Di dalam pasal 1 huruf (d) UU
Nomor 5 Tahun 1974 dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan Tugas Pembantuan
adalah: “Tugas untuk turut serta dalam melaksanakan
urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah daerah oleh Pemerintah
atau Pemerintah Daerah Tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan
kepada yang menugaskannya”.
Sedangkan menurut pasal 1 huruf (g) UU Nomor 22 Tahun
1999 yang dimaksud dengan Tugas Pembantuan adalah: “Penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa dan dari Daerah ke Desa
untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan
prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya
dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan”.
Dalam UU No.32 tahun 2004 Tugas Pembantuan
adalah sebagai berikut:
Tugas pembantuan adalah penugasan
dari Pemerintah kepada daerah
dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau
desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan
tugas tertentu.
Penyelenggaraan asas
tugas pembantuan adalah cerminan dari sistem dan prosedur penugasan Pemerintah
kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau
desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk menyelenggarakan
urusan pemerintahan dan pembangunan yang disertai dengan kewajiban melaporkan
pelaksanaannya dan mempertanggung-jawabkannya kepada yang memberi penugasan.
Tugas pembantuan diselenggarakan karena tidak semua wewenang dan tugas
pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi.
Pemberian tugas pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan
pelayanan umum. Tujuan pemberian tugas pembantuan adalah memperlancar
pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan, serta membantu penyelenggaraan
pemerintahan, dan pengembangan pembangunan bagi daerah dan desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar