Desa menjadi tumpuan
pemerintah dan masyarakat dalam menjadikan fungsi pemerintahan, gerak
pembangunan dan dinamika masyarakat di desa. Berbagai urusan pemerintahan baik
pemerintahan umum, teknis dan daerah serta otonomi desa berada dan dilaksanakan
di desa seperti urusan keamanan dan ketertiban desa, urusan pertanian dan
perkebunan, urusan kehutanan, urusan pendidikan, urusan kesehatan, urusan
tenaga kerja dan urusan lainnya yang menjadi wewenang desa. Desa pada
prinsipnya mempunyai kewenangan kegiatan pengaturan, pembinaan, pelayanan, dan
fasilitasi pada masyarakat desa. Kesemuanya dalam kewenangan urusan
pemerintahan di desa tersebut bersifat tugas pembantuan atau medebewind dari pemerintah Pusat, Daerah
(Provinsi, Kabupaten dan Kota) dan otonomi desa.
Menurut Taliziduhu
Ndraha dalam bukunya Dimensi-Dimensi
Pemerintahan Desa (1981:81) bahwa desa melalui pemerintah desa mempunyai
urusan yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya, yang secara umum terdapat
dua (2) urusan yaitu urusan dekonsentratif dan partisipatif. Khusus bagi desa
yang berotonomi desa adanya jenis ketiga yaitu urusan rumah tangga desa.
Pandangan tersebut pada berlakunya UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintah
Daerah dan UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
Urusan pemerintahan
yang menjadi wewenang desa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 72
Tahun 2004 adalah mencakup urusan sebagai berikut:
1.
Urusan
pemerintah yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa (otonomi desa);
2.
Urusan
pemerintah yang menjadi wewenang kabupaten/ kota yang diserahkan pengaturannya
kepada desa (desentralisasi);
3.
Tugas
pembantuan dari pemerintah, pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota (medebewind);
4.
Urusan
pemrerintah lainya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada
desa (desentralisasi).
Dengan demikian urusan
pemerintahan yang dilakukan di desa adalah urusan otonomi desa/rumah tangga
desa, urusan desentralisasi (dari daerah otonomi) dan urusan medebewind atau pembantuan dari pemerintah pusat maupun daerah
(Provinsi, Kabupaten/Kota), sehingga wewenang pemerintah desa sangat strategis,
secara kelembagaan, kebijakan dan administratif pemerintahan dalam menjalankan
urusan pemerintahan tersebut.
a)
Urusan Rumah Tangga/Otonomi Desa
Urusan otonomi desa
atau rumah tangga desa kewenangan yang melekat pada pemerintah desa. Urusan
otonomi atau rumah tangga desa merupakan urusan pemerintahan yang sudah ada
berdasarkan hak asal-usul, adat istiadat dan budaya desa yang dijaga, diatur
dan dipelihara serta dikembangkan dalam kehidupan masyarakat desa. Urusan rumah
tangga atau otonomi desa bersifat adat, tradisi dan budaya yang melekat di desa
yang setiap daerah berbeda, karena perbedaan adat dan budayanya, sehingga
urusan rumah tangga desa sangat dipengaruhi oleh kapasitas pemerintah desa,
kemampuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan peran serta masyarakat maupun
pembinaan dalam pemerintah desa bersifat decision
(keputusan politik) dan responsible
(administrasi pemerintah desa).
Pemerintahan desa dalam
kewenangan politiknya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat di
desanya salah satu bentuknya dalam mengatur pemerintahan dan masyarakatnya
melalui kebijakan pemerintahan desa berbentuk Peraturan Desa (Perdesa),
misalnya, pungutan desa, dan lain sebagainya. Sedangkan, pemerintah desa dalam kewenangan
administratif untuk menyelenggarakan administrasi pemerintah desa bagi
kepentingan pelayanan masyarakat melalui pengaturan, mengelola dan pembinaan
organisasi perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Usaha Milik
desa (BUMD), Perancanaan Pembangunan
Desa dan APB desa.
b) Urusan
Pemerintahan Kabupaten/Kota yang Disertakan Pengaturannya kepada Desa
Pemerintah
desa dalam melaksanakan kewenangan untuk melaksanakan berdasarkan kewenangan
Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa. Urusan pemerintah
daerah tersebut yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan
pemberdayaan masyarakat di desa melalui Peraturan Daerah dan penyerahannya dari
pemerintah daerah yang bersangkutan.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan
Pemerintahan Kabupten/Kota kepada Desa, pada prinsipnya mengatur jenis dan
rincian urusan pemerintahan Kabupaten/Kota yang serahkan kepada desa, tata cara
penyerahan urusan, pelaksanaan urusan, pembiayaan serta pembinaan dan
pengawasan.
