Secara etimologis kebijakan berasal dari bahasa Yunani yaitu Polis (Negara atau Kota). Pengertian
kebijakan yang dikenal saat ini cenderung berasal dari Bahasa Inggris yakni Policy. Masih belum ada kesepakatan
pendapat antara para ahli dalam mengartikan istilah Policy. Ini dapat dilihat pada berbagai literatur di mana ada
sebagian para ahli yang menyebut dengan kata kebijakan dan sebagian lainnya
menyebutkan dengan kata kebijaksanaan. Namun dalam tulisan ini penulis lebih
cenderung menggunakan istilah kebijakan (Policy)
sebab bermakna lebih luas karena mencakup arti dari kebijaksanaan itu sendiri
dengan tidak mengabaikan penggunaan kata kebijaksanaan pendapat oleh beberapa
ahli.
Perserikatan
Bangsa-Bangsa (dalam Wahab, 2008:2) mengartikan kebijakan sebagai pedoman untuk
bertindak. Pedoman itu boleh jadi amat sederhana atau kompleks, bersifat umum
atau khusus, luas atau sempit, kabur atau jelas, longgar atau terperinci,
bersifat kualitatif atau kuantitatif, publik atau privat.
Menurut Oxford
Advanced Learner’s Dictionary of Current English (dalam Hornby, 1995:893) Policy adalah:
1.
Plan of action,
statement of aims and ideals, especially
one made by Government, oliticalparties,
usinesscompany rencana, tindakan, pernyataan maksud dan pandangan, terutama
yang dibuat oleh pemerintah, partai politik atau perusahaan niaga);
2. Wise, sensible conduct, art of government
(kebijakan, tindakan sensistif, seni pemerintahan).
Kebijakan secara luas merupakan tindakan atau kegiatan-kegiatan yang
dilakukan atau tidak diambil oleh pemerintah serta prilaku negara secara umum.
Berkaitan dengan hal tersebut Dye (dalam Islamy, 2000:18), mendefenisikan
kebijaksanaan negara sebagai ”is whatever
goverment choose to do or not to do” (apapun yang dipilih
oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan).
Pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu maka harus ada tujuannya
(obyektifnya) dan kebijaksanaan publik itu harus meliputi semua tindakan
pemerintah atau pejabat pemerintahan saja. Disamping itu sesuatu yang tidak
dilaksanakan pemerintah termasuk kebijaksanaan Publik. Hal ini disebabkan
karena sesuatu yang tidak dilakukan oleh pemerintah akan mempunyai pengaruh
(dampak) yang sama besarnya dengan sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah.
Pengertian kebijaksanaan di atas belum ada batasan yang jelas antara apa
yang diputuskan oleh pemerintah untuk dilakukan dan apa yang sebenarnya
dilakukan oleh pemerintah. Untuk tidak adanya tindakan dari pemerintah namun
pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang baru, artinya masih menggunakan
kebijakan yang lama. Jika pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu maka harus
ada tujuan yang jelas.
Edward III dan Sharkansky (Islamy, 2000:18) mengartikan kebijakan sebagai
”...is what government say and do, or do
not do. It is the goals or purpse of
government programs...” (adalah apa yang dinyatakan dan dilakukan oleh
pemerintah. Kebijakan publik itu berupa sasaran atau tujuan program-program
pemerintah...). Edwards dan Sharkansky
kemudian menjelaskan bahwa kebijakan publik itu dapat ditetapkan secara jelas
dalam peraturan perundang-undangan atau dalam bentuk pidato-pidato pejabat
teras pemerintah ataupun berupa program-program dan tindakan-tindakan yang
dilakukan pemerintah.
Kebijakan publik dibuat dalam kerangka untuk memecahkan masalah dan untuk
mencapai tujuan tertentu. Jika suatu kebijakan tidak tepat atau tidak dapat meminimalkan
masalah yang merupakan sasaran dari kebijakan, maka kebijakan itu mungkin akan
mengalami kegagalan sekalipun kebijakan itu diimplementasi-kan dengan sangat
baik. Suatu kebijakan yang baik mungkin juga akan mengalami kegagalan jika
kebijakan tersebut kurang diimplementasikan dengan baik oleh para pelaksana
kebijakan.
Islamy (2000:20) mengartikan kebijaksanaan negara sebagai serangkaian
tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan
atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat. Pengertian ini mempunyai implikasi sebagai
berikut:
1.
Bahwa
kebijaksanaan Negara itu dalam bentuk perdananya berupa penerapan
tindakan-tindakan pemerintah.
2.
Bahwa
kebijaksanaan Negara itu tidak cukup hanya dinyatakan tetapi dilaksanakan dalam
bentuk yang nyata.
3.
Bahwa
kebijaksanaan negara itu mempunyai dan dilandasi dengan maksud dan tujuan
tertentu.
4.
Bahwa
kebijaksanaan negara itu harus senantiasa ditujukan bagi kepentingan seluruh
anggota masyarakat.
Untuk menghasilkan kebijakan
publik, dibutuhkan proses yang berupa tahapan-tahapan kegiatan sampai
menghasilkan kebijakan publik yang dimaksud. Kebijakan publik pada dasarnya
adalah suatu keputusan yang dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan tertentu,
untuk melakukan kegiatan tertentu, atau
untuk mencapai tujuan tertentu yang dilakukan lembaga pemerintahan yang
berwenang dalam rangka penyelenggaraan tugas. Menurut pendapat Ermaya (dalam
Giroth, 2004:27-28), bahwa:
Konsep kebijakan dimaknai sebagai policy dan wisdom. Sebagai Wisdom, maka kebijakan adalah pandangan
luas yang masih dalam pemikiran, bersifat universal, mondial dan objektif.
Sebagai policy atau kebijaksanaan
adalah kebijakan yang diterapkan secara subjektif yang operatifnya merupakan:
a. Suatu penggarisan ketentuan;
b. Bersifat pedoman, pegangan, bimbingan yang
mencapai kesepahaman dalam maksud atau
cara atau sasaran.
c.
Bagi
setiap usaha dan kegiatan sekelompok manusia yang berorganisasi.
d. Sehingga terjadi dinamika gerakan tindakan
yang terpadu, sehaluan dan seirama dalam mencapai tujuan tertentu.
Lebih lanjut Ermaya
mengemukakan ciri-ciri policy sebagai
berikut:
1.
Mengandung
hubungan dengan tujuan organisasi atau tujuan lembaga yang bersangkutan.
2.
Dikomunikasikan
dan dijelaskan kepada semua pihak yang bersangkutan.
3.
Dinyatakan
dengan bahasa yang mudah dipahami, sebaiknya tertulis.
4.
Mengandung
ketentuan tentang batas-batasnya dan ukuran bagi tindakan dikemudian hari.
5.
Memungkinkan
diadakan perubahan di mana perlu meskipun secara relatif tetap dan stabil.
6.
Masuk
akal dan dapat dilaksanakan, memberi peluang untuk bertindak dan penafsiran
oleh mereka yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.
Dunn (2003:132) mendefisinikan
kebijakan publik (public policy) sebagai
pola ketergantungan yang kompleks dari pilihan-pilihan kolektif yang saling
tergantung, termasuk keputusan-keputusan untuk tidak bertindak yang dibuat oleh
badan atau kantor pemerintahan. Pendapat lainnya tentang kebijakan publik
diungkapkan Frederich (dalam Winarno, 2007:17) bahwa:
Kebijakan publik sebagai suatu arah tindakanyang
diusulkan oleh seseorang,kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan
tertentu yang memberikan hambatan-hambatan dan peluang-peluang terhadap
kebijakan yang diusulkan untuk menggunakan dan mengatasi dalam rangka mencapai
suatu tujuan atau merealisasikan suatu atau maksud tertentu.
Menurut Anderson (dalam Tachjan, 2008:16) bahwa “Public policies are those policies developed by governmental bodies and
officials”. Maksudnya kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang
dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah.”
Dalam suatu negara kebijakan publik tersusun dalam suatu strata yang
menunjukkan tingkatan-tingkatan dari kebijakan yang paling tinggi sifatnya
strategis sampai dengan kebijakan yang paling rendah sifatnya teknis
operasional. Kebijakan yang paling rendah merupakan penjabaran dari kebijakan
yang lebih tinggi dan materinya tidak boleh bertentangan.
Strata kebijakan publik memberikan gambaran dari suatu tingkat kebijakan
yang masih bersifat umum dan abstrak sampai dengan tingkat kebijakan yang
konkrit, dengan demikian kebijakan tersebut mudah diimplementasikan secara
efektif dan efisien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar