Ditinjau dari berbagai segi, para
pemakai penyalahguna (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) bisa
membahayakan dirinya sendiri dan masyarakat dan memunculkan sekian banyak
permasalahan yang nyaris tidak ada manfaatnya. Beberapa jenis hanya dipakai
untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan ilmu kesehatan atau pengobatan medis.
Kegiatan tersebut tentunya berada di bawah pengawasan ahlinya yang kompeten
secara ketat dan terarah. Pemakaian pun sangat terbatas dan dibawah petunjuk
dokter. Di luar itu semuanya bisa merusak psikis dan psikis, raga dan jiwa,
juga sangat dekat dengan dunia kejahatan dan kekerasan.
Apabila dilihat dari bahasa, arti
dari Adiksi adalah “suatu keadaan yang terjadi setelah menggunakan obat secara
berkala dan terus-menerus. Apabila pemberian obat dihentikan maka timbul gejala
ketergantungan baik secara psikis dan jasmani” (Sasangka Hari, Ensiklopedia
Indonesia I, 1980:79).
Dari pendapat tersebut bahwa
apabila napza dikonsumsi akan masuk kedalam tubuh melalui peredaran darah
kemudian akan mengganggu pusat syaraf dan otak. Potensial mengganggu pikiran,
perasaan, mental dan perilaku para pemakainya. Para
pemakai lama kelamaan akan mengalami perubahan kepribadian, sifat, tabiat,
karakter dan tidak mampu lagi menggunakan akal sehatnya. Dapat dikatakan bahwa
para pemakai keluar dari kepribadian dirinya menuju kepribadian lain yang
menyimpang. Terjadinya perubahan kepribadian ini dikarenakan adanya perubahan
tabiat karena pengaruh zat secara langsung. Tetapi lebih dari itu kearah
perubahan tabiat secara terus-menerus yang dikarenakan adanya sifat adiksi
(ketergantungan).
Agama Islam baik dalam Al-Quran
maupun Al-Hadits tidak secara langsung menyebut haramnya narkotika. Namun
melihat bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika hampir sama
dengan minuman keras bahkan pengaruhnya lebih dahsyat. Pada penelitian inim
ayat-ayat suci yang menyangkut minuman keras (khamar) dapat disamakan dengan Narkotika.
Narkotika dan alkohol adalah
haram hukumnya, sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 90,
yang artinya: Hai orang-orang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi berkorban untuk berpahala, mengundi
nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbiatan-perbuatan itu agar kamu dapat keberuntungan (Depag RI, 1983). Firman
Allah dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 219, yang artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan
judi. Katakaknlah: pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat
bagi manusia, tapi madharat keduanya lebih besar daripada manfaatnya”. Dan
mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: yang lebih dari
dari keperluan. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatnya kepadamu supaya kamu
berpikir (Depag RI, 1983).
Sabda Nabi Saw: “Semua yang memabukan adalah khamar (miras),
dan semua yang memabukan adalah haram” (H. R. Jamaah kecuali Bukhori &
Ibnu Majah). Adapun kutukan bagi
penuang, penjual, produser dan sebagainya sebagaimana sabda Nabi Saw: Allah mengutuk khamar (miras), peminumnya,
penjualnya, penuangnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang minta
diperaskan khamar, pembawanya, dan orang yang minta dibawakan khamar (Hadits
Riwayat Abu Dawud).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar