusan Rumah Tangga/Otonomi Desa
Urusan otonomi desa atau rumah tangga desa kewenangan yang melekat pada pemerintah desa. Urusan otonomi atau rumah tangga desa merupakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul, adat istiadat dan budaya desa yang dijaga, diatur dan dipelihara serta dikembangkan dalam kehidupan masyarakat desa. Urusan rumah tangga atau otonomi desa bersifat adat, tradisi dan budaya yang melekat di desa yang setiap daerah berbeda, karena perbedaan adat dan budayanya, sehingga urusan rumah tangga desa sangat dipengaruhi oleh kapasitas pemerintah desa, kemampuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan peran serta masyarakat maupun pembinaan dalam pemerintah desa bersifat decision (keputusan politik) dan responsible (administrasi pemerintah desa).
Pemerintahan desa dalam kewenangan politiknya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat di desanya salah satu bentuknya dalam mengatur pemerintahan dan masyarakatnya melalui kebijakan pemerintahan desa berbentuk Peraturan Desa (Perdesa), misalnya, pungutan desa, dan lain sebagainya. Sedangkan, pemerintah desa dalam kewenangan administratif untuk menyelenggarakan administrasi pemerintah desa bagi kepentingan pelayanan masyarakat melalui pengaturan, mengelola dan pembinaan organisasi perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Usaha Milik desa  (BUMD), Perancanaan Pembangunan Desa dan APB desa.
b)       Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota yang Disertakan Pengaturannya kepada Desa
Pemerintah desa dalam melaksanakan kewenangan untuk melaksanakan berdasarkan kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa. Urusan pemerintah daerah tersebut yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di desa melalui Peraturan Daerah dan penyerahannya dari pemerintah daerah yang bersangkutan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupten/Kota kepada Desa, pada prinsipnya mengatur jenis dan rincian urusan pemerintahan Kabupaten/Kota yang serahkan kepada desa, tata cara penyerahan urusan, pelaksanaan urusan, pembiayaan serta pembinaan dan pengawasan.
Jenis urusan pemerintahan Kabupaten/Kota yang diserahkan kepada desa adalah sebagai berikut:
1.        Bidang pertanian dan ketahanan pangan;
2.        Bidang pertambangan dan energi serta sumberdaya mineral
3.        Bidang kehutanan dan perkebunan;
4.        Bidang perindustrian dan perdagangan
5.        Bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
6.        Bidang penanaman modal;
7.        Bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
8.        Bidang kesehatan;
9.        Bidang pendidikan dan kebudayaan;
10.    Bidang sosial
11.    Bidang penataan ruang
12.    Bidang pemukiman/perumahan;
13.    Bidang pekerjaan umum;
14.    Bidang perhubungan;
15.    bidang lingkungan hidup
16.    Bidang politik dalam negeri dan administrasi publik;
17.    Bidang otonomi desa;
18.    bidang perimbangan keuangan;
19.    Bidang tugas pembantuan;
20.    Bidang pariwisata;
21.    Bidang pertanahan;
22.    Bidang kependudukan dan catatan sipil;
23.    Bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat dan pemerintah umum;
24.    Bidang perencanaan;
25.    Bidang penerangan/informasi dan komunikasi;
26.    Bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
27.    Bidang keluarga berencana dan keluarga sehat;
28.    Bidang pemuda dan olah raga;
29.    Bidang pemberdayaan masyarakat desa;
30.    bidang statistik;
31.    Bidang arsip dan perpustakaan;

Penyerahan jenis urusan pemerintahan kabupaten/kota kepada desa dengan mempertimbangkan aspek letak geografis, kemampuan personil, kemampuan keuangan, efisiensi dan efektivitas pemerintahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Penetapan jenis urusan pemerintahan kabupaten/kota pada masing-masing desa, dengan memperhatikan keputusan kepala desa dan menyerahkan secara serentak yang disaksikan oleh Camat dan dihadiri oleh seluruh kepala Dinas/Badan/Kantor Kabupaten/Kota. Urusan yang telah diserahkan harus dilaksanakan oleh pemerintah desa.
Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menambah penyerahan urusan pemerintahan kepada desa atas permintaan pemerintah desa. Bahkan pemerintah Kabupaten/Kota dapat menarik urusan pemrintah yang telah diserahkan pada pemerintahan desa. Pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten/ Kota yang telah diserahkan kepada desa dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan kabupaten/kota kepada desa, mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa dan dapat didelegasikan dan Bupati/Walikota kepada Camat.
c)        Urusan Tugas Pembantuan Pemerintahan Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Pemerintahan desa dalam melaksanakan kewenangannya mengembangkan tugas pembantuan urusan pemerintahan dari Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota. Tugas pembantuan kepada desa, di mana pemerintah, Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota berkewajiban memberikan dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana serta  sumberdaya manusianya.
Mengingat tugas pembantuan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan desa dalam sistem pemerintahan pada dasarnya, turut serta melaksanakan urusan pemerintahan yang rencana, biaya, saran dan prasarana serta sumberdaya manusianya dari yang menugaskannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti dalam jenis urusan pemerintahn tersebut. Namun demikian, pemerintahan desa sesuai dengan kewenangannya mempunyai hak untuk menolak tugas pembantuan urusan pemerintahan tersebut, apabila tidak disertai dengan pembiayaan, saran dan prasarana serta sumberdaya manusianya.
d)       Urusan Pemerintahan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Diserahkan kepada Desa
Pemerintah desa dalam kewenangannya melaksanakan urusan pemerintahan pusat berupa urusan pemerintahan baik urusan pemerintahan umum dan teknis dari Pemerintah Pusat suatu Depertemen, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Depertemen (LPND) yang diserahkan kepada desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewenangan urusan pemerintahan dalam rangka ikut serta melaksanakan sebagian urusan guna mewujudkan kelancaran tugas-tugas yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yang ada di desa, misalnya urusan agama, keamanan, peradilan di desa, dan lain sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KONTRIBUSI PEMIKIRAN HUKUM NAHDLATUL ULAMA

Lembaga Bahtsul Masail ialah sebuah Lembaga yang berfungsi sebagai forum diskusi antara para ulama serta kaum intelektual guna membahas pe...