Sabtu, 03 Desember 2011

Pembinaan Pegawai Negeri Sipil


Pembinaan kepegawaian adalah segala usaha dan tujuan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggunaan dan pemeliharaan pegawai dengan tujuan untuk mampu melaksanakan tugas organisasi dengan efektif dan efisien. Pembinaan dilakukan adalah dengan tujuan untuk menghasilkan pegawai yang bermutu dan berkualitas yang berdaya guna dan berhasil guna, yang dilakukan secara sistematis dan pemanfaatan potensi dan kemampuan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Beberapa pengertian pembinaan menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:
1.        Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Peorwadarmita, 1987) pembinaan adalah sautu usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara bedaya guna dan behasil guna unutk memperoleh hasil yang lebih baik.
2.        Menurut Thoha (1989:7) pembinaan adalah suatu proses, hasil atau pertanyaan menjadi lebih baik, dalam hal ini mewujudkan adanya perubahan, kemajuan, peningkatan, pertumbuhan, evaluasi atau berbagai kemungkinan atas sesuatu.
3.        Menurut Widjaja (1988) pembinaan adalah suatu proses atau pengembangan yang mencakup urutan-urutan pengertian, diawali dengan mendirikan, membutuhkan, memelihara pertumbuhan tersebut yang disertai usaha-usaha perbaikan, menyempurnakan, dan mengembangkannya. Pembinaan tersebut menyangkut kegiatan perencanaan, pengorganisasin, pembiayaan, koordinasi, pelaksanaan, dan pengawasan suatu pekerjaan unutk mencapai tujuan hasil yang maksimal.
Dari beberapa definisi pembinaan di atas, jelas bagi kita maksud dari pembinaan itu sendiri dan pembinaan tersebut bermuara pada adanya perubahan kearah yang lebih baik dari sebelumnya, yang diawali dengan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pembiayaan, koordinasi, pelaksanaan, dan pengawasan suatu pekerjaan untuk mencapai tujuan dengan hasil yang lebih baik.
Sementara itu, Ciri-ciri pembinaan menurut Mappa (1984:24) adalah:
a.    Pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang dalam rangka mencapai setinggi-tingginya tingkat kematangan dan tujuan pembinaan.
b.    Prosedur pembinaan dirancang sedemikian rupa agar tujuan yang hendak dicapai terarah
c.    Pembinaan sebagai pengatur proses belajar harus merancang dan memilih peristiwa yang sesuai dengan anak binaan
d.   Pembinaan diartikan sebagai usaha untuk menata kondisi yang pantas.
Dalam perspektif yang lebih luas, dapat dikatakan bahwa pembinaan pada dasarnya merupakan bagian dari manajemen sumber daya manusia, yang intinya adalah bagaimana memberikan treatment (perlakuan) terhadap sumber daya manusia yang ada agar sesuai dan diarahkan untuk pencapaian tujuan organisasi. Tujuan adanya manajemen sumber daya manusia ini adalah untuk meningkatkan kinerja dari sumber daya manusia yang ada dalam organisasi.
Pembinaan pengawas agar dapat melaksanakan tugas kepengawasan akademik dan manajerial mutlak diperlukan. Ruang lingkup pembinaan mencakup pembinaan kualifikasi, profesi dan pembinaan karir. Pembinaan kualifikasi ditujukan agar para pengawas dapat meningkatkan tingkat pendidikan formal sampai minimal berpendidikan Sarjana (SI) bagi yang berpendidikan diploma, dan berpendidikan S2 bagi pengawas yang berpendidikan S1. Pengembangan profesi diarahkan pada peningkatan kompetensi pengawas mencakup kompetensi pribadi, kompetensi sosial, kompetensi pedagogik dan kompetensi professional. Sedangkan pembinaan karir pengawas diarahkan untuk mempercepat kenaikan pangkat dan jabatan pengawas sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui pengumpulan angka kredit. Jenjang jabatan pengawas mulai dari pengawas pratama sampai pada pengawas utama.
Ruang lingkup pembinaan meliputi dua sub fungsi yaitu pengawasan dan supervisi. Pengawasan dan supervisi mempunyai kaitan erat antara yang satu dengan yang lainnya, dan keduanya saling isi mengisi atau saling melengkapi. Kedua sub fungsi ini memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaan pengawasan dan supervisi menurut Sudjana (2000:158) adalah:
1.    Keduanya bagian dan kegiatan pembinaan sebagai fungsi manajemen;
2.    Keduanya dilakukan secara sengaja;
3.    Keduanya merupakan proses kegiatan yang sistematis dan terprogram;
4.    Dalam pelaksanaannya keduanya memerlukan tenaga yang profesional;
5.    Hasil dan keduanya digunakan untuk kepentingan program dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Manajemen kepegawaian merupakan suatu fungsi setiap pimpinan/ manajer yang bertujuan mengadakan penyusunan dan pengendalian setiap kegiatan untuk mendapatkan, memelihara, mengembangkan dan menggunakan pegawai sesuai dan seimbang dengan volume kerja dan tujuan organisasi. Fungsi ini meliputi perencanaan, pengorganisasian (directing), pengawasan dan penilaian terhadap kegiatan-kegiatan organisasi dengan demikian bahwa setiap pimpinan atau manajer mempunyai rasa tanggung jawab dalam melakukan pembinaan pegawai. Menurut Handayatiningrat (1996:68):
Seorang pimpinan harus dapat membina kerjasama yang sebaik-baiknya menyelenggarakan hubungan yang bersifat tidak resmi di antara para anggota dan pegawai, menyelenggarakan prosedur kerja, pembagian kerja dan pendelegasian wewenang dengan tanggung jawab yang sebaik-baiknya.

Uraian situasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pimpinan atau manajer sebagai atasan mempunyai tanggung jawab tertentu terhadap pembinaan pegawai yang ada dibawahnya. Dengan demikian untuk melakukan pembinaan ditugaskan kepada pimpinan (manajer) yang kapasitasnya sebagai kepala kepegawaian bagi pegawai bawahannya di tingkat kerja yang bersangkutan. Kenyataannya, seorang pimpinan atau manajer tertinggi pada organisasi tidak mungkin dapat menangani masalah secara langsung maka sebagian dari tanggung jawab pembinaan dan wewenang tugas didelegasikan kepada unit-unit teknis masing-masing pimpinan atau manajer di dalam organisasi. Wewenang yang dipegang sendiri akan memacetkan pekerjaan karena keterbatasan kemampuan manusia artinya pimpinan atau manajer terlalu banyak beban tugas-tugas yang harus dipikulnya memungkinkan adanya tugas lambat atau terbengkalai sehingga akan menimbulkan adanya hambatan terhadap penyelenggaraan kerja yang sedang dilaksanakan. Oleh karena itu kewenangan tugas dan tanggung jawab pembinaan perlu adanya pendelegasian sehingga organisasi mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
Setiap pimpinan dalam melaksanakan pembinaan harus mengetahui secara tepat sasaran pokok yang hendak dicapai oleh organisasi, terutama dalam mengadakan pembinaan pegawai supaya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, seperti yang dikemukakan oleh Silalahi (1994:78-79) bahwa sasaran pembinaan bertujuan untuk:
1.        Bidang pengetahuan yang bertujuan untuk:
a.         Meningkatkan pengetahuan tentang kebijakan dan peraturan perusahaan;
b.         Meningkatkan prestasi kerja para bawahan hingga mencapai taraf yang dituntut oleh jabatan yang bersangkutan;
c.         Membina karyawan muda untuk regenerasi dan pelestarian pimpinan organisasi; dan
d.        Meningkatkan kelangsungan hidup dan perkembangan organisasi.
2.   Bidang fungsional yang bertujuan untuk
a.         Meningkatkan produktivitas melalui penjurusan keterampilan;
b.         Mengembangkan keterampilan baru, pengetahuan, pengertian dan sikap;
c.         Menggunakan dengan tepat peralatan baru, mesin, proses dan tata cara pelaksanaan yang baru;
d.        Meningkatkan efisiensi kerja.
3.   Bidang afektif yang bertujuan untuk:
a.         Membina mutu dan moral kerja;
b.         Mengurangi pemborosan, kecelakaan dan biaya yang tidak perlu;
c.         Mengurangi kadaluarsa dalam keterampilan teknologi, metode, proses, produk dan pengurusan;
d.        Meningkatkan rasa tanggung jawab kesetiaan/loyalitas dan kejujuran pada organisasi, dan
e.         Membina pengabdian, solidaritas, dan gotong royong.

Berdasarkan uraian di atas, manajer atau pimpinan dalam melaksanakan pembinaan bawahan terlebihi dahulu dalam mengetahui sasaran pembinaan diklasifikasikan kepada tiga sasaran yaitu pembinaan bidang pengetahuan, fungsional dan afektif. Keberhasilan pembinaan di samping mengetahui aspek sasaran perlu diketahui pula oleh pimpinan atau manajer tentang teknik-teknik pembinaan yang kontinyu sebagai pedoman dalam menyelenggarakan pembinaan agar tujuan dari pada pembinaan tersebut dapat berhasil dengan baik.
Tujuan umum dari pembinaan dan pengembangan karir pengawas satuan pendidikan/sekolah adalah meningkatnya kemampuan dan karir pengawas sehingga dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas satuan pendidikan/sekolah yang profesional. Adapun tujuan khusus pembinaan pengawas satuan pendidikan adalah agar para pengawas satuan pendidikan atau sekolah:
1.    Mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial pada satuan pendidikan yang dibinanya;
2.    Meningkatnya kompetensi pribadi, kompetensi sosial, kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional sehingga dapat mempertinggi kinerjanya
3.    Mampu bekerjasama dengan guru, kepala sekolah, staf sekolah dan komite sekolah dalam meningkatkan kinerja satuan pendidikan/sekolah binaannya;
4.    Mampu melakukan berbagai inovasi pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannya;
5.    Berjalannya jenjang karir jabatan pengawas melalui angka kredit jabatan fungsional.
Hasil yang diharapkan dari pembinaan dan pengembangan karir pengawas satuan pendidikan atau sekolah adalah diperolehnya pengawas yang profesional sehingga dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannnya.
Pembinaan terhadap kepala sekolah dan guru oleh pengawas sangatlah penting dalam meningkatkan mutu pendidikan. Pembinaan guru selama ini adalah dari kepala sekolah dan pengawas. Karena sibuknya kepala sekolah menerima tamu, masalah administrasi  dan keuangan sering kinerja guru di kelas tidak terpantau. Pengawas pun jarang memantau ke kelas dengan berbagai alasan. Pengawas tampaknya belum menyadari bahwa pembinaannya sangat berarti dalam meningkatkan kinerja guru. Membina guru hanya lewat kehadiran di waktu rapat untuk berceramah tidak akan banyak meningkatkan kinerja guru dalam meningkatkan mutu pendidikan. Sebetulnya Depdiknas telah berupaya meningkatkan kinerja para pengawas dengan cara menjadikan pengawas mata pelajaran.  
Pengangkatan pengawas dari Pemkot/Pemkab hendaknya bukan lagi menampung usia pensiun atau karena mantan pejabat. Profesionalisme betul-betul menjadi pertimbangan dan yang tidak kalah pentingnya adalah tunjangannya. Ataukah, para bupati/walikota lupa akan pentingnya kehadiran seorang pengawas sekolah yang profesional sehingga masalah profesionalisme pengawas kurang mendapat perhatian. Misalnya, bagaimana bisa melaksanakan tugas untuk membina guru kalau tidak pernah menjadi guru. Menjadi pengawas bukanlah memarahi guru, melainkan membina bahkan sebagai mitra kerja. Bila perlu, pengawas memberikan contoh cara pembelajaran materi tertentu jika guru mengalami kesulitan di kelas.
Sehubungan pembinaan guru, penataran/pelatihan guru sering dikatakan menghabiskan dana yang tidak sedikit namun belum banyak berarti dalam peningkatan kinerga para guru. Ada beberapa kendala atau kelemahan yang ada. Pertama, motivasi guru sangat rendah dalam mengikuti kegiatan. Mereka sekadar ikut karena taat perintah kepala sekolah atau sekadar mendapatkan sertifikat untuk kenaikan pangkat. Kedua, ada yang berpikir negatif sebelum kegiatan dimulai baik terhadap nara sumber atau guru pendamping walau guru yang bersangkutan kinerjanya di sekolah belum dapat dikatakan baik. Ketiga, ada guru terlalu banyak berharap namun tanpa kreatif dalam kegiatan. Semestinya dalam kegiatan inilah terjadi tukar pengalaman atau berdiskusi tentang permasalahan yang dihadapi di sekolah. Keempat, sistem pelatihan perlu disempurnakan. Setelah kegiatan seolah proyek sudah selesai. Setelah pelatihan perlu ada pembinaan beberapa bulan di sekolah tempat tugas peserta oleh narasumber atau tim pelatih.
Di samping itu pembinaan juga berfungsi untuk mengevaluasi apakah kegiatan pelatihan efektif atau tidak. Jadi, kegiatan pelatihan tidak selesai dalam beberapa hari saja sebab akan cenderung teori tanpa praktek. Pelatihan guru sesungguhnya tidak pernah berhenti karena guru adalah seorang pembelajar. Guru tidak akan bisa membelajarkan siswanya kalau ia sendiri tidak belajar atau berlatih terus-menerus.

Teknik Pengawasan

Teknik adalah suatu metode atau cara melakukan hal-hal tertentu. Suatu teknik yang baik adalah terampil dan cepat menurut (Hariwung, 1989). Seorang supervisor harus memilih teknik-teknik khusus yang serasi. Teknik sebagai suatu metode atau cara melakukan hal-hal tertentu. Suatu teknik yang baik adalah terampil dan cepat; teknik dipakai menyelesaikan tugas yang dikerjakan sesuai rencana, spesifikasi atau tujuan yang dikaitkan dengan teknik yang bersangkutan. Suatu teknik mungkin sederhana, misalnya menggunakan "mesin mimeograf" untuk menggandakan pengumuman atau laporan yang dikirimkan kepada guru-guru; atau teknik dapat lebih rumit, misalnya membantu mengevaluasi pekerjaan mereka. Jadi teknik supervisi adalah cara-cara khusus yang digunakan untuk menyelesaikan tugas supervisi dalam mencapai tujuan tertentu.
Teknik supervisi adalah atat yang digunakan oleh supervisor untuk mencapai tujuan supervisi itu sendiri yang pada akhir dapat melakukan perbaikan pengajaran yang sesuai dengan situasi dan kondisi. Menurut Sahertian (2008:52) teknik supervisi dapat dibagi atas dua bentuk yaitu: 1) teknik yang bersifat indivdual dan 2) teknik yang bersifat kelompok. Teknik Individual adalah teknik yang dilaksanaan oleh seorang guru oleh dirinya sendiri, sedangkan kelompok adalah dilakukan oleh beberapa orang atau bersama. Sebagaimana dikemukakan Sahertian (2008:52) sebagai berikut:
Teknik individual terdiri atas: kunjungan kelas, observasi kelas, percakapan pribadi, inter visitasi, penyeleksi berbagai sumber materi untuk belajar, dan menilai diri sendiri, sedangkan teknik kelompok terdiri atas: pertemuan orientasi bagi guru baru, panitia penyelenggara, rapat guru, tukar menukar pengalaman, lokakarya, diskusi panel, seminar, simposium, demontrasi mengajar, perpustakaan jabatan, buletin supervisi, membaca langsung, organisasi profesi, perjalanan sekolah.

Supervisor hendaknya dapat memilih teknik supervisi yang tepat, sesuai dengan tujuan yang akan dicapai. Menurut Pidarta (1992:87) teknik supervisi meliputi:
1.    Teknik supervisi yang berhubungan dengan kelas; yaitu: a) teknik supervisi observasi kelas, dan b) teknik supervisi kunjungan kelas.
Tujuan dari observasi kelas ialah ingin memperoleh data tentang segala sesuatu yang terjadi di dalam proses belajar mengajar. Melalui data tersebut, supervisor dapat melakukan pembinaan terhadap guru yang diobservasi. Pada teknik kunjungan kelas dalam supervisi, supervisor mengadakan observasi dalam satu pertemuan yang terdiri dari satu sampai tiga jam. Waktu observasi tersebut berguna untuk mengamati secara lengkap segala sesuatu yang terjadi dalam proses belajar mengajar.
Tujuan yang diinginkan oleh teknik kunjungan kelas adalah: (1) membantu guru yang belum berpengalaman, (2) membantu guru yang telah berpengalaman tentang kekeliruan yang dia lakukan, (3) membantu guru pindahan yang belum jelas tentang situasi dan kondisi kelas yang dikerjakan, (4) membantu melaksanakan proyek pendidikan, (5) mengamati perilaku guru pengganti, (6) mendengarkan nara sumber mengajar, (7) mengamati tim pengajar melaksanakan tugasnya pada siswa dalam kelompok kecil/kelompok besar, (8) mengamati cara mengajar bidang studi yang istimewa, (9) membantu menilai pemakaian media pendidikan (Pidarta, 1992).
2.    Teknik supervisi klinis;
Supervisi klinis adalah bentuk supervisi yang difokuskan pada peningkatan mengajar dengan melalui siklus yang sistematik, dalam perencanaan, pengamatan serta analisis yang intensif dan cermat tentang penampilan mengajar yang nyata, serta bentujuan mengadakan perubahan dengan cara yang rasional. Supervisi klinis adalah proses membantu guru-guru memperkecil kesenjangan antara tingkah laku rnengajar yang nyata dengan tingkah laku mengajar yang ideal.
Supervisi berdasarkan pengalaman di lapangan dalam menangani obyek-obyek yang beragam kemudian dianalisis terlebih dahulu sebelum menentukan pendekatan dan metode yang akan dipakai agar pekerjaan itu berhasil. Pengamatan yang dilakukan oleh supervisor harus mendalam dan holistik untuk menemukan karakteristik yang disupervisi.
3.  Teknik Supervisi Individual yaitu: a) teknik supervisi perkembangan, b) teknik supervisi direncanakan bersama, c) teknik supervisi sebaya, d) teknik supervisi memanfaatkan siswa, e) teknik supervisi dengan alat-alat elektronik dan f) teknik supervisi dengan pertemuan informal.
Supervisi yang direncanakan bersama adalah supervisi yang telah direncanakan bersama oleh supervisor dan guru-guru yang dibimbingnya. Dalam perencanaan itu sudah ditentukan dan dibahas tentang: (1) bidang studi apa/pokok bahasan apa yang akan dikerjakan; (2) apa yang akan dituju oleh bidang studi/pokok bahasan tersebut; (3) konsep-konsep yang berhubungan dengan cara-cara mencapai tujuan; (4) kapan rencana itu akan dilaksanakan; (5) siapa saja yang akan dilibatkan dalam proses tersebut; (6) bagaimana prosedur supervisi yang akan dilaksanakan.
Dalam negara yang sudah maju, supervisi dapat dilakukan dengan menggunakan alat elektronika yang dipasang dalam kelas.  Bila supervisor ingin mengobservasi kelas, supervisor tinggal mengaktifkan alat yang terpasang di setiap kelas.Teknik mengunjungi sekolah lain dilakukan ke sekolah yang sudah maju. Sekolah yang sudah maju biasanya menjadi kebanggaan pengelola sekolah di tempat itu. Mereka menceritakan kemajuan itu kepada guru sekolah lain atau mereka mengadakan kunjungan ke sekolah yang lebih maju. Bila kunjungan dilakukan seperti itu maka supervisi dengan mengunjungi sekolah lain sudah dijalankan. Supervisor dapat memanfaatkan pertemuan-pertemuan pendidikan untuk meningkatkan kualifikasi guru-guru yang dibinanya. Pertemuan-pertemuan pendidikan berupa: diskusi panel, simposium, diskusi formal, dan sebagainya. Supervisor bekerjasama dengan kepala sekolah dengan mengirim beberapa guru untuk mengikuti pertemuan itu.  Dalam hal ini tugas guru yang dikirim adalah: (1) menyiapkan diri tentang hal yang akan dibahas dalam pertemuan, (2) menjadi peserta yang baik dan bertanggung jawab dalam pertemuan, (3) membuat ringkasan hasil pertemuan, (4) melaporkan hasil pertemuan kepada supervisor, (5) melaksanakan hasil pertemuan itu di sekolah.  
Pertemuan informal adalah pertemuan-pertemuan yang tidak direncanakan waktu dan tempatnya. Pertemuan bisa terjadi sewaktu-waktu dan di mana saja bila diperlukan. Dalam pertemuan informal guru lebih melakukan ekspresi dibandingkan dengan pertemuan formal. Sedangkan rapat perlu dibedakan dengan pertemuan formal, ialah karena dalam rapat semua guru ikut terlibat, sedangkan dalam pertemuan formal belum tentu semua guru terlibat. Biasanya rapat guru diadakan secara berkala (misal 3 bulan sekali) atau menurut kebutuhan.
Tugas supervisor adalah mengarahkan dan membimbing para guru dalam proses belajar mengajar (Pidarta, 1992). Dengan adanya pengarahan dan pembimbingan dari supervisor, seorang guru diharapkan dapat: (1) membuat perencanaan mengajar, (2) melaksanakan pembelajaran, (3) menilai proses dan hasil belajar siswa, (4) mempunyai sikap dan sifat yang baik; ini ditandai dengan: adil, percaya dan suka kepada siswa, sabar dan rela berkorban, memiliki wibawa terhadap siswa, penggembira, bersikap baik terhadap guru-guru lainnya, bersikap baik dengan masyarakat, benar-benar menguasai mata pelajaran, suka kepada mata pelajaran yang diberikannya, dan berpengetahuan luas (Purwanto, 2003) (5) mempunyai peran yang baik, yang bisa dilihat dari penceramah, nara sumber, fasilitator, konselor, pemimpin kelompok, tutor, manajer, kepala laboratorium, perancang program, dan manipulator yang dapat mengubah situasi belajar Oliva (dalam Sahertian, 1994).
Agar supervisi yang dilakukan supervisor mencapai hasil yang baik, hendaknya supervisor: (1) bersikap bersahabat, (2) mendengarkan pembicaraan dan hati-hati, (3) berusaha meningkatkan partisipasi, (4) ikut menyumbang teknik menganalisis permasalahan dan mencari sebab-sebabnya, (5) memberi saran-saran, (6) mencatat rencana dan saran-saran, (7) berusaha agar sebab-sebab permasalahan diketemukan secara jelas, (8) buat ringkasan tentang ide-ide, kesimpulan, dan keputusan, dan (9) membuat penilaian tentang pertemuan itu (Pidarta, 1992).
Sesuai dengan pembahasan masalah supervisi dalam penelitian ini, maka aspek-aspek yang perlu disupervisi meliputi:
a.    Kurikulum: dalam kaitannya dengan kurikulum, maka hal-hal yang perlu disupervisi adalah: 1) pemahaman guru terhadap kurikulum, 2) penjabaran guru terhadap teknik penilaian, 3) penjabaran dan penyesuaian kurikulum.
b.    Kegiatan belajar mengajar yang meliputi: 1) rencana pekan efektif, 2) penyusunan program tahunan oleh guru, 3) penyusunan program catur wulan oleh guru, 4) membuat satuan pelajaran, 5) membuat rencana pengajaran, 6) membuat analisis materi pelajaran, 7) analisis ulangan harian,8) pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan, 9) program kokurikuler, 10) program bimbingan dan konseling, dan 11) jurnal kegiatan belajar mengajar.
Supervisor pada lembaga pendidikan dalam mengarahkan dan membimbing guru agar mencapai hasil yang baik, supervisor harus membuat angket penilaian sebagai alat bantu pada saat supervisor mengadakan supervisi. Angket-angket yang harus dibuat antara lain: (1) lembar monitoring penerimaan dan orientasi siswa baru, (2) pengendali jadwal pelajaran, (3) pemantauan pelaksanaan ulangan umum, (4) pemantauan ujian akhir, (5) lembar supervisi administrasi sekolah, (6) lembar supervisi administrasi kelas; (7) lembar observasi kelas.
Saat ini ada kemungkinan supervisi untuk masa yang akan datang. Di antara kemungkinan itu adalah meninjau supervisi dari sudut guru, dari sudut politik Negara dan dari segi kondisi Negara maupun daerah yang masing-masing dapat dilaksanakan sesuai dengan perkembangan yang berlangsung.

Pengawasan Pendidikan


Kimball Willes (1983:89) menjelaskan pengertian supervisi sebagai berikut: Supervisi sebagai bantuan dalam situasi belajar mengajar yang lebih baik. Supervisi pendidikan adalah kegiatan pelayanan yang disediakan untuk membantu para guru menjalankan pekerjaan mereka dengan lebih baik. Peranan supervisor ialah mendukung, membantu, dan membagi bukan menyuruh. Supervisi yang baik hendaknya mengembangkan kepemimpinan di dalam kelompok, membangun program latihan dalam jabatan untuk meningkatkan keterampilan guru, dan membantu guru meningkatkan kemampuannya dalam menilai hasil pekerjaan mereka.

Pandangan Willes di atas menunjukkan bahwa supervisi merupakan kegiatan untuk membantu guru dan siswa dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar agar berlangsung dengan baik dan memperoleh hasil yang baik.
Ametembun (1995:18), memberikan pengertian supervisi pendidikan sebagai berikut:
Pembinaan ke arah perbaikan situasi pendidikan berupa bimbingan atau tuntunan ke arah perbaikan situasi pendidikan (termasuk pengajaran) pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan belajar khususnya.  Pembinaan tersebut dimaksudkan berupa bimbingan (guidance) atau tuntunan (tut wuri handayani) ke arah pembinaan diri orang-orang yang disupervisi agar sanggup menyeleng-garakan perbaikan atau peningkatan mutu pendidikan dan pengajaran yang dicita-citakan, termasuk pula dalam hal ini ialah pembinaan diri supervisor itu sendiri.

Pandangan Ametembun di atas lebih mengarahkan supervisi pada proses perbaikan pendidikan dan pembelajaran yang di dalamnya terdapat proses pembinaan dan bimbingan. Neagley (dalam Pidarta, 1980:20) mengemukakan bahwa:
Setiap layanan kepada guru-guru yang bertujuan  menghasilkan  perbaikan  instruksional,  belajar, dan  kurikulum dikatakan supervisi.  Supervisi di sini diartikan sebagai bantuan, pengarahan, dan bimbingan kepada guru-guru dalam bidang instruksional (pengajaran), belajar dan kurikulum. Semua kegiatan itu bermaksud hendak membimbing pertumbuhan guru, apabila guru terbiasa belajar, tumbuh dan bertambah cakap, maka peserta didik akan belajar dan berkembang dengan lebih baik. 

Pandangan Neagley lebih kepada kegiatan praktis dari seorang guru dalam kegiatan belajar mengajar. Sagala (2009:194-195), merangkum beberapa pendapat ahli tentang supervisi pendidikan atau kepengawasan sebagai berikut:
1.    Teknik pelayanan yang bertujuan untuk mempelajari dan memperbaiki secara bersama-sama faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak.
2.    Setiap pelayanan kepada guru-guru yang bertujuan mengahasilkan perbaikan instruksional, layanan belajar, dan perkembangan kurikulum.
3.    Suatu bantuan dalam pengembangan dan peningkatan situasi pembelajaran yang lebih baik.
4.    Ide-ide pokok dalam menggalakkan pertumbuhan profesional guru, mengembangkan kepemimpinan demokratis, melepaskan energi, memecahkan masalah belajar-mengajar dengan efektif.
5.    Segala usaha dari pejabat sekolah yang diangkat dan diarahkan pada penyediaan kepemimpinan bagi guru dan tenaga kependidikan lain dalam perbaikan pengajaran, memberi stimulasi untuk pertumbuhan jabatan guru yang lebih profesional, seleksi dan revisi tujuan-tujuan pendidikan, bahan pengajaran, metode-metode pengajaran, dan evaluasi pengajaran.

Fungsi supervisi pendidikan dapat dilihat dari sudut pandang sebagai penggerak perubahan, program pelayanan, sebagai keterampilan, supervisi sebagai kepemimpinan kooperatif. Semua pakar menyepakati bahwa supervisi pendidikan merupakan disiplin ilmu yang memfokuskan diri pada pengkajian peningkatan situasi belajar mengajar, memberdayakan guru dan mempertinggi kualitas mengajar. Sebagai dampak meningkatnya kualitas pembelajaran, tentu dapat meningkat pula prestasi belajar siswa, dan itu berarti meningkatlah kualitas lulusan sekolah.
Supervisi dibedakan menjadi dua, yaitu supervisi akademik dan supervisi administrasi. Supervisi akademik, menitikberatkan pengamatan pada masalah yang langsung berada dalam lingkup pembelajaran yang dilakukan guru untuk membantu siswa ketika sedang dalam proses belajar. Sedangkan supervisi administrasi, menitikberatkan pengamatan pada aspek-aspek administrasi sebagai lingkungan belajar yang berfungsi mendukung terlaksananya pembelajaran. Kedua bentuk kegiatan supervisi itu, disebut sebagai supervisi pendidikan.
Dalam konteks sekolah sebagai organisasi pendidikan, supervisi merupakan bagian dari proses administrasi dan manajemen. Kegiatan supervisi melengkapi fungsi-fungsi administrasi yang ada di sekolah, yaitu penilaian terhadap semua kegiatan dalam mencapai tujuan. Supervisi mempunyai peran mengoptimalkan tanggung jawab dari semua program.
Supervisi yang dilakukan pengawas dan kepala sekolah, untuk melihat atau mengawasi pekerjaan guru. dalam pengertian lain, supervisi merupakan peningkatakan makna dari inspeksi yang berkonotasi mencari-cari kesalahan. Jelaslah bahwa kesan seperti itu sangat kurang tepat dan tidak sesuai lagi dengan jaman reformasi seperti sekarang ini. Supervisi adalah kegiatan mengamati, mengidentifikasi mana hal-hal yang sudah benar, mana yang belum benar, dan mana pula yang tidak benar, dengan maksud agar tepat dengan tujuan memberikan pembinaan.
Sergiovanni (dalam Pidarta, 2009:79) mengemukakan pernyataan yang berhubungan dengan supervisi pendidikan sebagai berikut:
Supervisi lebih bersifat proses daripada peranan, dan supervisi adalah suatu proses yang digunakan oleh personalia sekolah yang bertanggung jawab terhadap aspek-aspek tujuan sekolah dan yang bergantung secara langsung kepada para personalia yang lain, untuk menolong mereka menyelesaikan tujuan sekolah itu.

