Rabu, 01 Februari 2012

Pelimpahan Wewenang Bupati kepada Camat


Kebijakan otonomi daerah pada hakekatnya mem-berikan amanat guna terlaksananya pembagian tugas pemerintahan melalui pelimpahan sebagian tugas peme-rintah yang disertai dengan kewenangan dalam rangka pengambilan kebijakan dan pengaturan kegiatan, guna terciptanya penyelenggaraan Pemerintahan yang demokratis dengan mengutamakan prakarsa dan aspirasi masyarakat, sehingga pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Otonomi daerah pada hakikatnya adalah hak mengurus rumah tangga sendiri bagi suatu daerah otonom. Hak tersebut bersumber dari wewenang dan urusan-urusan pemerintah (pusat) yang diserahkan kepada daerah. Istilah sendiri dalam hak mengatur dan mengurus rumah tangga, merupakan inti keotonomian suatu daerah; penetapan kebijaksanaan sendiri, pelaksanaan sendiri, serta pembiayaan dan pertanggungjawaban daerah sendiri, maka hak itu dikembalikan kepada pihak yang memberi, dan berubah kembali menjadi urusan pemerintah (pusat).
Dalam kebebasan menjalankan hak mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri, daerah tidak dapat menjalankan hak dan wewenang otonominya itu di luar batas-batas wilayah daerahnya. Daerah tidak boleh mencampuri hak mengatur dan mengurus rumah tangga daerah lain sesuai dengan wewenang pangkal dan urusan yang diserahkan kepadanya. Bidang kewenangan yang dilimpahkan yaitu:
1.        Bidang Pekerjaan Umum
2.        Bidang Kesehatan
3.        Bidang Pendidikan
4.        Bidang Pertanian
5.        Bidang Perhubungan
6.        Bidang Perindustrian dan Perdagangan
7.        Bidang Lingkungan Hidup
8.        Bidang Pertanahan
9.        Bidang Perkoperasian
10.   Bidang Sosial dan Tenaga Kerja
11.   Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
12.   Bidang Kependudukan
13.   Bidang Ekonomi dan keuangan
14.   Bidang Keluarga Berencana
15.   Bidang Penerangan
16.   Bidang Politik Dalam Negeri dan Administrasi Publik
17.   Bidang Hukum dan Perundang-undangan
18.   Bidang Kehutanan dan Perkebunan
19.   Bidang Pertambangan dan energi
20.   Bidang Pariwisata
21.   Bidang Kebudayaan
22.   Bidang Penataan Ruang
Dalam rangka merespon dinamika perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah menuju tata kelola pemerintahan yang baik, perlu memperhatikan kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam pelayanan. Selain itu, peningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan kondisi geografis daerah, perlu mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan dalam memberikan pelayanan publik. Pemerintah Kecamatan sebagai satuan kerja perangkat daerah, memiliki posisi yang sangat strategis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Posisi strategis ini tentunya harus didukung dengan pemberian wewenang kepada kecamatan yang menjadi bidang dan tanggungjawab sesuai dengan jenis dan kebutuhan yang ada di kecamatan tersebut.
Perubahan paradigma pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralistik memberikan kekuatan politik berupa kewenangan yang luas pada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, pemberian dan perluasan wewenang dari pusat ke daerah, sebagai salah satu upaya untuk memotong jalur birokrasi dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat, yang selama ini memakan waktu yang lama dan biaya tinggi.
Dengan desentralisasi, pemerintah pusat telah mengalihkan beberapa kewenangan kepada Kabupaten atau Kota untuk mengelola kegiatan pemerintahan secara otonom, kecuali dalam urusan 6 bidang yaitu Pertahanan dan Keamanan, Moneter, Agama, Kehakiman dan Hubungan Luar Negeri, dan Lintas Kabupaten/Kota, pemerintah daerah mau tidak mau harus mampu melaksanakan berbagai kewenangan yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah dituntut mampu memberikan pelayanan yang berkualitas, lebih efisien, efektif dan bertanggung jawab (Accountable).
Tujuan utama otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks desentralisasi kewenangan ini, pelayanan publik pemerintah daerah seharusnya menjadi lebih responsif terhadap kepentingan publik dengan fokus kepuasan penerima layanan atau pelanggan.
Bertitik tolak dari desentralisasi kewenangan tersebut di atas, maka pemerintah Kabupaten , guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat memberikan sebagian kewenangannya kepada camat. Tujuan adanya pelimpahan wewenang tersebut tidak lain adalah menciptakan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Berdasarkan asumsi di atas dan dengan kewenangan yang diberikan kepada kecamatan, maka pemerintah kecamatan harus terus berusaha untuk membenahi semua perangkatnya, khususnya perangkat yang berhubungan dengan pelayanan publik, selain itu dapat kita lihat salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk mengefisienkan pelayanannya kepada masyarakat secara langsung adalah melalui pelayanan satu pintu di kecamatan, hal ini dikarenakan begitu luasnya wilayah Kabupaten , jarak antara desa dan kelurahan dengan ibukota Kecamatan yang terlalu jauh membuat pelayanan yang dilakukan pemerintah daerah tidak optimal kepada masyarakat, oleh karena itulah kewenangan yang ada di limpahkan kepada kecamatan. Hal ini dilakukan karena secara empirik banyak pelayanan publik yang diterima masyarakat bemula dan berakhir di tingkat kecamatan. Jenis dan variasi pelayanan yang melibatkan birokrasi kecamatan sebagai delivering system pelayanan publik sangat beragam, mulai dari pelayanan KTP, kartu keluarga, rekomendasi surat keterangan kelakuan baik, dan banyak pelayanan lainnya yang dibutuhkan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KONTRIBUSI PEMIKIRAN HUKUM NAHDLATUL ULAMA

Lembaga Bahtsul Masail ialah sebuah Lembaga yang berfungsi sebagai forum diskusi antara para ulama serta kaum intelektual guna membahas pe...