Jenis urusan
pemerintahan Kabupaten/Kota yang diserahkan kepada desa adalah sebagai berikut:
1.
Bidang
pertanian dan ketahanan pangan;
2.
Bidang
pertambangan dan energi serta sumberdaya mineral
3.
Bidang
kehutanan dan perkebunan;
4.
Bidang
perindustrian dan perdagangan
5.
Bidang
koperasi dan usaha kecil dan menengah;
6.
Bidang
penanaman modal;
7.
Bidang
tenaga kerja dan transmigrasi;
8.
Bidang
kesehatan;
9.
Bidang
pendidikan dan kebudayaan;
10.
Bidang
sosial
11.
Bidang
penataan ruang
12.
Bidang
pemukiman/perumahan;
13.
Bidang
pekerjaan umum;
14.
Bidang
perhubungan;
15.
bidang
lingkungan hidup
16.
Bidang
politik dalam negeri dan administrasi publik;
17.
Bidang
otonomi desa;
18.
bidang
perimbangan keuangan;
19.
Bidang
tugas pembantuan;
20.
Bidang
pariwisata;
21.
Bidang
pertanahan;
22.
Bidang
kependudukan dan catatan sipil;
23.
Bidang
kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat dan pemerintah umum;
24.
Bidang
perencanaan;
25.
Bidang
penerangan/informasi dan komunikasi;
26.
Bidang
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
27.
Bidang
keluarga berencana dan keluarga sehat;
28.
Bidang
pemuda dan olah raga;
29.
Bidang
pemberdayaan masyarakat desa;
30.
bidang
statistik;
31.
Bidang
arsip dan perpustakaan;
Penyerahan jenis urusan
pemerintahan kabupaten/kota kepada desa dengan mempertimbangkan aspek letak
geografis, kemampuan personil, kemampuan keuangan, efisiensi dan efektivitas
pemerintahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Penetapan
jenis urusan pemerintahan kabupaten/kota pada masing-masing desa, dengan
memperhatikan keputusan kepala desa dan menyerahkan secara serentak yang
disaksikan oleh Camat dan dihadiri oleh seluruh kepala Dinas/Badan/Kantor
Kabupaten/Kota. Urusan yang telah diserahkan harus dilaksanakan oleh pemerintah
desa.
Pemerintah Kabupaten/Kota
dapat menambah penyerahan urusan pemerintahan kepada desa atas permintaan
pemerintah desa. Bahkan pemerintah Kabupaten/Kota dapat menarik urusan
pemrintah yang telah diserahkan pada pemerintahan desa. Pelaksanaan urusan
pemerintahan Kabupaten/ Kota yang telah diserahkan kepada desa dibiayai dengan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bupati dalam melaksanakan urusan
pemerintahan kabupaten/kota kepada desa, mempunyai kewajiban untuk melakukan
pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa dan dapat didelegasikan dan
Bupati/Walikota kepada Camat.
c)
Urusan Tugas Pembantuan
Pemerintahan Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Pemerintahan desa dalam
melaksanakan kewenangannya mengembangkan tugas pembantuan urusan pemerintahan
dari Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota. Tugas
pembantuan kepada desa, di mana pemerintah, Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan
Kota berkewajiban memberikan dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana
serta sumberdaya manusianya.
Mengingat tugas
pembantuan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan desa dalam sistem
pemerintahan pada dasarnya, turut serta melaksanakan urusan pemerintahan yang
rencana, biaya, saran dan prasarana serta sumberdaya manusianya dari yang
menugaskannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti
dalam jenis urusan pemerintahn tersebut. Namun demikian, pemerintahan desa
sesuai dengan kewenangannya mempunyai hak untuk menolak tugas pembantuan urusan
pemerintahan tersebut, apabila tidak disertai dengan pembiayaan, saran dan
prasarana serta sumberdaya manusianya.
d)
Urusan
Pemerintahan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Diserahkan kepada Desa
Pemerintah desa dalam
kewenangannya melaksanakan urusan pemerintahan pusat berupa urusan pemerintahan
baik urusan pemerintahan umum dan teknis dari Pemerintah Pusat suatu
Depertemen, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Depertemen (LPND) yang
diserahkan kepada desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewenangan urusan pemerintahan dalam rangka ikut serta melaksanakan sebagian
urusan guna mewujudkan kelancaran tugas-tugas yang menjadi kewenangan
pemerintah pusat yang ada di desa, misalnya urusan agama, keamanan, peradilan
di desa, dan lain sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar