Rabu, 01 Februari 2012

Pelimpahan Wewenang Bupati kepada Camat


Kebijakan otonomi daerah pada hakekatnya mem-berikan amanat guna terlaksananya pembagian tugas pemerintahan melalui pelimpahan sebagian tugas peme-rintah yang disertai dengan kewenangan dalam rangka pengambilan kebijakan dan pengaturan kegiatan, guna terciptanya penyelenggaraan Pemerintahan yang demokratis dengan mengutamakan prakarsa dan aspirasi masyarakat, sehingga pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Otonomi daerah pada hakikatnya adalah hak mengurus rumah tangga sendiri bagi suatu daerah otonom. Hak tersebut bersumber dari wewenang dan urusan-urusan pemerintah (pusat) yang diserahkan kepada daerah. Istilah sendiri dalam hak mengatur dan mengurus rumah tangga, merupakan inti keotonomian suatu daerah; penetapan kebijaksanaan sendiri, pelaksanaan sendiri, serta pembiayaan dan pertanggungjawaban daerah sendiri, maka hak itu dikembalikan kepada pihak yang memberi, dan berubah kembali menjadi urusan pemerintah (pusat).
Dalam kebebasan menjalankan hak mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri, daerah tidak dapat menjalankan hak dan wewenang otonominya itu di luar batas-batas wilayah daerahnya. Daerah tidak boleh mencampuri hak mengatur dan mengurus rumah tangga daerah lain sesuai dengan wewenang pangkal dan urusan yang diserahkan kepadanya. Bidang kewenangan yang dilimpahkan yaitu:
1.        Bidang Pekerjaan Umum
2.        Bidang Kesehatan
3.        Bidang Pendidikan
4.        Bidang Pertanian
5.        Bidang Perhubungan
6.        Bidang Perindustrian dan Perdagangan
7.        Bidang Lingkungan Hidup
8.        Bidang Pertanahan
9.        Bidang Perkoperasian
10.   Bidang Sosial dan Tenaga Kerja
11.   Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
12.   Bidang Kependudukan
13.   Bidang Ekonomi dan keuangan
14.   Bidang Keluarga Berencana
15.   Bidang Penerangan
16.   Bidang Politik Dalam Negeri dan Administrasi Publik
17.   Bidang Hukum dan Perundang-undangan
18.   Bidang Kehutanan dan Perkebunan
19.   Bidang Pertambangan dan energi
20.   Bidang Pariwisata
21.   Bidang Kebudayaan
22.   Bidang Penataan Ruang
Dalam rangka merespon dinamika perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah menuju tata kelola pemerintahan yang baik, perlu memperhatikan kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam pelayanan. Selain itu, peningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan kondisi geografis daerah, perlu mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan dalam memberikan pelayanan publik. Pemerintah Kecamatan sebagai satuan kerja perangkat daerah, memiliki posisi yang sangat strategis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Posisi strategis ini tentunya harus didukung dengan pemberian wewenang kepada kecamatan yang menjadi bidang dan tanggungjawab sesuai dengan jenis dan kebutuhan yang ada di kecamatan tersebut.
Perubahan paradigma pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralistik memberikan kekuatan politik berupa kewenangan yang luas pada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, pemberian dan perluasan wewenang dari pusat ke daerah, sebagai salah satu upaya untuk memotong jalur birokrasi dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat, yang selama ini memakan waktu yang lama dan biaya tinggi.
Dengan desentralisasi, pemerintah pusat telah mengalihkan beberapa kewenangan kepada Kabupaten atau Kota untuk mengelola kegiatan pemerintahan secara otonom, kecuali dalam urusan 6 bidang yaitu Pertahanan dan Keamanan, Moneter, Agama, Kehakiman dan Hubungan Luar Negeri, dan Lintas Kabupaten/Kota, pemerintah daerah mau tidak mau harus mampu melaksanakan berbagai kewenangan yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah dituntut mampu memberikan pelayanan yang berkualitas, lebih efisien, efektif dan bertanggung jawab (Accountable).
Tujuan utama otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks desentralisasi kewenangan ini, pelayanan publik pemerintah daerah seharusnya menjadi lebih responsif terhadap kepentingan publik dengan fokus kepuasan penerima layanan atau pelanggan.
Bertitik tolak dari desentralisasi kewenangan tersebut di atas, maka pemerintah Kabupaten , guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat memberikan sebagian kewenangannya kepada camat. Tujuan adanya pelimpahan wewenang tersebut tidak lain adalah menciptakan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Berdasarkan asumsi di atas dan dengan kewenangan yang diberikan kepada kecamatan, maka pemerintah kecamatan harus terus berusaha untuk membenahi semua perangkatnya, khususnya perangkat yang berhubungan dengan pelayanan publik, selain itu dapat kita lihat salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk mengefisienkan pelayanannya kepada masyarakat secara langsung adalah melalui pelayanan satu pintu di kecamatan, hal ini dikarenakan begitu luasnya wilayah Kabupaten , jarak antara desa dan kelurahan dengan ibukota Kecamatan yang terlalu jauh membuat pelayanan yang dilakukan pemerintah daerah tidak optimal kepada masyarakat, oleh karena itulah kewenangan yang ada di limpahkan kepada kecamatan. Hal ini dilakukan karena secara empirik banyak pelayanan publik yang diterima masyarakat bemula dan berakhir di tingkat kecamatan. Jenis dan variasi pelayanan yang melibatkan birokrasi kecamatan sebagai delivering system pelayanan publik sangat beragam, mulai dari pelayanan KTP, kartu keluarga, rekomendasi surat keterangan kelakuan baik, dan banyak pelayanan lainnya yang dibutuhkan masyarakat.

Perubahan Paradigma Kecamatan


Fungsi camat dalam penyelenggaran pemerintahan daerah sebagai koordinator kegiatan kewilayahan untuk memberikan pelayanan. Fungsi tersebut dipengaruhi ”peranan”-nya sebagai hasil (output) dalam melaksanakaan tugas dan kewenangan. Fungsi (function) camat yang memiliki peran sebagai koordinator sangat besar dan luas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Begitu pula terhadap kelompok atau penyelenggaran lain yang ada di kecamatan.
Oleh karena itu uraian tugas dan fungsi adalah merupakan uraian atau rincian kegiatan yang harus dilakukan dalam sebuah organisasi kecamatan mendahului peran yang ada dalam diri seorang camat.  Fungsi dan tugas yang dimiliki camat yang demikian merupakan fungsi kekepalaan (cheapship) dan kepemimpinan (leadership) sangat mempengaruhi peran camat. Karena istilah peran lebih menekankan pada perilaku seseorang dalam melaksanakan fungsi dan tugas.
Herbert (dalam Safrudin, 1993:270) mempertegas bahwa keefektifan seseorang dalam usahanya mencapai tujuan-tujuan dalam setiap suasana sosial, tidak hanya tergantung pada aktivitas sendiri, tetapi juga pada bagaimana hubungan aktivitasnya itu dengan apa yang sukses atas satu tugas oleh sekelompok orang membutuh-kan tingkat koordinasi yang tinggi.
Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 menyebutkan bahwa:
(1.)  Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:
a.    mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masya-rakat;
b.   mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentra-man dan ketertiban umum;
c.    mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d.   mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e.    mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan peme-rintahan di tingkat kecamatan;
f.     membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; dan
g.    melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
(2.)  Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek perizinan; rekomendasi; koordinasi; pembinaan; pengawasan; fasilitasi; penetapan; penyelenggaraan; dan kewenangan lain yang dilimpahkan.
(3.)  Pelaksanaan kewenangan camat sebagaimana di-maksud pada ayat (2) mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan pada lingkup kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan.
(4.)  Pelimpahan sebagian wewenang bupati/walikota kepada Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi.
(5.)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.
Wasistiono (2009:57) mengemukakan bahwa pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan berbicara mengenai kewenangan yang bersifat atributif, sedangkan Pasal 15 ayat (2) berbicara aspek-aspek kewenangan delegatif yang perlu diisi lebih lanjut dengan rincian kewenangannya. Rinciannya harus bersifat limitatif dan terukur sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih atau keragu-raguan dalam pelaksanaannya.
Perubahan paradigma tersebut di atas secara signi-fikan mengubah pula kedudukan kecamatan dengan berbagai implikasinya. Adapun perubahan paradigma kecamatan berdasarkan ketiga Undang-Undang Peme-rintahan Daerah tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 1
Perubahan Paradigma Camat, Kecamatan
dan Kelurahan
Unsur
Perbandingan
UU No. 5
Tahun 1974
UU No. 22
Tahun 1999
UU No. 32
Tahun 2004
Kedudukan
Kecamatan
Wilayah administrasi pemerintahan
Lingkungan kerja Perangkat Daerah
Lingkungan Kerja Perangkat Daerah
Kedudukan Camat
Kepala Wilayah
(Pasal 77)
Perangkat Daerah
Perangkat Daerah
Kewenangan Camat
Bersifat atributif (Pasal 80 & 81)
Bersifat delegatif (Pasal 66 ayat (4))
Bersifat atributif dan delegatif (Pasal 126 ayat (2) & (3))
Hubungan dengan Lurah
Lurah menerima delegasi kewenangan dari Bupati/Walikota
Lurah menerima delegasi kewenangan dari Camat
Lurah menerima delegasi kewenangan dari Bupati/Walikota
Sumber : Sadu Wasistiono, 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 juga masih mempertahankan hal sama dalam hal kedudukan pemerintah kecamatan. Pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 hanya mempertegas kembali kewenangan atributif sebagaimana yang diusung oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, untuk itu Wasistiono, dkk (2002:85) menyarankan bahwa kecamatan lebih tepat dikelompokkan ke dalam jajaran unsur lini, tetapi dengan nama unsur lini kewilayahan. Pengelompokkan ini untuk membedakan dengan unsur lini teknis seperti yang disandang oleh Dinas Daerah. Sebagai unsur lini kewilayahan, Camat menjalan-kan tugas pokok sebagai unsur lini yaitu “to do, to act” artinya kegiatan Camat beserta jajaran bersifat operasional, memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Menurut Ndraha (2005:169) bahwa kecamatan adalah unit kerja, organisasi, wadah yang berada langsung di bawah kepala daerah, dibentuk berdasarkan peraturan daerah, dan melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan (bukan diserahkan) oleh Bupati/Walikota untuk dilaksana-kan di dalam lingkungan tugasnya.
Berkenaan dengan kewenangan untuk melaksanakan pelayanan masyarakat, Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 merincikan beberapa tugas camat sebagai berikut:
a.  melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
b.  melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
c.  melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
d.  melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan;
e.  melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada Bupati atau Walikota.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2008 tentang Kecamatan, pada  Pasal 15 ayat (1) menetapkan tugas umum pemerintahan yang diselenggarakan Camat dan ayat (2) menetapkan kewenangan delegatif yang diperoleh dari pelimpahan sebagian kewenangan Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

Kedudukan dan Kewenangan Camat


Camat bukan lagi kepala pemerintahan di tingkat kecamatan ataupun kepala wilayah administrasi, tetapi peran camat hanya selaku unsur pelaksana (pelayan) kepada masyarakat di wilayah dengan melakukan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kesejahteraan masyarakat dengan unsur instansi vertikal, instansi dekonsentrasi, pemerintahan kecamatan lain disekitarnya atau yang disebut Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di kecamatan. Lebih jelas dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan sebagai berikut: Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/Kota dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman Peraturan Pemerintah (pasal 2 ayat 1) dan kecamatan adalah merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh seorang camat (pasal 14 ayat 1) yang dalam pelaksanaan tugasnya memperolehan pelimpahan sebagian wewenangan bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah (pasal 15 ayat 2).
Ketika organisasi dan struktur kecamatan dibentuk maka camat mempunyai kewenangan, tugas dan fungsi untuk melaksanakan kegiatan. Peran camat merupakan bagian dari  kewenangan, fungsi dan tugas yang dituangkan dalam perundang-undangan. Uraian kewenangan, tugas dan fungsi dari camat dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (pasal 126) dan dijabarkan dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (pasal 17) dan secara khusus mengenai kecamatan diatur dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.
Kewenangan dalam peraturan perundang-undangan di atas, merupakan kewenangan yang melekat pada jabatan seorang camat atau disebut kewenangan atributif. Oleh karena itu, camat memiliki kekuasaan terhadap wilayah yang menjadi lingkungan kerjanya dan sekaligus menguasai lingkungannya, maka camat berperan sebagai koordinator kegiatan atau program dan koordinator wilayah (teritorial).
Penyelenggaraan pemerintahan daerah diharapkan dilakukan bersama-sama dengan penuh rasa tanggung jawab antar unsur-unsur penyelenggara pemerintahan. Hal ini dapat dilakukan apabila para pimpinan dan para stafnya mengerti dan memahami dengan benar tentang perannya dalam organisasi. Karena, organisasi tersebut dapat dipandang sebagai wadah, sebagai proses, sebagai perilaku dan sebagai alat untuk mencapai tujuan organisasi. Namun, pendefinisian organisasi yang banyak dilakukan oleh para ahli sekurang-kurangnya mempunyai unsur-unsur adanya manusia atau orang-orang yang bekerjasama, adanya kerjasama  itu sendiri dan adanya  tujuan organisasi yang telah disepakati.
Biddle dan Thomas (dalam Suhardono, 1994:6) menyatakan bahwa menganalisis peran seorang pemimpin sangat berkaitan erat dengan perilaku manusia. Di mana perilaku manusia dalam bertingkah-laku sesuai dengan yang diharapkan dari pemimpin oleh masyarakat dan unit kerja, oleh norma-norma, oleh orang-orang lain, oleh keluarga dan lain-lain. Dan tidak hanya berkaitan dengan perilaku individu tetapi juga berkaitan dengan pekerjaan sekelompok individu dalam organisasi yang menunjukan bahwa adanya orang-orang yang berada  disekitarnya dan kegiatan yang saling pengaruh-mempengaruhi terhadap diantara mereka.
Perilaku yang kompleks dari seorang pemimpin atau manajer, yang berupa kumpulan orang yang bercorak ragam posisi sosialnya, pengkhususan dan pembagian pekerjaannya, komunikasi, perilaku belajar dan motivasi, konfirmitas serta independensi antar pelaku dalam suatu kancah sosial merupakan patok duga dari peranan. Dengan demikian, Suhardono (1994:15), melihat peran dari sudut psikologi sosial yang mendefinisikan bahwa peran merupakan seperangkat patokan, yang membatasi apa perilaku yang mesti dilakukan oleh seseorang, yang menduduki suatu posisi sosial. Akan tetapi, Sarbin dan Allen (1968) dalam Thoha (2004:10) juga mendifinisikan peranan dirumuskan sebagai suatu rangkaian perilaku yang teratur, yang ditimbulkan karena jabatan tertentu atau karena adanya suatu kantor yang mudah dikenal. Kepribadian seseorang barangkali juga amat mem-pengaruhi bagaimana peranan harus dijalankan.
Melihat bahwa camat adalah merupakan seorang pemimpin atau manajer organisasi kecamatan selain memiliki kepemimpinan dan profesionalisme, camat juga memiliki peran dalam tanggung jawab, fungsi  dan tugas organisasi tersebut. Melihat peranan sesorang pemimpin lebih pada proses manajemen organisasi, di mana manajemen menitikberatkan pada aturan-aturan, tugas pokok dan fungsi, kebijaksanaan, kesepakatan, maupun norma-norma organisasi, sedangkan kepemimpinan menitikberatkan pada kemampuan dan seni seseorang dalam mempengaruhi orang lain, sehingga memiliki bebas nilai terhadap lingkungan organisasi. Penulis tidak memisahkan jabatan camat sebagai pemimpin maupun manajer. Walaupun jelas bahwa pandangan Warren dalam Kaloh (2006:39) yang membedakan pemimpin dan manajer dengan mengatakan: manager are people who do things rigth (melakukan sesuatu dengan benar) dan leaders are people who do the rigth things (melakukan sesuatu yang benar). Penulis secara bergantian menggunakan istilah tersebut.
Kewenangan camat dalam penyelenggaraan peme-rintahan daerah harus dapat melaksanakan sesuai script (semacam skenario), instruksi dari Bupati, peran dari semua penyelenggara di kecamatan, pendapat dan reaksi umum dari masyarakat.
Sistem tugas dan kewenangan  pemimpin organisasi merupakan posisi dan peran bersifat formal. Menurut Ndraha (2003:345) ada beberapa set yang relatif denomi-natif yaitu sistem yang terdiri dari:
1.   hak dan kewajiban  
2.   kewenangan dan tanggung jawab dan
3.   produser dan konsumer. Sehingga dengan demikian peran tidak terlepas dari hak dan kewajiban, kewenangan dan tanggung jawab serta prosedur dan konsumer.
Organisasi kecamatan dalam proses yang mencakup struktur dan susunan organisasi dapat mempengaruhi kepentingan-kepentingan individu atau perorangan dalam melaksanakan kegiatan organisasi dan kebutuhan atau aspirasi perorangan. Proses tersebut juga dapat menentu-kan efektivitas organisasi yang menyelenggaraan kegiatan dalam mencapai tujuannya organisasi. Karena segala hak dan kewajiban, kewenangan dan tanggung jawab serta produser dan konsumen merupakan intereaksi atau transaksi antara pemerintah dengan masyarakat atau unit kerja.

Kecamatan menurut Undang-Undang


Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, dalam pasal 1 disebutkan bahwa Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota. Sedangkan Camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
Dalam hierarki penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kecamatan adalah organisasi pemerintahan daerah yang berada di bawah Bupati/Walikota yang menangani sejumlah urusan atau kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota sesuai perundang-undangan. 
Kecamatan merupakan wilayah kerja perangkat daerah yang mencakup desa (kampung) dan atau kelurahan yang dipimpin oleh camat dengan melaksanakan sejumlah kewenangan atau urusan sesuai karakteristik dan fasilitasi pemerintahan. Sehingga atas kewenangan tersebut camat berperan untuk melakukan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan unit-unit kerja lainnya yang ada di kecamatan, baik Instansi Vertikal, Instansi Dekonsentrasi, Dinas-dinas Daerah, Kepala Desa/Lura dan Lembaga Pemerintah non Departemen, seperti BUMD (Badan Usaha Miliki Daerah).
Kecamatan hanya melaksanakan tugas-tugas teknis administrasi kewilayahan bukan tugas teknis operasional sektoral. Dan oleh karena itu pemerintah kecamatan disebut sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas yang sama sebagaimana Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya yang berada di daerah kabupaten/kota, akan tetapi yang membedakan ruang lingkup kerja camat dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah bahwa camat memiliki wilayah kerja.
Kecamatan disebut sebagai midden-personen Tusschen de Districtbeambten  en Desa hoofden (artinya sebagai orang-orang perantara antara para pejabat kabupaten dan para Kepala Desa sedangkan sebagai penengah adalah hubungan antara camat dengan masyarakat desa setempat).
Kecamatan merupakan organisasi pemerintahan daerah yang melaksanakan kewenangan negara. Robbins (1994:6) mendefisikan organisasi sebagai suatu unit sosial yang dikoordinasikan secara sengaja, terdiri dari dua orang atau lebih yang berfungsi pada suatu basis yang relatif bersinambung untuk mencapai tujuan atau serangkaian tujuan. Pada hakekatnya organisasi itu ada adalah untuk mencapai sesuatu. “Sesuatu” itu merupakan tujuan dari organisasi, dan tujuan tersebut biasanya tidak dapat dicapai oleh individu-individu yang bekerja sendiri, melainkan akan lebih efektif dan efisien apabila dilakukan melalui usaha kelompok.
Definisi Robbins mengenai organisasi, diakui ada kebutuhan untuk mengkoordinasikan pola interaksi para anggota organisasi secara formal. Melihat hal tersebut maka dalam organisasi diperlukan suatu struktur dan sistem yang jelas. Struktur organisasi menetapkan bagaimana tugas akan dibagi, siapa melapor kepada siapa, dan mekanisme penyelenggaran kegiatan-kegiatan yang formal serta pola interaksi yang akan diikuti.
Struktur organisasi mempunyai tiga komponen yaitu, kompleksitas, formalisasi dan sentralisasi. Kompleksitas mempertimbangkan tingkat diferensiasi yang ada dalam organisasi. Termasuk di dalamnya tingkat spesialisasi atau tingkat pembagian kerja, jumlah tingkatan di dalam hierarki organisasi, serta tingkat sejauhmana unit-unit organisasi tersebar secara geografis.
Hal tersebut diperlukan pengaturan untuk mem-formulasi terhadap seluruh kegiatan organisasi yang mencakup seluruh unit-unit kerja di kecamatan. Kegiatan formulasi berhubungan dengan kebijakan-kebijakan yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan. Formulasi adalah tingkat sejauhmana  sebuah organisasi  menyandarkan dirinya kepada peraturan dan prosedur untuk mengatur perilaku dari para pegawainya dan pekerjaannya. Beberapa organisasi beroperasi dengan pedoman yang telah distandarkan secara minimum. Organisasi yang berukuran kecil pun, mempunyai segala macam peraturan yang memerintahkan kepada pegawainya mengenai apa yang dapat dan tidak dapat mereka lakukan.
Selain itu, organisasi Kecamatan juga merupakan organisasi formal yang menyelenggarakan kegiatan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, Siagian (1995:34) yang menyatakan bahwa organisasi formal terdiri dari beberapa unsur penting yang merupakan bagian dalam sebuah sistem yaitu (1) adanya sekelompok orang (2) adanya kesepakatan untuk bekerja sama dan (3) adanya kepentingan bersama. Oleh karena itu sekelompok orang yang bersepakat itu terdiri dari indvidu-individu yang mempunyai tujuan sendiri dan cita-cita sendiri dalam organisasi seperti kecamatan. Oleh karena itu, organisasi kecamatan sebagai sekelompok unit kerja yang memiliki orang (pegawai) untuk melaksanakan kebijakan menyangkut tugas, fungsi, kewajiban dan tanggung jawab kewenangan   penyelenggaraan pemerintahan.
Pengaturan kedudukan dan wewenang kecamatan seperti yang diuraikan di atas, mempertegas bahwa dalam lingkup kecamatan adanya kelompok orang yang bekerja dengan tugas dan fungsi yang berbeda-beda begitu pula dengan tujuannya. Sehingga perlu adanya kesepakatan dan kesatuan untuk bekerjasama untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan dalam menciptakan kepentingan bersama yang efisien.

KONTRIBUSI PEMIKIRAN HUKUM NAHDLATUL ULAMA

Lembaga Bahtsul Masail ialah sebuah Lembaga yang berfungsi sebagai forum diskusi antara para ulama serta kaum intelektual guna membahas pe...