Kimball Willes
(1983:89) menjelaskan
pengertian supervisi sebagai berikut: Supervisi sebagai
bantuan dalam situasi belajar mengajar yang lebih baik. Supervisi pendidikan
adalah kegiatan pelayanan yang disediakan untuk membantu para guru menjalankan
pekerjaan mereka dengan lebih baik. Peranan supervisor ialah mendukung,
membantu, dan membagi bukan menyuruh. Supervisi yang baik hendaknya
mengembangkan kepemimpinan di dalam kelompok, membangun program latihan dalam
jabatan untuk meningkatkan keterampilan guru, dan membantu guru meningkatkan
kemampuannya dalam menilai hasil pekerjaan mereka.
Pandangan Willes di atas
menunjukkan bahwa supervisi merupakan kegiatan untuk membantu guru dan siswa
dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar agar berlangsung dengan baik dan
memperoleh hasil yang baik.
Ametembun (1995:18),
memberikan pengertian supervisi pendidikan sebagai berikut:
Pembinaan
ke arah perbaikan situasi pendidikan berupa bimbingan atau tuntunan ke arah perbaikan
situasi pendidikan (termasuk pengajaran) pada umumnya dan peningkatan mutu
mengajar dan belajar khususnya. Pembinaan tersebut
dimaksudkan berupa bimbingan (guidance) atau tuntunan (tut wuri handayani) ke arah pembinaan
diri orang-orang yang disupervisi agar sanggup menyeleng-garakan perbaikan atau
peningkatan mutu pendidikan dan pengajaran yang dicita-citakan, termasuk pula
dalam hal ini ialah pembinaan diri supervisor itu sendiri.
Pandangan Ametembun di
atas lebih mengarahkan supervisi pada proses perbaikan pendidikan dan
pembelajaran yang di dalamnya terdapat proses pembinaan dan bimbingan. Neagley (dalam Pidarta, 1980:20) mengemukakan
bahwa:
Setiap layanan
kepada guru-guru yang bertujuan
menghasilkan perbaikan instruksional, belajar, dan
kurikulum dikatakan supervisi.
Supervisi di sini diartikan sebagai bantuan, pengarahan, dan bimbingan kepada
guru-guru dalam bidang instruksional (pengajaran), belajar dan kurikulum. Semua kegiatan itu bermaksud hendak
membimbing pertumbuhan guru, apabila guru terbiasa belajar, tumbuh dan
bertambah cakap, maka peserta didik akan belajar dan berkembang dengan lebih
baik.
Pandangan Neagley lebih
kepada kegiatan praktis dari seorang guru dalam kegiatan belajar mengajar. Sagala
(2009:194-195), merangkum beberapa pendapat ahli tentang supervisi pendidikan
atau kepengawasan sebagai berikut:
1.
Teknik
pelayanan yang bertujuan untuk mempelajari dan memperbaiki secara bersama-sama
faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak.
2.
Setiap
pelayanan kepada guru-guru yang bertujuan mengahasilkan perbaikan
instruksional, layanan belajar, dan perkembangan kurikulum.
3.
Suatu
bantuan dalam pengembangan dan peningkatan situasi pembelajaran yang lebih
baik.
4.
Ide-ide
pokok dalam menggalakkan pertumbuhan profesional guru, mengembangkan
kepemimpinan demokratis, melepaskan energi, memecahkan masalah belajar-mengajar
dengan efektif.
5.
Segala
usaha dari pejabat sekolah yang diangkat dan diarahkan pada penyediaan
kepemimpinan bagi guru dan tenaga kependidikan lain dalam perbaikan pengajaran,
memberi stimulasi
untuk pertumbuhan jabatan guru yang lebih profesional, seleksi dan revisi
tujuan-tujuan pendidikan, bahan pengajaran, metode-metode pengajaran, dan
evaluasi pengajaran.
Fungsi supervisi
pendidikan dapat dilihat
dari sudut pandang
sebagai penggerak perubahan, program pelayanan, sebagai keterampilan, supervisi sebagai kepemimpinan kooperatif. Semua
pakar menyepakati bahwa supervisi pendidikan
merupakan disiplin ilmu yang memfokuskan diri pada pengkajian peningkatan
situasi belajar mengajar, memberdayakan guru dan mempertinggi kualitas
mengajar. Sebagai dampak
meningkatnya kualitas pembelajaran, tentu dapat meningkat pula prestasi belajar
siswa, dan itu berarti meningkatlah kualitas lulusan sekolah.
Supervisi dibedakan
menjadi dua, yaitu supervisi akademik dan supervisi administrasi. Supervisi
akademik, menitikberatkan pengamatan pada masalah yang langsung berada dalam
lingkup pembelajaran yang dilakukan guru untuk membantu siswa ketika sedang
dalam proses belajar. Sedangkan supervisi administrasi, menitikberatkan
pengamatan pada aspek-aspek administrasi sebagai lingkungan belajar yang
berfungsi mendukung terlaksananya pembelajaran. Kedua bentuk kegiatan supervisi
itu, disebut sebagai supervisi pendidikan.
Dalam konteks sekolah sebagai organisasi pendidikan, supervisi merupakan
bagian dari proses administrasi dan manajemen. Kegiatan supervisi melengkapi
fungsi-fungsi administrasi yang ada di sekolah, yaitu penilaian terhadap semua kegiatan
dalam mencapai tujuan. Supervisi
mempunyai peran mengoptimalkan tanggung jawab dari semua program.
Supervisi yang dilakukan pengawas dan kepala sekolah, untuk melihat
atau mengawasi pekerjaan guru. dalam pengertian lain, supervisi merupakan peningkatakan
makna dari inspeksi yang berkonotasi mencari-cari kesalahan. Jelaslah bahwa
kesan seperti itu sangat kurang tepat dan tidak sesuai lagi dengan jaman
reformasi seperti sekarang ini. Supervisi adalah kegiatan mengamati,
mengidentifikasi mana hal-hal yang sudah benar, mana yang belum benar, dan mana
pula yang tidak benar, dengan maksud agar tepat dengan tujuan memberikan
pembinaan.
Sergiovanni (dalam
Pidarta, 2009:79) mengemukakan pernyataan yang berhubungan dengan supervisi
pendidikan sebagai berikut:
Supervisi
lebih bersifat proses daripada peranan, dan supervisi adalah suatu proses yang digunakan oleh
personalia sekolah yang bertanggung jawab terhadap aspek-aspek tujuan sekolah
dan yang bergantung secara langsung kepada para personalia yang lain, untuk
menolong mereka menyelesaikan tujuan sekolah itu.
Dalam pelaksanaannya di sekolah dilaksanakan oleh kepala sekolah untuk membantu, membimbing dan
mengarahkan guru sebagai
unsur terdepan dalam proses pembelajaran. Kepala sekolah memiliki tanggung jawab yang lebih
besar dibandingkan dengan personalia-personalia yang lain.
Walaupun
ada kemiripan antara antara pengawasan dan supervisi, namun sebenarnya terdapat perbedaan
dari kedua hal tersebut, yaitu:
a. Pengawasan lebih
menekankan kepada pemeriksaan tentang sejauhmana peraturan, kebijakan, dan
pedoman yang telah ditetapkan diikuti dan dilaksanakan oleh penyelenggara atau
para pelaksana, sedangkan supervisi lebih menekankan kepada proses yang terjadi
dalam pelaksanaan;
b. Dalam pengawasan
pengambilan keputusan pada umumnya dilakukan oleh pengawas, sedangkan dalam
supervisi pengambilan keputusan didasarkan atas kesimpulan yang ditarik dari data
atau informasi;
c. Pengawasan lebih
mengarah pada usaha pihak pengawas untuk memperbaiki hal-hal yang tidak sesuai
dengan peraturan, kebijakan, dan ketentuan-ketentuan lainnya, sedangkan
supervisi lebih mengarah kepada upaya pihak supervisor untuk meningkatkan
kemampuan pihak yang disupervisi;
d. Pihak pengawas pada
umumnya bertindak untuk mengarahkan, sedangkan supervisi lebih mengarah pada
membantu pihak yang disupervisi; dan
e. Hubungan antara pihak
pengawas dan pihak yang diawasi lebih bercorak hubungan vertikal, sedangkan
dalam supervisi hubungan antara pihak supervisor dengan pihak yang disupervisi
bercorak hubungan horizontal atau sejajar sehingga hubungan ini dapat
menumbuhkan suasana akrab, dan terjadinya komunikasi dua arah.
Tujuan dari
supervisi meliputi tujuan
umum dan tujuan khusus. Tujuan umum supervisi adalah memberikan tekhnis dan
bimbingan kepada guru agar mampu meningkatkan kualitas kerjanya, terutama dalam
melaksanakan proses pembelajaran. Selanjutnya apabila kualitas kinerja guru dan
staf sudah meningkat, maka diharapkan prestasi belajar siswa juga akan
meningkat. Sedangkan tujuan khusus adalah:
1)
Meningkatkan kinerja siswa sekolah dalam perannya
sebagai peserta didik yang belajar dengan semangat tinggi, agar dapat mencapai
prestasi belajar secara optimal.
2)
Meningkatkan mutu kinerja guru sehingga berhasil
membantu dan membimbing siswa mencapai prestasi belajar dan pribadi sebagaimana
diharapkan.
3)
Meningkatkan keefektifan kurikulum sehingga berdaya
guna dan terlaksana dengan baik di dalam proses pembelajaran di sekolah serta
mendukung dimilikinya kemampuan lulusan sesuai tujuan lembaga.
4)
Meningkatkan keefektifan dan keefisienan sarana dan
prasarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sehingga mampu
mengoptimalkan keberhasilan belajar siswa.
5)
Meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah,
khususnya dalam mendukung suasana kerja yang optimal, sehingga siswa dapat
mencapai prestasi belajar sebagaimana diharapkan.
6)
Meningkatkan kualitas situasi umum sekolah sehingga
tercipta situasi yang tenang dan kondusif bagi kehidupan sekolah.
Ametembun, merumuskan tujuan supervisi pendidikan dengan memperhatikan
faktor-faktor khusus, sehingga dapat membantu guru-guru mengadakan diagnosa
secara kritis terhadap aktivitasnya serta kesulitan-kesulitan mengajar dan
belajar murid-muridnya serta menolong mereka dalam merencanakan perbaikan. Selain itu, membantu guru-guru
untuk dapat menilai aktivitasnya dalam rangka mencapai tujuan perkembangan anak
didik, dan memperbesar
kesadaran guru-guru terhadap tata kerja yang demokratis dan kooperatif serta
memperbesar kesediaannya untuk saling tolong-menolong. Hal yang perlu diperhatikan juga memperbesar
ambisi guru-guru untuk dapat meningkatkan mutu kerjanya secara maksimal.
Mengacu pada SK Menpan Nomor 118 Tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
dan Angka Kreditnya, Keputusan Bersama Mendikbud Nomor 03420/O/1996 dan Kepala
Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 38 Tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Pengawas serta Keputusan Mendikbud Nomor 020/U/1998 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya,
dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah yang
meliputi:
1.
Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan
di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.
2.
Meningkatkan kualitas proses
belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar atau bimbingan siswa
dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Tugas pokok yang pertama merujuk pada supervisi atau pengawasan manajerial
sedangkan tugas pokok yang kedua merujuk pada supervisi atau pengawasan
akademik. Pengawasan manajerial pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian
dan bantuan atau bimbingan
mulai dari rencana program, proses, sampai dengan hasil. Bimbingan dan bantuan
diberikan kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam pengelolaan
sekolah atau penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk meningkatkan kinerja
sekolah. Pengawasan akademik berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam
meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar
siswa.
Wewenang yang
diberikan kepada pengawas sekolah meliputi: (1) memilih dan menentukan metode
kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi, (2) menetapkan tingkat kinerja
guru dan tenaga lainnya yang diawasi beserta faktor-faktor yang
mempengaruhinya, (3) menentukan atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan
pembinaan.
Wewenang tersebut menyiratkan adanya otonomi pengawas untuk menentukan
langkah dan strategi dalam menentukan prosedur kerja kepengawasan. Namun
demikian pengawas perlu berkolaborasi dengan kepala sekolah dan guru agar dalam
melaksanakan tugasnya sejalan dengan arah pengembangan sekolah yang telah
ditetapkan kepala sekolah.
Berdasarkan kedua tugas pokok di atas maka kegiatan yang dilakukan oleh
pengawas antara lain:
a.
Menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap
semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
b.
Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis
data hasil belajar/ bimbingan siswa dan kemampuan guru.
c.
Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya
pendidikan, proses pembelajaran atau bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap
perkembangan hasil belajar
atau bimbingan siswa.
d.
Melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis
berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi
sekolah.
e.
Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada
guru tentang proses pembelajaran atau bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan
hasil belajar atau bimbingan
siswa.
f.
Melaksanakan penilaian dan monitoring
penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan siswa
baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan
lulusan atau pemberian
ijazah.
g.
Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah
binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
h.
Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh
sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan semester
berikutnya.
i.
Memberikan bahan penilaian kepada sekolah dalam
rangka akreditasi sekolah.
j.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak
sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi berkaitan dengan penyelenggaraan
pendidikan.
Menurut Ofsted (2003) tugas
pengawas mencakup tugas inspecting, advising, monitoring, reporting, coordinating dan performing leadership. Tugas pokok inspecting
(mensupervisi) meliputi tugas mensupervisi kinerja kepala sekolah, kinerja
guru, kinerja staf sekolah, pelaksanaan kurikulum atau mata pelajaran, pelaksanaan
pembelajaran, ketersediaan dan pemanfaatan sumberdaya, manajemen sekolah, dan
aspek lainnya seperti: keputusan moral, pendidikan moral, kerjasama dengan
masyarakat.
Tugas pokok advising (memberi advis/nasehat) meliputi advis mengenai sekolah sebagai sistem,
memberi advis kepada guru tentang pembelajaran yang efektif, advis kepada
kepala sekolah dalam mengelola pendidikan, advis kepada tim kerja dan staf
sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah, advis kepada orang tua siswa dan
komite sekolah terutama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
pendidikan.
Tugas pokok monitoring atau pemantauan meliputi
tugas memantau penjaminan
atau standard mutu pendidikan, penerimaan siswa baru, proses dan hasil belajar
siswa, pelaksanaan ujian, rapat guru dan staf sekolah, hubungan sekolah dengan
masyarakat, data statistik kemajuan sekolah dan program pengembangan sekolah.
Tugas pokok reporting meliputi
tugas melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, Provinsi dan/atau Nasional, melaporkan perkembangan dan hasil
pengawasan ke masyarakat, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke
sekolah binaannya.
Tugas pokok coordinating meliputi
tugas mengkoordinir sumber-sumber daya sekolah baik sumber daya manusia,
material, finansial dan lain-lain, mengkoordinir
kegiatan antar sekolah, kegiatan preservice
dan in service training bagi Kepala
Sekolah, guru dan staf sekolah lainnya, personil stakeholder yang lain dan pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah.
Tugas pokok performing leadership atau memimpin meliputi
tugas memimpin pengembangan kualitas SDM di sekolah binaannya, pengembangan
inovasi sekolah, partisipasi dalam kegiatan manajerial pendidikan di Diknas
yang bersangkutan, partisipasi pada perencanaan pendidikan di kabupaten/kota,
partisipasi pada seleksi calon kepala sekolah atau calon pengawas, partisipasi dalam akreditasi sekolah,
partisipasi dalam merekrut personal untuk proyek atau program-program khusus
pengembangan mutu sekolah, partisipasi dalam mengelola konflik di sekolah
dengan win-win solution dan
partisipasi dalam menangani pengaduan internal sekolah maupun masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar