Kamis, 13 Februari 2014

Pesantren



Pondok pesantren adalah salah satu pendidikan Islam di Indonesia yang mempunyai ciri-ciri khas tersendiri. Definisi pesantren sendiri mempunyai pengertian yang bervariasi, tetapi pada hakekatnya mengandung pengertian yang sama. Menurut Madjid (1997:3) bahwa:
Lembaga pendidikan yang serupa dengan pesantren sebenarnya sudah ada sejak masa kekuasaan Hindu-Budha, sehingga Islam tinggal meneruskan dan mengislamkan lembaga pendidikan yang sudah ada itu. Namun demikian dalam proses pengislaman itu tidak bisa dihindari terjadinya akomodasi dan adaptasi. Tegasnya, karena lembaga pendidikan yang serupa dengan pesantren itu di masa Hindu-Budha lebih bernuansa mistik, maka ajaran Islam yang disampaikan di pesantren pun pada mulanya bercorak atau bernuansa mistik pula, yang dalam khasanah Islam lebih dikenal dengan sebutan tasawuf. Pada masa perkembangan Islam di Indonesia itu, tasawuf memang merupakan gejala umum dan sangat dominan di dunia Islam pada umumnya. Karena penduduk Nusantara sebelum Islam memiliki kecenderungan yang kuat terhadap mistik, maka agama Islam yang disampaikan dengan pendekatan mistik atau tasawuf itu lebih mudah diterima dan dianut.

Contoh dari segi mistik ini misalnya adalah adanya konsep "wirid" dalam pengajian. Seorang kyai secara konsisten mengaji kitab tertentu pada saat tertentu, misalnya kitab Sanusiyah pada malam Kamis. Hal itu adalah sebagai wirid yang dikenakan kepada dirinya sendiri, sehingga menjadi semacam wajib hukumnya yang kalau ditinggalkan dengan sengaja dianggap akan mendatangkan dosa. Contoh lain dari suasana mistik ini terlihat pula dalam hubungan kyai-santri yang lebih merupakan kelanjutan dari konsep hubungan "guru-cantrik" yang telah ada sebelum Islam datang ke Jawa, yang banyak dipengaruhi oleh konsep-konsep Hindu-Budha, atau sekurang-kurangnya konsep stratifikasi masyarakat Jawa sendiri.
Tetapi lambat laun gejala itu semakin berkurang bersamaan dengan semakin  mendekatnya pesantren ke dalam jaringan Islam di Haramain, tempat sumber Islam yang "asli" yang di akhir masa pertengahan menjadi pusat reformasi Islam, dengan munculnya gagasan rekonsiliasi antara tasawuf dan syari'at. Persentuhan global dengan pusat Islam di Haramain di akhir abad ke-19 M dan awal abad ke-20 M itulah, menurut Fadjar (1994:114) bahwa:
Yang memungkinkan para pelaku pendidikan Islam melihat sistem pembelajaran yang lebih terprogram. Maka diawal abad ke-20 M di Indonesia secara berangsur-angsur tumbuh dan berkembang pola pembelajaran Islam yang dikelola dengan sistem madrasi yang lebih modern, yang kemudian dikenal dengan nama "madrasah". Karena itu sejak awal kemunculannya, madrasah di Indonesia sudah mengadopsi sistem sekolah modern dengan ciri-ciri: digunakannya sistem kelas, pengelompokkan pelajaran-pelajaran, penggunaan bangku, dan dimasuk-kannya pengetahuan umum sebagai bagian dari kurikulumnya.

Ciri-ciri itu tidak terdapat dalam pesantren yang semula lebih bersifat individual, seperti terdapat pada sistem weton dan sorogan. Akan tetapi, dalam kurun waktu terakhir, ketika modernisasi pendidikan masuk ke dunia pesantren, dan melahirkan apa yang kemudian disebut sebagai "pesantren modern", maka semua ciri madrasah yang disebutkan di atas sudah menjadi bagian dari keberadaan pesantren.
Sebagaimana telah dikemukakan, secara harfiah madrasah bisa diartikan dengan sekolah, karena secara teknis keduanya memiliki kesamaan, yaitu sebagai tempat berlangsungnya proses belajar-mengajar secara formal. Namun demikian Steenbrink (1986) membedakan madrasah dan sekolah karena keduanya mempunyai karakteristik atau ciri khas yang berbeda.
Pesantren memiliki tujuan yang lain lagi. Menurut Junus, Djumhur, dan Steenbrink (1982:160), bahwa:
Pesantren didirikan untuk menjadi basis perjuangan rakyat dalam melawan penjajah. Pesantren merupakan upaya kalangan pribumi untuk mengem-bangkan sistem pendidikan sendiri yang sesuai dengan tuntunan agama dan kebudayaan daerah untuk melindungi diri dari pengaruh sistem pendidikan kolonial (Belanda) saat itu, melalui "politik balas budi", atau yang lebih dikenal dengan sebutan "politik etis".

Namun, meskipun pesantren berperan lebih dahulu dalam membendung pengaruh pendidikan kolonial, dibandingkan dengan madrasah, para pembaharu pendidikan Islam di Indonesia tampaknya mengakui bahwa dalam banyak hal, lembaga pendidikan Islam tradisional ini mengandung banyak kelemahan, sementara pada sisi lain lembaga pendidikan yang didirikan pemerintah kolonial Belanda harus diakui memiliki banyak kelebihan.
Perkataan pesantren berasal dari bahasa Sansekerta yang memperoleh wujud dan pengertian tersendiri dalam bahasa Indonesia. Asal kata san berarti orang baik (laki-laki) disambung tra berarti suka menolong, santra berarti orang baik baik yang suka menolong. Pesantren berarti tempat untuk membina manusia menjadi orang baik (Abdullah, 1983:328).
Sementara itu, Timur Jailani (1982:51) memberikan batasan pesantren
adalah gabungan dari berbagai kata pondok dan pesantren, istilah pesantren
diangkat dari kata santri yang berarti murid atau santri yang berarti huruf sebab
dalam pesantren inilah mula-mula santri mengenal huruf, sedang istilah pondok
berasal dari kata funduk (dalam bahasa Arab) mempunyai arti rumah penginapan
atau hotel. Akan tetapi pondok di Indonesia khususnya di pulau Jawa lebih mirip dengan pemondokan dalam lingkungan padepokan, yaitu perumahan sederhana yang dipetak-petak dalam bentuk kamar-kamar yang merupakan asrama bagi santri.
Selanjutnya Zamaksari Dhofier (1982:18) memberikan batasan tentang pondok pesantren yakni sebagai asrama-asrama para santri yang disebut pondok atau tempat tinggal terbuat dari bambu, atau barangkali berasal dari kata funduk atau berarti hotel atau asrama. Perkataan pesantren berasal dari kata santri yang
mendapat awalan pe dan akhiran an yang berarti tempat tinggal para santri.

Konsep Adiksi



Ditinjau dari berbagai segi, para pemakai penyalahguna (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) bisa membahayakan dirinya sendiri dan masyarakat dan memunculkan sekian banyak permasalahan yang nyaris tidak ada manfaatnya. Beberapa jenis hanya dipakai untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan ilmu kesehatan atau pengobatan medis. Kegiatan tersebut tentunya berada di bawah pengawasan ahlinya yang kompeten secara ketat dan terarah. Pemakaian pun sangat terbatas dan dibawah petunjuk dokter. Di luar itu semuanya bisa merusak psikis dan psikis, raga dan jiwa, juga sangat dekat dengan dunia kejahatan dan kekerasan.
Apabila dilihat dari bahasa, arti dari Adiksi adalah “suatu keadaan yang terjadi setelah menggunakan obat secara berkala dan terus-menerus. Apabila pemberian obat dihentikan maka timbul gejala ketergantungan baik secara psikis dan jasmani” (Sasangka Hari, Ensiklopedia Indonesia I, 1980:79).
Dari pendapat tersebut bahwa apabila napza dikonsumsi akan masuk kedalam tubuh melalui peredaran darah kemudian akan mengganggu pusat syaraf dan otak. Potensial mengganggu pikiran, perasaan, mental dan perilaku para pemakainya. Para pemakai lama kelamaan akan mengalami perubahan kepribadian, sifat, tabiat, karakter dan tidak mampu lagi menggunakan akal sehatnya. Dapat dikatakan bahwa para pemakai keluar dari kepribadian dirinya menuju kepribadian lain yang menyimpang. Terjadinya perubahan kepribadian ini dikarenakan adanya perubahan tabiat karena pengaruh zat secara langsung. Tetapi lebih dari itu kearah perubahan tabiat secara terus-menerus yang dikarenakan adanya sifat adiksi (ketergantungan).
Agama Islam baik dalam Al-Quran maupun Al-Hadits tidak secara langsung menyebut haramnya narkotika. Namun melihat bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika hampir sama dengan minuman keras bahkan pengaruhnya lebih dahsyat. Pada penelitian inim ayat-ayat suci yang menyangkut minuman keras (khamar) dapat disamakan dengan Narkotika.
Narkotika dan alkohol adalah haram hukumnya, sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 90, yang artinya: Hai orang-orang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi berkorban untuk berpahala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbiatan-perbuatan itu agar kamu dapat keberuntungan (Depag RI, 1983). Firman Allah dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 219, yang artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakaknlah: pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tapi madharat keduanya lebih besar daripada manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: yang lebih dari dari keperluan. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatnya kepadamu supaya kamu berpikir  (Depag RI, 1983).
Sabda Nabi Saw: “Semua yang memabukan adalah khamar (miras), dan semua yang memabukan adalah haram” (H. R. Jamaah kecuali Bukhori & Ibnu Majah). Adapun kutukan bagi penuang, penjual, produser dan sebagainya sebagaimana sabda Nabi Saw: Allah mengutuk khamar (miras), peminumnya, penjualnya, penuangnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan khamar, pembawanya, dan orang yang minta dibawakan khamar (Hadits Riwayat Abu Dawud).

Tarekat Qodiriyah Naqsabandiyah (TQN)




Tarekat adalah jalan, petunjuk dalam melakukan sesuatu ibadat sesuai dengan ajaran yang ditentukan dan dicontohkan oleh Nabi dan dikerjakan oleh shahabat dan tabi’in, turun temurun sampai kepada guru-guru, sambung menyambung dan rantai berantai (Aceh, 1992: 67). Tarekat Qodiriyyah adalah tarekat yang dinisbatkan kepada seorang ulama sufi yang sangat masyhur karena kepribadian dan keshalehannya, yaitu Syekh Abdul Qadir al-Jaelani. Beliau dilahirkan di Jilan (sekarang di wilayah Irak) sejak tahun 470 H/1077 M, dan wafat di Baghdad pada tahun 561 H/1166 M (Zulkarni, dalam Nasution, 1991:59).
Tarekat Naqsabandiyyah adalah Tarekat yang dinisbatkan kepada kepada seorang sufi besar, yaitu Muhammad Ibnu Muhammad Bahauddin al-Uwaisi al-Bukhori An-Naqsyabandi, dilahirkan di Buhara 1317, wafat l389 M. Tarekat Qodiriyyah Naqsabandiyyah adalah tarekat hasil unifikasi dari dua tarekat besar yaitu Tarekat Qodiriyyah dan Tarekat Naqsabandiyyah.
Figur sentral dari proses unifikasi ini, tidak dapat dipisahkan dari ketokohan Syekh Ahmad Khotib al-Sambasi sebagai pendirinya. Penggabungan kedua tarekat tersebut kemudian dimodifikasi sedemikian rupa, sehingga terbentuk sebuah tarekat yang memiliki ciri khas tersendiri yang berbeda dari kedua induknya. Perbedaan itu terutama dalam bentuk-bentuk riyadhah dan ritualnya.
Tarekat Qodiriyyah adalah tarekat yang dinisbatkan kepada Syekh Abdul Qodir al-Jaelani. Beliau tidak hanya terkenal sebagai wali sufi legendaris, tetapi juga dikenal sebagai ulama teolog dan mujtahid dalam bidang fiqih mazhab Hambali. Di antara karya beliau yang terkenal antara lain Al-Gunyah li Talibi Thariq al-Haq yang membahas tentang beberapa dimensi tasawuf Islam seperti fiqih, tauhid, ilmu kalam (teologi), dan akhlak (Aqib Kharisudin, 1999:48-49). Khusus dalam bidang tasawuf, buah karya beliau yang monumental adalah kitab Sirrul Asrar yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh KH. M. Zezen Zainal Abidin Bazul Asyab wakil talqin dan mubaligh Tarekat Qodiriyyah Naqsabandiyyah PP Suryalaya.
Pada tahun 521 H, Syekh Abdul Qodir Al-Jaelani menerima ijazah dari gurunya Abdul Said Al-Mukharrimi dalam bidang fiqih mazhab Hambali dan Abu Yusuf al-Hamdani dalam bidang tasawuf. Kemudian pada tahun 528 H, beliau memimpin sebuah madrasah dan ribath sebagai tempat untuk mengajarkan ilmu-ilmu keislaman (fiqih, tauhid dan tasawuf) dan sebagai tempat riyadhah (latihan sufi) bagi para salik.
Setelah beliau wafat (561 H) kepemimpinan madrasah dan ribath dilanjutkan oleh putranya Abdul Wahab (w. 593), kemudian diteruskan oleh anaknya yang lain bernama Abdul Wahab (w. 611 H). Madrasah dan Ribath tersebut tetap berjalan dalam kepemimpinan keluarga Syekh Abdul Qadir Al-Jaelani sampai hancurnya kota Baghdad pada tahun 656 H/1258 M  oleh serangan tentara Mongol di bawah pimpinan Hulagu Khan, yang menyebabkan eksistensi madrasah dan ribath itu berakhir. Meskipun demikian, ajaran-ajaran beliau tetap hidup dan berkembang dalam zawiyah-zawiyah (tempat para sufi berlatih diri mengasah jiwa oleh para muridnya ke berbagai negeri Islam, diantaranya Muhamad Al-Hadad (Yaman), Muhamad Al-Bataihi (Siria), dan Muhamad Ibn’Abdus Shama (Mesir).
Berdasarkan penelitian Trimingham, bahwa hingga dewasa ini Tarekat Qodiriyyah masih terbesar di dunia Islam dengan berjuta-juta pengikutnya dan tersebar di berbagai penjuru dunia. Bahkan diperkirakan Tarekat Qodiriyyah sudah menyebar di Indonesia pada abad 26 M, dan  salah satu penyebarnya adalah Syekh Hamzah Fansuri.
Tarekat Naqsabandiyyah adalah dinisbatkan kepada seorang sufi besar yaitu Muhamad Ibn Muhamad Bahaudin al-Uwaisal-Bukhari an-Naqsyabandi. Beliau dilahirkan pada tahun 717 H/1327 M di Desa Hinduan (Arifan) beberapa kilometer dari kota Buhara, dan wafat di tempat yang sama pada tahun 791 H/1389 M. Gelar Naqsyabandi diberikan kepadanya karena beliau pandai memberikan ilustrasi atau lukisan (naqasi) tentang hal-hal yang ghaib kepada murid-muridnya (Aceh, 1994:190).
Menurut Muhamad Amin Al-Kurdi dalam kitabnya Tanwirul Qulub dijelaskan bahwa Bahauddin an-Naqsabandi mengambil tarekat dari Amir Kulal bin Hamzah, yang menerima dari Muhamad Baba as-Sammasi, dari Ali Mitni (Syekh Azizan), dari Muhamad al-Fughawi, Arif ar-Riyukri dari Khudjawin ar-Rai, dari Abu Ya’kub Yusuf al-Hamdani, dari Abu Ali al-Fadhal bin Muhamad at-Thusial-Farmadi, dari Abul Hasan Ali bin Ja’far as-Shadiq, dari Nabi Muhammad Saw melalui malaikat Jibril a.s.
Pusat perkembangan Tarekat Naqsabandiyyah berada di Asia Tengah kemudian mulai masuk ke India diperkirakan sejak masa pemerintahan Bahur, pendiri kerajaan Mughal (w. 1530 M). Namun perkembangannya secara pesat terjadi pada masa kepemimpinan Muhamad Baqi Billah (w. 1603 M). Para tokoh Tarekat Naqsabandiyyah yang berperan di India antara lain: Ahmad Faruqi Shirhindi (w.1642 M) dan Syaikh Waliyullah Ad-Dahlawi (1762 M). Selanjutnya dari India, Tajuddin bin Zakaria (w. 1050H/1640 M) memperkenalkan tarekat ini ke Mekkah. Memasuki abad ke 19 M, Tarekat Naqsabandiyyah telah memiliki pusat penyebaran di kota Suci ini, seperti halnya tarekat besar lainnya. Snouck Hurgroje memberitakan bahwa pada masa itu terdapat markas besar Tarekat Naqsabandiyyah di kaki gunung Qubais di bawah pimpinan Sulaiman Effendi. Beliau memperoleh banyak pengikut dari berbagai negara melalui jamaah haji, tidak terkecuali dari Indonesia (Dhofier, 1990: 141). Bahkan menurut Trimingham (dalam Zulkarni Jahja, 1991:86) bahwa seorang syekh dari Minangkabau dibaiat di Mekkah pada abad ke 19 M (1840-an) dan diresmikan menjadi pemimpin Tarekat Naqsabandiyyah yang pertama di Indonesia, tiada lain beliau adalah Sulaeman Effendi.
Berdasarkan uraian di atas, dapat ditarik benang merahnya bahwa baik Tarekat Qodiriyyah maupun Tarekat Naqsabandiyyah telah mengalami sejarah perkembangan yang panjang sejak kelahirannya pada abad ke-7/8 H (12/13M) sampai sekarang. Melalui peran penting para tokoh pendiri, mursyid dan para khalifahnya, menjadikan kedua tarekat tersebut sebagai tarekat sangat populer, terutama di kalangan Sunni. Sejarah perkembangannya selama beberapa abad, diketahui betapa besar peranan kedua tarekat tersebut di dalam berbagai aspek kehidupan, khususnya di bidang agama. Peranan kedua Tarekat ini terlihat sangat menonjol terutama dalam upaya penyadaran dan pemantapan keyakinan beragama serta peningkatan kualitas penghayatan spiritual di kalangan ummat Islam.
Meskipun kedua tarekat ini berbeda dan memiliki keunikan tersendiri, namun kemungkinan untuk dilakukan unifikasi menjadi sebuah tarekat yang mandiri di bawah pimpinan seorang syekh (mursyid) dapat saja terjadi. Hal ini sangat dimungkinkan, mengingat adanya sifat keluwesan ajaran Qadiriyyah yang membolehkan muridnya yang sudah mencapai tingkatan mursyid unuk tetap bergabung dengan tarekat gurunya atau memisahkan diri dengan memodifikasi ajaran tarekat lainnya ke dalam tarekat baru yang mau dikembangkannya. Trimingham mencatat sebanyak 29 jenis tarekat yang merupakan modifikasi dari Tarekat Qodiriyyah, dan salah satu diantaranya adalah Tarekat Qadiriyyah-Naqsabandiyyah yang diperkirakan masuk ke Indonesia sekitar tahun 1870-an.
Hurgronje dan Al-Attas (dalam Zulkarni Jahya, 1991:83), menjelaskan keberadaan tarekat tersebut sebagai berikut:
Keberadaan Tarekat Qodiriyyah-Naqsabandiyyah ini tidak dapat dipisahkan dari ketokohan Syekh Ahmad Khatib bin Abdul Ghaffar as-Sambasi al-Jawi (w. 1875 M) sebagai pendirinya. Beliau adalah seorang ulama besar yang berasal dari daerah Sambas Kalimantan Barat yang bermukim di Mekkah sejak perempat abad kedua abad ke 19 M. Beliau menetap di Mekkah hingga akhir hayatnya. Di kota Suci ini pula beliau menimba berbagai ilmu pengetahuan Islam hingga menjadi seorang ulama besar dan mengajar di Masjidil Haram. Spesialisasi Syekh Ahmad Khatib Bin Abdul Ghaffar As-Sambasi Al-Jawi adalah bidang tasawuf. Beliau merupakan pemimpin tertinggi (mursyid) Tarekat Naqsabandiyyah dan sekaligus sebagai Syekh dalam Tarekat Naqsabandiyyah yang berpusat di Mekkah pada abad ke 19 M.

Penyebaran Tarekat Qodiriyyah Naqsabandiyyah (TQN) di Indonesia diperkirakan sejak paruh kedua abad ke19, yaitu sejak murid-murid Syekh Ahamad Khatib Sambas tiba kembali di tanah air. Syekh Nuruddin (asal dari Filipina) dan Syekh Ahmad Sa’ad (putra Asli Sambas), adalah murid Syekh Ahmad Khatib Sambas yang berperan menyebarkan ajaran Tarekat Qodiriyyah-Naqsabandiyyah di Indonesia khususnya di Kalimantan barat. Namun perkembangan Tarekat Qodiriyyah-Naqsabandiyyah di wilayah ini tidak mengalami kemajuan yang berarti, dan hanya tersebar di kalangan orang awam, karena penyebaranya tidak melalui lembaga pendidikan formal semacam pondok pesantren (Hawash, 1980:181).
Tarekat Qodiriyyah-Naqsabandiyyah di pulau Jawa dikembangkan melalui pondok-pondok pesantren yang didirikan dan dipimpin langsung oleh para pengikutnya, sehigga perkembanganyapun sangat pesat, dan bahkan kini menjadi tarekat terbesar dan berpengaruh di kawasan ini. Syekh Abdul Karim Banten merupakan ulama yang berjasa dalam penyebaran Tarekat Qodiriyyah-Naqsabandiyyah di Pulau Jawa. Beliau adalah murid kesayangan serta diangkat menjadi pimpinan tertinggi Tarekat Qodiriyah di kota Suci Mekkah sepeninggal gurunya (Syekh Ahmad Khatib Sambas) pada tahun 1875 M. Untuk memenuhi tugas tersebut, beliau pun kembali lagi ke Mekkah pada tahun 1876 M, setelah kepulanganya ke tanah air pada awal tahun 1870-an. Guna mensosialisasikan ajaran gurunya tersebut, beliau pun mendirikan pesantren di Banten yang sekaligus berfungsi sebagai pusat penyebaran Tarekat Qodiriyyah-Naqsabandiyyah di daerah tersebut. Tarekat Qodiriyah yang sudah lebih dahulu dikenal masyarakat di daerah ini (sekitar abad 16 M), oleh Syekh Hamzah Fanzuri seakan-akan mendapat angin segar, sehingga Tarekat Qodiriyyah-Naqsabandiyyah pun berkembang pesat.
Menurut Dofier (Yahya, 2000:65) lima pondok pesantren di Jawa yang sekarang menjadi pusat penyebaran Tarekat Qodiriyyah-Naqsabandiyyah di Indonesia, semuanya menelusuri silsilahnya kepada Syekh Abdul Karim Banten. Kelima pondok pesantren tersebut ialah: 1). Pesantren Pengentongan di Bogor (Jawa Barat), 2) Pesanten Suryalaya di Tasikmalaya (Jawa Barat), 3). Pesantren Manggreng di Semarang (Jawa Tengah), 4). Pesantren Rejoso di Jombang (Jawa Timur), dan 5). Pesantren Tebuireng (Jawa Timur).
Satu dari pondok pesantren di Jawa Barat ialah Pondok Pesantren Suryalaya yang didirikan oleh Syekh Abdullah Mubarak bin Nur Muhamad pada tanggal 07 Rajab 1323 H/05 September 1905 M. beliau menerima Tarekat Qodiriyyah-Naqsabandiyyah dari Syekh Ahmad Tholhah Cirebon, dari Syekh Abdul Karim Banten. Setelah merasa sepuh dan uzur, Syekh Abdullah Mubarak menyerahkan kepemimpinan pesantren Tarekat Qodiriyyah-Naqsabandiyyah kepada putra beliau yakni Syekh Ahmad Shahibulwafa Tajul Arifin, yang lebih dikenal dengan sebutan Abah Anom. Pada masa kepemimpinan beliau inilah perkembangan Tarekat Qodiriyyah-Naqsabandiyyah mengalami kemajuan pesat menyebar luas ke seluruh pelosok tanah air, bahkan sampai ke mancanegara dan beberapa negara ASEAN seperti Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam.
Pondok Pesantren Suryalaya sekarang merupakan pusat kegiatan Tarekat Qodiriyyah-Naqsabandiyyah di Jawa Barat, di samping itu juga sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan Islam, baik formal maupun non formal. Untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan formal, didirikan lembaga-lembaga pendidikan hingga jenjang Perguruan Tinggi yaitu Institut Agama Islam Lathifah Mubarokah (IAILM). Pondok Pesantren Suryalaya sebagai pusat pendidikan non formal aktivitasnya berlangsung nonstop selama 24 jam yang dipusatkan di Masjid dan Madrasah Abah Anom. Peserta didiknyapun sangat variatif, mulai dari rakyat biasa, pegawai negeri, pengusaha hingga para artis, bahkan pejabat tinggi negara.

Senin, 28 Oktober 2013

Guru Profesional Menurut Islam

GURU PROFESIONAL DALAM AL-QURAN

Pengembangan kompetensi professional guru merupakan kegiatan yang dilakukan secara berkelanjutan dalam rangka menjamin terlaksananya kegiatan dengan konsisten.  Pendidik dalam Islam adalah sebagai murabbi, muallim dan muaddib sekaligus. Murabbi mengisyaratkan bahwa guru agama harus orang yang memiliki sifat-sifat rabbani yaitu nama yang diberikan bagi orang-orang yag bijaksana, terpelajar dalam bidang pengetahuan tentang ar-rabb.
Di samping itu juga memilki sikap tanggung jawab, penuh kasih sayang terhadap peserta didik. Pengertian muallim mengandung konsekuensi bahwa mereka harus µalimu (ilmuwan) yakni menguasai ilmu teoritik, memiliki kreatifitas, komitmen tinggi dalam mengembangkan ilmu, serta sikap hidup yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai ilmiah di dalam kehidupansehari-hari. Sedangkan konsep tadib mencangkup pengertian integrasi antara ilmu dan amal sekaligus.
Dalam al-Quran ada beberapa ayat yang secara langsung menjelaskan hal-hal yang harus dimiliki oleh seorang murabbi, dengan melalui penafsiran tematik yang berkaitan dengan kompetensi guru maka ada tiga hal besar yang seyogyanya dimiliki oleh seorang pendidik, ketiga hal itu adalah:
pertama, kompetensi ‘ilmiyyah kompetensi ini adalah kemampuan seorang guru atau pendidik dalam hal penalaran, pemahaman artinya seorang guru harus menguasai materi-materi dan metode yang akan diajarkan kepada anak didik. Dengan mengetahui materi dan metode pendidikan tentu seorang guru akan lebih mampu dan layak dalam melaksanakan proses pendidikan terhadap anak didik. Bagaimana mungkin seorang guru yang tidak mengetahui banyak materi dan metode pengajaran akan mampu melaksanakan proses pendidikan dan pengajaran dengan baik.
Dalam Al-Quran terdapat beberapa ayat yang menjelaskan pentingnya profesionalisme antara lain pada Surat As-Shof ayat 3: “Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” Ayat tersebut memberikan ancaman dan peringatan terhadap orang yang mengabaikan perbuatannya. Dalam Surat Al-Sajdah ayat 5 Allah berfirman:

Artinya:
Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepada-Nya dalam satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun menurut perhitunganmu.
Sejalan dengan kandungan ayat tersebut, profesionalisme harus dimulai dari diri sendiri sebagaimana Al-Qur’an Surat Al Hasyr ayat 18:
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Selain Al-Quran, beberapa Hadits Rasulullah Saw juga menganjurkan perlunya profesionalisme dimulai dari diri sendiri. Ajaran Islam sangat memperhatikan diri terlebih dahulu sebelum orang lain sebagaimana sabda Rasulullah Saw: “Periksalah dirimu sebelum memeriksa orang lain. Lihatlah terlebih dahulu atas kerjamu sebelum melihat kerja orang lain.” (HR. Tirmidzi: 2383). 
Guru merupakan suatu komponen yang paling dalam penyelenggaraan pendidikan yang bertugas menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar melatih, meneliti mengembangkan, mengelola dan memberikan petunjuk dalam bidang pendidikan. Dengan demikian guru harus menguasai ilmu pengetahuan yang akan dia ajarkan kepada anak didik juga harus mengetahui metode-metode apa yang harus dipraktikan dalam pengajarannya. Dalam ayat itu Allah mengisyaratkan tentang kompetensi ilmiyyah ini dengan kalimat basthathan fi al-‘ilm artinya Allah menganugerahkan kepada Nabi Daud keluasan dalam pengetahuan. Kata basthathan berasal dari kata basatha yang berarti luas, lapang, lebar dan mendalam. Maksud basthathan pada ayat tersebut adalah adanya keluasan pada sosok Nabi Daud dalam hal pengetahuan. Dia adalah Nabi yang sangat mendalam, luas dalam pengetahuannya. Sedangkan kata al-‘ilm berasal dari kata kerja ‘alimaya’lamu yang berarti mengetahui. Jadi kata ‘ilm adalah semua jenis pengetahuan yang ada di alam ini baik pengetahuan agama, filsafat maupun sains. Dalam hal ini yang dikatakan orang alim adalah orang yang mendalam pengetahuannya. Berarti seorang guru harus benar-benar kompeten dalam hal pengetahuannya sebab dia yang akan mengajarkan, mentransformasi pengetahuan kepada anak didiknya baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Dalam ilmu pendidikan Islam, guru tidak hanya mentransfer pengetahuan kepada anak didik saja tapi harus mampu mengarahkan kemana seharusnya bakat dan kemampuan anak didik itu dikembangkan. Hal ini menunjukan betapa pentingnya posisi guru dalam proses belajar mengajar dn merupakan pemegang utama serta penentu keberhasilan dalam proses belajar mengajar yang kondusif sehingga akan menghasilkan out put yang baik sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan. Karena itu guru harus mampu mengelola proses belajar-mengajar dengan baik.
Kedua, kompetensi khuluqiyyah, kompetensi ini berkaitan dengan aspek penghayatan seorang guru terhadap seluruh materi yang diajarkan. Kompetensi ini bersifat abstrak karena berkaitan dengan hati. Kompetensi ini paling banyak dijelaskan dalam Al-Qur’an karena meliputi seluruh sikap, minat dan penghayatan seseorang terhadap ilmu.
Ketiga, kompetensi jismiyyah. Kompetensi ini berkaitan dengan fisik. Seorang guru harus memiliki kemampuan dalam hal yang berkaitan dengan fisik artinya penerapan dan praktek dari setiap materi yang ada. Maka dalam kompetensi ini seorang guru dituntut untuk sehat jasmaninya. Kompetensi ini diisyaratkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 247 di atas.
Berkaitan dengan ketiga kompetensi di atas guru sebagai pendidik ataupun pengajar merupakan faktor penentu kesuksesan setiap usaha pendidikan, itulah sebabnya seorang guru harus mempunyai dalam berbagai kompetensi. Hal ini menunjukan betapa pentingnya peranan guru dalam pendidikan. Selanjutnya dalam proses pendidikan Islam yang berintikan hubungan antara pendidik dan anak didik berarti seorang pendidik harus memahami hakikat pendidikan dan relevansinya dengan tujuan pendidikan, yaitu terbentuknya insan kamil yang beriman senantiasa siap bersedia mengabdi kepada Allah SWT, di samping itu pendidikpun harus memiliki kompetensinya yang dijelaskan di dalam Al-Quran. Salah satu ayat yang berkaitan dengan pendidikan adalah Al-Quran Surat Shaad ayat 17, ayat ini pula pada dasarnya mempunyai esensi bahwa Allah SWT. Telah menjadikan Nabi Daud sebagai pemimpin umat, pada dirinya terdapat kemampuan yang dianugrahkan Allah kepadanya sebagai bekal dalam menyampaikan risalah dan petunjuk Allah SWT. dengan baik.
Wallahu 'alam...

KONTRIBUSI PEMIKIRAN HUKUM NAHDLATUL ULAMA

Lembaga Bahtsul Masail ialah sebuah Lembaga yang berfungsi sebagai forum diskusi antara para ulama serta kaum intelektual guna membahas pe...