Rabu, 01 Februari 2012

Perubahan Paradigma Kecamatan


Fungsi camat dalam penyelenggaran pemerintahan daerah sebagai koordinator kegiatan kewilayahan untuk memberikan pelayanan. Fungsi tersebut dipengaruhi ”peranan”-nya sebagai hasil (output) dalam melaksanakaan tugas dan kewenangan. Fungsi (function) camat yang memiliki peran sebagai koordinator sangat besar dan luas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Begitu pula terhadap kelompok atau penyelenggaran lain yang ada di kecamatan.
Oleh karena itu uraian tugas dan fungsi adalah merupakan uraian atau rincian kegiatan yang harus dilakukan dalam sebuah organisasi kecamatan mendahului peran yang ada dalam diri seorang camat.  Fungsi dan tugas yang dimiliki camat yang demikian merupakan fungsi kekepalaan (cheapship) dan kepemimpinan (leadership) sangat mempengaruhi peran camat. Karena istilah peran lebih menekankan pada perilaku seseorang dalam melaksanakan fungsi dan tugas.
Herbert (dalam Safrudin, 1993:270) mempertegas bahwa keefektifan seseorang dalam usahanya mencapai tujuan-tujuan dalam setiap suasana sosial, tidak hanya tergantung pada aktivitas sendiri, tetapi juga pada bagaimana hubungan aktivitasnya itu dengan apa yang sukses atas satu tugas oleh sekelompok orang membutuh-kan tingkat koordinasi yang tinggi.
Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 menyebutkan bahwa:
(1.)  Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:
a.    mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masya-rakat;
b.   mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentra-man dan ketertiban umum;
c.    mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d.   mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e.    mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan peme-rintahan di tingkat kecamatan;
f.     membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; dan
g.    melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
(2.)  Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek perizinan; rekomendasi; koordinasi; pembinaan; pengawasan; fasilitasi; penetapan; penyelenggaraan; dan kewenangan lain yang dilimpahkan.
(3.)  Pelaksanaan kewenangan camat sebagaimana di-maksud pada ayat (2) mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan pada lingkup kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan.
(4.)  Pelimpahan sebagian wewenang bupati/walikota kepada Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi.
(5.)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.
Wasistiono (2009:57) mengemukakan bahwa pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan berbicara mengenai kewenangan yang bersifat atributif, sedangkan Pasal 15 ayat (2) berbicara aspek-aspek kewenangan delegatif yang perlu diisi lebih lanjut dengan rincian kewenangannya. Rinciannya harus bersifat limitatif dan terukur sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih atau keragu-raguan dalam pelaksanaannya.
Perubahan paradigma tersebut di atas secara signi-fikan mengubah pula kedudukan kecamatan dengan berbagai implikasinya. Adapun perubahan paradigma kecamatan berdasarkan ketiga Undang-Undang Peme-rintahan Daerah tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 1
Perubahan Paradigma Camat, Kecamatan
dan Kelurahan
Unsur
Perbandingan
UU No. 5
Tahun 1974
UU No. 22
Tahun 1999
UU No. 32
Tahun 2004
Kedudukan
Kecamatan
Wilayah administrasi pemerintahan
Lingkungan kerja Perangkat Daerah
Lingkungan Kerja Perangkat Daerah
Kedudukan Camat
Kepala Wilayah
(Pasal 77)
Perangkat Daerah
Perangkat Daerah
Kewenangan Camat
Bersifat atributif (Pasal 80 & 81)
Bersifat delegatif (Pasal 66 ayat (4))
Bersifat atributif dan delegatif (Pasal 126 ayat (2) & (3))
Hubungan dengan Lurah
Lurah menerima delegasi kewenangan dari Bupati/Walikota
Lurah menerima delegasi kewenangan dari Camat
Lurah menerima delegasi kewenangan dari Bupati/Walikota
Sumber : Sadu Wasistiono, 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 juga masih mempertahankan hal sama dalam hal kedudukan pemerintah kecamatan. Pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 hanya mempertegas kembali kewenangan atributif sebagaimana yang diusung oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, untuk itu Wasistiono, dkk (2002:85) menyarankan bahwa kecamatan lebih tepat dikelompokkan ke dalam jajaran unsur lini, tetapi dengan nama unsur lini kewilayahan. Pengelompokkan ini untuk membedakan dengan unsur lini teknis seperti yang disandang oleh Dinas Daerah. Sebagai unsur lini kewilayahan, Camat menjalan-kan tugas pokok sebagai unsur lini yaitu “to do, to act” artinya kegiatan Camat beserta jajaran bersifat operasional, memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Menurut Ndraha (2005:169) bahwa kecamatan adalah unit kerja, organisasi, wadah yang berada langsung di bawah kepala daerah, dibentuk berdasarkan peraturan daerah, dan melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan (bukan diserahkan) oleh Bupati/Walikota untuk dilaksana-kan di dalam lingkungan tugasnya.
Berkenaan dengan kewenangan untuk melaksanakan pelayanan masyarakat, Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 merincikan beberapa tugas camat sebagai berikut:
a.  melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
b.  melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
c.  melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
d.  melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan;
e.  melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada Bupati atau Walikota.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2008 tentang Kecamatan, pada  Pasal 15 ayat (1) menetapkan tugas umum pemerintahan yang diselenggarakan Camat dan ayat (2) menetapkan kewenangan delegatif yang diperoleh dari pelimpahan sebagian kewenangan Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KONTRIBUSI PEMIKIRAN HUKUM NAHDLATUL ULAMA

Lembaga Bahtsul Masail ialah sebuah Lembaga yang berfungsi sebagai forum diskusi antara para ulama serta kaum intelektual guna membahas pe...