Sabtu, 09 Juni 2012

Bimbingan dan Konseling


   Pengertian Layanan Bimbingan dan Konseling
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2007:646), layanan berasal dari kata layan yang kata kerjanya adalah melayani yang mempunyai arti membantu menyiapkan (mengurus) apa-apa yang diperlukan seseorang; meladeni, menerima (menyambut) ajakan (tantangan, serangan, dsb). Layanan perihal atau cara melayani, meladeni. Menurut Arifin (1982:1) pengertian bimbingan secara harfiah adalah menunjukkan, memberi jalan, atau menuntun orang lain ke arah tujuan yang bermanfaat bagi hidupnya di masa kini, dan masa mendatang. Istilah Bimbingan. merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris GUIDANCE yang berasal dari kata kerja to guide yang berarti menunjukan.
Sedangkan dalam buku W.S Winkel (dalam Hastuti, 2004:27) kata Guidance berasal dari bahasa Inggris yang dikaitkan dengan kata asal guide, yang diartikan sebagai berikut: menunjukkan jalan (showing the way); memimpin (leading); menuntun (conducting); memberikan petunjuk (giving instruction); mengatur (regulating); mengarahkan (governing); memberikan nasihat (giving advice).
Meskipun demikian tidak berarti semua bentuk bantuan atau tuntutan adalah bimbingan. Bimbingan yang terdapat dalam sebuah institut merupakan bimbingan yang bersifat moril, yaitu di mana seorang guru dapat memotivasi siswanya agar lebih semangat dalam belajar, bukan bersifat materil. Misalnya kalau ada siswa yang belum bayaran lalu ia datang kepada guru dan guru memberikan siswa tersebut uang, tentu saja bantuan ini bukan bentuk bantuan yang dimaksudkan dengan pengertian bimbingan.
Pengertian bimbingan secara terminologi, menurut Crow & Crow (1960), yang dikutip oleh Prayitno dan Erman Amti (2004:94) bimbingan diartikan sebagai bantuan yang diberikan oleh seseorang, laki-laki atau perempuan, yang memiliki kepribadian yang memadai dan terlatih dengan baik kepada individu-individu setiap usia dalam membantunya mengatur kegiatan hidupnya sendiri, mengembangkan pandangan hidupnya sendiri, membuat keputusan sendiri dan memikul bebannya sendiri.
Dari definisi di atas dapat diberi kesimpulan bahwa bimbingan merupakan proses pemberian bantuan yang terus menerus dari seorang pembimbing yang telah dipersiapkan kepada individu yang membutuhkan dalam rangka mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki secara optimal dengan menggunakan berbagai macam media dan teknik bimbingan dalam suasana asuhan yang normatif agar tercapai kemandirian sehingga individu bermanfaat baik bagi dirinya sendiri maupun bagi lingkungan.

Pengertian Konseling
Secara etimologis, istilah konseling berasal dari bahasa Latin, yaitu consilium yang berarti dengan atau bersama yang dirangkai menerima atau memahami. Sedangkan dalam bahasa Anglo-Saxon, istilah konseling berasal dari sellan yang berarti menyerahkan atau menyampaikan Prayitno dan Erman Amti (2004:94) Sedangkan menurus W.S Winkel secara etimologi konseling berasal dari bahasa Inggris, yaitu Counseling yang dikaitkan dengan kata Counsel, yang diartikan sebagai berikut: nasihat (to obtain counsel); anjuran (to give counsel); pembicaraan (to take counsel).
Konseling secara terminologi menurut Mortense (1964: 301) yang dikutip Surya (2003:1) adalah konseling sebagai suatu proses antarpribadi, di mana satu orang dibantu oleh satu orang lainnya untuk meningkatkan pemahaman dan kecakapan, menemukan masalahnya.
Konseling ditandai oleh adanya hubungan profesional antara konselor yang terlatih dengan klien. Hubungan ini biasanya dilakukan secara perorangan, meskipun kadang-kadang melibatkan lebih dari dua orang. Hal ini dirancang untuk membantu klien memahami dan memperjelas pandangannya tentang ruang lingkup kehidupan dan untuk belajar mencapai tujuannya.
Menurut Dewa Ketut Sukardi (1985:48), yang mengutip dari Pepinsky and Pepinsky (1954), Konseling adalah proses interaksi: (a). terjadi antara dua orang individu yang disebut konselor dan klien, (b) terjadi dalam situasi yang bersifat pribadi (profesional), (c) diciptakan dan dibina sebagai salah satu cara untuk memudahkan terjadinya perubahan-perubahan tingkah laku klien, sehingga ia memperoleh keputusan yang memuaskan kebutuhannya.
Jika dilihat dari pendapat para ahli yang dijelaskan di atas, Nampak saling melengkapi antara satu dengan yang lainnya. Sehingga dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa konseling adalah proses bantuan yang diberikan oleh konselor kepada klien agar klien tersebut dapat memahami dan mengarahkan hidupnya sesuai dengan tujuannya.

Kandungan QS. Al-Baqarah Ayat 148


Allah Swt tidak pernah memerintahkan manusia untuk saling bermusuhan, saling membunuh, atau saling merusak, baik terhadap milik sesama muslim maupun milik non muslim. Allah Swt memerintahkan manusia untuk menyembah-Nya, tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu dengan berlomba-lomba berbuat baik kepada sesama makhluk, tanpa membedakan jenis kelamin, agama, suku bangsa, dan golongan. Menolong atau meringankan penderitaan orang lain adalah salah satu bentuk perbuatan baik dan termasuk kebajikan.
Berlomba-lomba dalam berbuat kebaikan berarti menaati dan patuh untuk menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya dengan semangat yang tinggi. Allah akan membalas orang yang beriman, berbuat baik dan suka menolong dengan surga dan berada didalamnya kekal selama-lamanya. Pada surat Al-Baqarah ayat 148 Allah berfirman:

وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا فَاسْتَبِقُواْ الْخَيْرَاتِ أَيْنَ مَاتَكُونُواْ يَأْتِ بِكُمُ اللّهُ جَمِيعاً إِنَّ اللّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ﴿١٤٨﴾

Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS Al Baqarah : 148).

Isi kandungan dari surat ini adalah bahwa setiap umat mempunyai kiblat. Umat Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail menghadap ke Ka’bah, Bani Israil dan orang-orang Yahudi menghadap ke Baitul Maqdis, dan Allah telah memerintahkan supaya kaum muslimin menghadap ka’bah dalam shalat. Oleh karena itu, hendaknya kaum muslimin bersatu, bekerja dengan giat, beramal, bertobat dan berlomba-lomba dalam berbuat kebajikan dan tidak menjadi fitnah atau cemooh dari orang-orang yang ingkar sebagai penghambat. Allah akan menghimpun seluruh manusia untuk dihitung dan diberi balasan atas segala mala perbuatannya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu dan tidak ada yang dapat melemahkan-Nya untuk mengumpulkan seluruh manusia pada hari pembalasan.
Berlomba-lomba dalam berbuat kebaikan berarti menaati dan patuh untuk menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya dengan semangat yang tinggi. Allah akan membalas orang yang beriman, berbuat baik dan suka menolong dengan surga dan berada didalamnya kekal selama-lamanya
Allah Swt akan menilai dan melihat hamba-hamba-Nya yang patuh dan taat, maupun yang melanggar serta meninggalkan perintah-Nya. Manusia yang senantiasa berbuat baik dan taat pastilah Allah akan membalasanya dengan pahala berupa Syurga, sedangkan manusia yang lalai dan meninggalkan perintah Allah maka tempatnya adalah di neraka yang apinya senantiasa menyala-nyala.
Hari kiamat sebagi hari pembalasan akan menjadi suatu masa bahwa setiap perbuatan manusia akan diminta pertanggungjawabanya. Perbuatan baik sekecil appun pasti akan mendapat balasanya demikian juga perbuatan buruk atau jahat sekecil apapun juga akan mendapat balasan yang sangat adil dan setimpal. Tak ada satupun manusia di hari kiamat yang akan dapat meloloskan diri dari pengadilan Allah Swt. Kehidupan di akhirat hakekatnya adalah kehidupan hakiki dan merupakan kehidupan yang sebenarnya. Oleh karena itu, kehidupan yang sebentar di dunia ini hendaklah benar-benar digunakan dengan sebaik baiknya untuk diisi dengan amal perbuatan yang baik. Kebahagiaan manusia di akhirat sesungguhnya ditentukan oleh kebahagiaan di dunia ini dengan satu syarat senantiasa melakukan dan melaksanakan syariat Allah dengan sebaik-baiknya.
Allah Swt sudah memberikan gambaran dan peringatan agar manusia berhati hati dalam hidup ini sebagaimana banyak terdapat dalam firman Allah yang berisi agar manusia berbuat baik, karena setiap perbuatan akan kembali kepada manusia itu sendiri, seperti disebutkan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 25,58,83,195, Al-Maidah: 13, Al-An`am: 84, Al-A`raf: 56, Yunus: 26, dan Surat Yunus: 7
Memahami ayat ini dengan saksama kita harus mengingat kembali bahwa sejak memasuki Juz 2 (ayat 142) pembahasan masih seputar pemindahan kiblat dari Baitul Maqdis di Yerussalem ke Baitullah di Mekkah. Pemahaman itu hendaknya menjadi permulaan untuk mengetahui apakah di belakang kata كُلٍّ (kulli, every, tiap-tiap) sebaiknya dipasangi kata “umat” atau kata “orang”. Dalam terjemahan Bahasa Indonesia, disertakan kata “umat”, sementara penerjemah Bahasa Inggeris-nya menyertakan kata “one” (orang). Kalau dicermati sejak awal, yang keberatan terhadap pemindahan kiblat ialah orang-orang Yahudi dan Nasrani. Keberatan mereka itu bukan atas nama orang per orang, tapi mewakili emosi kelompoknya sebagai satu umat. Nabi tidak mewakili pribadinya, tapi mewakili umatnya, sehingga kelihatannya yang paling tepat menyertai kata كُلٍّ (kulli, every, tiap-tiap) ialah kata “umat”. Kesimpulan ini diperkuat oleh rentetan pembahasan kata “umat” yang selalu terkait dengan Nabi Ibrahim beserta nabi-nabi sesudahnya (yang merupakan keturunannya) lihat kembali ayat: 128, 134, 141, dan 143. Hal ini senafas dengan ayat berikut ini:
 Dan Kami telah menurunkan kepadamu (Muhammad) al-Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan Kitab Suci (yang diturunkan) sebelumnya, dan batu ujian terhadap (isi Kitab Suci) tersebut; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kalian, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kalian dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak mengujimu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.Hanya kepada Allah-lah kalian semuanya akan kembali, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kalian perselisihkan.” (5:48)

Analisis berikutnya ialah penentuan rujukan dlamir (kata ganti) هُوَ (ɦuwa, dia) yang ada di frase هُوَ مُوَلِّيهَا (ɦuwa muwallĭɦā). Kalau هُوَ (ɦuwa, dia)-nya kembali ke kata “umat”, berarti maknanya, tiap-tiap umat mengorientasikan wajah jiwa seluruh pengikutnya ke kiblat umat tersebut. Tapi kalau kita kembalikan ke kata “Allah”, berarti Allah akan mengarahkan wajah jiwa setiap orang ke kiblat umatannya masing-masing, karena setiap umat secara sadar dan sukarela kiblat umat tempatnya bergabung. Tapi tidak berarti bahwa setiap orang Islam, sudah pasti kiblat jiwanya kepada Allah, Nabi, dan Ka’bah. Cara pandangnya dibalik kalau ada orang yang mengaku Islam tapi wajah jiwanya tidak menghadap kepada Allah, Nabi, dan Ka’bah, berarti yang bersangkutan pada hakikatnya bukan bagian dari umat Islam.
"...Mereka pada hari itu (yakni saat kalah di Perang Uhud) lebih dekat kepada kekafiran daripada keimanan. Mereka mengatakan dengan mulutnya apa yang tidak terkandung dalam hatinya. Dan Allah lebih mengetahui apa yang mereka sembunyikan.” (3:167)

Pendapat bahwa kata هُوَ (ɦuwa, dia) di sini kembali kepada Allah ialah al-Baghawĭ. Pendapat ini mempertegas bahwa manusia hanya punya kehendak-untuk-memilih, namun semua gerak dan perbuatan-setelah manusia memilihnya-Allah jualah di belakangnya.
Dan janganlah kalian memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pebuatan mereka.Kemudian kepada Tuhanlah mereka semua akan kembali, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.” (6:108)

Penggalan ayat ini: فَاسْتَبِقُواْ الْخَيْرَاتِ أَيْنَ مَا تَكُونُواْ يَأْتِ بِكُمُ اللّهُ جَمِيعاً [fastabiqul khayrāt ayna mā takŭnŭ ya’ti bikumullahu jamĭ’an, Maka berlomba-lombalah kalian (berbuat) yang terbaik. Di mana saja kalian berada pasti Allah akan mengumpulkanmu semua (pada hari kiamat)], niscaya akan merasakan makna yang hampir sama. Bedanya, di 6:108 nadanya negatif larangan mencaci-maki tuhan-tuhan yang umat lain sembah, walaupun tuhan mereka itu hanyalah batu atau pohon. Sementara di ayat ini (2:148) nuansanya positif (daripada saling memaki maka lebih baik) ber-fastabiqul khairāt (berlomba-lomba melakukan yang terbaik). Semuanya kelak akan kembali kepada Tuhan yang sama seraya mempertanggungjawabkan pilihan dan amal-perbuatannya masing-masing. Inilah semangat beragama yang positif.Inilah semangat kemanusiaan sejati. Inilah Islam. Dengan cara seperti ini, kebenaran ditegaskan sifat singgularnya, tapi agama diakui sifat pluralnya. Setelah mengakui kebenaran agama yang kita anut, tidak perlu melahirkan perbenturan, apalagi peperangan atas nama agama.
Dan (ciri lain mereka yang beriman kepada al-Qur’an ialah) apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan berkata: ‘Bagi kami amal-amal kami dan bagi kalian amal-amal kalian, salam sejahtera atas kalian, kami tidak bermaksud mencari (masalah) dengan orang-orang jahil’. Sesungguhnya kalian tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kalian kasihi, tetapi Allah (jualah yang) memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.” (28:55-56).

Islam mengajarkan sikap tegas dalam memegang kebenaran namun fleksibel dalam menyikapi perbedaan karena berangkat dari keyakinan bahwa seandainya Allah mau maka seluruh manusia akan dijadikannya seragam dalam berfikir, seragam dalam memilih, dan seragam dalam perbuatan. إِنَّ اللّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (innallāɦa ‘ala kulli syay’in qadĭr,Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu)-lihat 5:48 dan 42:8. Tetapi Allah tidak melakukan itu.Allah membiarkan setiap hamba-Nya berfikir dan memilih kemudian berbuat menurut pilihannya masing-masing. Dan kelak di akhirat - berdasarkan otoritas kekuasaan mutlak yang Dia miliki akan mengumpulkan semuanya lalu mengadili mereka berdasarkan pilihan-pilihan mereka tersebut. Itu sebabnya Allah tidak saja melarang hamba-Nya mengikuti sesuatu yang dia tidak punya pengetahuan tentangnya, tapi juga melarang berbuat sombong atas kebenaran yang dianutnya.
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawaban. Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak akan dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung. Semua itu adalah perbuatan buruk yang amat dibenci di sisi Tuhanmu.” (17:36-38)

Abu Sa'id Al Khudri melaporkan bahwa Rasulullah Saw bersabda: "Sesuatu yang paling aku khawatirkan menimpa kalian adalah sesuatu yang akan dikeluarkan oleh Allah untuk kalian berupa keindahan dunia." Para sahabat bertanya: "Lantas apakah yang dimaksud dengan perhiasan dunia wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Yaitu keberkahan dan kemakmuran bumi." Mereka bertanya lagi: "Wahai Rasulullah, apakah kebaikan dapat mendatangkan keburukan?" Beliau menjawab: "Sesungguhnya kebaikan tidak akan mendatangkan kecuali kebaikandan kebaikan tidak akan mendatangkan kecuali kebaikan, kebaikan tidak akan mendatangkan kecuali kebaikan.... Sesungguhnya harta benda dunia itu kelihatannya hijau dan manis. Barangsiapa yang memperoleh harta dengan jalan halal dan membelanjakannya pada jalan yang benar, maka itulah sebaik-baik pertolongan.Namun barangsiapa yang memperolehnya dengan jalan yang tidak halal, maka ia seperti halnya orang yang makan tapi tidak pernah merasa kenyang." (HR. Muslim no.1743 dan Musnad Ahmad no. 10611).

Selasa, 08 Mei 2012

Penyidikan Miras


Kepolisian Negara Republik Indonesia, adalah salah satu institusi pemerintah yang bertugas sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia. Tugas yang diemban ini tidaklah ringan karena akan berhadapan dengan masyarakat.
Penegakan hukum, bukan saja masyarakat harus sadar hukum dan taat hukum, tetapi lebih bermakna pada pelaksanaan hukum sebagaimana mestinya dan bagi yang melanggar harus pula ditindak menurut prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia, bila dikaji secara mendalam ternyata berisi harapan-harapan, yang diarahkan pada hal-hal sebagai berikut :
(1)   Terwujudnya aparatur kepolisian yang mandiri, berkualitas dan profesional.
(2)   Terlaksana tugas dan tanggung jawab kepolisian dengan baik, benar dan berkualitas, dengan mengedepankan keadilan, kepolisian hukum dan hak-hak azasi manusia.
(3)   Terwujudnya ketertiban, keamanan, kedamaian dalam masyarakat, melalui peningkatan kesadaran hukum, ketaatan terhadap hukum dan penegakan hukum sebagaimana mestinya.
Hukum sebagai suatu bentuk peraturan yang bersifat mengikat setiap tingkah laku masyarakat, memerlukan suatu kepedulian masyarakat agar setiap tingkah laku dan perbuatan baik dalam suatu badan organisasi, pemerintahan, maupun dalam kehidupan sehari-hari hendaknya setiap tingkah laku selalu dibatasi oleh suatu aturan agar tercipta suatu keamanan dan ketertiban.
Polisi sebagai penegak hukum yang bertugas memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum, memelihara keselamatan negara serta memelihara keselamatan orang, benda dan masyarakat termasuk memberi perlindungan dan pertolongan dan memberi serta mengusahakan ketaatan warga negara dan masyarakat terhadap segala bentuk-bentuk peraturan.
Hasil observasi awal penulis menemukan bahwa di Polsek Watubangga dalam melaksanakan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana minuman keras, banyak menemui permasalahan-permasalahan, baik permasalahan dari segi personil penyidik yang ada di Polsek Watubangga yang masih kurang, pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana minuman keras yang sering menghilangkan barang bukti penyidikan.
Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka sebagai suatu daerah yang sedang membangun untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar dapat menjadi suatu daerah kecamatan yang didambakan oleh setiap warga masyarakat, memerlukan suatu bentuk penanganan yang serius dari penegak hukum, agar kesadaran hukum masyarakat terhadap segala bentuk kejahatan yang dapat menghambat pembangunan agar diatasi, karena pembangunan tidak bisa berjalan dengan baik apabila masyarakat dan penegak hukum tidak berdampingan.
Oleh karena itu polisi bertujuan untuk mengayomi masyarakat, hendaknya dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang, agar pelaksanaan tugas kepolisian tidak menyimpang sehingga masyarakat tidak selalu menyalahkan petugas kepolisian apabila ada hal-hal yang sifatnya berada diluar dari fungsi dan wewenang polisi itu sendiri.

Jumat, 09 Maret 2012

Hakikat Pemerintahan Umum


Sebagaimana telah dikemukakan pada bab sebelumnya bahwa menurut pengertian secara umum bahwa pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan memelihara keamanan dan meningkatkan derajat kehidupan rakyat serta menjamin kepentingan negara itu sendiri, dengan demikian maka pemerintahan meliputi fungsi Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Sedangkan dalam pengertian sempit bahwa pemerintahan hanya mempunyai fungsi eksekutif saja.
Menurut Bayu Surianingrat (1990:13), yang diartikan dengan Pemerintahan Umum adalah mencakup seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, termasuk di dalamnya urusan pemerintahan Daerah.  
Dalam UU 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah pemerintahan umum mencakup urusan pemerintahan setelah dikurangi dengan urusan Daerah dan dikurangi pula dengan instansi vertikal (urusan pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh Instansi Vertikal).
Ruang Lingkup pemerintahan umum meliputi kegiatan petugas Pamong Praja yang dalam jabatan kepala pemerintahan daerah administrasi negara adalah wakil Pemerintah Pusat yang memegang kekuasaan sipil di daerah dan pada dasarnya bertanggung jawab sebagai kepala territorial dan sebagai wali rakyat dengan tidak mengurangi kewenangan pejabat-pejabat dinas teknis, spesialistis baik militer maupun sipil.
Pemerintahan Umum mencakup tugas-tugas sebagai berikut (Gubernur, Residen):
1.     Mewakili kekuasaan dan menegakkan kewibawaan Pemerintah Pusat;
2.     Menjamin keamanan dan ketertibang umum;
3.     Melaksanakan kebijakan politik pemerintah pusat;
4.     Menguasai lingkungan daerah hukumnya dan kekayaan alam milik Negara;
5.     Memegang kendali atas penduduk;
6.     Memelihara dan memajukan kemakmuran dan kesejahteraan daerah.
Ruang Lingkup Pemerintahan Umum Menurut UU No. 5 Tahun 1974  sebagaimana dijelaskan bahwa Urusan Pemerintahan Umum adalah Urusan pemerintahan yang meliputi bidang-bidang:
a.    Ketentraman dan Ketertiban;
b.    Politik;
c.    Koordinasi
d.    Pengawasan
e.    Urusan Pemerintahan Lainnya yang tidak termasuk dalam tugas suatu Instansi dan tidak termasuk urusan rumah tangga Daerah.
Urusan tersebut tanggung jawab Kepala Wilayah yang merupakan Wakil Pemerintah Pusat yaitu Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat.
Kepala Wilayah Mempunyai Wewenang:
1)        Membina Ketentraman dan Ketertiban sesuai Kebijakan Pemerintah;
2)        Melaksanakan segala usaha dan kegiatan dibidang Pembinaan Ideologi Negara dan Politik;
3)        Koordinasi dengan instansi vertikal, Dinas-dinas Daerah dalam perencanaan  dan pelaksanaan;
4)        Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
5)        Mengusahakan secara terus menerus agar Perpu dan Perda dijalankan oleh Instansi-instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta pejabat-pejabat yang ditugaskan untuk itu serta mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan
6)        Melaksanakan segala tugas  pemerintahan yang dengan atau berdasarkan peraturan   perundang-undangan diberikan kepadanya;
7)        Melaksanakan segala tugas pemerintahan yang tidak termasuk dalam tugas sesuatu Instansi lainnya.
Sedangkan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 adalah berdasarkan perintah pasal 14 ayat (3) telah dikeluarkan PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang   Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan  meliputi kewenangan pusat dan kewenangan daerah. Kewenangan Pusat meliputi:
1.    Politik Luar Negeri
2.    Pertahanan
3.    Keamanan
4.    Yustisi
5.    Moneter dan Fiskal Nasional
6.    Agama
Sementara itu Kewenangan Daerah meliputi urusan wajib yakni yang terkait dengan Penyelenggaraan Pelayanan Dasar, seperti Pendidikan, dan Kesehatan serta urusan pilihan yang terkait dengan potensi unggulan seperti,    Pertambangan, Perikanan, Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Pariwisata. (PP Nomor 38 Tahun 2007, Diselenggarakan melalui asas Otonomi dan Tugas Pembantuan).

KONTRIBUSI PEMIKIRAN HUKUM NAHDLATUL ULAMA

Lembaga Bahtsul Masail ialah sebuah Lembaga yang berfungsi sebagai forum diskusi antara para ulama serta kaum intelektual guna membahas pe...