Dalam pelaksanaannya di sekolah dilaksanakan oleh kepala sekolah untuk membantu, membimbing dan mengarahkan guru sebagai unsur terdepan dalam proses pembelajaran. Kepala sekolah memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan dengan personalia-personalia yang lain.
Walaupun ada kemiripan antara antara pengawasan dan supervisi, namun sebenarnya terdapat perbedaan dari kedua hal tersebut, yaitu:
a.    Pengawasan lebih menekankan kepada pemeriksaan tentang sejauhmana peraturan, kebijakan, dan pedoman yang telah ditetapkan diikuti dan dilaksanakan oleh penyelenggara atau para pelaksana, sedangkan supervisi lebih menekankan kepada proses yang terjadi dalam pelaksanaan;
b.    Dalam pengawasan pengambilan keputusan pada umumnya dilakukan oleh pengawas, sedangkan dalam supervisi pengambilan keputusan didasarkan atas kesimpulan yang ditarik dari data atau informasi;
c.    Pengawasan lebih mengarah pada usaha pihak pengawas untuk memperbaiki hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan, kebijakan, dan ketentuan-ketentuan lainnya, sedangkan supervisi lebih mengarah kepada upaya pihak supervisor untuk meningkatkan kemampuan pihak yang disupervisi;
d.   Pihak pengawas pada umumnya bertindak untuk mengarahkan, sedangkan supervisi lebih mengarah pada membantu pihak yang disupervisi; dan
e.    Hubungan antara pihak pengawas dan pihak yang diawasi lebih bercorak hubungan vertikal, sedangkan dalam supervisi hubungan antara pihak supervisor dengan pihak yang disupervisi bercorak hubungan horizontal atau sejajar sehingga hubungan ini dapat menumbuhkan suasana akrab, dan terjadinya komunikasi dua arah.
Tujuan dari supervisi meliputi tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum supervisi adalah memberikan tekhnis dan bimbingan kepada guru agar mampu meningkatkan kualitas kerjanya, terutama dalam melaksanakan proses pembelajaran. Selanjutnya apabila kualitas kinerja guru dan staf sudah meningkat, maka diharapkan prestasi belajar siswa juga akan meningkat.  Sedangkan tujuan khusus adalah:
1)        Meningkatkan kinerja siswa sekolah dalam perannya sebagai peserta didik yang belajar dengan semangat tinggi, agar dapat mencapai prestasi belajar secara optimal.
2)        Meningkatkan mutu kinerja guru sehingga berhasil membantu dan membimbing siswa mencapai prestasi belajar dan pribadi sebagaimana diharapkan.
3)        Meningkatkan keefektifan kurikulum sehingga berdaya guna dan terlaksana dengan baik di dalam proses pembelajaran di sekolah serta mendukung dimilikinya kemampuan lulusan sesuai tujuan lembaga.
4)        Meningkatkan keefektifan dan keefisienan sarana dan prasarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sehingga mampu mengoptimalkan keberhasilan belajar siswa.
5)        Meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah, khususnya dalam mendukung suasana kerja yang optimal, sehingga siswa dapat mencapai prestasi belajar sebagaimana diharapkan.
6)        Meningkatkan kualitas situasi umum sekolah sehingga tercipta situasi yang tenang dan kondusif bagi kehidupan sekolah. 
Ametembun, merumuskan tujuan supervisi pendidikan dengan memperhatikan faktor-faktor khusus, sehingga dapat membantu guru-guru mengadakan diagnosa secara kritis terhadap aktivitasnya serta kesulitan-kesulitan mengajar dan belajar murid-muridnya serta menolong mereka dalam merencanakan perbaikan. Selain itu, membantu guru-guru untuk dapat menilai aktivitasnya dalam rangka mencapai tujuan perkembangan anak didik, dan memperbesar kesadaran guru-guru terhadap tata kerja yang demokratis dan kooperatif serta memperbesar kesediaannya untuk saling tolong-menolong. Hal yang perlu diperhatikan juga memperbesar ambisi guru-guru untuk dapat meningkatkan mutu kerjanya secara maksimal.
Mengacu pada SK Menpan Nomor 118 Tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya, Keputusan Bersama Mendikbud Nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 38 Tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas serta Keputusan Mendikbud Nomor 020/U/1998 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah yang meliputi:
1.    Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.
2.    Meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar atau bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Tugas pokok yang pertama merujuk pada supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan tugas pokok yang kedua merujuk pada supervisi atau pengawasan akademik. Pengawasan manajerial pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan bantuan atau bimbingan mulai dari rencana program, proses, sampai dengan hasil. Bimbingan dan bantuan diberikan kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah. Pengawasan akademik berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa.
Wewenang yang diberikan kepada pengawas sekolah meliputi: (1) memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi, (2) menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga lainnya yang diawasi beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya, (3) menentukan atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan.
Wewenang tersebut menyiratkan adanya otonomi pengawas untuk menentukan langkah dan strategi dalam menentukan prosedur kerja kepengawasan. Namun demikian pengawas perlu berkolaborasi dengan kepala sekolah dan guru agar dalam melaksanakan tugasnya sejalan dengan arah pengembangan sekolah yang telah ditetapkan kepala sekolah.
Berdasarkan kedua tugas pokok di atas maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara lain:
a.       Menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
b.      Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/ bimbingan siswa dan kemampuan guru.
c.       Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran atau bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar atau bimbing­an siswa.
d.      Melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
e.       Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran atau bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar atau bimbing­an siswa.
f.       Melaksanakan penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan lulusan atau pemberian ijazah.
g.      Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
h.      Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
i.        Memberikan bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
j.        Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Menurut Ofsted (2003) tugas pengawas mencakup tugas inspecting, advising, monitoring, reporting, coordinating dan performing leadership. Tugas pokok inspecting (mensupervisi) meliputi tugas mensupervisi kinerja kepala sekolah, kinerja guru, kinerja staf sekolah, pelaksanaan kurikulum atau mata pelajaran, pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan dan pemanfaatan sumberdaya, manajemen sekolah, dan aspek lainnya seperti: keputusan moral, pendidikan moral, kerjasama dengan masyarakat.
Tugas pokok advising (memberi advis/nasehat) meliputi advis mengenai sekolah sebagai sistem, memberi advis kepada guru tentang pembelajaran yang efektif, advis kepada kepala sekolah dalam mengelola pendidikan, advis kepada tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah, advis kepada orang tua siswa dan komite sekolah terutama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
Tugas pokok monitoring atau pemantauan meliputi tugas memantau penjaminan atau standard mutu pendidikan, penerimaan siswa baru, proses dan hasil belajar siswa, pelaksanaan ujian, rapat guru dan staf sekolah, hubungan sekolah dengan masyarakat, data statistik kemajuan sekolah dan program pengembangan sekolah.
Tugas pokok reporting meliputi tugas melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Provinsi dan/atau Nasional, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke masyarakat, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah binaannya.
Tugas pokok coordinating meliputi tugas mengkoordinir sumber-sumber daya sekolah baik sumber daya manusia, material, finansial dan lain-lain, mengkoordinir kegiatan antar sekolah, kegiatan preservice dan in service training bagi Kepala Sekolah, guru dan staf sekolah lainnya, personil stakeholder yang lain dan pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah.
Tugas pokok performing leadership atau memimpin meliputi tugas memimpin pengembangan kualitas SDM di sekolah binaannya, pengembangan inovasi sekolah, partisipasi dalam kegiatan manajerial pendidikan di Diknas yang bersangkutan, partisipasi pada perencanaan pendidikan di kabupaten/kota, partisipasi pada seleksi calon kepala sekolah atau calon pengawas, partisipasi dalam akreditasi sekolah, partisipasi dalam merekrut personal untuk proyek atau program-program khusus pengembangan mutu sekolah, partisipasi dalam mengelola konflik di sekolah dengan win-win solution dan partisipasi dalam menangani pengaduan internal sekolah maupun masyarakat.  

KONTRIBUSI PEMIKIRAN HUKUM NAHDLATUL ULAMA

Lembaga Bahtsul Masail ialah sebuah Lembaga yang berfungsi sebagai forum diskusi antara para ulama serta kaum intelektual guna membahas pe...