Pada masa UU Nomor 5 Tahun 1974,
secara normatif ketiga asas penyelenggaraan pemerintahan daerah yakni asas
desentralisasi, dekonsentrasi serta tugas pembantuan dilaksanakan secara
berimbang. Meskipun dalam kenyataannya, pelaksanaan asas dekonsentrasi jauh
lebih dominant dibandingkan pelaksanaan kedua asas lainnya. Sedemikian besar
peranan asas dekonsentrasi sehingga otonomi yang diberikan kepada Daerah Otonom
sebenarnya hanyalah otonomi semu (quasi
autonomy). Hal ini terlihat dari beberapa cirri antara lain :
1)
Daerah tidak diberi hak-hak otonomi secara penuh;
2)
Campur tangan pemerintah Pusat atau pejabat pemerintah
Pusat terhadap isi otonomi yang sudah diserahkan sangat besar. Campur tangan
tersebut terutama dilakukan pada tingkatan menteri ke bawah;
3)
Anggaran dekonsentrasi masih lebih besar dibandingkan
anggaran desentralisasi, disamping sebagian besar APBD masih berasal dari
subsidi pemerintah pusat.
4)
Pemerintah pusat “menguasai” daerah melalui tiga jalur
yakni jalur keuangan, jalur personil serta jalur kewenangan.
Seperti telah
diketahui bersama bahwa daerah otonom sekurang-kurangnya
memiliki empat hak dasar yakni :
1)
hak memilih pemimpinnya sendiri secara bebas;
2)
hak memiliki dan mengelola kekayaannya sendiri secara
bebas;
3)
hak membuat aturan hukumnya sendiri secara bebas;
4)
hak kepegawaian.
Pengaturan
pelimpahan wewenang pada masa UU Nomor 5 Tahun 1974 cukup
dilakukan dengan keputusan
menteri bersangkutan, sehingga banyak sekali peraturan pada tingkatan menteri
dan atau direktur jenderal yang “mengintervensi” pelaksanaan otonomi di daerah.
Berbeda
dengan UU Nomor 5 Tahun 1974, UU Nomor 22 Tahun 1999 yang disusun sebagai
kontra-konsep dari UU sebelumnya, justru sangat membatasi penggunaan asas
dekonsentrasi maupun asas tugas pembantuan – karena lebih mengutamakan
penggunaan asas desentralisasi. Asas dekonsentrasi hanya dilaksanakan secara
terbatas pada Kabupaten/Kota – terutama menyangkut lima kewenangan utama pemerintah pusat sesuai
pasal 7 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 1999, yakni kewenangan politik luar negeri,
moneter dan fiskal, pertahanan keamanan, peradilan, agama serta kewenangan
bidang lainnya. Di sisi lain, pelaksanaan asas dekonsentrasi dikehendaki justru
lebih diperkuat pada tingkat Propinsi. Hanya saja, UU Nomor 22 Tahun 1999 setengah
hati dalam mengatur pelaksanaan asas dekonsentrasi karena ada kekhawatiran asas
ini akan kembali mendominasi pelaksanaan desentralisasi di daerah. Sebab
berdasarkan disain awalnya (by design),
pemerintahan dalam negara kesatuan bersifat sentralistik karena sumber
kewenangan yang dipencarkan memang berasal dari tangan pemerintah pusat (dalam hal ini eksekutif).
Disebut
dekonsentrasi setengah hati karena :
1)
Di dalam UU Nomor 22 Tahun 1999, tidak pernah disebut
Gubernur sebagai Kepala Wilayah Administrasi, tetapi sebagai Wakil Pemerintah
Pusat di Daerah. Sebutan Kepala Wilayah Administrasi baru muncul pada
penjelasan PP Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekosentrasi;
2)
Pengaturan tentang dekonsentrasi di dalam UU Nomor 22
Tahun 1999 juga sangat terbatas, dan kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam
Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden;
3)
Adanya kerancuan penggunaan asas penyelenggaraan
pemerintahan Daerah, yakni antara asas dekonsentrasi dengan asas
desentralisasi. Pada pasal 63 UU Nomor 22 Tahun 1999 dikemukakan bahwa
pelaksanaan asas dekonsentrasi oleh Gubernur dijalankan oleh Dinas Propinsi,
padahal Dinas Propinsi adalah alat desentralisasi. Secara teoretis, pelaksanaan
asas dekonsentrasi seharusnya dijalankan oleh aparat pemerintah pusat yang ada
di daerah. Dengan adanya pemisahan secara jelas akan mempermudah dalam hal
penggunaan hak, wewenang dan tanggung jawab.
4)
Di dalam menjalankan asas dekonsentrasi, Gubernur hanya
dibantu oleh Sekretaris Daerah yang karena jabatannya adalah juga Sekretaris
Wilayah Administrasi. Tetapi berdasarkan surat
edaran Menteri Dalam Negeri - Sekretaris Daerah Propinsi kemudian disebut
Sekda, bukan Sekwilda. Hal ini memarginalisasi peranan Sekda Propinsi sebagai
Sekretaris Wilayah Administrasi.
Dilihat dari
segi manajemen pemerintahan,
kewenangan luas, utuh dan
bulat
yang diberikan kepada Daerah
Kabupaten/Kota seharusnya diimbangi dengan pengawasan yang setara dengan
kewenangannya. Dalam hal ini Gubernur sebagai Kepala Wilayah maupun sebagai
Wakil Pemerintah Pusat di Daerah dapat diberi peranan yang lebih besar –
sebagai kompensasi dari pengurangan isi otonomi daerah propinsi. Penguatan
tersebut dapat berupa pelimpahan kewenangan dalam bidang pembinaan dan
pengawasan jalannya pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dengan membatasi
hubungan langsung antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dewasa ini
terdapat 371 Daerah Kabupaten/Kota,
dan jumlah ini dari waktu ke waktu cenderung terus bertambah. Apabila semuanya
harus melapor dan diawasi langsung oleh Pemerintah Pusat, jelas tidak akan
efektif dan efisien. Secara teoretis rentang kendali (span of control)
seseorang atau sesuatu instansi jumlahnya terbatas. Apabila rentang kendalinya
terlampau luas akan timbul gejala lepas kendali (out of control), dengan ciri-ciri tidak mematuhi peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah Pusat. Di sisi lain, apabila
terlampau banyak mengurusi masalah-masalah internal, pemerintah pusat akan
kehilangan momentum untuk berkiprah di dunia internasional yang mengakibatkan
citra negara dan bangsa menjadi semakin terpuruk.
Dengan adanya
Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan
Perundang-undangan, sebenarnya sudah sangat membatasi campur tangan pemerintah
pusat terhadap implementasi desentralisasi di Daerah – yang selama ini memang
datang dari pejabat tingkat menteri ke bawah. Hal tersebut diperkuat lagi
dengan isi dan jiwa PP Nomor 39 Tahun 2001 yang menegaskan pelimpahan
kewenangan dalam rangka dekonsentrasi hanya dapat dilakukan oleh Presiden
melalui Keputusan Presiden. Apabila para Menteri mempunyai inisiatif untuk
melakukan pelimpahan kewenangan, materinya disampaikan kepada Presiden setelah
lebih dahulu berkonsultasi dengan pihak-pihak yang akan diberi delegasi kewenangan.
keren gan.. :D ijin copas.. bermanfaat postingannya.. jangan lupa kunjungi blog ane pratama-whoopy.blogspot.com
BalasHapus