Dari berbagai literatur tentang pemerintahan daerah dapat diketahui bahwa
dekonsentrasi merupakan salah
satu jenis desentralisasi. Menurut
Litvack & Seddon (1992 :2), desentralisasi adalah transfer kewenangan dan
tanggung jawa fungsi-fungsi public, dari pemerintah pusat kepada pihak lain –
baik kepada daerah bawahan, organisasi pemerintahan semibebas ataupun kepada
sektor swasta. Selanjutnya Litvack & Seddon ( 1992 :2) membagi
desentralisasi menjadi :
1)
desentralisasi politik;
2)
desentralisasi administratif, yang memiliki tiga bentuk
utama yaitu :
a)
dekonsentrasi;
b)
delegasi;
c)
devolusi.
3)
desentralisasi fiskal;
4)
desentralisasi
ekonomi atau pasar.
Pada sisi
lain Vista-Baylon ( dalam Campo & Sundaram, 2001 : 155-159)
mengemukakan bahwa desentralisasi
dapat dilihat dari dimensi dan derajatnya. Dilihat dari dimensinya, desentralisasi
mencakup desentralisasi geografik, fungsional, politik/ administrasi serta
fiskal. Sedangkan dilihat dari derajatnya, desentralisasi mencakup
dekonsentrasi, delegasi serta devolusi. Masih menurut Vista-Baylon,
dekonsentrasi adalah pengalihan beban kerja administrative dari pejabat
pemerintah pusat yang ada di ibukota pemerintahan kepada staf lapangan bawahan
yang berada di propinsi, kabupaten ataupun distrik. Dekonsentrasi secara
mendasar bertujuan untuk membuat efisiensi internal yang menjadi entitas pemerintah
pusat. Di dalamnya tidak melibatkan adanya pengalihan kewenangan pembuatan
keputusan dan otonomi dari pemerintah pusat.
Smith
( 1985 : 9) mengemukakan bahwa dekonsentrasi adalah desentralisasi birokratik,
yang seringkali digunakan untuk mengurangi kekuatan pandangan lokal dan
memperkuat keseragaman di dalam pengambilan keputusan antar-daerah, berbeda
dengan desentralisasi politik yang didisain untuk menggambarkan karakteristik
yang unik, masalah dan kebutuhan yang berbeda dari setiap daerah.
Dikaitkan
dengan tujuan desentralisasi, dekonsentrasi lebih diarahkan pada upaya
pencapaian tujuan administratif yakni untuk meningkatkan efektivitas dan
efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Selain tujuan administratif,
desentralisasi mempunyai tujuan politik yakni demokratisasi kehidupan
infrastruktur dan suprastruktur politik serta tujuan sosial ekonomi yakni untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar