Profesi
pendidik merupakan profesi yang sangat penting dalam kehidupan suatu bangsa,
hal ini tidak lain karena posisi pendidikan yang sangat penting dalam konteks
kehidupan bangsa. Pendidik merupakan unsur dominan dalam suatu proses
pendidikan, sehingga kualitas pendidikan banyak ditentukan oleh kualitas
pendidik dalam menjalankan peran dan tugasnya di masyarakat. Dengan mengingat hal tersebut, maka jelas
bahwa upaya-upaya untuk terus mengembangkan profesi pendidik (Guru) menjadi
suatu syarat mutlak bagi kemajuan suatu bangsa, meningkatnya kualitas pendidik
akan mendorong pada peningkatan kualitas pendidikan baik proses maupun
hasilnya.
Dalam
konteks Indonesia dewasa ini, nampak kecenderungan makin menguatnya upaya
pemerintah untuk terus mengembangkan profesi pendidik sebagai profesi yang kuat
dan dihormati sejajar dengan profesi lainnya yang sudah lama berkembang, hal
ini terlihat dari lahirnya UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang-undang ini jelas menggambarkan bagaimana pemerintah mencoba
mengembangkan profesi pendidik melalui perlindungan hukum dengan standard
tertentu yang diharapkan dapat mendorong pengembangan profesi pendidik.
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan
Dosen menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan profesional adalah pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan
yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu
atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Profesi guru menurut Undang-Undang tentang Guru dan Dosen
harus memiliki prinsip-prinsip profesional seperti tercantum pada pasal 5 ayat
1, yaitu: ”Profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang
memerlukan prinsip-prinsip profesional sebagai berikut:
1.
Memiliki bakat,
minat, panggilan jiwa dan idealisme
2.
Memiliki
kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang
tugasnya.
3.
Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang
tugasnya.
4.
Mematuhi kode etik profesi.
5.
Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas.
6.
Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan
prestasi kerjanya.
7.
Memiliki kesempatan untuk mengernbangkan profesinya
secara
berkelanjutan.
berkelanjutan.
8.
Memperoleh perlindungan hukurn dalam rnelaksanakan tugas
profesisionalnya.
profesisionalnya.
9.
Memiliki
organisasi profesi yang berbadan hukum”.
Pengembangan
profesionalisme guru menjadi perhatian secara global, karena guru memiliki
tugas dan peran bukan hanya memberikan informasi-informasi ilmu pengetahuan dan
teknologi, melainkan juga membentuk sikap dan jiwa yang mampu bertahan dalam
era hiperkompetisi.
Tugas guru
adalah membantu peserta didik agar mampu melakukan adaptasi terhadap berbagai
tantangan kehidupan serta desakan yang berkembang dalam dirinya. Pemberdayaan
peserta didik ini meliputi aspek-aspek kepribadian terutama aspek intelektual,
sosial, emosional, dan keterampilan. Tugas mulia itu menjadi berat karena bukan
saja guru harus mempersiapkan generasi muda memasuki abad pengetahuan,
melainkan harus mempersiapkan diri agar tetap eksis, baik sebagai individu
maupun sebagai profesional.
Untuk
mengantisipasi tantangan dunia pendidikan yang semakin berat, maka
profesionalime guru harus dikembangkan. Beberapa cara yang dapat ditempuh dalam
pengembangan profesionalitas guru menurut Balitbang Diknas (2003:15) antara
lain adalah:
a.
Perlunya
revitalisasi pelatihan guru yang secara khusus dititikberatkan untuk
memperbaiki kinerja guru dalam meningkatkan mutu pendidikan dan bukan untuk
meningkatkan sertifikasi mengajar semata-mata;
b. Perlunya mekanisme kontrol penyelenggaraan
pelatihan guru untuk memaksimalkan pelaksanaannya;
c. Perlunya sistem penilaian yang sistemik dan
periodik untuk mengetahui efektivitas dan dampak pelatihan guru terhadap mutu
pendidikan;
d. Perlunya desentralisasi pelatihan guru pada
tingkat kabupaten/kota sesuai dengan perubahan mekanisme kelembagaan otonomi
daerah yang dituntut dalam UU No.22/1999.
e. Perlunya upaya-upaya alternatif yang mampu
meningkatkan kesempatan dan kemampuan para guru dalam penguasaan materi
pelajaran;
f. Perlunya tolok ukur (benchmark) kemampuan profesional sebagai acuan pelaksanaan
pembinaan dan peningkatan mutu guru;
g. Perlunya peta kemampuan profesional guru
secara nasional yang tersedia di Depdiknas dan Kanwil-Kanwil untuk
tujuan-tujuan pembinaan dan peningkatan mutu guru;
h. Perlunya untuk mengkaji ulang aturan/kebijakan
yang ada melalui perumusan kembali aturan/kebijakan yang lebih fleksibel dan
mampu mendorong guru untuk mengembangkan kreativitasnya;
i.
Perlunya reorganisasi dan rekonseptualisasi kegiatan
Pengawasan Pengelolaan Sekolah, sehingga kegiatan ini dapat menjadi sarana
alternatif peningkatan mutu guru;
j.
Perlunya upaya untuk meningkatkan kemampuan guru dalam
penelitian, agar lebih bisa memahami dan menghayati permasalahan-permasalahan
yang dihadapi dalam proses pembelajaran.
k. Perlu mendorong para guru untuk bersikap
kritis dan selalu berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan dan wawasan.
l.
Memperketat persyaratan untuk menjadi calon guru pada
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK);
m. Menumbuhkan apresiasi karier guru dengan
memberikan kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan karier;
n. Perlunya ketentuan sistem credit point yang
lebih fleksibel untuk mendukung jenjang karier guru, yang lebih menekankan pada
aktivitas dan kreativitas guru dalam melaksanakan proses pengajaran”.
Untuk lebih mendorong tumbuhnya profesionlisme guru selain apa yang telah
disebutkan oleh Balitbang Diknas, tentunya penghargaan yang profesional
terhadap profesi guru masih sangat penting. Seperti yang diundangkan bahwa guru
berhak mendapat tunjangan profesi. Realisasi pasal ini tentunya akan sangat
penting dalam mendorong tumbuhnya semangat profesionlisme pada diri guru.
Memperhatikan kualitas guru di Indonesia memang jauh berbeda dengan dengan
guru-guru yang ada di Amerika Serikat atau Inggris. Di Amerika Serikat
pengembangan profesional guru harus memenuhi standar sebagaimana yang
dikemukakan Stiles dan Horsley (1998:46-48) bahwa ada empat standar standar
pengembangan profesi guru yaitu;
1.
Standar pengembangan profesi A adalah pengembangan
profesi untuk para guru sains memerlukan pembelajaran isi sains yang diperlukan
melalui perspektif-perspektif dan metode-metode inquiri. Para guru dalam sketsa
ini melalui sebuah proses observasi fenomena alam, membuat
penjelasan-penjelasan dan menguji penjelasan-penjelasan tersebut berdasarkan
fenomena alam;
2.
Standar pengembangan profesi B adalah pengembangan
profesi untuk guru sains memerlukan pengintegrasian pengetahuan sains,
pembelajaran, pendidikan, dan siswa, juga menerapkan pengetahuan tersebut ke
pengajaran sains. Pada guru yang efektif tidak hanya tahu sains namun mereka
juga tahu bagaimana mengajarkannya. Guru yang efektif dapat memahami bagaimana
siswa mempelajari konsep-konsep yang penting, konsep-konsep apa yang mampu
dipahami siswa pada tahap-tahap pengembangan, profesi yang berbeda, dan
pengalaman, contoh dan representasi apa yang bisa membantu siswa belajar;
3.
Standar pengembangan profesi C adalah pengembangan
profesi untuk para guru sains memerlukan pembentukan pemahaman dan kemampuan
untuk pembelajaran sepanjang masa. Guru yang baik biasanya tahu bahwa dengan
memilih profesi guru, mereka telah berkomitmen untuk belajar sepanjang masa.
Pengetahuan baru selalu dihasilkan sehingga guru berkesempatan terus untuk
belajar;
4.
Standar pengembangan profesi D adalah program-program
profesi untuk guru sains harus koheren (berkaitan) dan terpadu. Standar ini
dimaksudkan untuk menangkal kecenderungan kesempatan-kesempatan pengembangan
profesi terfragmentasi dan tidak berkelanjutan.
Pembangunan
guru yang berkualitas guna menunjang pembentukan pendidikan bermutu tidak
sebatas bergatung pada program pendidikan guru yang ditempuhnya. Pengembangan
kualitas guru sesungguhnya adalah terletak pada kemauan dan kemampuan guru
untuk mengembangkan dirinya ketika mereka sudah menduduki jabatan guru. Dengan
kata lain, pembangunan kualitas guru terletak pula pada usaha membangun
kapabilitas guru itu sendiri.
Apabila guru di Indonesia telah memenuhi standar profesional guru
sebagaimana yang berlaku di Amerika Serikat, maka kualitas Sumber Daya Manusia
Indonesia semakin baik. Di Amerika Serikat sebagaimana diuraikan dalam jurnal Educational Leadership 1993 (dalam Supriadi, 1998:63)
dijelaskan bahwa untuk menjadi profesional seorang guru dituntut untuk memiliki
lima hal:
1.
Guru mempunyai
komitmen pada siswa dan proses belajarnya,
2.
Guru menguasai
secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya
kepada siswa,
3.
Guru
bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi,
4.
Guru mampu
berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari
pengalamannya,
5. Guru seyogyanya merupakan bagian dari
masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
Untuk menjadi guru profesional, perlu perjalanan panjang. Dengan
demikian, kenijakan pembinaan dan pengmbangan profesi guru harus dilakukan
secara kontinyu, dengan serial kegiatan tertentu. Diawali dengan penyiapan
calon guru, rekruitmen, penempatan, penugasan, pengembangan profesi dan karir,
hingga menjadi guru profesional sejati, yang menjalani profesionalisasi secara
terus-menerus. Merujuk pada alur berpikir ini, guru profesional sesungguhnya
adalah guru yang di dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya bersifat
otonom, menguasai kompetensi secara komprehensif, dan daya intelektual tinggi.
Pengembangan keprofesian guru adakalanya diawali dengan penilaian
kinerja dan uji kompetensi. Untuk mengetahui kinerja dan kompetensi guru
dilakukan penilaian kinerja dan uji kompetensi. Atas dasar itu dapat dirumuskan
profil dan peta kinerja dan kompetensinya. Kondisi nyata itulah yang menjadi
salah satu dasar peningkatan kompetensi guru. Dengan demikian, hasil penilaian
kinerja dan uji kompetensi menjadi salah satu basis utama desain program
peningkatan kompetensi guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar