Sabtu, 09 Juni 2012

Tujuan Bimbingan dan Konseling


a. Tujuan Bimbingan dan Konseling
Di dalam suatu kegiatan baik itu formal maupun non formal pasti akan ada tujuannya. Begitu juga dengan bimbingan dan konseling. Tujuan dari bimbingan dan konseling yaitu:
Menurut Tohirin (2007:36-37), tujuan bimbingan dan konseling yaitu: memperoleh pemahaman yang lebih baik terhadap diri klien, mengarahkan diri klien sesuai dengan potensi yang dimilikinya, mampu memecahkan sendiri masalah yang dihadapi klien, dapat menyesuaikan diri secara lebih efektif baik terhadap dirinya sendiri maupun lingkungannya sehingga memperoleh kebahagiaan dalam hidupnya.
Adapun tujuan bimbingan dan konseling menurut Hallen (2002:57-59) adalah:
1)      Bimbingan dalam rangka menemukan pribadi, dimaksudkan agar peserta didik mengenal kekuatan dan kelemahan dirinya sendiri.
2)      Bimbingan dalam rangka mengenal lingkungan dimaksudkan agar peserta mengenal lingkungannya secara obyektif, baik sosial maupun ekonomi.
3)      Bimbingan dalam rangka merencanakan masa depan dimaksudkan agar peserta didik mampu mempertimbangkan dan mengambil keputusan tentang masa depan dirinya, baik pendidikan, karier maupun bidang budaya, keluarga dan masyarakat.

Menurut H. Prayitno dan Erman Amti (2004:130) bimbingan dan konseling memiliki tujuan yang terdiri atas tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umun bimbingan dan konseling membantu individu agar dapat mencapai perkembangan secara optimal sesuai dengan bakat, kemampuan, minat dan nilai-nilai, serta terpecahnya masalah-masalah yang dihadapai individu (klien). Termasuk tujuam umum bimbingan dan konseling adalah membantu individu agar dapat mandiri dengan ciri-ciri mampu memahami dan menerima dirinya sendiri dan lingkungannya, membuat keputusan dan rencana yang realistik, mengarahkan diri sendiri dengan keputusan dan rencananya itu serta pada akhirnya mewujudkan diri sendiri.
Tujuan khusus bimbingan dan konseling langsung terkait pada arah perkembangan klien dan masalah-masalah yang dihadapi. Tujuan khusus itu merupakan penjabaran tujuan-tujuan umum yang dikaitkan pada permasalahan klien, baik yang menyangkut perkembangan maupun kehidupannya.
Dari pendapat para ahli jelaslah bahwa, tujuan dari bimbingan dan konseling semuanya mengarahkan kepada peserta didik agar peserta didik lebih memahami dirinya sendiri baik dari kekurangannya maupun kelebihannya. Dan juga, membantu peserta didik untuk berani mengambil sendiri keputusan yang baik (sesuai dengan bakat, kemampuan dan minat) untuk dirinya.

b. Fungsi Bimbingan dan Konseling
Fungsi bimbingan dan konseling menurut Syamsu Yusuf dan A. Juntika Nurihsan (2006:16-17) adalah:
1)      Pemahaman, yaitu membantu peserta didik agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama).
2)      Preventif (pencegahan), yaitu upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh peserta didik.
3)      Pengembangan, yaitu konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.
4)      Perbaikan (penyembuhan), yaitu fungsi bimbingan yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan pemberian bantuan kepada siswa yang telah mengalami masalah.
5)      Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dalam membantu individu memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan yang sesuai dengan minat, bakat siswa.
6)      Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dalam membantu individu (siswa) agar dapat menyesuaikan diri secara dinamis dan konstruktif terhadap program pendidikan, peraturan sekolah, atau norma agama.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa fungsi dari bimbingan dan konseling selain sebagai pemahaman untuk dirinya sendiri (peserta didik) maupun lingkungannya, fungsi dari bimbingan dan konseling juga sebagai penyembuh (perbaikan) bagi peserta didik yang mengalami kesulitan ketika mendapatkan suatu permasalahan yang sulit untuk dipecahkan yang menyebabkan peserta didik itu pesimis dan rendah diri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KONTRIBUSI PEMIKIRAN HUKUM NAHDLATUL ULAMA

Lembaga Bahtsul Masail ialah sebuah Lembaga yang berfungsi sebagai forum diskusi antara para ulama serta kaum intelektual guna membahas pe...