Kebijakan otonomi daerah pada hakekatnya mem-berikan
amanat guna terlaksananya pembagian tugas pemerintahan melalui pelimpahan
sebagian tugas peme-rintah yang disertai dengan kewenangan dalam rangka
pengambilan kebijakan dan pengaturan kegiatan, guna terciptanya penyelenggaraan
Pemerintahan yang demokratis dengan mengutamakan prakarsa dan aspirasi
masyarakat, sehingga pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan pelaksanaan
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Otonomi daerah pada hakikatnya adalah hak mengurus
rumah tangga sendiri bagi suatu daerah otonom. Hak tersebut bersumber dari
wewenang dan urusan-urusan pemerintah (pusat) yang diserahkan kepada daerah.
Istilah sendiri dalam hak mengatur dan mengurus rumah tangga, merupakan inti
keotonomian suatu daerah; penetapan kebijaksanaan sendiri, pelaksanaan sendiri,
serta pembiayaan dan pertanggungjawaban daerah sendiri, maka hak itu
dikembalikan kepada pihak yang memberi, dan berubah kembali menjadi urusan pemerintah
(pusat).
Dalam kebebasan menjalankan hak mengurus dan
mengatur rumah tangga sendiri, daerah tidak dapat menjalankan hak dan wewenang
otonominya itu di luar batas-batas wilayah daerahnya. Daerah tidak boleh
mencampuri hak mengatur dan mengurus rumah tangga daerah lain sesuai dengan
wewenang pangkal dan urusan yang diserahkan kepadanya. Bidang
kewenangan yang dilimpahkan yaitu:
1.
Bidang Pekerjaan Umum
2.
Bidang Kesehatan
3.
Bidang Pendidikan
4.
Bidang Pertanian
5.
Bidang Perhubungan
6.
Bidang Perindustrian dan Perdagangan
7.
Bidang Lingkungan Hidup
8.
Bidang Pertanahan
9.
Bidang Perkoperasian
10. Bidang Sosial dan Tenaga Kerja
11. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
12. Bidang Kependudukan
13. Bidang Ekonomi dan keuangan
14. Bidang Keluarga Berencana
15. Bidang Penerangan
16.
Bidang Politik Dalam Negeri dan Administrasi Publik
17.
Bidang Hukum dan Perundang-undangan
18.
Bidang Kehutanan dan Perkebunan
19.
Bidang Pertambangan dan energi
20.
Bidang Pariwisata
21.
Bidang Kebudayaan
22.
Bidang Penataan Ruang
Dalam rangka merespon dinamika perkembangan penyelenggaraan
pemerintahan daerah menuju tata kelola pemerintahan yang baik, perlu
memperhatikan kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam pelayanan. Selain itu, peningkatkan
kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan
kondisi geografis daerah, perlu mengoptimalkan peran kecamatan sebagai
perangkat daerah terdepan dalam memberikan pelayanan publik. Pemerintah
Kecamatan sebagai satuan kerja perangkat daerah, memiliki posisi yang sangat
strategis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Posisi strategis ini
tentunya harus didukung dengan pemberian wewenang kepada kecamatan yang menjadi
bidang dan tanggungjawab sesuai dengan jenis dan kebutuhan yang ada di
kecamatan tersebut.
Perubahan
paradigma pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralistik memberikan
kekuatan politik berupa kewenangan yang luas pada daerah untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri, pemberian dan perluasan wewenang dari pusat
ke daerah, sebagai salah satu upaya untuk memotong jalur birokrasi dalam
pemberian pelayanan kepada masyarakat, yang selama ini memakan waktu yang lama
dan biaya tinggi.
Dengan
desentralisasi, pemerintah pusat telah
mengalihkan beberapa kewenangan kepada Kabupaten atau Kota untuk
mengelola kegiatan pemerintahan secara otonom, kecuali dalam urusan 6 bidang yaitu
Pertahanan dan Keamanan, Moneter, Agama, Kehakiman dan Hubungan Luar Negeri,
dan Lintas Kabupaten/Kota, pemerintah daerah mau tidak mau harus mampu
melaksanakan berbagai kewenangan yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah
pusat sehingga pemerintah
daerah dituntut mampu memberikan pelayanan
yang berkualitas, lebih efisien, efektif dan bertanggung jawab (Accountable).
Tujuan utama otonomi daerah adalah untuk
meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Dalam
konteks desentralisasi kewenangan ini, pelayanan publik pemerintah daerah
seharusnya menjadi lebih responsif terhadap kepentingan publik dengan fokus
kepuasan penerima layanan atau pelanggan.
Bertitik
tolak dari desentralisasi kewenangan tersebut di atas, maka pemerintah Kabupaten , guna mendekatkan pelayanan kepada
masyarakat memberikan sebagian kewenangannya kepada camat. Tujuan adanya
pelimpahan wewenang tersebut tidak lain adalah menciptakan kualitas pelayanan
kepada masyarakat dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar dapat
berjalan dengan efektif dan efisien.
Berdasarkan
asumsi di atas dan dengan kewenangan yang diberikan
kepada kecamatan, maka pemerintah kecamatan harus terus berusaha untuk
membenahi semua perangkatnya, khususnya perangkat yang berhubungan dengan
pelayanan publik, selain itu dapat kita lihat salah satu upaya Pemerintah
Daerah untuk mengefisienkan pelayanannya kepada masyarakat secara langsung
adalah melalui pelayanan satu pintu di kecamatan, hal ini dikarenakan begitu
luasnya wilayah Kabupaten , jarak
antara desa dan kelurahan dengan ibukota
Kecamatan yang terlalu jauh membuat pelayanan yang dilakukan pemerintah daerah
tidak optimal kepada masyarakat, oleh karena itulah kewenangan yang ada di
limpahkan kepada kecamatan. Hal ini dilakukan karena secara empirik banyak
pelayanan publik yang diterima masyarakat bemula dan berakhir di tingkat
kecamatan. Jenis dan variasi pelayanan yang melibatkan birokrasi kecamatan
sebagai delivering system pelayanan publik sangat beragam, mulai dari
pelayanan KTP, kartu keluarga, rekomendasi surat keterangan kelakuan baik, dan
banyak pelayanan lainnya yang dibutuhkan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar