Selasa, 07 Februari 2012

Kebijakan Publik


Secara etimologis kebijakan  berasal dari bahasa Yunani yaitu Polis (Negara atau Kota). Pengertian kebijakan yang dikenal saat ini cenderung berasal dari Bahasa Inggris yakni Policy. Masih belum ada kesepakatan pendapat antara para ahli dalam mengartikan istilah Policy. Ini dapat dilihat pada berbagai literatur di mana ada sebagian para ahli yang menyebut dengan kata kebijakan dan sebagian lainnya menyebutkan dengan kata kebijaksanaan. Namun dalam tulisan ini penulis lebih cenderung menggunakan istilah kebijakan (Policy) sebab bermakna lebih luas karena mencakup arti dari kebijaksanaan itu sendiri dengan tidak mengabaikan penggunaan kata kebijaksanaan pendapat oleh beberapa ahli.
            Perserikatan Bangsa-Bangsa (dalam Wahab, 2008:2) mengartikan kebijakan sebagai pedoman untuk bertindak. Pedoman itu boleh jadi amat sederhana atau kompleks, bersifat umum atau khusus, luas atau sempit, kabur atau jelas, longgar atau terperinci, bersifat kualitatif atau kuantitatif, publik atau privat.
Menurut Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Current English (dalam Hornby, 1995:893) Policy adalah:
1.        Plan of action, statement of aims and ideals, especially  one   made by Government, oliticalparties, usinesscompany rencana, tindakan, pernyataan maksud dan pandangan, terutama yang dibuat oleh pemerintah, partai politik atau perusahaan niaga);                    
2.    Wise, sensible conduct, art of government (kebijakan, tindakan sensistif, seni pemerintahan). 
                                        
Kebijakan secara luas merupakan tindakan atau kegiatan-kegiatan yang dilakukan atau tidak diambil oleh pemerintah serta prilaku negara secara umum. Berkaitan dengan hal tersebut Dye (dalam Islamy, 2000:18), mendefenisikan kebijaksanaan negara sebagai ”is whatever goverment choose to do or not to do” (apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan).
Pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu maka harus ada tujuannya (obyektifnya) dan kebijaksanaan publik itu harus meliputi semua tindakan pemerintah atau pejabat pemerintahan saja. Disamping itu sesuatu yang tidak dilaksanakan pemerintah termasuk kebijaksanaan Publik. Hal ini disebabkan karena sesuatu yang tidak dilakukan oleh pemerintah akan mempunyai pengaruh (dampak) yang sama besarnya dengan sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah.
Pengertian kebijaksanaan di atas belum ada batasan yang jelas antara apa yang diputuskan oleh pemerintah untuk dilakukan dan apa yang sebenarnya dilakukan oleh pemerintah. Untuk tidak adanya tindakan dari pemerintah namun pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang baru, artinya masih menggunakan kebijakan yang lama. Jika pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu maka harus ada tujuan yang jelas.
Edward III dan Sharkansky (Islamy, 2000:18) mengartikan kebijakan sebagai ”...is what government say and do, or do not do. It is the goals or purpse of government programs...” (adalah apa yang dinyatakan dan dilakukan oleh pemerintah. Kebijakan publik itu berupa sasaran atau tujuan program-program pemerintah...).  Edwards dan Sharkansky kemudian menjelaskan bahwa kebijakan publik itu dapat ditetapkan secara jelas dalam peraturan perundang-undangan atau dalam bentuk pidato-pidato pejabat teras pemerintah ataupun berupa program-program dan tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah.
Kebijakan publik dibuat dalam kerangka untuk memecahkan masalah dan untuk mencapai tujuan tertentu. Jika suatu kebijakan tidak tepat atau tidak dapat meminimalkan masalah yang merupakan sasaran dari kebijakan, maka kebijakan itu mungkin akan mengalami kegagalan sekalipun kebijakan itu diimplementasi-kan dengan sangat baik. Suatu kebijakan yang baik mungkin juga akan mengalami kegagalan jika kebijakan tersebut kurang diimplementasikan dengan baik oleh para pelaksana kebijakan.
Islamy (2000:20) mengartikan kebijaksanaan negara sebagai serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat. Pengertian ini mempunyai implikasi sebagai berikut:
1.        Bahwa kebijaksanaan Negara itu dalam bentuk perdananya berupa penerapan tindakan-tindakan pemerintah.
2.        Bahwa kebijaksanaan Negara itu tidak cukup hanya dinyatakan tetapi dilaksanakan dalam bentuk yang nyata.
3.        Bahwa kebijaksanaan negara itu mempunyai dan dilandasi dengan maksud dan tujuan tertentu.
4.        Bahwa kebijaksanaan negara itu harus senantiasa ditujukan bagi kepentingan seluruh anggota masyarakat.

Untuk menghasilkan kebijakan publik, dibutuhkan proses yang berupa tahapan-tahapan kegiatan sampai menghasilkan kebijakan publik yang dimaksud. Kebijakan publik pada dasarnya adalah suatu keputusan yang dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan tertentu, untuk melakukan kegiatan tertentu, atau  untuk mencapai tujuan tertentu yang dilakukan lembaga pemerintahan yang berwenang dalam rangka penyelenggaraan tugas. Menurut pendapat Ermaya (dalam Giroth, 2004:27-28), bahwa:
Konsep kebijakan dimaknai sebagai policy dan wisdom. Sebagai  Wisdom, maka kebijakan adalah pandangan luas yang masih dalam pemikiran, bersifat universal, mondial dan objektif. Sebagai policy atau kebijaksanaan adalah kebijakan yang diterapkan secara subjektif yang operatifnya merupakan:
a.       Suatu penggarisan ketentuan;
b.       Bersifat pedoman, pegangan, bimbingan yang mencapai   kesepahaman dalam maksud atau cara atau sasaran.
c.        Bagi setiap usaha dan kegiatan sekelompok manusia yang        berorganisasi.
d.       Sehingga terjadi dinamika gerakan tindakan yang terpadu, sehaluan dan seirama dalam mencapai tujuan tertentu.

Lebih lanjut Ermaya mengemukakan ciri-ciri policy sebagai berikut:
1.        Mengandung hubungan dengan tujuan organisasi atau tujuan lembaga yang bersangkutan.
2.        Dikomunikasikan dan dijelaskan kepada semua pihak yang bersangkutan.
3.        Dinyatakan dengan bahasa yang mudah dipahami, sebaiknya tertulis.
4.        Mengandung ketentuan tentang batas-batasnya dan ukuran bagi tindakan dikemudian hari.
5.        Memungkinkan diadakan perubahan di mana perlu meskipun secara relatif tetap dan stabil.
6.        Masuk akal dan dapat dilaksanakan, memberi peluang untuk bertindak dan penafsiran oleh mereka yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.

Dunn (2003:132) mendefisinikan kebijakan publik (public policy) sebagai pola ketergantungan yang kompleks dari pilihan-pilihan kolektif yang saling tergantung, termasuk keputusan-keputusan untuk tidak bertindak yang dibuat oleh badan atau kantor pemerintahan. Pendapat lainnya tentang kebijakan publik diungkapkan Frederich (dalam Winarno, 2007:17) bahwa:
Kebijakan publik sebagai suatu arah tindakanyang diusulkan oleh seseorang,kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu yang memberikan hambatan-hambatan dan peluang-peluang terhadap kebijakan yang diusulkan untuk menggunakan dan mengatasi dalam rangka mencapai suatu tujuan atau merealisasikan suatu atau maksud tertentu.

Menurut Anderson (dalam Tachjan, 2008:16) bahwa “Public policies are those policies developed by governmental bodies and officials”. Maksudnya kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah.”
Dalam suatu negara kebijakan publik tersusun dalam suatu strata yang menunjukkan tingkatan-tingkatan dari kebijakan yang paling tinggi sifatnya strategis sampai dengan kebijakan yang paling rendah sifatnya teknis operasional. Kebijakan yang paling rendah merupakan penjabaran dari kebijakan yang lebih tinggi dan materinya tidak boleh bertentangan.
Strata kebijakan publik memberikan gambaran dari suatu tingkat kebijakan yang masih bersifat umum dan abstrak sampai dengan tingkat kebijakan yang konkrit, dengan demikian kebijakan tersebut mudah diimplementasikan secara efektif dan efisien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KONTRIBUSI PEMIKIRAN HUKUM NAHDLATUL ULAMA

Lembaga Bahtsul Masail ialah sebuah Lembaga yang berfungsi sebagai forum diskusi antara para ulama serta kaum intelektual guna membahas pe...