Senin, 20 Februari 2012

Memahami Azas Dekonsentrasi


Dari  berbagai  literatur  tentang   pemerintahan   daerah   dapat   diketahui  bahwa
dekonsentrasi merupakan salah satu jenis desentralisasi.  Menurut Litvack & Seddon (1992 :2), desentralisasi adalah transfer kewenangan dan tanggung jawa fungsi-fungsi public, dari pemerintah pusat kepada pihak lain – baik kepada daerah bawahan, organisasi pemerintahan semibebas ataupun kepada sektor swasta. Selanjutnya Litvack & Seddon ( 1992 :2) membagi desentralisasi menjadi :

1)      desentralisasi politik;
2)      desentralisasi administratif, yang memiliki tiga bentuk utama yaitu :
a)      dekonsentrasi;
b)      delegasi;
c)      devolusi.
3)      desentralisasi fiskal;
4)       desentralisasi ekonomi atau pasar.

Pada  sisi  lain  Vista-Baylon  ( dalam Campo & Sundaram, 2001 : 155-159)
mengemukakan bahwa desentralisasi dapat dilihat dari dimensi dan derajatnya. Dilihat dari dimensinya, desentralisasi mencakup desentralisasi geografik, fungsional, politik/ administrasi serta fiskal. Sedangkan dilihat dari derajatnya, desentralisasi mencakup dekonsentrasi, delegasi serta devolusi. Masih menurut Vista-Baylon, dekonsentrasi adalah pengalihan beban kerja administrative dari pejabat pemerintah pusat yang ada di ibukota pemerintahan kepada staf lapangan bawahan yang berada di propinsi, kabupaten ataupun distrik. Dekonsentrasi secara mendasar bertujuan untuk membuat efisiensi internal yang menjadi entitas pemerintah pusat. Di dalamnya tidak melibatkan adanya pengalihan kewenangan pembuatan keputusan dan otonomi dari pemerintah pusat.

            Smith ( 1985 : 9) mengemukakan bahwa dekonsentrasi adalah desentralisasi birokratik, yang seringkali digunakan untuk mengurangi kekuatan pandangan lokal dan memperkuat keseragaman di dalam pengambilan keputusan antar-daerah, berbeda dengan desentralisasi politik yang didisain untuk menggambarkan karakteristik yang unik, masalah dan kebutuhan yang berbeda dari setiap daerah.

            Dikaitkan dengan tujuan desentralisasi, dekonsentrasi lebih diarahkan pada upaya pencapaian tujuan administratif yakni untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Selain tujuan administratif, desentralisasi mempunyai tujuan politik yakni demokratisasi kehidupan infrastruktur dan suprastruktur politik serta tujuan sosial ekonomi yakni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

            Berbeda dengan pandangan ilmiah di atas, menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, yang dimaksud dengan dekonsentrasi adalah : “ pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabatnya di Daerah (pasal 1 huruf  f UU Nomor 5/1974). Sedangkan menurut UU Nomor 22 Tahun 1999, yang dimaksud dengan dekonsentrasi adalah : “ pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan atau perangkat Pusat di Daerah “(pasal 1 huruf f UU Nomor 22/1999).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KONTRIBUSI PEMIKIRAN HUKUM NAHDLATUL ULAMA

Lembaga Bahtsul Masail ialah sebuah Lembaga yang berfungsi sebagai forum diskusi antara para ulama serta kaum intelektual guna membahas pe...