Kamis, 13 Februari 2014

Konsep Adiksi



Ditinjau dari berbagai segi, para pemakai penyalahguna (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) bisa membahayakan dirinya sendiri dan masyarakat dan memunculkan sekian banyak permasalahan yang nyaris tidak ada manfaatnya. Beberapa jenis hanya dipakai untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan ilmu kesehatan atau pengobatan medis. Kegiatan tersebut tentunya berada di bawah pengawasan ahlinya yang kompeten secara ketat dan terarah. Pemakaian pun sangat terbatas dan dibawah petunjuk dokter. Di luar itu semuanya bisa merusak psikis dan psikis, raga dan jiwa, juga sangat dekat dengan dunia kejahatan dan kekerasan.
Apabila dilihat dari bahasa, arti dari Adiksi adalah “suatu keadaan yang terjadi setelah menggunakan obat secara berkala dan terus-menerus. Apabila pemberian obat dihentikan maka timbul gejala ketergantungan baik secara psikis dan jasmani” (Sasangka Hari, Ensiklopedia Indonesia I, 1980:79).
Dari pendapat tersebut bahwa apabila napza dikonsumsi akan masuk kedalam tubuh melalui peredaran darah kemudian akan mengganggu pusat syaraf dan otak. Potensial mengganggu pikiran, perasaan, mental dan perilaku para pemakainya. Para pemakai lama kelamaan akan mengalami perubahan kepribadian, sifat, tabiat, karakter dan tidak mampu lagi menggunakan akal sehatnya. Dapat dikatakan bahwa para pemakai keluar dari kepribadian dirinya menuju kepribadian lain yang menyimpang. Terjadinya perubahan kepribadian ini dikarenakan adanya perubahan tabiat karena pengaruh zat secara langsung. Tetapi lebih dari itu kearah perubahan tabiat secara terus-menerus yang dikarenakan adanya sifat adiksi (ketergantungan).
Agama Islam baik dalam Al-Quran maupun Al-Hadits tidak secara langsung menyebut haramnya narkotika. Namun melihat bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika hampir sama dengan minuman keras bahkan pengaruhnya lebih dahsyat. Pada penelitian inim ayat-ayat suci yang menyangkut minuman keras (khamar) dapat disamakan dengan Narkotika.
Narkotika dan alkohol adalah haram hukumnya, sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 90, yang artinya: Hai orang-orang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi berkorban untuk berpahala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbiatan-perbuatan itu agar kamu dapat keberuntungan (Depag RI, 1983). Firman Allah dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 219, yang artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakaknlah: pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tapi madharat keduanya lebih besar daripada manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: yang lebih dari dari keperluan. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatnya kepadamu supaya kamu berpikir  (Depag RI, 1983).
Sabda Nabi Saw: “Semua yang memabukan adalah khamar (miras), dan semua yang memabukan adalah haram” (H. R. Jamaah kecuali Bukhori & Ibnu Majah). Adapun kutukan bagi penuang, penjual, produser dan sebagainya sebagaimana sabda Nabi Saw: Allah mengutuk khamar (miras), peminumnya, penjualnya, penuangnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan khamar, pembawanya, dan orang yang minta dibawakan khamar (Hadits Riwayat Abu Dawud).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KONTRIBUSI PEMIKIRAN HUKUM NAHDLATUL ULAMA

Lembaga Bahtsul Masail ialah sebuah Lembaga yang berfungsi sebagai forum diskusi antara para ulama serta kaum intelektual guna membahas pe...